Amiruddin al Rahab
(Peneliti Senior Bidang Politik dan HAM di ELSAM)
Penculikan atau penghilangan orang secara paksa adalah wajah politik yang kotor. Dalam khasanah hak asasi manusia, penghilangan orang secara paksa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan jenis ini dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (Pasal 40) jika terbukti, pelaku dan penanggungjawabnya diancam dengan pidana penjara 20 tahun. Sayangnya di Indonesia sampai saat ini belum ada seseorang dihukum sesuai pasal ini, meskipun penculikan nyata terjadi. Khususnya tahun 1997-1998 ketika rezim berguncang.
Setelah 10 tahun reformasi, tentu wajah politik yang kotor itu tidak dikehendaki lagi. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam pengertian adanya pemeriksaan di pengadilan secara fair terhadap para pelaku adalah kebutuhan pokok saat ini. Selain itu juga dibutuhkan pemulihan terhadap korban, baik dalam bentuk kompensasi maupun rehabilitasi. Perlunya tindakan hukum terhadap penanggung jawab aksi penculikan yang melibatkan kekuasaan negara, Martha Minow dalam bukunya Between Vengeance and Forgiveness: Facing History after Genocide and Mass Violance (1998) mengemukakan agar ada kepastian hukum. ”No one is above or outside the law, and no one should be legally condemned or sanctioned outside legal prosedur.”(hlm. 25).
Pesanya adalah setiap orang hanya bisa dinyatakan bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab setelah seluruh proses hukum dan pembuktian hukum selesai dilakukan. Dalam peristiwa penculikan di tahun 1997-1998 terhadap puluhan aktivis, belum ada sama sekali proses hukum. Artinya, sampai saat ini belum ada pejabat negara baik Polisi, Jaksa dan Hakim yang memeriksa kejahatan penculikan itu secara saksama. Di sisi lain semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak dalam seluruh drama penculikan itu belum bisa pula menyatakan diri mereka bersih. Oleh karena itu, jika pengadilan hak asasi manusia tentang penculikan itu dibuka, maka itu akan menjadi kesempatan emas bagi pihak-pihak yang selama ini ditengarai terlibat untuk membersihkan dirinya berdasarkan bukti dan kesaksian yang sahi.
Untuk memastikan the rule of law berfungsi dalam peristiwa penculikan, saat ini DPR-RI membentuk Pansus Orang Hilang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Sikap dari beberapa orang yang menolak kerja Pansus dapat dikatakan lucu sekaligus konyol, karena menghalangi berfungsinya the rule of law. Langkah DPR dengan Pansusnya adalah tepat. Ada tiga alasan untuk itu. Pertama untuk memastikan bahwa proses hukum harus berjalan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Kedua, untuk menunjukan bahwa politik kotor bukan lagi merupakan watak dari perpolitikan saat ini. Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan kekuasaan, etika dan moral politik harus ditegakkan sehingga tindakan-tindakan yang menistakan hak asasi manusia tidak bisa ditolerir. Ketiga, untuk menunjukan proses politik harus respek terhadap agenda perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia. Dengan demikian partai politik tidak lagi sekadar alat memburu kekuasaan, tetapi sekaligus adalah alat untuk melindungi hak asasi manusia. Sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap peristiwa penculikan menunjukan kualitas Partai yang diwakilinya dalam melihat masalah hak asasi manusia.
Kegagalan menghukum setiap orang yang terlibat dalam tindakan penculikan berarti memberikan lisensi terhadap tindakan serupa agar terulang kembali. Oleh karena itu, aparat negara harus bertindak tanpa ragu terhadap siapa pun yang melakukan penculikan agar negara tidak dinilai membenarkan aksi penculikan. Apa lagi penculikan yang bermotif politik, atau terhadap rival politik. Dukungan politik dalam menyelesaikan masalah pelanggaran berat hak asasi manusia sangat penting. Di mana pun di dunia ini tidak ada masalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang bisa diselesaikan tanpa dukungan politik. Masalah pelanggaran HAM di Rwanda, Yogoslavia dan Afrika Selatan menunjukan besarnya dukungan politik internasional dalam menyelesaikannya. Adagiumnya adalah hukum hanya akan memiliki kekuatan ketika dukungan politik berada di belakangnya.
Dalam konteks menyelesaikan penculikan di tahun 1997-1998, konteks terjadinya peristiwa harus dipahami agar dukungan politik terhadapnya tidak menjadi misleading. Pertengahan tahun 1997 kekuasaan rejim militer Soeharto pondasinya goyah. Ketika pondasi kekuasaan kian guncang, cara-cara vigilante dilancarkan militer (TNI dan Intelijen) dalam mempertahankan kekuasaan merebak. Mulai dari pembunuhan Marsinah, Udin, Penyerbuan kantor PDI-P dan lain-lain. Seiring degan aksi vigilante penguasa itu, ribuan anak muda menemukan jati dirinya untuk berani lantang menantang rejim di jalanan. Bahkan sekelompok anak muda mendeklarasikan partai politik baru, yaitu PRD. Sejak PRD muncul, dunia politik nasional berubah warna. Tabu politik telah diruntuhkan. Untuk menjaga tabu politik, slogarde intelijen dan TNI memburu pelopor PRD dengan tuduhan komunis dan menjadi dalang huru-hara pasca-penyerbuan kantor PDI.
Perlawanan tak surut, gelora jiwa muda yang mendapatkan energi mahadahsyat dari mahasiswa membuat gelombang perlawanan tak bisa lagi dibendung. Penculikan dilakukan untuk menghentikan gelombang perubahan itu. Dengan kata lain, aksi penculikan aktivis itu menunjukan adanya tindakan vigilante dari rejim militer yang panik dalam menahan laju perubahan. Penculikan tahun 1997-1998 adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara terencana, rapih, dengan jaringan yang kuat yang berkelindan dengan kekuasaan. Karena begitu rapihnya berkelindan dengan kekuasaan sampai hari ini kita tidak bisa menemukan keberadaan 13 orang dari puluhan orang yang diculik itu. Oleh karena itu, aksi penculikan tidak bisa dilihat semata-mata improvisasi atau kehendak para pelaksana di lapangan. Karena itu, langkah DPR-RI membentuk Pansus untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM tentang penculikan itu adalah tepat. Setelah sepuluh tahun ditelantarkan, harapan semua keluarga hampir padam, bahkan telah berujung pada amarah. Kini, berkat langkah DPR harapan kembali berkecambah. Bukan saja harapan para keluarga, melainkan harapan bagi bangsa ini juga dalam meniti perubahan ke depan.
Momentumnya pun tepat. Artinya, DPR-RI yang telah lupa daratan dalam sepuluh tahun ini, kembali menemukan jalan vitalnya dalam menata perubahan. Singkatnya, tanpa DPR-RI mencarikan jalan keluar bagi persoalan penculikan di tahun 1997-1998 itu berarti segenap anggota DPR-RI dan partai politik yang mereka wakili membenarkan tindakan rejim militer Soeharto. Dengan demikian apa bedanya DPR-RI sekarang ini dengan para anggota DPR di era Soeharto?
Oleh karena itu Pansus Orang Hilang DPR adalah etalase politik bangsa untuk menunjukan bahwa DPR dan partai politik yang diwakilinya berbeda dalam moral dan etika politik dengan para anggota DPR ala yes man hasil telunjuk Soeharto. Jika perubahan watak moral dan etika bisa ditunjukan oleh DPR, maka kemacetan perubahan dalam 10 tahun ini bisa dipacu ulang. Singkatnya, nilai-nilai hak asasi manusia bisa diharapkan menjadi soko guru dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan di masa depan.
Jumat, 23 Januari 2009
Pemekaran Daerah di Papua: Bertemunya Dua Kepentingan
Amiruddin al Rahab
(Peneliti Politik dan Hak Asasi Manusia di ELSAM)
Ada dua cara untuk memahami gelombang pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua. Cara pertama adalah melihat gejala ini sebagai upaya ekploitasi kesempatan yang dibuka pemerintah pusat (desentralisasi) oleh tokoh-tokoh Papua. Penjelasannya adalah para tokoh-tokoh Papua melihat adanya peluang beranjak ke atas sejak dibenarkannya Papuanisasi birokrasi. Artinya, kini dan saat ini merupakan kesempatan terbesar dari tokoh-tokoh Papua untuk menjadi elit di daerahnya sendiri. Meningkatnya ekploitasi kesempatan ini berbanding lurus dengan kian sempitnya peluang tokoh-tokoh Papua untuk menjadi elit di daerah lain.
Cara kedua adalah melihat gejala itu sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menghentikan laju kristalisasi identitas politik Papua. Penjelasannya adalah otoritas kenegaraan Indonesia ketakutan sejak Presidium Dewan Papua (PDP) mampu hadir sebagai wadah tandingan terkuat bagi otoritas pemerintah Indonesia (1999-2003) karena berhasil menghimpun dan mentransformasikan perlawanan Papua yang sporadis menjadi perlawanan yang terinstitusionalisasi. Pilihan yang tersedia bagi otoritas Indonesia dalam situasi seperti itu adalah melumpuhkan institusionalisasi tersebut dengan mengeksploitasi kecendrungan politik Papua pra-kehadiran PDP, yaitu politik dengan sentimen kewilayahan yang penuh warna etnik. Hasil akhirnya adalah Papua bukan lagi satu-kesatuan identitas politik, melainkan hanya kapling-kapling administrasi pemerintahan yang berhimpit dengan batas-batas wilayah suku.
Dari dua arus besar itu maknanya adalah sentralisasi kekuasaan di tangan birokrasi (khususnya Depdagri) tetap berjalan mulus di Papua. Sebab dari puluhan Kabupaten yang dibuat tidak ada perubahan apa pun dalam pengelolaan pemerintahan di Papua. Semuanya tetap menginduk kepada Mendagri. Hal ini terjadi karena di setiap Kabupaten yang dibentuk tidak ada persiapan sama sekali untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri. Contoh: Kabupaten Mimika yang berjalan tanpa DPRD selama 4 tahun. Artinya dalam artian apa pun pemerintahan di Kabupaten-Kabupaten baru itu di Papua sesungguhnya lumpuh. Yang ada hanyalah Jabatan Bupati saja.
Bagaimana memaknai bertemunya dua fenomena yang saling menguntungkan antara tokoh Papua dengan pemerintah pusat tersebut dalam masalah-masalah HAM di Papua? Pertama, kedua fenomena itu menggeser masalah ketidakadilan hubungan pusat dan daerah menjadi persoalan internal Papua sendiri yaitu antara pro-pemekaran atau tolak pemekaran. Artinya masalah pokok dalam kesenjanghubungan pusat dan daerah yang telah menyebabkan terjadinya rangkaian pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusian tersingkir dari arena politik dan digantikan oleh pertarungan antar tokoh Papua sendiri dalam memperebutkan restu Jakarta guna mendapat jabatan Bupati dan atau Gubernur. Artinya, masalah Papua saat ini hanya sekadar masalah perluasan birokrasi (khususnya birokrasi Depdagri). Istilah indah tapi menipu untuk ini adalah “pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.”
Kedua, fenomena itu juga menyingkirkan isu keadilan dan hak asasi manusia dari arena politik. Khususnya isu pertanggunjawaban. Artinya pemerintah pusat langsung atau tidak langsung menjadikan jabatan-jabatan baru di Kabupaten-Kabupaten baru atau di Provinsi untuk meredam animo orang-orang menuntut pertanggungjawaban. Orang-orang kemudian lebih sibuk dan menghabiskan energi untuk merancang, mempersiapkan dan mendukung pembentukan Kabupaten atau Provinsi ketimbang mengadvokasi masalah HAM. Implikasinya seluruh kekeliruan dan kesalahan di masa lalu tidak dijadikan pelajaran untuk perbaikan ke depan. Dengan sendirinya masalah pokok di Papua kini wacananya telah bergeser dari masalah hubungan pusat dan daerah menjadi masalah pro atau kontra-pemekaran.
Dari gejala pemekaran seperti di atas, kesimpulan pertama yang dapat kita ambil adalah terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan antara tokoh-tokoh Papua dengan kepentingan pusat. Siapa tokoh-tokoh Papua tersebut? Sebagian besar adalah elit-elit lama yang telah menjadi perpanjangan tangan birokrasi serta orang-orang baru yang telah menikmati jabatan dalam sepuluh tahun belakangan ini. Singkatnya mereka adalah bagian utuh dari kekuatan politik masa lalu yang memperbaharui diri dengan gaya politik baru. Sementara orang-orag pusatnya adalah tokoh-tokoh yang masih dengan paradigma lama dalam mengelolah Indonesia. Baik yang datang dari dalam birokrasi Depdagri sendiri mau pun yang datang dari partai-partai politik.
Kesimpulan kedua, hilangnya aktor-aktor politik baru dari panggung politik Papua. Aktor politik baru yang saya maksudkan adalah aktor politik yang menjadi tandingan bagi politik birokrasi lama yaitu PDP dan DAP. Ketika kekuatan baru ini kehilangan pengaruh, maka politik di Papua kembali ke kultur, strutur dan aktor lama. Implikasinya tidak ada kekuatan penyeimbang atau tandingan di Papua saat ini dalam menghadapi gelombang tsunami pemekaran ini. Dapat kita pastikan gelombang pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua dalam tahun-tahun mendatang (khususnya setelah Pemilu) akan membesar. Seluruh pemekaran dan rencana pemekaran Kabupaten ditujukan untuk membentuk provisi baru.
Kesimpulan ketiga pemekaran kabupaten dan birokrasi menjadi bahaya besar bagi rakyat dan masa depan Papua sendiri. Bahaya pertama SDA Papua akan dikuras hanya untuk membiayai birokrasi dan jabatan. Anggaran Daerah hanya akan habis untuk biaya rutin kepegawaian. Kedua, Papua betul-betul akan menjadi kapling-kapling yang akan diperdagangkan oleh para war lord baik kepada investor mau pun pada patron politik di pusat. Ketiga, birokrasisasi akan menekan masyarakat sedemikian rupa sehingga menghilangkan ruang untuk menikmai demokrasi secara substantif.
Jika dibandingkan dengan Aceh, bahaya pemekaran di Aceh tidak seberbahaya di Papua. Sebab ada fakor determinan yang menentukan yaitu berhasilnya GAM mengambil alih sebagian kekuasaan baik di Provinsi mau pun di Kabupaten. Dari 21 Kabupaten/kota, GAM saat ini telah memenangi Pilkada di 9 Kabupaten sekaligus Provinsi. Selain itu partai-partai politik sentralis Jakarta mendapat lawan setimpal yaitu partai lokal. Dalam pemilu 2009 nanti besar kemungkinan partai lokal meraih suara 40% atau lebih di DPRA. Artinya modalitas untuk mendorong perubahan politik menjadi berbeda dari struktur dan kultur politik masa lalu di Aceh jauh lebih besar ketimbang di Papua.
Jika gerakan menuntut pembentukan Provinsi ALA-ABAS dicermati maka sangat tampak secara gamblang bahwa itu gerakan dari kekuatan masa lalu dan sangat elitis. Secara politik sulit berkembang karena sangat terbatas. Fenomena pilkada Aceh Selatan beberapa bulan lalu yang dimenangkan oleh calon Bupati dari GAM bisa jadi contoh.
Kembali ke pemekaran Papua, saat ini telah dan sedang terjadi kompetisi terbuka antara tokoh-tokoh Papua dalam memperebutkan kedudukan. Kompetisi terbuka ini membuat pertarungan politik meninggi dan tak tertutup kemungkinan keras ke depan. Dalam pertarungan itu terlibat sesama kekuatan lama, sebab kekuatan baru (PDP) tersingkir dari arena. Hal yang diperebutkan adalah melimpahnya uang di Papua yaitu sekitar Rp. 28 T pertahun dengan jumlah penduduk keseluruhan hanya 2,5 juta jiwa. Jadi politik Papua ke depan lebih diwarnai oleh persekongkolan antara para politisi lokal dengan para politisi di DPR-RI (DPP Partai) dengan calo para mantan petinggi militer atau birokrat.
(Peneliti Politik dan Hak Asasi Manusia di ELSAM)
Ada dua cara untuk memahami gelombang pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua. Cara pertama adalah melihat gejala ini sebagai upaya ekploitasi kesempatan yang dibuka pemerintah pusat (desentralisasi) oleh tokoh-tokoh Papua. Penjelasannya adalah para tokoh-tokoh Papua melihat adanya peluang beranjak ke atas sejak dibenarkannya Papuanisasi birokrasi. Artinya, kini dan saat ini merupakan kesempatan terbesar dari tokoh-tokoh Papua untuk menjadi elit di daerahnya sendiri. Meningkatnya ekploitasi kesempatan ini berbanding lurus dengan kian sempitnya peluang tokoh-tokoh Papua untuk menjadi elit di daerah lain.
Cara kedua adalah melihat gejala itu sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk menghentikan laju kristalisasi identitas politik Papua. Penjelasannya adalah otoritas kenegaraan Indonesia ketakutan sejak Presidium Dewan Papua (PDP) mampu hadir sebagai wadah tandingan terkuat bagi otoritas pemerintah Indonesia (1999-2003) karena berhasil menghimpun dan mentransformasikan perlawanan Papua yang sporadis menjadi perlawanan yang terinstitusionalisasi. Pilihan yang tersedia bagi otoritas Indonesia dalam situasi seperti itu adalah melumpuhkan institusionalisasi tersebut dengan mengeksploitasi kecendrungan politik Papua pra-kehadiran PDP, yaitu politik dengan sentimen kewilayahan yang penuh warna etnik. Hasil akhirnya adalah Papua bukan lagi satu-kesatuan identitas politik, melainkan hanya kapling-kapling administrasi pemerintahan yang berhimpit dengan batas-batas wilayah suku.
Dari dua arus besar itu maknanya adalah sentralisasi kekuasaan di tangan birokrasi (khususnya Depdagri) tetap berjalan mulus di Papua. Sebab dari puluhan Kabupaten yang dibuat tidak ada perubahan apa pun dalam pengelolaan pemerintahan di Papua. Semuanya tetap menginduk kepada Mendagri. Hal ini terjadi karena di setiap Kabupaten yang dibentuk tidak ada persiapan sama sekali untuk menjalankan pemerintahan secara mandiri. Contoh: Kabupaten Mimika yang berjalan tanpa DPRD selama 4 tahun. Artinya dalam artian apa pun pemerintahan di Kabupaten-Kabupaten baru itu di Papua sesungguhnya lumpuh. Yang ada hanyalah Jabatan Bupati saja.
Bagaimana memaknai bertemunya dua fenomena yang saling menguntungkan antara tokoh Papua dengan pemerintah pusat tersebut dalam masalah-masalah HAM di Papua? Pertama, kedua fenomena itu menggeser masalah ketidakadilan hubungan pusat dan daerah menjadi persoalan internal Papua sendiri yaitu antara pro-pemekaran atau tolak pemekaran. Artinya masalah pokok dalam kesenjanghubungan pusat dan daerah yang telah menyebabkan terjadinya rangkaian pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusian tersingkir dari arena politik dan digantikan oleh pertarungan antar tokoh Papua sendiri dalam memperebutkan restu Jakarta guna mendapat jabatan Bupati dan atau Gubernur. Artinya, masalah Papua saat ini hanya sekadar masalah perluasan birokrasi (khususnya birokrasi Depdagri). Istilah indah tapi menipu untuk ini adalah “pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.”
Kedua, fenomena itu juga menyingkirkan isu keadilan dan hak asasi manusia dari arena politik. Khususnya isu pertanggunjawaban. Artinya pemerintah pusat langsung atau tidak langsung menjadikan jabatan-jabatan baru di Kabupaten-Kabupaten baru atau di Provinsi untuk meredam animo orang-orang menuntut pertanggungjawaban. Orang-orang kemudian lebih sibuk dan menghabiskan energi untuk merancang, mempersiapkan dan mendukung pembentukan Kabupaten atau Provinsi ketimbang mengadvokasi masalah HAM. Implikasinya seluruh kekeliruan dan kesalahan di masa lalu tidak dijadikan pelajaran untuk perbaikan ke depan. Dengan sendirinya masalah pokok di Papua kini wacananya telah bergeser dari masalah hubungan pusat dan daerah menjadi masalah pro atau kontra-pemekaran.
Dari gejala pemekaran seperti di atas, kesimpulan pertama yang dapat kita ambil adalah terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan antara tokoh-tokoh Papua dengan kepentingan pusat. Siapa tokoh-tokoh Papua tersebut? Sebagian besar adalah elit-elit lama yang telah menjadi perpanjangan tangan birokrasi serta orang-orang baru yang telah menikmati jabatan dalam sepuluh tahun belakangan ini. Singkatnya mereka adalah bagian utuh dari kekuatan politik masa lalu yang memperbaharui diri dengan gaya politik baru. Sementara orang-orag pusatnya adalah tokoh-tokoh yang masih dengan paradigma lama dalam mengelolah Indonesia. Baik yang datang dari dalam birokrasi Depdagri sendiri mau pun yang datang dari partai-partai politik.
Kesimpulan kedua, hilangnya aktor-aktor politik baru dari panggung politik Papua. Aktor politik baru yang saya maksudkan adalah aktor politik yang menjadi tandingan bagi politik birokrasi lama yaitu PDP dan DAP. Ketika kekuatan baru ini kehilangan pengaruh, maka politik di Papua kembali ke kultur, strutur dan aktor lama. Implikasinya tidak ada kekuatan penyeimbang atau tandingan di Papua saat ini dalam menghadapi gelombang tsunami pemekaran ini. Dapat kita pastikan gelombang pemekaran provinsi dan kabupaten di Papua dalam tahun-tahun mendatang (khususnya setelah Pemilu) akan membesar. Seluruh pemekaran dan rencana pemekaran Kabupaten ditujukan untuk membentuk provisi baru.
Kesimpulan ketiga pemekaran kabupaten dan birokrasi menjadi bahaya besar bagi rakyat dan masa depan Papua sendiri. Bahaya pertama SDA Papua akan dikuras hanya untuk membiayai birokrasi dan jabatan. Anggaran Daerah hanya akan habis untuk biaya rutin kepegawaian. Kedua, Papua betul-betul akan menjadi kapling-kapling yang akan diperdagangkan oleh para war lord baik kepada investor mau pun pada patron politik di pusat. Ketiga, birokrasisasi akan menekan masyarakat sedemikian rupa sehingga menghilangkan ruang untuk menikmai demokrasi secara substantif.
Jika dibandingkan dengan Aceh, bahaya pemekaran di Aceh tidak seberbahaya di Papua. Sebab ada fakor determinan yang menentukan yaitu berhasilnya GAM mengambil alih sebagian kekuasaan baik di Provinsi mau pun di Kabupaten. Dari 21 Kabupaten/kota, GAM saat ini telah memenangi Pilkada di 9 Kabupaten sekaligus Provinsi. Selain itu partai-partai politik sentralis Jakarta mendapat lawan setimpal yaitu partai lokal. Dalam pemilu 2009 nanti besar kemungkinan partai lokal meraih suara 40% atau lebih di DPRA. Artinya modalitas untuk mendorong perubahan politik menjadi berbeda dari struktur dan kultur politik masa lalu di Aceh jauh lebih besar ketimbang di Papua.
Jika gerakan menuntut pembentukan Provinsi ALA-ABAS dicermati maka sangat tampak secara gamblang bahwa itu gerakan dari kekuatan masa lalu dan sangat elitis. Secara politik sulit berkembang karena sangat terbatas. Fenomena pilkada Aceh Selatan beberapa bulan lalu yang dimenangkan oleh calon Bupati dari GAM bisa jadi contoh.
Kembali ke pemekaran Papua, saat ini telah dan sedang terjadi kompetisi terbuka antara tokoh-tokoh Papua dalam memperebutkan kedudukan. Kompetisi terbuka ini membuat pertarungan politik meninggi dan tak tertutup kemungkinan keras ke depan. Dalam pertarungan itu terlibat sesama kekuatan lama, sebab kekuatan baru (PDP) tersingkir dari arena. Hal yang diperebutkan adalah melimpahnya uang di Papua yaitu sekitar Rp. 28 T pertahun dengan jumlah penduduk keseluruhan hanya 2,5 juta jiwa. Jadi politik Papua ke depan lebih diwarnai oleh persekongkolan antara para politisi lokal dengan para politisi di DPR-RI (DPP Partai) dengan calo para mantan petinggi militer atau birokrat.
Menyubversi Maskulinitas Politik Aceh
Amiruddin
Kompas, 16 Juli 2005
Nilai-nilai agama adalah jantung kehidupan sosial-budaya masyarakat Serambi Mekkah. Sebagai negeri yang ruang publiknya begitu diwarnai oleh nilai-nilai agama, maka budaya patriarkal merupakan jantung politiknya.
Belitan budaya patriarkal terhadap kehidupan ranah politik membuat peranan perempuan Aceh tersingkir dari ruang publik. Penyingkiran itu berlangsung dalam rangka memperebutkan legitimasi politik pemerintah (militer) dengan ulama dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Edriana menuliskan tiga pilar ini memainkan perannya secara berbeda dengan hasil yang sama bagi perempuan Aceh. Militer melancarkan kekerasan untuk menundukkan Aceh secara keseluruhan dengan menjadikan perempuan sebagai target, sementara ulama dengan penafsiran agamanya yang konservatif membatasi ruang gerak. Di sisi lain, GAM adalah aktor pemaksa yang mampu mengiring perempuan untuk mematuhi aturan dari ulama dengan kekerasan.
Ketika syariat diberlakukan di Aceh secara resmi di tahun 2000 korban pertamanya adalah perempuan. Mulai dari mereka dipaksa mengenakan pakaian tertentu, diatur cara bersikap sampai dilarang keluar rumah dengan rambut terbuka. Dari praktik ini sebagai wacana syariat bukan saja soal akidah, melainkan menjadi wacana politik yang diperebutkan pemaknaannya oleh aktor-aktor politik di Aceh.
Mengapa dominasi patriarkal itu bisa terjadi dan perempuan bisa tersingkir? Bukankah sejarah Aceh di masa lalu memperlihatkan kegemilangan peranan perempuan di ranah politik, mulai dari menjadi raja atau ratu sampai menjadi pemimpin perang gerilya yang tak kenal menyerah seperti Tjut Nyak Dien atau Tjut Muthia.
Buku yang berasal dari tesis master di Institute of Social Studies, Belanda, ini menyatakan bahwa penyingkiran atau penyertaan perempuan dalam politik bukanlah hal yang datang dari norma agama atau alamiah, melainkan hal yang dikonstruksikan dalam ruang dan waktu tertentu untuk keperluan tertentu pula. Penyingkiran itu bisa terjadi secara konstitutif maupun secara praktis. Konstitutif di sini berarti perempuan itu secara konseptual tidak disertakan. Sementara secara praktis berarti perempuan disingkirkan dengan membatasi ruang akses baginya ke dalam institusi ekonomi resmi dan publik melalui berbagai jenis hambatan situasional.
Untuk melawan penyingkiran konstitutif, penulis buku ini mengemukan perlunya melakukan dekonstruksi terhadap gagasan nasionalisme Aceh yang kini dominan. Di tahap inilah seluruh bangunan dari gagasan nasionalisme Aceh yang selalu dikaitkan dengan pemberlakuan syariat perlu diguncang ke fondasinya. Hal itu ditegaskan oleh penulis karena pemberlakuan syariat di Aceh dari dulu sampai sekarang lebih banyak menyingkirkan perempuan ketimbang memberikan ruang partisipasi bagi perempuan. Sementara itu, penyingkiran praktis mesti dilawan dengan cara mencapai pengakuan yuridis sehingga hak-hak perempuan menjadi bagian utuh dari hak hukum.
Penyingkiran perempuan Aceh dari ranah politik dinyatakan dalam buku dimulai sejak hilangnya kata perempuan dalam Hikayat Perang Sabil (HPS) di abad ke-19. Sejak itu pula maskulinitas watak nasionalisme dan ranah politik di Aceh diteguhkan. Padahal di abad ke-17 kata perempuan eksis dalam HPS setara dengan laki-laki untuk maju ke medan laga. Hilangnya perempuan dari teks HPS dengan sendirinya membuat perempuan tersingkir dari arena politik pembentukan nasionalisme Aceh. Perempuan akhirnya dalam HPS menjelma sekadar menjadi bidadari yang disuguhkan sebagai imbalan dari laki-laki yang rela syahid. Padahal, dalam tradisi tutur masyarakat Aceh nilai-nilai patriotisme Aceh ditransfer melalui sejarah lisan kepada anak-anak Aceh, baik laki-laki maupun perempuan sejak dari dalam gendongan sampai dewasa. (hal 38)
Beranjak dari perspektif dan alat analisa yang dipakai oleh penulis terlihat bahwa maskulinitas politik dan nasionalisme Aceh betul-betul dibentuk dari satu zaman dan hanya berada dalam ruang yang tertentu pula. Oleh karena itu, buku ini mengajukan beberapa pikiran dan temuan yang cerdas. Pertama sejak pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) sampai tsunami, laki-laki Aceh mengalami kemandulan politik karena tertindas, akhirnya kembali menggunakan agama sebagai mesin mobilisasi politik dengan syariat sebagai sandarannya. Menjadikan agama sebagai mesin mobilisasi politik sama artinya dengan menyingkirkan perempuan dari politik. Dengan demikian, laki-laki Aceh (GAM dan ulama) meneguhkan kembali kekuasaannya yang hilang atas perempuan.
Kedua tubuh perempuan adalah arena pertarungan memperebutkan dominasi politik antara Pemerintah Indonesia dan GAM dan ulama. Bagi GAM dan ulama, tubuh perempuan adalah "pembawa panji-panji kehormatan dan identitas Aceh secara kolektif" atau "simbol nasionalisme Aceh yang bernapaskan Islam"(hal 18). Oleh karena itu, perempuan harus dibentuk, diposisikan, dan dicitrakan sesuai dengan imajinasi GAM dan ulama Aceh tentang Islam dan "bangsa Aceh". Bagi Pemerintah Indonesia, perempuan Aceh adalah sasaran utama kekerasan dan penundukan karena ia simbol dari harga diri dan identitas Aceh (GAM dan ulama) itu sendiri. Penundukan terhadap perempuan Aceh bagi militer berarti jalan bagi penundukan terhadap seluruh perlawanan Aceh atau GAM sekaligus upaya merangkul ulama-ulama.
Ketiga syariat Islam di Aceh dilihat oleh penulis buku ini sebagai wacana politik, bukan semata-mata sebagai hasrat meneguhkan nilai-nilai agama. Dalam pertarungan wacana politik, penerapan syariat di Aceh kini dilihat sebagai wadah bertemunya maskulitas TNI, GAM, dan ulama di ranah publik Aceh. Artinya, pencitraan nasionalisme Aceh dengan syariat Islam oleh ulama dan GAM atau nasionalisme NKRI oleh TNI berakibat sama terhadap perempuan Aceh, yaitu hilangnya identitas perempuan di ranah politik. Dengan kata lain, perempuan tidak pernah dianggap ada dalam seluruh proses politik di Aceh dari masa Orde Baru sampai era otonomi khusus ini.
Keempat untuk keluar dari cengkeraman politik maskulin itu penulis buku ini mengusulkan agar perempuan harus mampu merebut dan memenangi perang wacana sebagai jalan untuk masuk ke tengah arena politik untuk mengonstruksi Aceh masa datang. Wacana yang harus dibangun adalah hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Dengan menyatakan sekaligus memperjuangkan hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia, maka upaya penyingkiran dan penindasan terhadap perempuan di ranah politik bisa ditantang. Dalam perang wacana itu ruang untuk menyatakan dan membangun identitas politik perempuan dibuka dan dipertahankan. Selain itu dengan perspektif hak perempuan sebagai hak asasi manusia, seluruh wacana dominan yang patriarkal bisa didekonstruksi ulang. Dengan demikian, seluruh wacana agama dan nasionalisme Aceh yang menyingkirkan perempuan bisa digugat ulang dan terbuka untuk didiskusikan terus-menerus.
Singkat kata, buku ini mengajak pembacanya secara provokatif untuk memperbincangkan tiga hal yang mendasar, yaitu relasi gender, agama, dan nasionalisme. Relasi ketiga topik ini seakan terlupakan selama ini dalam mendalami persoalan di Aceh. Akibatnya, pemahaman terhadap gejolak di Aceh belum membumi dan selalu mengabaikan aktor pentingnya, yaitu perempuan. Tidak adanya perempuan dari kedua belah pihak dalam perundingan yang dirintis antara GAM dan Pemerintah Indonesia memperlihatkan hal ini.
Selain temuan dan analisis yang segar dan pantas dipuji tentang politik, agama, dan nasionalisme dalam menyingkirkan identitas perempuan dari ranah politik di Aceh, ada sedikit hal yang mengganggu dari buku ini, yaitu seputar naskah HPS. Saya sangat meragukan HPS sudah ada pada abad ke-17. Bersandar pada Prof A Hasjmy (1977), HPS betul-betul buah dari pergumulan politik perang Aceh yang dimulai tahun 1873. HPS dikarang oleh Teungku Tjhik Pante Kulu (Haji Muhammad) yang dipersembahkannya kepada Panglima Perang Teungku Tjhik Tiro Muhammad Saman.
Orang Belanda yang pertama mempelajari hubungan HPS dengan perang Aceh adalah Prof Dr Christiaan Snouck Hurgronje yang datang ke Aceh pada tahun 1891. Sedangkan yang mencatatkannya ke dalam bahasa Belanda untuk pertama kali adalah HT Damste mantan Controleur di Idi, Aceh Timur. Tulisan Damste ini di publikasikan tahun 1928 dalam Bijdragen Tot de Taal Land en Volkenkunde van Nederlansch-Inde. Deel 84.
Amiruddin Aktivis Hak Asasi Manusia, Tinggal di Jakarta
Kompas, 16 Juli 2005
Nilai-nilai agama adalah jantung kehidupan sosial-budaya masyarakat Serambi Mekkah. Sebagai negeri yang ruang publiknya begitu diwarnai oleh nilai-nilai agama, maka budaya patriarkal merupakan jantung politiknya.
Belitan budaya patriarkal terhadap kehidupan ranah politik membuat peranan perempuan Aceh tersingkir dari ruang publik. Penyingkiran itu berlangsung dalam rangka memperebutkan legitimasi politik pemerintah (militer) dengan ulama dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Edriana menuliskan tiga pilar ini memainkan perannya secara berbeda dengan hasil yang sama bagi perempuan Aceh. Militer melancarkan kekerasan untuk menundukkan Aceh secara keseluruhan dengan menjadikan perempuan sebagai target, sementara ulama dengan penafsiran agamanya yang konservatif membatasi ruang gerak. Di sisi lain, GAM adalah aktor pemaksa yang mampu mengiring perempuan untuk mematuhi aturan dari ulama dengan kekerasan.
Ketika syariat diberlakukan di Aceh secara resmi di tahun 2000 korban pertamanya adalah perempuan. Mulai dari mereka dipaksa mengenakan pakaian tertentu, diatur cara bersikap sampai dilarang keluar rumah dengan rambut terbuka. Dari praktik ini sebagai wacana syariat bukan saja soal akidah, melainkan menjadi wacana politik yang diperebutkan pemaknaannya oleh aktor-aktor politik di Aceh.
Mengapa dominasi patriarkal itu bisa terjadi dan perempuan bisa tersingkir? Bukankah sejarah Aceh di masa lalu memperlihatkan kegemilangan peranan perempuan di ranah politik, mulai dari menjadi raja atau ratu sampai menjadi pemimpin perang gerilya yang tak kenal menyerah seperti Tjut Nyak Dien atau Tjut Muthia.
Buku yang berasal dari tesis master di Institute of Social Studies, Belanda, ini menyatakan bahwa penyingkiran atau penyertaan perempuan dalam politik bukanlah hal yang datang dari norma agama atau alamiah, melainkan hal yang dikonstruksikan dalam ruang dan waktu tertentu untuk keperluan tertentu pula. Penyingkiran itu bisa terjadi secara konstitutif maupun secara praktis. Konstitutif di sini berarti perempuan itu secara konseptual tidak disertakan. Sementara secara praktis berarti perempuan disingkirkan dengan membatasi ruang akses baginya ke dalam institusi ekonomi resmi dan publik melalui berbagai jenis hambatan situasional.
Untuk melawan penyingkiran konstitutif, penulis buku ini mengemukan perlunya melakukan dekonstruksi terhadap gagasan nasionalisme Aceh yang kini dominan. Di tahap inilah seluruh bangunan dari gagasan nasionalisme Aceh yang selalu dikaitkan dengan pemberlakuan syariat perlu diguncang ke fondasinya. Hal itu ditegaskan oleh penulis karena pemberlakuan syariat di Aceh dari dulu sampai sekarang lebih banyak menyingkirkan perempuan ketimbang memberikan ruang partisipasi bagi perempuan. Sementara itu, penyingkiran praktis mesti dilawan dengan cara mencapai pengakuan yuridis sehingga hak-hak perempuan menjadi bagian utuh dari hak hukum.
Penyingkiran perempuan Aceh dari ranah politik dinyatakan dalam buku dimulai sejak hilangnya kata perempuan dalam Hikayat Perang Sabil (HPS) di abad ke-19. Sejak itu pula maskulinitas watak nasionalisme dan ranah politik di Aceh diteguhkan. Padahal di abad ke-17 kata perempuan eksis dalam HPS setara dengan laki-laki untuk maju ke medan laga. Hilangnya perempuan dari teks HPS dengan sendirinya membuat perempuan tersingkir dari arena politik pembentukan nasionalisme Aceh. Perempuan akhirnya dalam HPS menjelma sekadar menjadi bidadari yang disuguhkan sebagai imbalan dari laki-laki yang rela syahid. Padahal, dalam tradisi tutur masyarakat Aceh nilai-nilai patriotisme Aceh ditransfer melalui sejarah lisan kepada anak-anak Aceh, baik laki-laki maupun perempuan sejak dari dalam gendongan sampai dewasa. (hal 38)
Beranjak dari perspektif dan alat analisa yang dipakai oleh penulis terlihat bahwa maskulinitas politik dan nasionalisme Aceh betul-betul dibentuk dari satu zaman dan hanya berada dalam ruang yang tertentu pula. Oleh karena itu, buku ini mengajukan beberapa pikiran dan temuan yang cerdas. Pertama sejak pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) sampai tsunami, laki-laki Aceh mengalami kemandulan politik karena tertindas, akhirnya kembali menggunakan agama sebagai mesin mobilisasi politik dengan syariat sebagai sandarannya. Menjadikan agama sebagai mesin mobilisasi politik sama artinya dengan menyingkirkan perempuan dari politik. Dengan demikian, laki-laki Aceh (GAM dan ulama) meneguhkan kembali kekuasaannya yang hilang atas perempuan.
Kedua tubuh perempuan adalah arena pertarungan memperebutkan dominasi politik antara Pemerintah Indonesia dan GAM dan ulama. Bagi GAM dan ulama, tubuh perempuan adalah "pembawa panji-panji kehormatan dan identitas Aceh secara kolektif" atau "simbol nasionalisme Aceh yang bernapaskan Islam"(hal 18). Oleh karena itu, perempuan harus dibentuk, diposisikan, dan dicitrakan sesuai dengan imajinasi GAM dan ulama Aceh tentang Islam dan "bangsa Aceh". Bagi Pemerintah Indonesia, perempuan Aceh adalah sasaran utama kekerasan dan penundukan karena ia simbol dari harga diri dan identitas Aceh (GAM dan ulama) itu sendiri. Penundukan terhadap perempuan Aceh bagi militer berarti jalan bagi penundukan terhadap seluruh perlawanan Aceh atau GAM sekaligus upaya merangkul ulama-ulama.
Ketiga syariat Islam di Aceh dilihat oleh penulis buku ini sebagai wacana politik, bukan semata-mata sebagai hasrat meneguhkan nilai-nilai agama. Dalam pertarungan wacana politik, penerapan syariat di Aceh kini dilihat sebagai wadah bertemunya maskulitas TNI, GAM, dan ulama di ranah publik Aceh. Artinya, pencitraan nasionalisme Aceh dengan syariat Islam oleh ulama dan GAM atau nasionalisme NKRI oleh TNI berakibat sama terhadap perempuan Aceh, yaitu hilangnya identitas perempuan di ranah politik. Dengan kata lain, perempuan tidak pernah dianggap ada dalam seluruh proses politik di Aceh dari masa Orde Baru sampai era otonomi khusus ini.
Keempat untuk keluar dari cengkeraman politik maskulin itu penulis buku ini mengusulkan agar perempuan harus mampu merebut dan memenangi perang wacana sebagai jalan untuk masuk ke tengah arena politik untuk mengonstruksi Aceh masa datang. Wacana yang harus dibangun adalah hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia. Dengan menyatakan sekaligus memperjuangkan hak-hak perempuan sebagai hak asasi manusia, maka upaya penyingkiran dan penindasan terhadap perempuan di ranah politik bisa ditantang. Dalam perang wacana itu ruang untuk menyatakan dan membangun identitas politik perempuan dibuka dan dipertahankan. Selain itu dengan perspektif hak perempuan sebagai hak asasi manusia, seluruh wacana dominan yang patriarkal bisa didekonstruksi ulang. Dengan demikian, seluruh wacana agama dan nasionalisme Aceh yang menyingkirkan perempuan bisa digugat ulang dan terbuka untuk didiskusikan terus-menerus.
Singkat kata, buku ini mengajak pembacanya secara provokatif untuk memperbincangkan tiga hal yang mendasar, yaitu relasi gender, agama, dan nasionalisme. Relasi ketiga topik ini seakan terlupakan selama ini dalam mendalami persoalan di Aceh. Akibatnya, pemahaman terhadap gejolak di Aceh belum membumi dan selalu mengabaikan aktor pentingnya, yaitu perempuan. Tidak adanya perempuan dari kedua belah pihak dalam perundingan yang dirintis antara GAM dan Pemerintah Indonesia memperlihatkan hal ini.
Selain temuan dan analisis yang segar dan pantas dipuji tentang politik, agama, dan nasionalisme dalam menyingkirkan identitas perempuan dari ranah politik di Aceh, ada sedikit hal yang mengganggu dari buku ini, yaitu seputar naskah HPS. Saya sangat meragukan HPS sudah ada pada abad ke-17. Bersandar pada Prof A Hasjmy (1977), HPS betul-betul buah dari pergumulan politik perang Aceh yang dimulai tahun 1873. HPS dikarang oleh Teungku Tjhik Pante Kulu (Haji Muhammad) yang dipersembahkannya kepada Panglima Perang Teungku Tjhik Tiro Muhammad Saman.
Orang Belanda yang pertama mempelajari hubungan HPS dengan perang Aceh adalah Prof Dr Christiaan Snouck Hurgronje yang datang ke Aceh pada tahun 1891. Sedangkan yang mencatatkannya ke dalam bahasa Belanda untuk pertama kali adalah HT Damste mantan Controleur di Idi, Aceh Timur. Tulisan Damste ini di publikasikan tahun 1928 dalam Bijdragen Tot de Taal Land en Volkenkunde van Nederlansch-Inde. Deel 84.
Amiruddin Aktivis Hak Asasi Manusia, Tinggal di Jakarta
Selasa, 20 Januari 2009
MoU Helsinki: Kado bagi Rakyat Aceh
Amiruddin
Anggota Aceh Working Group, Kepala Divisi di Elsam, Jakarta
Koran Tempo, 18 Agustus 2005
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia di Helsinki pantas disyukuri oleh rakyat di Aceh dan seluruh rakyat Indonesia. Perdamaian itu adalah kado yang berharga bagi 60 tahun Indonesia merdeka.
Draf MOU memperlihatkan bahwa kedua belah pihak serius, bahkan lebih serius daripada Jeda Kemanusiaan ataupun COHA. MOU dibuka dengan kalimat yang sungguh memperlihatkan komitmen. Rumusannya adalah "The government of Indonesia and Free Aceh Movement (GAM) confirm their commitment to a peaceful, comprehensive, and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all."
***
Bagaimana peaceful, comprehensive, and sustainable solution itu dirumuskan?
Pertama, pemerintahan Aceh akan mengemban "all sector public affair, which will be administered in conjunction with civil and judicial administration", kecuali hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan fiskal, keadilan, dan kebebasan beragama.
Sementara itu, kerja sama internasional dalam bidang ekonomi bisa langsung dilakukan oleh Aceh pada masa datang tapi tetap berkonsultasi dengan pemerintah di Jakarta. Sementara itu, Wali Nanggroe dibentuk sebagai simbol budaya dan politik Aceh. Karena itu, Aceh diperbolehkan memiliki bendera, lambang, dan lagu sendiri. Untuk berpartisipasi dalam kerangka politik baru inilah peran partai politik lokal di Aceh menjadi penting.
Kedua, secara ekonomi Aceh akan menerima 70 persen dari seluruh hasil deposit hidrokarbon (minyak dan gas) dan kekayaan alam lainnya, baik di darat maupun di laut. Selain itu, Aceh bisa mengelola langsung semua pelabuhan laut dan udara serta melakukan perdagangan secara bebas di dalam dan ke luar Aceh. Untuk perkembangan ekonomi ini, perwakilan GAM akan ikut serta dalam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh.
Ketiga, untuk pembaruan hukum di Aceh, pemerintah Indonesia menjanjikan, seluruh draf hukum nantinya akan berpedoman pada kovenan hak-hak sipil dan politik serta hak sosial-ekonomi dan budaya sebagaimana diakui PBB. Sedangkan pelanggaran hukum pidana oleh militer akan diperiksa di pengadilan umum. Sejalan dengan pembaruan hukum ini, agenda hak asasi manusia juga diperhatikan dengan akan dibentuknya pengadilan HAM sendiri di Aceh serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Yang keempat adalah amnesti dan reintegrasi. Kepada anggota GAM akan diberikan amnesti. Dengan demikian, seluruh hak mereka sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Sementara itu, untuk menjamin reintegrasi setelah amnesti, pemerintah Indonesia akan memberikan lahan pertanian dan pelatihan kerja. Para korban juga mendapatkan hak yang sama. Bahkan dinyatakan mantan anggota GAM yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota TNI atau Polri organik di Aceh.
***
Empat hal yang telah dikemukakan di atas akan menjelma menjadi kenyataan jika jantung dari MOU ini berfungsi secara sehat. Jantung MOU itu adalah poin security arrangements (SA). Jika GAM dan pemerintah Indonesia tidak mampu mengendalikan sayap bersenjata mereka masing-masing, MOU ini dalam hitungan hari akan menemukan ajalnya.
Poin krusial dari SA adalah proses demiliterisasi dan decommissioning. Militerisasi di Aceh terjadi oleh dua faktor. Pertama, adanya gelar pasukan TNI dan Brimob Polri dalam jumlah besar yang disertai oleh pembentukan kelompok bersenjata lokal. Kedua, beredarnya senjata di tangan GAM dalam jumlah banyak, baik karena penyelundupan senjata ke Aceh maupun perdagangan senjata gelap.
Untuk itu, Aceh Monitoring Mission (AMM) harus memperhatikan proses decommissioning secara jeli. Terhadap GAM, karena tidak adanya register senjata GAM, AMM harus melakukan identifikasi dan verifikasi secara teliti atas semua senjata yang diserahkan GAM.
Sementara itu, terhadap TNI, AMM harus mengawasi secara ketat pergerakan dan penarikan pasukan nonorganik. Hal ini krusial karena dalam MOU (poin 4.8), TNI dinyatakan hanya melaporkan gerakan pasukan jika berjumlah satu peleton. Dengan ketentuan seperti ini tentu bisa saja pasukan bergerak dalam jumlah kecil, misalnya satu atau dua regu, untuk melakukan kekacauan.
Karena itu, AMM harus sejak awal melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok pengacau (spoiler), baik dari GAM maupun TNI dan Brimob. Jika perlu, kalau kekacauan terjadi, AMM harus mengajak GAM dan TNI untuk bersama mengklarifikasi dan mengatasinya.
Akhirnya, ada tiga hal penting dalam masalah Aceh ini. Pertama, sebagian besar tuntutan yang selama ini diminta rakyat Aceh diberikan oleh pemerintah. MOU itu mengembalikan harkat dan martabat rakyat dan tokoh Aceh yang telah disia-siakan oleh para pemimpin politik selama ini. Sementara itu, martabat Indonesia juga terjaga dengan diakuinya Aceh oleh GAM sebagai bagian dari Indonesia. Tidak hanya itu, seluruh pembaruan di Aceh dinyatakan bertolak dari konstitusi Indonesia.
Kedua, kunci perdamaian di Aceh adalah mengendalikan senjata. Karena itu, AMM memiliki beban dan peran yang besar untuk menjamin senjata tidak menyalak. Dengan demikian, TNI dan GAM harus respek terhadap kerja AMM.
Ketiga, penandatanganan MOU bukan berarti konflik selesai. Konflik bersenjata telah beralih ke medan politik. Karena itu, langkah-langkah politik di Aceh sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan yang tumbuh di kedua pihak. Kapasitas institusi yang melakukan implementasi MOU ini harus sangat terjaga independensi dan kredibilitasnya. Di samping itu, rasa memiliki semua pihak terhadap isi MOU ini juga menjadi penting. Sebab, tanpa rasa memiliki yang luas di tengah masyarakat, perjanjian damai ini akan rapuh. Semoga perdamaian ini menjadi kado bagi seluruh rakyat Aceh ketika merayakan 60 tahun Indonesia merdeka.
Anggota Aceh Working Group, Kepala Divisi di Elsam, Jakarta
Koran Tempo, 18 Agustus 2005
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia di Helsinki pantas disyukuri oleh rakyat di Aceh dan seluruh rakyat Indonesia. Perdamaian itu adalah kado yang berharga bagi 60 tahun Indonesia merdeka.
Draf MOU memperlihatkan bahwa kedua belah pihak serius, bahkan lebih serius daripada Jeda Kemanusiaan ataupun COHA. MOU dibuka dengan kalimat yang sungguh memperlihatkan komitmen. Rumusannya adalah "The government of Indonesia and Free Aceh Movement (GAM) confirm their commitment to a peaceful, comprehensive, and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all."
***
Bagaimana peaceful, comprehensive, and sustainable solution itu dirumuskan?
Pertama, pemerintahan Aceh akan mengemban "all sector public affair, which will be administered in conjunction with civil and judicial administration", kecuali hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan fiskal, keadilan, dan kebebasan beragama.
Sementara itu, kerja sama internasional dalam bidang ekonomi bisa langsung dilakukan oleh Aceh pada masa datang tapi tetap berkonsultasi dengan pemerintah di Jakarta. Sementara itu, Wali Nanggroe dibentuk sebagai simbol budaya dan politik Aceh. Karena itu, Aceh diperbolehkan memiliki bendera, lambang, dan lagu sendiri. Untuk berpartisipasi dalam kerangka politik baru inilah peran partai politik lokal di Aceh menjadi penting.
Kedua, secara ekonomi Aceh akan menerima 70 persen dari seluruh hasil deposit hidrokarbon (minyak dan gas) dan kekayaan alam lainnya, baik di darat maupun di laut. Selain itu, Aceh bisa mengelola langsung semua pelabuhan laut dan udara serta melakukan perdagangan secara bebas di dalam dan ke luar Aceh. Untuk perkembangan ekonomi ini, perwakilan GAM akan ikut serta dalam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh.
Ketiga, untuk pembaruan hukum di Aceh, pemerintah Indonesia menjanjikan, seluruh draf hukum nantinya akan berpedoman pada kovenan hak-hak sipil dan politik serta hak sosial-ekonomi dan budaya sebagaimana diakui PBB. Sedangkan pelanggaran hukum pidana oleh militer akan diperiksa di pengadilan umum. Sejalan dengan pembaruan hukum ini, agenda hak asasi manusia juga diperhatikan dengan akan dibentuknya pengadilan HAM sendiri di Aceh serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Yang keempat adalah amnesti dan reintegrasi. Kepada anggota GAM akan diberikan amnesti. Dengan demikian, seluruh hak mereka sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Sementara itu, untuk menjamin reintegrasi setelah amnesti, pemerintah Indonesia akan memberikan lahan pertanian dan pelatihan kerja. Para korban juga mendapatkan hak yang sama. Bahkan dinyatakan mantan anggota GAM yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota TNI atau Polri organik di Aceh.
***
Empat hal yang telah dikemukakan di atas akan menjelma menjadi kenyataan jika jantung dari MOU ini berfungsi secara sehat. Jantung MOU itu adalah poin security arrangements (SA). Jika GAM dan pemerintah Indonesia tidak mampu mengendalikan sayap bersenjata mereka masing-masing, MOU ini dalam hitungan hari akan menemukan ajalnya.
Poin krusial dari SA adalah proses demiliterisasi dan decommissioning. Militerisasi di Aceh terjadi oleh dua faktor. Pertama, adanya gelar pasukan TNI dan Brimob Polri dalam jumlah besar yang disertai oleh pembentukan kelompok bersenjata lokal. Kedua, beredarnya senjata di tangan GAM dalam jumlah banyak, baik karena penyelundupan senjata ke Aceh maupun perdagangan senjata gelap.
Untuk itu, Aceh Monitoring Mission (AMM) harus memperhatikan proses decommissioning secara jeli. Terhadap GAM, karena tidak adanya register senjata GAM, AMM harus melakukan identifikasi dan verifikasi secara teliti atas semua senjata yang diserahkan GAM.
Sementara itu, terhadap TNI, AMM harus mengawasi secara ketat pergerakan dan penarikan pasukan nonorganik. Hal ini krusial karena dalam MOU (poin 4.8), TNI dinyatakan hanya melaporkan gerakan pasukan jika berjumlah satu peleton. Dengan ketentuan seperti ini tentu bisa saja pasukan bergerak dalam jumlah kecil, misalnya satu atau dua regu, untuk melakukan kekacauan.
Karena itu, AMM harus sejak awal melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok pengacau (spoiler), baik dari GAM maupun TNI dan Brimob. Jika perlu, kalau kekacauan terjadi, AMM harus mengajak GAM dan TNI untuk bersama mengklarifikasi dan mengatasinya.
Akhirnya, ada tiga hal penting dalam masalah Aceh ini. Pertama, sebagian besar tuntutan yang selama ini diminta rakyat Aceh diberikan oleh pemerintah. MOU itu mengembalikan harkat dan martabat rakyat dan tokoh Aceh yang telah disia-siakan oleh para pemimpin politik selama ini. Sementara itu, martabat Indonesia juga terjaga dengan diakuinya Aceh oleh GAM sebagai bagian dari Indonesia. Tidak hanya itu, seluruh pembaruan di Aceh dinyatakan bertolak dari konstitusi Indonesia.
Kedua, kunci perdamaian di Aceh adalah mengendalikan senjata. Karena itu, AMM memiliki beban dan peran yang besar untuk menjamin senjata tidak menyalak. Dengan demikian, TNI dan GAM harus respek terhadap kerja AMM.
Ketiga, penandatanganan MOU bukan berarti konflik selesai. Konflik bersenjata telah beralih ke medan politik. Karena itu, langkah-langkah politik di Aceh sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan yang tumbuh di kedua pihak. Kapasitas institusi yang melakukan implementasi MOU ini harus sangat terjaga independensi dan kredibilitasnya. Di samping itu, rasa memiliki semua pihak terhadap isi MOU ini juga menjadi penting. Sebab, tanpa rasa memiliki yang luas di tengah masyarakat, perjanjian damai ini akan rapuh. Semoga perdamaian ini menjadi kado bagi seluruh rakyat Aceh ketika merayakan 60 tahun Indonesia merdeka.
Ilusi Prinsip Suara Terbanyak
Amiruddin al-Rahab
Pemerhati politik dan hak asasi manusia di Jakarta
Koran TEMPO, 20 Jan 2009
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-IV/2008 yang menyatakan Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disambut gembira oleh banyak kalangan karena membatalkan ketentuan penetapan calon terpilih melalui nomor urut. Konsekuensi dari putusan MK itu, suara terbanyak menjadi dasar penetapan calon terpilih. Tepuk tangan diberikan kepada MK atas putusannya itu. Putusan MK itu dilihat sebagai jalan tol bagi perwujudan kedaulatan rakyat karena akan menghasilkan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang bermutu dan dekat kepada rakyat. Sungguhkah demikian?
Sepintas lalu tampaknya memang demikian. Namun, jika ditilik lebih dalam dan direnungkan agak matang, keputusan itu jauh panggang dari api. Pertama, putusan MK itu akan mendegradasi fungsi partai politik. Partai politik yang berfungsi sebagai suprastruktur institusionalisasi proses politik akibat putusan MK itu mendadak sekadar menjadi administrator bagi orang seorang (calon legislator) untuk memasuki arena politik. Artinya, partai kehilangan kedaulatannya atas setiap calon legislator.
Dalam situasi seperti ini, fungsi partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi luruh. Padahal pasal ini mewajibkan partai melakukan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat; penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa untuk kesejahteraan; menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; serta menjadi tempat partisipasi politik warga negara dan melakukan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Ketika partai hanya berfungsi sebagai administrator, partai mudah dikuasai oleh orang seorang. Partai di masa datang betul-betul akan menjadi loket pembelian formulir bagi setiap orang yang hendak menjadi calon legislator. Secara substansi, partai akan berubah fungsi dari sarana mewujudkan visi dan misi yang dibimbing oleh ideologi dan disiplin partai menjadi sekadar tempat untuk orang seorang mengejar kekuasaan. Pada tahap ini partai sebagai substansi sebagaimana diatur oleh UU No. 2 Tahun 2008 telah mampus.
Kedua, ketika disiplin dan ideologi partai menjadi nomor kesekian, seluruh calon legislator yang didukung oleh setiap partai menjelma menjadi gerombolan. Sebab, setiap orang akan mengejar kepentingannya sendiri dan mengabaikan visi dan misi partai tempatnya bernaung.
Akibat dari putusan MK itu, partai politik tidak bisa lagi diharapkan menjadi pilar pendukung kehidupan berbangsa yang baik. Proses politik betul-betul menjelma menjadi "pasar bebas" politik yang ditentukan suplai dan demand-nya di dalam pasar. Artinya kader yang dibina dan dididik oleh partai politik serta setia pada visi dan misi partai akan mudah hilang di pasar karena dikalahkan oleh seorang petualang politik yang bisa membanjiri pasar dengan segala metode pemasaran.
Bukankah dalam proses pencalonan saat ini kita telah melihat bagaimana "pasar bebas politik" itu telah dipraktekkan. Bayangkan partai politik bisa dengan mudah menempatkan seseorang yang tidak pernah menjadi anggota partai itu menjadi calon legislator di daerah yang juga tidak dikenal oleh si calon tersebut. Semua itu dilakukan dengan motif bahwa si calon legislator dinilai populer di mata orang banyak dan mampu menambah pundi-pundi bos partai bukan karena ia memiliki kemampuan state craft yang andal.
Maka itu, putusan MK tersebut dalam jangka panjang akan menghancurkan partai politik. Dengan demikian upaya reformasi untuk menjadikan partai politik sebagai suprastruktur politik yang andal dalam menata dan mengisi infrastruktur politik menjadi tidak akan pernah terwujud. Karena itu, MK dengan keputusannya tersebut dapat dikatakan telah membunuh partai politik. Padahal kita baru 10 tahun ini memiliki partai politik secara sungguh-sungguh. Jika sudah seperti itu, lantas apa jalan keluar yang bisa diambil untuk menyelamatkan partai politik dari pembajakan para kutu loncat, pesohor, pesolek, dan bromocorah politik di segala level.
Tak ada jalan lain. Para pimpinan partai politik, pertama, harus menegakkan disiplin partai dengan ketat mengacu pada visi dan misi. Artinya sedari awal harus disadarkan kepada semua calon legislator bahwa sistem penetapan suara terbanyak bukanlah arena saling bunuh di dalam partai, melainkan peluang untuk meneguhkan kesetiaan visi dan misi serta ideologi kepada partai. Jika ini tidak dilakukan oleh setiap pimpinan partai, calon legislator akan membunuh partai dari dalam. Sebab, akan terjadi "homo homini lupus" sesama calon legislator. Implikasinya, ideologi, disiplin, visi, dan misi partai akan diabaikan demi mengejar kepentingan orang seorang. Di tataran inilah etika politik untuk kehidupan bersama yang lebih baik akan hancur.
Kedua, pimpinan partai harus sesegera mungkin menertibkan kampanye para calon legislator agar isu yang diusung tidak mencederai program partai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sabotase terhadap program partai oleh calon legislator partai itu sendiri demi mengejar suara untuk diri sendiri.Jika tidak, program partai tidak berguna karena tidak akan bisa jalan dan didukung oleh calon legislator sendiri. Dengan kata lain, para calon legislator akan masuk ke "lubang hitam" kebohongan dengan mengumbar segala janji kosong tanpa memperhitungkan program partai tempat dirinya berasal. Ketika itu terjadi, para calon legislator akan menggali kubur bagi partainya sendiri.
Ketiga, pimpinan partai harus menegakkan disiplin dalam kampanye para calon legislator untuk mencegah persaingan tidak sehat. Artinya ruang bagi semua calon legislator dalam kampanye harus disediakan oleh partai. Dengan demikian, calon legislator yang banyak uang namun belum berprestasi dalam partai bisa mendukung partai yang berprestasi tapi kekurangan uang. Itu diperlukan karena kampanye akan lebih banyak mengusung orang seorang ketimbang partai.
Mengapa itu semua harus dilakukan pimpinan partai politik? Tak lain dan tak bukan agar wajah dunia politik kita tidak menjadi kian suram akibat putusan MK yang kurang mempertimbangkan konsekuensi politik yang lebih jauh. Perlu diingat, proses persaingan pembentukan citra personal, para calon legislator akan mencari para pemodal untuk membiayai kampanye, iklan, dan mobilisasi dukungan. Jika terpilih, para calon legislator ini akan mengabdi kepada para pemodal itu. Gerbang korupsi menganga sejak dari sini.
Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada korelasi antara jumlah pemilih yang diperoleh dan kualitas seseorang ketika dia menjadi anggota DPR dalam mewakili masyarakat. Maka dari itu nomor urut tidak bisa dilihat serta-merta sebagai pengkhianatan bagi kualitas kedaulatan rakyat. Nomor urut semestinya dilihat pula sebagai kemampuan partai dalam mendidik dan membentuk kader terbaiknya untuk dipilih oleh rakyat. Dengan nomor urut, sesungguhnya rakyat telah dipermudah untuk memilih karena partai yang baik tentu menempatkan kader terbaiknya di nomor jadi itu.
Karena itu, meyakini suara terbanyak akan mampu meningkatkan mutu anggota DPR sebagai wujud kedaulatan rakyat sesungguhnya adalah ilusi. Karena mempercayakan perbaikan proses dan produk politik kepada "invisible hand" dalam pasar bebas politik. MK sungguh telah menempatkan rakyat semata-mata menjadi konsumen dari "barang dagangan" dalam pasar politik tak bertuan ini.
Pemerhati politik dan hak asasi manusia di Jakarta
Koran TEMPO, 20 Jan 2009
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-IV/2008 yang menyatakan Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disambut gembira oleh banyak kalangan karena membatalkan ketentuan penetapan calon terpilih melalui nomor urut. Konsekuensi dari putusan MK itu, suara terbanyak menjadi dasar penetapan calon terpilih. Tepuk tangan diberikan kepada MK atas putusannya itu. Putusan MK itu dilihat sebagai jalan tol bagi perwujudan kedaulatan rakyat karena akan menghasilkan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang bermutu dan dekat kepada rakyat. Sungguhkah demikian?
Sepintas lalu tampaknya memang demikian. Namun, jika ditilik lebih dalam dan direnungkan agak matang, keputusan itu jauh panggang dari api. Pertama, putusan MK itu akan mendegradasi fungsi partai politik. Partai politik yang berfungsi sebagai suprastruktur institusionalisasi proses politik akibat putusan MK itu mendadak sekadar menjadi administrator bagi orang seorang (calon legislator) untuk memasuki arena politik. Artinya, partai kehilangan kedaulatannya atas setiap calon legislator.
Dalam situasi seperti ini, fungsi partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi luruh. Padahal pasal ini mewajibkan partai melakukan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat; penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa untuk kesejahteraan; menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; serta menjadi tempat partisipasi politik warga negara dan melakukan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Ketika partai hanya berfungsi sebagai administrator, partai mudah dikuasai oleh orang seorang. Partai di masa datang betul-betul akan menjadi loket pembelian formulir bagi setiap orang yang hendak menjadi calon legislator. Secara substansi, partai akan berubah fungsi dari sarana mewujudkan visi dan misi yang dibimbing oleh ideologi dan disiplin partai menjadi sekadar tempat untuk orang seorang mengejar kekuasaan. Pada tahap ini partai sebagai substansi sebagaimana diatur oleh UU No. 2 Tahun 2008 telah mampus.
Kedua, ketika disiplin dan ideologi partai menjadi nomor kesekian, seluruh calon legislator yang didukung oleh setiap partai menjelma menjadi gerombolan. Sebab, setiap orang akan mengejar kepentingannya sendiri dan mengabaikan visi dan misi partai tempatnya bernaung.
Akibat dari putusan MK itu, partai politik tidak bisa lagi diharapkan menjadi pilar pendukung kehidupan berbangsa yang baik. Proses politik betul-betul menjelma menjadi "pasar bebas" politik yang ditentukan suplai dan demand-nya di dalam pasar. Artinya kader yang dibina dan dididik oleh partai politik serta setia pada visi dan misi partai akan mudah hilang di pasar karena dikalahkan oleh seorang petualang politik yang bisa membanjiri pasar dengan segala metode pemasaran.
Bukankah dalam proses pencalonan saat ini kita telah melihat bagaimana "pasar bebas politik" itu telah dipraktekkan. Bayangkan partai politik bisa dengan mudah menempatkan seseorang yang tidak pernah menjadi anggota partai itu menjadi calon legislator di daerah yang juga tidak dikenal oleh si calon tersebut. Semua itu dilakukan dengan motif bahwa si calon legislator dinilai populer di mata orang banyak dan mampu menambah pundi-pundi bos partai bukan karena ia memiliki kemampuan state craft yang andal.
Maka itu, putusan MK tersebut dalam jangka panjang akan menghancurkan partai politik. Dengan demikian upaya reformasi untuk menjadikan partai politik sebagai suprastruktur politik yang andal dalam menata dan mengisi infrastruktur politik menjadi tidak akan pernah terwujud. Karena itu, MK dengan keputusannya tersebut dapat dikatakan telah membunuh partai politik. Padahal kita baru 10 tahun ini memiliki partai politik secara sungguh-sungguh. Jika sudah seperti itu, lantas apa jalan keluar yang bisa diambil untuk menyelamatkan partai politik dari pembajakan para kutu loncat, pesohor, pesolek, dan bromocorah politik di segala level.
Tak ada jalan lain. Para pimpinan partai politik, pertama, harus menegakkan disiplin partai dengan ketat mengacu pada visi dan misi. Artinya sedari awal harus disadarkan kepada semua calon legislator bahwa sistem penetapan suara terbanyak bukanlah arena saling bunuh di dalam partai, melainkan peluang untuk meneguhkan kesetiaan visi dan misi serta ideologi kepada partai. Jika ini tidak dilakukan oleh setiap pimpinan partai, calon legislator akan membunuh partai dari dalam. Sebab, akan terjadi "homo homini lupus" sesama calon legislator. Implikasinya, ideologi, disiplin, visi, dan misi partai akan diabaikan demi mengejar kepentingan orang seorang. Di tataran inilah etika politik untuk kehidupan bersama yang lebih baik akan hancur.
Kedua, pimpinan partai harus sesegera mungkin menertibkan kampanye para calon legislator agar isu yang diusung tidak mencederai program partai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sabotase terhadap program partai oleh calon legislator partai itu sendiri demi mengejar suara untuk diri sendiri.Jika tidak, program partai tidak berguna karena tidak akan bisa jalan dan didukung oleh calon legislator sendiri. Dengan kata lain, para calon legislator akan masuk ke "lubang hitam" kebohongan dengan mengumbar segala janji kosong tanpa memperhitungkan program partai tempat dirinya berasal. Ketika itu terjadi, para calon legislator akan menggali kubur bagi partainya sendiri.
Ketiga, pimpinan partai harus menegakkan disiplin dalam kampanye para calon legislator untuk mencegah persaingan tidak sehat. Artinya ruang bagi semua calon legislator dalam kampanye harus disediakan oleh partai. Dengan demikian, calon legislator yang banyak uang namun belum berprestasi dalam partai bisa mendukung partai yang berprestasi tapi kekurangan uang. Itu diperlukan karena kampanye akan lebih banyak mengusung orang seorang ketimbang partai.
Mengapa itu semua harus dilakukan pimpinan partai politik? Tak lain dan tak bukan agar wajah dunia politik kita tidak menjadi kian suram akibat putusan MK yang kurang mempertimbangkan konsekuensi politik yang lebih jauh. Perlu diingat, proses persaingan pembentukan citra personal, para calon legislator akan mencari para pemodal untuk membiayai kampanye, iklan, dan mobilisasi dukungan. Jika terpilih, para calon legislator ini akan mengabdi kepada para pemodal itu. Gerbang korupsi menganga sejak dari sini.
Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada korelasi antara jumlah pemilih yang diperoleh dan kualitas seseorang ketika dia menjadi anggota DPR dalam mewakili masyarakat. Maka dari itu nomor urut tidak bisa dilihat serta-merta sebagai pengkhianatan bagi kualitas kedaulatan rakyat. Nomor urut semestinya dilihat pula sebagai kemampuan partai dalam mendidik dan membentuk kader terbaiknya untuk dipilih oleh rakyat. Dengan nomor urut, sesungguhnya rakyat telah dipermudah untuk memilih karena partai yang baik tentu menempatkan kader terbaiknya di nomor jadi itu.
Karena itu, meyakini suara terbanyak akan mampu meningkatkan mutu anggota DPR sebagai wujud kedaulatan rakyat sesungguhnya adalah ilusi. Karena mempercayakan perbaikan proses dan produk politik kepada "invisible hand" dalam pasar bebas politik. MK sungguh telah menempatkan rakyat semata-mata menjadi konsumen dari "barang dagangan" dalam pasar politik tak bertuan ini.
Menguak Perang Rahasia di Papua
Amiruddin al-Rahab
Peneliti Masalah Politik dan HAM Papua
Majalah Tempo, (06/XXXI 08 April 2002)
Kibaran Sampari: Gerakan Pembebasan OPM dan Perang Rahasia di Papua Barat Penulis : Robin Osborne Penerbit : Jakarta, ELSAM, 2001
PAPUA ada di penghujung Indonesia, nun jauh di sana. Jauh dari Jakarta, dalam pengertian apa pun. Di tahun 1980-an, berita mengenai Papua di media massa tak seberapa. Kalaupun ada, telah terjadi penyensoran oleh aparat keamanan. Akibatnya, banyak hal yang terjadi di Papua tidak diketahui oleh publik di daerah lain sehingga berita mengenai Papua di media massa lebih banyak mengulas berbagai keburukan yang terjadi di wilayah tertimur Indonesia ini, seperti penyerangan pos-pos polisi atau TNI, penyerangan ke base camp perusahaan pemilik HPH (hak pengusahaan hutan) atau tambang, atau aksi-aksi penculikan yang tanpa penyelidikan mendalam oleh aparat keamanan langsung dituduhkan kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bahkan, dalam kasus terbunuhnya Theys H. Eluay, aparat keamanan juga langsung menudingkan telunjuknya kepada OPM dengan menambahkan faksi kelompok garis keras.
Kini seluruh penjuru Indonesia tengah menoleh ke sesuatu nun jauh di sana di Papua akibat ditemukannya Theys H. Eluay. Apakah kasus pembunuhan yang dialami Theys adalah sesuatu yang baru?
Media seakan-akan memandang pembunuhan terhadap Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) itu adalah hal baru di Papua. Jika kita menyimak karya Robin Osborne, yang aslinya berjudul Indonesia’s Secret War: the Guerilla Struggle in Irian Jaya, apa yang menimpa Theys bukanlah hal yang baru. Pada tahun 1984, mayat Arnol A.P. dan Eddy Mofu di Pantai Base G. ditemukan dan pada tahun 1982 mayat Williem Joku dan Jonas Tu membusuk di dalam karung di Pantai Jayapura. Ini adalah contoh yang bermodus sama.
Di dalam buku ini, Osborne mengulas secara detail mengenai berbagai bentuk aksi pembunuhan dan operasi tentara di Papua sepanjang tahun 1980-an. Segala sepak terjang aparat keamanan di Papua yang berusaha menumpas gerakan separatis itu disebut sebagai perang rahasia Indonesia. Perang rahasia itu dilakukan secara sistematis dengan menggunakan berbagai nama operasi, dari Operasi Senyum sampai Operasi Sate dan Operasi Koteka. Dalam berbagai operasi itu ratusan penduduk menjadi korban.
Dalam konteks perang rahasia itulah segala perselingkuhan kekerasan terjadi di Papua dengan melibatkan berbagai perusahaan pemilik HPH dan tambang besar dan tentu saja aparat keamanan. PT Freeport adalah contoh terbaik dari perselingkuhan kekerasan itu.
Rakyat Papua yang keberatan tanah ulayatnya (tanah dari nenek moyang--Red) diambil-alih oleh perusahaan tambang atau perusahaan pemegang HPH dalam sekejap menjadi OPM di mata tentara dan secara otomatis sah mendapat hukuman mati, tanpa proses hukum.
Di samping praktek perang rahasia dan akibat-akibat buruknya yang menimpa rakyat Papua, buku ini juga menyuguhkan secara jernih mengenai OPM. Istilah OPM yang sekarang kita kenal pertamanya datang dari TNI. Artinya, TNI mengidentifikasi, siapa saja dan kelompok mana saja jika bersuara keras dan berani mengkritik pemerintah atau TNI yang berselingkuh dengan perusahaan HPH dan tambang, otomatis ia menjadi OPM. Osborne menguraikan, OPM secara historis bukanlah organisasi yang homogen dengan hierarki yang ketat sebagaimana layaknya organisasi gerilya bersenjata di banyak tempat. OPM yang disampaikan dalam buku ini tak lebih dari satu keragaman cara bereaksi terhadap perang yang dilancarkan oleh tentara Indonesia. Karena itu, di dalam organisasi yang di OPM-kan itu terdapat perbedaan yang mendasar. Bahkan perbedaan-perbedaan itu tak jarang menimbulkan saling serang di antara mereka. Tak jarang pula dalam kondisi saling serang itu ada pula kelompok yang diperalat oleh militer untuk menghancurkan kelompok yang lainnya. Osborne berhasil mendeskripsikan anatomi dan latar historis dan kondisi sosial-politik kehadiran OPM itu, sekaligus juga mendeskripsikan karakter dan profil tokoh-tokoh OPM baik di dalam maupun di luar Papua.
Buku ini kaya akan data dan keterangan mengenai Papua sepanjang tahun 1980-an. Kini, buku ini menjadi sangat penting karena berisi catatan sejarah sosial-politik yang sangat penting baik bagi Indonesia maupun bagi rakyat Papua sendiri. Karena itu, dalam rangka menulis ulang sejarah demi mencari dasar pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang kini kian berat di Papua, buku ini begitu relevan untuk dibaca. Artinya, dengan menguak perang rahasia yang terjadi di Papua selama ini kita bisa mencoba mengidentifikasi masalah secara lebih jernih, sehingga apa yang menimpa Theys H. Eluay tidak terulang kembali.
Peneliti Masalah Politik dan HAM Papua
Majalah Tempo, (06/XXXI 08 April 2002)
Kibaran Sampari: Gerakan Pembebasan OPM dan Perang Rahasia di Papua Barat Penulis : Robin Osborne Penerbit : Jakarta, ELSAM, 2001
PAPUA ada di penghujung Indonesia, nun jauh di sana. Jauh dari Jakarta, dalam pengertian apa pun. Di tahun 1980-an, berita mengenai Papua di media massa tak seberapa. Kalaupun ada, telah terjadi penyensoran oleh aparat keamanan. Akibatnya, banyak hal yang terjadi di Papua tidak diketahui oleh publik di daerah lain sehingga berita mengenai Papua di media massa lebih banyak mengulas berbagai keburukan yang terjadi di wilayah tertimur Indonesia ini, seperti penyerangan pos-pos polisi atau TNI, penyerangan ke base camp perusahaan pemilik HPH (hak pengusahaan hutan) atau tambang, atau aksi-aksi penculikan yang tanpa penyelidikan mendalam oleh aparat keamanan langsung dituduhkan kepada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bahkan, dalam kasus terbunuhnya Theys H. Eluay, aparat keamanan juga langsung menudingkan telunjuknya kepada OPM dengan menambahkan faksi kelompok garis keras.
Kini seluruh penjuru Indonesia tengah menoleh ke sesuatu nun jauh di sana di Papua akibat ditemukannya Theys H. Eluay. Apakah kasus pembunuhan yang dialami Theys adalah sesuatu yang baru?
Media seakan-akan memandang pembunuhan terhadap Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) itu adalah hal baru di Papua. Jika kita menyimak karya Robin Osborne, yang aslinya berjudul Indonesia’s Secret War: the Guerilla Struggle in Irian Jaya, apa yang menimpa Theys bukanlah hal yang baru. Pada tahun 1984, mayat Arnol A.P. dan Eddy Mofu di Pantai Base G. ditemukan dan pada tahun 1982 mayat Williem Joku dan Jonas Tu membusuk di dalam karung di Pantai Jayapura. Ini adalah contoh yang bermodus sama.
Di dalam buku ini, Osborne mengulas secara detail mengenai berbagai bentuk aksi pembunuhan dan operasi tentara di Papua sepanjang tahun 1980-an. Segala sepak terjang aparat keamanan di Papua yang berusaha menumpas gerakan separatis itu disebut sebagai perang rahasia Indonesia. Perang rahasia itu dilakukan secara sistematis dengan menggunakan berbagai nama operasi, dari Operasi Senyum sampai Operasi Sate dan Operasi Koteka. Dalam berbagai operasi itu ratusan penduduk menjadi korban.
Dalam konteks perang rahasia itulah segala perselingkuhan kekerasan terjadi di Papua dengan melibatkan berbagai perusahaan pemilik HPH dan tambang besar dan tentu saja aparat keamanan. PT Freeport adalah contoh terbaik dari perselingkuhan kekerasan itu.
Rakyat Papua yang keberatan tanah ulayatnya (tanah dari nenek moyang--Red) diambil-alih oleh perusahaan tambang atau perusahaan pemegang HPH dalam sekejap menjadi OPM di mata tentara dan secara otomatis sah mendapat hukuman mati, tanpa proses hukum.
Di samping praktek perang rahasia dan akibat-akibat buruknya yang menimpa rakyat Papua, buku ini juga menyuguhkan secara jernih mengenai OPM. Istilah OPM yang sekarang kita kenal pertamanya datang dari TNI. Artinya, TNI mengidentifikasi, siapa saja dan kelompok mana saja jika bersuara keras dan berani mengkritik pemerintah atau TNI yang berselingkuh dengan perusahaan HPH dan tambang, otomatis ia menjadi OPM. Osborne menguraikan, OPM secara historis bukanlah organisasi yang homogen dengan hierarki yang ketat sebagaimana layaknya organisasi gerilya bersenjata di banyak tempat. OPM yang disampaikan dalam buku ini tak lebih dari satu keragaman cara bereaksi terhadap perang yang dilancarkan oleh tentara Indonesia. Karena itu, di dalam organisasi yang di OPM-kan itu terdapat perbedaan yang mendasar. Bahkan perbedaan-perbedaan itu tak jarang menimbulkan saling serang di antara mereka. Tak jarang pula dalam kondisi saling serang itu ada pula kelompok yang diperalat oleh militer untuk menghancurkan kelompok yang lainnya. Osborne berhasil mendeskripsikan anatomi dan latar historis dan kondisi sosial-politik kehadiran OPM itu, sekaligus juga mendeskripsikan karakter dan profil tokoh-tokoh OPM baik di dalam maupun di luar Papua.
Buku ini kaya akan data dan keterangan mengenai Papua sepanjang tahun 1980-an. Kini, buku ini menjadi sangat penting karena berisi catatan sejarah sosial-politik yang sangat penting baik bagi Indonesia maupun bagi rakyat Papua sendiri. Karena itu, dalam rangka menulis ulang sejarah demi mencari dasar pertimbangan untuk menyelesaikan masalah yang kini kian berat di Papua, buku ini begitu relevan untuk dibaca. Artinya, dengan menguak perang rahasia yang terjadi di Papua selama ini kita bisa mencoba mengidentifikasi masalah secara lebih jernih, sehingga apa yang menimpa Theys H. Eluay tidak terulang kembali.
Fungsi Polri dalam Pemilu
Amiruddin al-Rahab
Pemerhati Politik dan HAM, Staf Senior di ELSAM
Koran Tempo, 21 Oktober 2008
Suhu politik nasional mulai mendidih. Setiap kekuatan politik mulai pasang kuda-kuda, bahkan jauh hari ada yang memainkan jurus pembuka. Penyebabnya adalah dimulainya proses pemilu untuk meraih kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI, serta kursi DPD. Dalam seluruh proses tarung politik ini akan terjadi pertikaian internal dan eksternal antarpartai politik dan atau antarkader dalam partai politik itu sendiri. Gejala pertikaian ini telah muncul ke permukaan dengan segala bentuk manifestasinya. Saling gugat dalam menentukan nomor urut telah terjadi. Saling ancam antarpengurus partai telah terkuak. Bahkan saling rebutan kantor pun terjadi. Saling bakar bendera dan nama partai pun terjadi.
Seturut dengan itu, massa pendukung partai dan individu calon anggota legislatif juga akan terseret dalam pertikaian, yang bisa berujung perusakan, penganiayaan, dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam sabung politik yang mulai riuh itu, ada sosok lain yang mesti mendapat perhatian lebih, yaitu aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perhatian kepada Polri bukan dalam arti melihat dia sebagai peserta sabung, melainkan sebagai wasit sabung. Kenapa tidak? Dalam seluruh tahapan sabung politik itu, aparat Polri ditempatkan sebagai penegak hukum sekaligus penjaga ketertiban masyarakat. Singkat kata, selama ini dalam berbagai pilkada, aparat Polri (di semua tingkatan) betul-betul diposisikan sebagai antagonis, yaitu selalu berseberangan dengan kekuatan politik mana pun demi menjaga netralitas. Dalam situasi sulit seperti itu, polisi juga harus melindungi jajaran KPU.
Dalam konteks politik yang kian memanas menjelang pemilu, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh jajaran Polri. Pertama, menjaga netralitas agar tidak menjadi sasaran tembak atau diseret oleh partai-partai politik. Kedua, menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya yang berhubungan dengan penegakan hukum dalam seluruh proses sengketa dan konflik dalam proses sabung politik nasional ini.
Kedua langkah itu harus mendapat perhatian serius oleh Kapolri baru. Sebab, netralitas dan profesionalisme Polri sempat diragukan oleh banyak kalangan dalam dua peristiwa di Jakarta tempo hari. Yaitu, peristiwa demo penolakan kenaikan harga BBM yang berujung tindakan anarkistis dan peristiwa penyerangan kelompok AKBB oleh kelompok kaum bersorban di Monas.
Dalam dua peristiwa di Jakarta itu jajaran Polri seperti terdadak dan tidak siap menghadapi situasi perkembangan politik. Karena terdadak, polisi di satu sisi terkesan membiarkan, terutama aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum sorbanan. Sedangkan terhadap aksi menentang kenaikan harga BBM, aparat polisi bertindak eksesif. Bahkan ada insiden kekerasan oleh aparat polisi di Unas. Dari kesan seperti itu, tak mengherankan jika ada sebagian orang menilai jajaran kepolisian berasyik-masuk dengan kepentingan politik.
Sementara itu, dalam peristiwa perselisihan hasil pilkada di Maluku Utara, jajaran Polri juga tampak kebingungan. Peran polisi terlihat sangat minim, yaitu hanya sebagai penyangga antarkelompok pendukung. Sedangkan kedua kelompok terus-menerus meningkatkan penggalangan opini dan masa, dan tentu saja dana untuk menggagalkan keputusan pemerintah. Bahkan satu sisi tampak aparat polisi di lapangan menjadi korban pertikaian pilkada Maluku Utara ini. Bahkan polisi di Maluku Utara tampak tidak bisa menegakkan hukum secara profesional.
Dari tiga contoh di atas, sesungguhnya tampak ada unsur di dalam jajaran Polri yang belum maksimal bekerja dan belum bisa menempatkan diri dalam perubahan politik yang terjadi. Unsur itu intelijen keamanan. Dalam situasi sabung politik seperti ini, polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum harus memiliki informasi dini yang sangat akurat dan cepat. Tanpa informasi yang akurat dan cepat, aparat polisi di lapangan akan menjadi bulan-bulanan massa. Sedangkan para pemimpin akan telat mengambil langkah preemptive dan preventif untuk mengeliminasi dampak kerusakan. Sementara itu, situasi terburuk dari ketiadaan informasi yang akurat dan cepat adalah jajaran kepolisian dijadikan tameng atau dijebak oleh kekuatan politik tertentu untuk melancarkan propaganda hitam terhadap pesaing politik.
Kapolri baru
Kapolri baru harus mengambil langkah konsolidasi sesegera mungkin, khususnya dengan jajaran intelkam (intelijen keamanan) dalam menyambut sabung politik yang telah berlangsung ini. Pemilu ini adalah ujian utama bagi Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Jika konsolidasi itu tidak tampak di lapangan, berarti jabatan Kapolri taruhannya.
Karena itu, Kapolri harus kembali menegaskan secara terbuka bahwa Polri berfungsi dan tugas pokok Polri adalah sebagai penjaga ketertiban umum dan penegakan hukum dalam seluruh proses Pemilu. Karena itu pula tugas aparat kepolisian adalah mengamankan individu, masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Obyek atau sasaran tugas polisi adalah para pelanggar hukum.
Dengan fungsi, tugas, dan obyek tindakan polisi seperti itu, keputusan dalam mengambil tindakan atas terjadinya pelanggaran hukum atau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melekat pada setiap diri anggota Polri (Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002). Atau, dengan kata lain, seorang anggota polisi (pemimpin polisi di lapangan) secara prinsip dapat mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran hukum/kamtibmas tanpa menunggu perintah dari atasan. Untuk itu, jajaran kepolisian diberi kewenangan menggunakan alat kekuatan.
Saat ini jajaran kepolisian dihadapkan pada perubahan politik yang cepat, melebih daya kemampuan jajaran kepolisian mengimbanginya. Meskipun demikian, Kapolri harus menggunakan segala daya yang dimiliki Polri. Dengan kata lain, jajaran kepolisian yang tadinya lamban dipaksa bergerak cepat dengan sekaligus meningkatkan daya pakai kapasitas terpasang yang dimiliki jajaran kepolisian untuk menghindari keterdadakan.
Sekarang ini lembaga kepolisian (Polri) adalah lembaga yang paling diharapkan peranannya oleh semua pihak dalam menjaga seluruh proses Pemilu. Karena itu, Kapolri baru tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhadap semua bentuk pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan polisi untuk menindaknya. Inilah ujian bagi Kapolri. *
Pemerhati Politik dan HAM, Staf Senior di ELSAM
Koran Tempo, 21 Oktober 2008
Suhu politik nasional mulai mendidih. Setiap kekuatan politik mulai pasang kuda-kuda, bahkan jauh hari ada yang memainkan jurus pembuka. Penyebabnya adalah dimulainya proses pemilu untuk meraih kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI, serta kursi DPD. Dalam seluruh proses tarung politik ini akan terjadi pertikaian internal dan eksternal antarpartai politik dan atau antarkader dalam partai politik itu sendiri. Gejala pertikaian ini telah muncul ke permukaan dengan segala bentuk manifestasinya. Saling gugat dalam menentukan nomor urut telah terjadi. Saling ancam antarpengurus partai telah terkuak. Bahkan saling rebutan kantor pun terjadi. Saling bakar bendera dan nama partai pun terjadi.
Seturut dengan itu, massa pendukung partai dan individu calon anggota legislatif juga akan terseret dalam pertikaian, yang bisa berujung perusakan, penganiayaan, dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam sabung politik yang mulai riuh itu, ada sosok lain yang mesti mendapat perhatian lebih, yaitu aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perhatian kepada Polri bukan dalam arti melihat dia sebagai peserta sabung, melainkan sebagai wasit sabung. Kenapa tidak? Dalam seluruh tahapan sabung politik itu, aparat Polri ditempatkan sebagai penegak hukum sekaligus penjaga ketertiban masyarakat. Singkat kata, selama ini dalam berbagai pilkada, aparat Polri (di semua tingkatan) betul-betul diposisikan sebagai antagonis, yaitu selalu berseberangan dengan kekuatan politik mana pun demi menjaga netralitas. Dalam situasi sulit seperti itu, polisi juga harus melindungi jajaran KPU.
Dalam konteks politik yang kian memanas menjelang pemilu, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh jajaran Polri. Pertama, menjaga netralitas agar tidak menjadi sasaran tembak atau diseret oleh partai-partai politik. Kedua, menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya yang berhubungan dengan penegakan hukum dalam seluruh proses sengketa dan konflik dalam proses sabung politik nasional ini.
Kedua langkah itu harus mendapat perhatian serius oleh Kapolri baru. Sebab, netralitas dan profesionalisme Polri sempat diragukan oleh banyak kalangan dalam dua peristiwa di Jakarta tempo hari. Yaitu, peristiwa demo penolakan kenaikan harga BBM yang berujung tindakan anarkistis dan peristiwa penyerangan kelompok AKBB oleh kelompok kaum bersorban di Monas.
Dalam dua peristiwa di Jakarta itu jajaran Polri seperti terdadak dan tidak siap menghadapi situasi perkembangan politik. Karena terdadak, polisi di satu sisi terkesan membiarkan, terutama aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum sorbanan. Sedangkan terhadap aksi menentang kenaikan harga BBM, aparat polisi bertindak eksesif. Bahkan ada insiden kekerasan oleh aparat polisi di Unas. Dari kesan seperti itu, tak mengherankan jika ada sebagian orang menilai jajaran kepolisian berasyik-masuk dengan kepentingan politik.
Sementara itu, dalam peristiwa perselisihan hasil pilkada di Maluku Utara, jajaran Polri juga tampak kebingungan. Peran polisi terlihat sangat minim, yaitu hanya sebagai penyangga antarkelompok pendukung. Sedangkan kedua kelompok terus-menerus meningkatkan penggalangan opini dan masa, dan tentu saja dana untuk menggagalkan keputusan pemerintah. Bahkan satu sisi tampak aparat polisi di lapangan menjadi korban pertikaian pilkada Maluku Utara ini. Bahkan polisi di Maluku Utara tampak tidak bisa menegakkan hukum secara profesional.
Dari tiga contoh di atas, sesungguhnya tampak ada unsur di dalam jajaran Polri yang belum maksimal bekerja dan belum bisa menempatkan diri dalam perubahan politik yang terjadi. Unsur itu intelijen keamanan. Dalam situasi sabung politik seperti ini, polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum harus memiliki informasi dini yang sangat akurat dan cepat. Tanpa informasi yang akurat dan cepat, aparat polisi di lapangan akan menjadi bulan-bulanan massa. Sedangkan para pemimpin akan telat mengambil langkah preemptive dan preventif untuk mengeliminasi dampak kerusakan. Sementara itu, situasi terburuk dari ketiadaan informasi yang akurat dan cepat adalah jajaran kepolisian dijadikan tameng atau dijebak oleh kekuatan politik tertentu untuk melancarkan propaganda hitam terhadap pesaing politik.
Kapolri baru
Kapolri baru harus mengambil langkah konsolidasi sesegera mungkin, khususnya dengan jajaran intelkam (intelijen keamanan) dalam menyambut sabung politik yang telah berlangsung ini. Pemilu ini adalah ujian utama bagi Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Jika konsolidasi itu tidak tampak di lapangan, berarti jabatan Kapolri taruhannya.
Karena itu, Kapolri harus kembali menegaskan secara terbuka bahwa Polri berfungsi dan tugas pokok Polri adalah sebagai penjaga ketertiban umum dan penegakan hukum dalam seluruh proses Pemilu. Karena itu pula tugas aparat kepolisian adalah mengamankan individu, masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Obyek atau sasaran tugas polisi adalah para pelanggar hukum.
Dengan fungsi, tugas, dan obyek tindakan polisi seperti itu, keputusan dalam mengambil tindakan atas terjadinya pelanggaran hukum atau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melekat pada setiap diri anggota Polri (Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002). Atau, dengan kata lain, seorang anggota polisi (pemimpin polisi di lapangan) secara prinsip dapat mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran hukum/kamtibmas tanpa menunggu perintah dari atasan. Untuk itu, jajaran kepolisian diberi kewenangan menggunakan alat kekuatan.
Saat ini jajaran kepolisian dihadapkan pada perubahan politik yang cepat, melebih daya kemampuan jajaran kepolisian mengimbanginya. Meskipun demikian, Kapolri harus menggunakan segala daya yang dimiliki Polri. Dengan kata lain, jajaran kepolisian yang tadinya lamban dipaksa bergerak cepat dengan sekaligus meningkatkan daya pakai kapasitas terpasang yang dimiliki jajaran kepolisian untuk menghindari keterdadakan.
Sekarang ini lembaga kepolisian (Polri) adalah lembaga yang paling diharapkan peranannya oleh semua pihak dalam menjaga seluruh proses Pemilu. Karena itu, Kapolri baru tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhadap semua bentuk pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan polisi untuk menindaknya. Inilah ujian bagi Kapolri. *
Langganan:
Postingan (Atom)