Kamis, 12 Maret 2009
Keedanan Republik Baliho
Peneliti Politik dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
(Koran Tempo, 18 Februari 2008)
Saat ini gairah politik terasa bagaikan gelombang tsunami yang siap melanda republik. Riuh-rendah, tak ada ruang yang lolos dari sergapan baliho politik yang betul-betul menunjukkan gairah meluap. Namun, dalam seluruh kegairahan itu, tampak dunia politik republik ini tanpa tujuan dan tenggelam dalam ruang kosong.
Saya sempat mengunjungi Provinsi Aceh, Papua, Jawa Barat, dan tak terkecuali tentu Jakarta. Di empat provinsi ini, ke mana pun mata mengarah, senyum kenes menggoda para politikus yang dipantas-pantaskan langsung menyergap. Dari semua baliho politik itu, wajah politik republik ini betul-betul kosong dan banal, karena kebanyakan pesannya berupa bujukan "pilih saya, pilihlah saya”.
Baliho-baliho itu, jika dinilai dari kacamata estetika dan grafis, sungguh amburadul. Pilihan huruf, komposisi, warna, dan figur tampak tak saling mendukung. Selain itu, dipasang serampangan tanpa mempertimbangkan sudut pandang. Bahkan bertumpuk dengan spanduk obat batuk, atau iklan rumah dan pulsa.
Akibatnya, pesan dan image politik yang hendak dibangun si calon legislator hilang dari cercapan mata pemirsa, karena kalah indah oleh spanduk barang jualan. Alih-alih mendatangkan simpati, baliho dan spanduk-spanduk itu malah membuat jengkel dan menjadi sampah yang mengotori serta merusak keindahan kota. Sementara itu, dari kacamata politik, baliho dan spanduk-spanduk tersebut tidak mengandung cita-cita politik, gagasan lokal, apalagi gagasan kebangsaan. Bisa dikatakan bahwa dalam membuat dan memasang spanduk, para calon betul-betul telah kehilangan urat malu.
Semua bentuk dan isi spanduk para calon legislator kebanyakan sama. Pertanyaannya, di mana masyarakat (pemilih) mengetahui kelebihan si calon dan partainya dibandingkan dengan calon dan partai yang lain? Apa program kerja si calon dan partainya di daerah pemilihan itu jika kelak mereka terpilih? Bagaimana dan apa metode kerja yang akan dipakai si calon dan partainya dalam mengimplementasikan visi, misi, dan program partainya? Persoalan apa dari daerah yang hendak diperjuangkan si calon di level nasional? Serta masalah nasional apa yang hendak dicarikan dukungannya di daerah oleh si calon?
Padahal di Aceh, misalnya, daerah yang baru saja memasuki situasi damai, tentu banyak persoalan yang bisa diangkat menjadi tema program kerja si calon anggota DPR RI kelak. Misalnya, program kerja sama dengan partai lokal, pembenahan lebih jauh hubungan pemerintahan provinsi dengan pusat dalam kerangka daerah berpemerintahan sendiri (self-governing territory), proses perdamaian eks-kombatan dan kompensasi untuk korban konflik, kelanjutan program rehab-rekon yang telah dilakoni oleh BRR, pemajuan ekonomi di daerah tengah dan pantai barat, serta artikulasi yang lebih tajam dan mangkus tentang implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sayangnya, tidak ada satu pun calon anggota DPR RI di Aceh yang mencantumkan soal-soal serius ini. Lantas, untuk apa rakyat Aceh memilih Anda menjadi legislator?
Di Papua, lebih parah lagi. Pada hal banyak sekali masalah yang bisa dijadikan tema kampanye. Memajukan dan mengefektifkan implementasi Otsus Papua bisa menjadi tema sentral. Sementara turunannya, perlindungan hak dasar orang asli Papua dari gempuran migrasi, program mengatasi masalah HIV/AIDS, peningkatan gizi dan kesahatan ibu dan anak, perbaikan dan penambahan sarana dan pra-sarana pendidikan dasar dan menengah, serta peningkatan ketersediaan bahan pangan dan pelayanan publik lainnya. Pemanfaatan garis pantai dan laut yang begitu kaya untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Model transportasi yang cocok untuk Papua di pedalaman dan pesisir.
Dalam soal-soal yang lebih politis, bisa pula diangkat tema bentuk hubungan daerah dan pusat yang lebih efektif dalam konteks Otsus dan dialog membicarakan masalah hak asasi manusia dan sejarah kekerasan di Papua. Percepatan pemulihan dan kompensasi kepada para keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu. Serta peran dan posisi MRP dalam konstelasi politik lokal Papua dan Papua Barat serta hubunganya dengan pemerintah pusat.
Lalu Jawa Barat, provinsi yang paling dekat dengan Ibu Kota Jakarta. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yang akan memiliki kontingen anggota DPR RI paling banyak, yaitu 99 orang, anggota DPR dari Jawa Barat akan menjadi kaukus terkuat di DPR. Maka, program pembentukan kaukus Jawa Barat untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur ekonomi di wilayah selatan Jawa Barat bisa menjadi isu sentral. Wilayah selatan Jawa Barat adalah kantong kemiskinan dengan jumlah penduduk yang besar.
Jakarta lebih edan lagi. Persoalan ibu kota negara yang selalu diteror banjir setiap tahun serta diintai oleh urbanisasi setiap hari, dan kemacetan lalu lintas yang terus menggila, absen dari spanduk para calon legislator. Jakarta seakan tanpa masalah di mata calon legislator.
Singkatnya, sesuai dengan sistem politik sekarang ini, DPR RI memiliki kekuasaan legislasi dan anggaran. Jika pimpinan parpol dan calon legislatornya menyatu dalam visi, misi, dan program, kampanye spanduk bisa mengusung beberapa RUU yang akan diperjuangkan si calon jika ia terpilih. Termasuk jumlah anggaran yang akan mereka perjuangkan untuk mengatasi isu-isu pokok.
Mengapa keedanan politik dengan baliho yang seragam ini terjadi di empat provinsi yang berbeda?
Pertama, partai politik tempat si calon legislator bernaung gagal menginternalisasi visi, misi, dan program partai kepada kadernya. Ketika kegagalan itu mewabah, para calon yang dihadapkan pada sistem sabung politik (pemilu) terbuka menjadi mengalami disorientasi. Akibatnya, di mata calon legislator, ikut serta dalam pemilu menjadi semata-mata urusan individual dan pencapaian ambisi individual pula. Partai hanya loket tempat ambil formulir. Kondisi ini kian mendapat legitimasi dari Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem suara terbanyak.
Kedua, kecenderungan watak calon legislator adalah kelanjutan dari watak partai politik itu sendiri. Watak partai politik di Indonesia saat ini adalah personal party (partai milik individu sang ketua umum), yang berciri mengabdi kepada si ketua umum demi mencapai kehendak pribadinya. Pengurus partai adalah kepanjangan tangan si ketua umum, bukan pengemban visi, misi, atau program partai. Jadi, hubungan calon legislator dengan partai lemah, sementara keterkaitan dengan ketua umum lebih kuat. Sebagian besar partai politik peserta Pemilu 2009 menunjukkan ciri ini.
Ketiga, pimpinan partai tidak mengenali karakter dan permasalahan di setiap daerah pemilihan. Implikasinya, partai juga gagal mendidik para calon legislatornya mengenali masalah di daerah pemilihannya masing-masing. Tradisi calon instan dan drop-dropan menjadi salah satu faktor penyebab hal ini.
Keempat, partai tidak memiliki analisis perkembangan masyarakat dan blue print pembangunan politik secara nasional serta regional. Akibatnya, partai politik tidak mampu menyiapkan gagasan dan program yang bisa diadu oleh si calon dengan calon lain kecuali tampang. Akibatnya, wajah politik kian pragmatis, transaksional, dan berjangka pendek. Sikap "pokoknya terpilih dulu, urusan belakangan" mewabah.
Catatan: Alinea tentang Papua ketika diterbitkan Koran Tempo dipotong. Dalam Blog ini alinea tentang Papua saya masukan.
Selasa, 10 Februari 2009
Merawat Ke-Indonesiaan

(Foto, anak-anak Papua, www.hampapua.org)
Amiruddin al Rahab
(Pengamat Politik dan HAM)
Buleetin Asasi, ELSAM
Berakhirnya bulan Mei dalam setiap tahun setelah gerakan reformasi terjadi, terasa ada satu hal yang bolong di dalamnya. Yaitu mengkerdilnya ke-Indonesiaan serta menjauhnya perubahan ke arah yang baik.
Dalam situasi seperti itu, apa makna Kebangkitan Nasional yang ke 100 tahun sekarang ini? Kebangkitan Nasional hanya bermakna jika peringatannya tidak ditempatkan pada kenangan, melainkan pada tekad untuk merawat ke-Indonesian 100 tahun ke depan. Gerakan reformasi sesunguhnya adalah upaya terus-menerus untuk merawat ke-Indonesiaan agar keluar dari kehancuran akibat dimangsa otoriterianisme.
Yang diharapkan setelah jatuhnya rezim militer Soeharto adalah terwujudnya ke-Indonesiaan yang menghargai kemanusian dan hak asasi manusia dengan memenuhi keadilan bagi mereka yang menjadi korban, baik korban akibat kedurjanaan politik mau pun akibat struktur ekonomi yang tidak adil. Seiring dengan itu juga memberikan ganjaran yang setimpal kepada mereka yang menjadi penyokong dan penganjur segala bentuk politik kerdujanaan di masa lalu itu. Singkat kata, ke-Indonesian yang baru adalah ke-Indonesian yang menentukan batas antara politik kedurjanaan dengan politik yang menghargai kemanusian dan hak asasi manusia (civility politic).
Akibat tidak pernah jelasnya garis demarkasi antara politik kedurjanaan dengan politik keadaban membuat ke-Indonesian kini kian compang-camping. Hal itu tampak dari mengap-mengapnya rakyat di Sidoarjo yang ditelan lumpur Lapindo, mengigilnya Jamaah Ahmadiah akibat dimangsa oleh egoisme keagamaan, menjeritnya rakyat yang papa akibat dijerat harga BBM yang melambung tinggi. Penjarahan hutan dan bencana alam mendera setiap saat hampir di seantero nusantara. Singkatnya, rakyat dibiarkan terkapar tanpa pangan dan keamanan diri oleh para elit di semua level. Sementara para petinggi partai politik hanya sibuk bersolek dengan beragam iklan menjual diri sambil mengagahi ke-Indonesian sedemikian rupa. Pemimpin-pemimpin di daerah sibuk berternak kabupten/kota baru demi menyulap keuangan negara dan mengobral segala potensi daerah dengan harga murah demi PAD.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi yang kini dikembangkan terasa tidak mampu menjadi sarana untuk meneguhkan keadilan. Bahkan banyak pihak yang menilai demokrasi yang kini berkembang justru mempermudah para penyokong rezim lama untuk bersalin rupa menjadi penganjur demokrasi dan sekaligus memperkudanya. Para penyokong rezim lama ini malah dengan gagah berani dan merasa tanpa dosa mengemukakan mari kita melihat ke depan dengan melupakan masa lalu. Singkatnya masalah kekinian jauh lebih mendesak untuk diselesaikan, ketimbang menguak luka lama. Padahal, langkah melupakan begitu saja, akan menjadi preseden buruk bagi politik dan hukum dalam merekonstruksi ke-Indonesiaan yang baru. Artinya, dengan melupakan, pemerintah seakan memberikan sinyal lampu hijau kepada semua pihak yang dulu melakukan dan bertanggung jawab atas politik kedurjanaan untuk terus merasa benar dan bahkan kekerasan boleh dipraktekan kembali dalam menjalankan politik kenegaraan. Toh semuanya bisa dilupakan dan dimaafkan.
Di era Soeharto, ke-Indonesiaan hadir di Aceh menebar maut, di Papua begitu diskriminatif, di Maluku dan Poso memendam segregasi agama, di Kalimantan mengandung prasangka etnis serta di Jawa mengadung kecemburuan kelas sosial yang menajam. Artinya konstruksi ke-Indonesiaan yang dikonstruksikan oleh rezim militer-golkar Soeharto begitu bermasalah bagi ke-Indonesian kita sebagai bangsa. Karena ke-Indonesian rezim militer-golkar Soeharto terlalu pencemburu pada daerah sehingga berwatak menyerang-yerang, terlalu rakus sehingga menyedot semua yang ada di daerah ke pusat, terlalu bengis sehingga mudah memvonis warganya menjadi sesat, ekstrem, separatis, OTB bahkan GPK, serta terlalu suka menggadaikan semua SDA.
Singkatnya, sikap pemerintah dan kekuatan politik yang mendiamkan seluruh kekerasan yang terindikasi secara kuat sebagai pelanggaran HAM dan memiskin rakyat Indonesia secara sistematis, menunjukan bahwa dalam sepuluh tahun ini belum ada perbedaan yang berarti antara karakter politik pemerintahan masa lalu dengan masa kini. Maknanya adalah elit-elit politik, partai politik dan pemerintah gagal merawat ke-Indonesiaan dalam sepuluh tahun ini. Akibatnya aksi-aksi kekerasan terus terjadi, kemiskinan tetap menjerat leher rakyat Indonesia dan SDA Indonesia diobral muruh kepada pihak asing demi rente.
Beranjak dari fenomen-fenomen seperti itu, sesunguhnya pengungkapan kebenaran akan watak rezim masa lalu dalam bidang ekonomi dan politik sunguh harus kita pikirkan matang sekarang ini sebagai cara kita merawat ke-Indonesiaan secara baru demi 100 tahun ke depan. Indonesia 100 tahun kedepan adalah Indonesia yang bisa menjadi taman sari bagi kehidupan bersama yang lebih baik.
Kalau dipertanyakan mengapa ke-Indonesia perlu dirawat? Jawabannya adalah untuk mencegah disintegrasi bangsa. Mengapa bangsa terancam disintegrasi? Sebenarnya jawaban yang mendasar adalah karena tidak ada ruang bagi kehidupan bersama yang lebih baik. Namun, elite Negara sering menyembunyikan atau tak cukup kesatria untuk mengakui adanya sikap yang mengancam kehidupan bersama itu dalam mengelola negara. Oleh karena itu, segala watak ke-Indonesiaan yang dibangun oleh rezim Soeharto, mesti kita ubah jika ingin Indonesia masih ada 100 tahun lagi.
Oleh karena itu merawat ke-Indonesia demi 100 tahun ke depan, perlu diambil langkah-langkah yang memberikan kepastian akan dipenuhinya hak warga negara untuk tahu tentang apa yang terjadi di masa lalu (right to know) dan hak atas keadilan (right to justice) serta hak untuk berpartisipasi secara politik (right to participate) dan hak atas informasi (right to information) .
Atau dalam ungkapan para ahli hukum rule of law harus ditegakan. Sebab tanpa rule of law, komitmen untuk memperbaiki akibat dari kedurjanaan politik atau kesalahan pengelolaan ekonomi negara tidak akan ada.
Atau bagaimana saat ini kita memaknai ke-Indonesiaan kita tanpa adanya pengakuan akan kebenaran di masa lalu yang telah mengoyahkan seluruh sendi-sendi pondasi kebangsaan dan kenegaraan yang bernama Indonesia ini? Atau apa makna menjadi Indonesia saat ini, ketika kita terpencar ke dalam puak-puak etnis dan agama begitu mudah, bahkan saling membunuh dalam ikatan ke-Indonesiaan? Maka dari itu merawat ke-Indonesiaan, berarti merawat kemanusian kita. Semoga.
Jumat, 23 Januari 2009
DPR dan Penculikan (1997-1998)
(Peneliti Senior Bidang Politik dan HAM di ELSAM)
Penculikan atau penghilangan orang secara paksa adalah wajah politik yang kotor. Dalam khasanah hak asasi manusia, penghilangan orang secara paksa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan jenis ini dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (Pasal 40) jika terbukti, pelaku dan penanggungjawabnya diancam dengan pidana penjara 20 tahun. Sayangnya di Indonesia sampai saat ini belum ada seseorang dihukum sesuai pasal ini, meskipun penculikan nyata terjadi. Khususnya tahun 1997-1998 ketika rezim berguncang.
Setelah 10 tahun reformasi, tentu wajah politik yang kotor itu tidak dikehendaki lagi. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam pengertian adanya pemeriksaan di pengadilan secara fair terhadap para pelaku adalah kebutuhan pokok saat ini. Selain itu juga dibutuhkan pemulihan terhadap korban, baik dalam bentuk kompensasi maupun rehabilitasi. Perlunya tindakan hukum terhadap penanggung jawab aksi penculikan yang melibatkan kekuasaan negara, Martha Minow dalam bukunya Between Vengeance and Forgiveness: Facing History after Genocide and Mass Violance (1998) mengemukakan agar ada kepastian hukum. ”No one is above or outside the law, and no one should be legally condemned or sanctioned outside legal prosedur.”(hlm. 25).
Pesanya adalah setiap orang hanya bisa dinyatakan bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab setelah seluruh proses hukum dan pembuktian hukum selesai dilakukan. Dalam peristiwa penculikan di tahun 1997-1998 terhadap puluhan aktivis, belum ada sama sekali proses hukum. Artinya, sampai saat ini belum ada pejabat negara baik Polisi, Jaksa dan Hakim yang memeriksa kejahatan penculikan itu secara saksama. Di sisi lain semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak dalam seluruh drama penculikan itu belum bisa pula menyatakan diri mereka bersih. Oleh karena itu, jika pengadilan hak asasi manusia tentang penculikan itu dibuka, maka itu akan menjadi kesempatan emas bagi pihak-pihak yang selama ini ditengarai terlibat untuk membersihkan dirinya berdasarkan bukti dan kesaksian yang sahi.
Untuk memastikan the rule of law berfungsi dalam peristiwa penculikan, saat ini DPR-RI membentuk Pansus Orang Hilang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Sikap dari beberapa orang yang menolak kerja Pansus dapat dikatakan lucu sekaligus konyol, karena menghalangi berfungsinya the rule of law. Langkah DPR dengan Pansusnya adalah tepat. Ada tiga alasan untuk itu. Pertama untuk memastikan bahwa proses hukum harus berjalan. Hal ini sangat erat kaitannya dengan Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Kedua, untuk menunjukan bahwa politik kotor bukan lagi merupakan watak dari perpolitikan saat ini. Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan kekuasaan, etika dan moral politik harus ditegakkan sehingga tindakan-tindakan yang menistakan hak asasi manusia tidak bisa ditolerir. Ketiga, untuk menunjukan proses politik harus respek terhadap agenda perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia. Dengan demikian partai politik tidak lagi sekadar alat memburu kekuasaan, tetapi sekaligus adalah alat untuk melindungi hak asasi manusia. Sikap fraksi-fraksi di DPR terhadap peristiwa penculikan menunjukan kualitas Partai yang diwakilinya dalam melihat masalah hak asasi manusia.
Kegagalan menghukum setiap orang yang terlibat dalam tindakan penculikan berarti memberikan lisensi terhadap tindakan serupa agar terulang kembali. Oleh karena itu, aparat negara harus bertindak tanpa ragu terhadap siapa pun yang melakukan penculikan agar negara tidak dinilai membenarkan aksi penculikan. Apa lagi penculikan yang bermotif politik, atau terhadap rival politik. Dukungan politik dalam menyelesaikan masalah pelanggaran berat hak asasi manusia sangat penting. Di mana pun di dunia ini tidak ada masalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang bisa diselesaikan tanpa dukungan politik. Masalah pelanggaran HAM di Rwanda, Yogoslavia dan Afrika Selatan menunjukan besarnya dukungan politik internasional dalam menyelesaikannya. Adagiumnya adalah hukum hanya akan memiliki kekuatan ketika dukungan politik berada di belakangnya.
Dalam konteks menyelesaikan penculikan di tahun 1997-1998, konteks terjadinya peristiwa harus dipahami agar dukungan politik terhadapnya tidak menjadi misleading. Pertengahan tahun 1997 kekuasaan rejim militer Soeharto pondasinya goyah. Ketika pondasi kekuasaan kian guncang, cara-cara vigilante dilancarkan militer (TNI dan Intelijen) dalam mempertahankan kekuasaan merebak. Mulai dari pembunuhan Marsinah, Udin, Penyerbuan kantor PDI-P dan lain-lain. Seiring degan aksi vigilante penguasa itu, ribuan anak muda menemukan jati dirinya untuk berani lantang menantang rejim di jalanan. Bahkan sekelompok anak muda mendeklarasikan partai politik baru, yaitu PRD. Sejak PRD muncul, dunia politik nasional berubah warna. Tabu politik telah diruntuhkan. Untuk menjaga tabu politik, slogarde intelijen dan TNI memburu pelopor PRD dengan tuduhan komunis dan menjadi dalang huru-hara pasca-penyerbuan kantor PDI.
Perlawanan tak surut, gelora jiwa muda yang mendapatkan energi mahadahsyat dari mahasiswa membuat gelombang perlawanan tak bisa lagi dibendung. Penculikan dilakukan untuk menghentikan gelombang perubahan itu. Dengan kata lain, aksi penculikan aktivis itu menunjukan adanya tindakan vigilante dari rejim militer yang panik dalam menahan laju perubahan. Penculikan tahun 1997-1998 adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara terencana, rapih, dengan jaringan yang kuat yang berkelindan dengan kekuasaan. Karena begitu rapihnya berkelindan dengan kekuasaan sampai hari ini kita tidak bisa menemukan keberadaan 13 orang dari puluhan orang yang diculik itu. Oleh karena itu, aksi penculikan tidak bisa dilihat semata-mata improvisasi atau kehendak para pelaksana di lapangan. Karena itu, langkah DPR-RI membentuk Pansus untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM tentang penculikan itu adalah tepat. Setelah sepuluh tahun ditelantarkan, harapan semua keluarga hampir padam, bahkan telah berujung pada amarah. Kini, berkat langkah DPR harapan kembali berkecambah. Bukan saja harapan para keluarga, melainkan harapan bagi bangsa ini juga dalam meniti perubahan ke depan.
Momentumnya pun tepat. Artinya, DPR-RI yang telah lupa daratan dalam sepuluh tahun ini, kembali menemukan jalan vitalnya dalam menata perubahan. Singkatnya, tanpa DPR-RI mencarikan jalan keluar bagi persoalan penculikan di tahun 1997-1998 itu berarti segenap anggota DPR-RI dan partai politik yang mereka wakili membenarkan tindakan rejim militer Soeharto. Dengan demikian apa bedanya DPR-RI sekarang ini dengan para anggota DPR di era Soeharto?
Oleh karena itu Pansus Orang Hilang DPR adalah etalase politik bangsa untuk menunjukan bahwa DPR dan partai politik yang diwakilinya berbeda dalam moral dan etika politik dengan para anggota DPR ala yes man hasil telunjuk Soeharto. Jika perubahan watak moral dan etika bisa ditunjukan oleh DPR, maka kemacetan perubahan dalam 10 tahun ini bisa dipacu ulang. Singkatnya, nilai-nilai hak asasi manusia bisa diharapkan menjadi soko guru dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan di masa depan.
Selasa, 20 Januari 2009
Ilusi Prinsip Suara Terbanyak
Pemerhati politik dan hak asasi manusia di Jakarta
Koran TEMPO, 20 Jan 2009
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-IV/2008 yang menyatakan Pasal 214 Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disambut gembira oleh banyak kalangan karena membatalkan ketentuan penetapan calon terpilih melalui nomor urut. Konsekuensi dari putusan MK itu, suara terbanyak menjadi dasar penetapan calon terpilih. Tepuk tangan diberikan kepada MK atas putusannya itu. Putusan MK itu dilihat sebagai jalan tol bagi perwujudan kedaulatan rakyat karena akan menghasilkan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang bermutu dan dekat kepada rakyat. Sungguhkah demikian?
Sepintas lalu tampaknya memang demikian. Namun, jika ditilik lebih dalam dan direnungkan agak matang, keputusan itu jauh panggang dari api. Pertama, putusan MK itu akan mendegradasi fungsi partai politik. Partai politik yang berfungsi sebagai suprastruktur institusionalisasi proses politik akibat putusan MK itu mendadak sekadar menjadi administrator bagi orang seorang (calon legislator) untuk memasuki arena politik. Artinya, partai kehilangan kedaulatannya atas setiap calon legislator.
Dalam situasi seperti ini, fungsi partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjadi luruh. Padahal pasal ini mewajibkan partai melakukan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat; penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa untuk kesejahteraan; menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; serta menjadi tempat partisipasi politik warga negara dan melakukan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Ketika partai hanya berfungsi sebagai administrator, partai mudah dikuasai oleh orang seorang. Partai di masa datang betul-betul akan menjadi loket pembelian formulir bagi setiap orang yang hendak menjadi calon legislator. Secara substansi, partai akan berubah fungsi dari sarana mewujudkan visi dan misi yang dibimbing oleh ideologi dan disiplin partai menjadi sekadar tempat untuk orang seorang mengejar kekuasaan. Pada tahap ini partai sebagai substansi sebagaimana diatur oleh UU No. 2 Tahun 2008 telah mampus.
Kedua, ketika disiplin dan ideologi partai menjadi nomor kesekian, seluruh calon legislator yang didukung oleh setiap partai menjelma menjadi gerombolan. Sebab, setiap orang akan mengejar kepentingannya sendiri dan mengabaikan visi dan misi partai tempatnya bernaung.
Akibat dari putusan MK itu, partai politik tidak bisa lagi diharapkan menjadi pilar pendukung kehidupan berbangsa yang baik. Proses politik betul-betul menjelma menjadi "pasar bebas" politik yang ditentukan suplai dan demand-nya di dalam pasar. Artinya kader yang dibina dan dididik oleh partai politik serta setia pada visi dan misi partai akan mudah hilang di pasar karena dikalahkan oleh seorang petualang politik yang bisa membanjiri pasar dengan segala metode pemasaran.
Bukankah dalam proses pencalonan saat ini kita telah melihat bagaimana "pasar bebas politik" itu telah dipraktekkan. Bayangkan partai politik bisa dengan mudah menempatkan seseorang yang tidak pernah menjadi anggota partai itu menjadi calon legislator di daerah yang juga tidak dikenal oleh si calon tersebut. Semua itu dilakukan dengan motif bahwa si calon legislator dinilai populer di mata orang banyak dan mampu menambah pundi-pundi bos partai bukan karena ia memiliki kemampuan state craft yang andal.
Maka itu, putusan MK tersebut dalam jangka panjang akan menghancurkan partai politik. Dengan demikian upaya reformasi untuk menjadikan partai politik sebagai suprastruktur politik yang andal dalam menata dan mengisi infrastruktur politik menjadi tidak akan pernah terwujud. Karena itu, MK dengan keputusannya tersebut dapat dikatakan telah membunuh partai politik. Padahal kita baru 10 tahun ini memiliki partai politik secara sungguh-sungguh. Jika sudah seperti itu, lantas apa jalan keluar yang bisa diambil untuk menyelamatkan partai politik dari pembajakan para kutu loncat, pesohor, pesolek, dan bromocorah politik di segala level.
Tak ada jalan lain. Para pimpinan partai politik, pertama, harus menegakkan disiplin partai dengan ketat mengacu pada visi dan misi. Artinya sedari awal harus disadarkan kepada semua calon legislator bahwa sistem penetapan suara terbanyak bukanlah arena saling bunuh di dalam partai, melainkan peluang untuk meneguhkan kesetiaan visi dan misi serta ideologi kepada partai. Jika ini tidak dilakukan oleh setiap pimpinan partai, calon legislator akan membunuh partai dari dalam. Sebab, akan terjadi "homo homini lupus" sesama calon legislator. Implikasinya, ideologi, disiplin, visi, dan misi partai akan diabaikan demi mengejar kepentingan orang seorang. Di tataran inilah etika politik untuk kehidupan bersama yang lebih baik akan hancur.
Kedua, pimpinan partai harus sesegera mungkin menertibkan kampanye para calon legislator agar isu yang diusung tidak mencederai program partai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sabotase terhadap program partai oleh calon legislator partai itu sendiri demi mengejar suara untuk diri sendiri.Jika tidak, program partai tidak berguna karena tidak akan bisa jalan dan didukung oleh calon legislator sendiri. Dengan kata lain, para calon legislator akan masuk ke "lubang hitam" kebohongan dengan mengumbar segala janji kosong tanpa memperhitungkan program partai tempat dirinya berasal. Ketika itu terjadi, para calon legislator akan menggali kubur bagi partainya sendiri.
Ketiga, pimpinan partai harus menegakkan disiplin dalam kampanye para calon legislator untuk mencegah persaingan tidak sehat. Artinya ruang bagi semua calon legislator dalam kampanye harus disediakan oleh partai. Dengan demikian, calon legislator yang banyak uang namun belum berprestasi dalam partai bisa mendukung partai yang berprestasi tapi kekurangan uang. Itu diperlukan karena kampanye akan lebih banyak mengusung orang seorang ketimbang partai.
Mengapa itu semua harus dilakukan pimpinan partai politik? Tak lain dan tak bukan agar wajah dunia politik kita tidak menjadi kian suram akibat putusan MK yang kurang mempertimbangkan konsekuensi politik yang lebih jauh. Perlu diingat, proses persaingan pembentukan citra personal, para calon legislator akan mencari para pemodal untuk membiayai kampanye, iklan, dan mobilisasi dukungan. Jika terpilih, para calon legislator ini akan mengabdi kepada para pemodal itu. Gerbang korupsi menganga sejak dari sini.
Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada korelasi antara jumlah pemilih yang diperoleh dan kualitas seseorang ketika dia menjadi anggota DPR dalam mewakili masyarakat. Maka dari itu nomor urut tidak bisa dilihat serta-merta sebagai pengkhianatan bagi kualitas kedaulatan rakyat. Nomor urut semestinya dilihat pula sebagai kemampuan partai dalam mendidik dan membentuk kader terbaiknya untuk dipilih oleh rakyat. Dengan nomor urut, sesungguhnya rakyat telah dipermudah untuk memilih karena partai yang baik tentu menempatkan kader terbaiknya di nomor jadi itu.
Karena itu, meyakini suara terbanyak akan mampu meningkatkan mutu anggota DPR sebagai wujud kedaulatan rakyat sesungguhnya adalah ilusi. Karena mempercayakan perbaikan proses dan produk politik kepada "invisible hand" dalam pasar bebas politik. MK sungguh telah menempatkan rakyat semata-mata menjadi konsumen dari "barang dagangan" dalam pasar politik tak bertuan ini.
Fungsi Polri dalam Pemilu
Pemerhati Politik dan HAM, Staf Senior di ELSAM
Koran Tempo, 21 Oktober 2008
Suhu politik nasional mulai mendidih. Setiap kekuatan politik mulai pasang kuda-kuda, bahkan jauh hari ada yang memainkan jurus pembuka. Penyebabnya adalah dimulainya proses pemilu untuk meraih kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI, serta kursi DPD. Dalam seluruh proses tarung politik ini akan terjadi pertikaian internal dan eksternal antarpartai politik dan atau antarkader dalam partai politik itu sendiri. Gejala pertikaian ini telah muncul ke permukaan dengan segala bentuk manifestasinya. Saling gugat dalam menentukan nomor urut telah terjadi. Saling ancam antarpengurus partai telah terkuak. Bahkan saling rebutan kantor pun terjadi. Saling bakar bendera dan nama partai pun terjadi.
Seturut dengan itu, massa pendukung partai dan individu calon anggota legislatif juga akan terseret dalam pertikaian, yang bisa berujung perusakan, penganiayaan, dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam sabung politik yang mulai riuh itu, ada sosok lain yang mesti mendapat perhatian lebih, yaitu aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perhatian kepada Polri bukan dalam arti melihat dia sebagai peserta sabung, melainkan sebagai wasit sabung. Kenapa tidak? Dalam seluruh tahapan sabung politik itu, aparat Polri ditempatkan sebagai penegak hukum sekaligus penjaga ketertiban masyarakat. Singkat kata, selama ini dalam berbagai pilkada, aparat Polri (di semua tingkatan) betul-betul diposisikan sebagai antagonis, yaitu selalu berseberangan dengan kekuatan politik mana pun demi menjaga netralitas. Dalam situasi sulit seperti itu, polisi juga harus melindungi jajaran KPU.
Dalam konteks politik yang kian memanas menjelang pemilu, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh jajaran Polri. Pertama, menjaga netralitas agar tidak menjadi sasaran tembak atau diseret oleh partai-partai politik. Kedua, menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya yang berhubungan dengan penegakan hukum dalam seluruh proses sengketa dan konflik dalam proses sabung politik nasional ini.
Kedua langkah itu harus mendapat perhatian serius oleh Kapolri baru. Sebab, netralitas dan profesionalisme Polri sempat diragukan oleh banyak kalangan dalam dua peristiwa di Jakarta tempo hari. Yaitu, peristiwa demo penolakan kenaikan harga BBM yang berujung tindakan anarkistis dan peristiwa penyerangan kelompok AKBB oleh kelompok kaum bersorban di Monas.
Dalam dua peristiwa di Jakarta itu jajaran Polri seperti terdadak dan tidak siap menghadapi situasi perkembangan politik. Karena terdadak, polisi di satu sisi terkesan membiarkan, terutama aksi-aksi yang dilakukan oleh kaum sorbanan. Sedangkan terhadap aksi menentang kenaikan harga BBM, aparat polisi bertindak eksesif. Bahkan ada insiden kekerasan oleh aparat polisi di Unas. Dari kesan seperti itu, tak mengherankan jika ada sebagian orang menilai jajaran kepolisian berasyik-masuk dengan kepentingan politik.
Sementara itu, dalam peristiwa perselisihan hasil pilkada di Maluku Utara, jajaran Polri juga tampak kebingungan. Peran polisi terlihat sangat minim, yaitu hanya sebagai penyangga antarkelompok pendukung. Sedangkan kedua kelompok terus-menerus meningkatkan penggalangan opini dan masa, dan tentu saja dana untuk menggagalkan keputusan pemerintah. Bahkan satu sisi tampak aparat polisi di lapangan menjadi korban pertikaian pilkada Maluku Utara ini. Bahkan polisi di Maluku Utara tampak tidak bisa menegakkan hukum secara profesional.
Dari tiga contoh di atas, sesungguhnya tampak ada unsur di dalam jajaran Polri yang belum maksimal bekerja dan belum bisa menempatkan diri dalam perubahan politik yang terjadi. Unsur itu intelijen keamanan. Dalam situasi sabung politik seperti ini, polisi yang berfungsi sebagai penegak hukum harus memiliki informasi dini yang sangat akurat dan cepat. Tanpa informasi yang akurat dan cepat, aparat polisi di lapangan akan menjadi bulan-bulanan massa. Sedangkan para pemimpin akan telat mengambil langkah preemptive dan preventif untuk mengeliminasi dampak kerusakan. Sementara itu, situasi terburuk dari ketiadaan informasi yang akurat dan cepat adalah jajaran kepolisian dijadikan tameng atau dijebak oleh kekuatan politik tertentu untuk melancarkan propaganda hitam terhadap pesaing politik.
Kapolri baru
Kapolri baru harus mengambil langkah konsolidasi sesegera mungkin, khususnya dengan jajaran intelkam (intelijen keamanan) dalam menyambut sabung politik yang telah berlangsung ini. Pemilu ini adalah ujian utama bagi Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Jika konsolidasi itu tidak tampak di lapangan, berarti jabatan Kapolri taruhannya.
Karena itu, Kapolri harus kembali menegaskan secara terbuka bahwa Polri berfungsi dan tugas pokok Polri adalah sebagai penjaga ketertiban umum dan penegakan hukum dalam seluruh proses Pemilu. Karena itu pula tugas aparat kepolisian adalah mengamankan individu, masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Obyek atau sasaran tugas polisi adalah para pelanggar hukum.
Dengan fungsi, tugas, dan obyek tindakan polisi seperti itu, keputusan dalam mengambil tindakan atas terjadinya pelanggaran hukum atau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melekat pada setiap diri anggota Polri (Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 2/2002). Atau, dengan kata lain, seorang anggota polisi (pemimpin polisi di lapangan) secara prinsip dapat mengambil tindakan ketika terjadi pelanggaran hukum/kamtibmas tanpa menunggu perintah dari atasan. Untuk itu, jajaran kepolisian diberi kewenangan menggunakan alat kekuatan.
Saat ini jajaran kepolisian dihadapkan pada perubahan politik yang cepat, melebih daya kemampuan jajaran kepolisian mengimbanginya. Meskipun demikian, Kapolri harus menggunakan segala daya yang dimiliki Polri. Dengan kata lain, jajaran kepolisian yang tadinya lamban dipaksa bergerak cepat dengan sekaligus meningkatkan daya pakai kapasitas terpasang yang dimiliki jajaran kepolisian untuk menghindari keterdadakan.
Sekarang ini lembaga kepolisian (Polri) adalah lembaga yang paling diharapkan peranannya oleh semua pihak dalam menjaga seluruh proses Pemilu. Karena itu, Kapolri baru tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhadap semua bentuk pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan polisi untuk menindaknya. Inilah ujian bagi Kapolri. *
Soal Kejahatan HAM, Semua Bersandiwara
Suara Pembaruan, 01 April 2007
Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan bahwa tidak terjadi kejahatan hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II serta Mei 1998. Maka dari itu Pengadilan HAM Ad Hoc tidak perlu dibentuk untuk memeriksa segala bentuk kejahatan HAM dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
Jika Anda satu dari mereka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kejahatan HAM dalam peristiwa-peristiwa itu, tentu Anda akan bersyukur dan melonjak kegirangan, karena lolos dari jeratan hukum tanpa bersusah payah. Betapa tidak, tanpa bukti yang sah secara hukum dan tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan, Bamus berhasil melumpuhkan proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Hebat! Kali ini Anda dibela dalam forum terhormat di republik ini oleh para pembela andal yang dibesarkan oleh partai politik di Bamus DPR.
Berkat keputusan Bamus itu, tentu Anda akan bisa berlenggang-kangkung dan bertepuk dada bahwa Anda adalah warga terhormat di republik ini. Putusan Bamus telah membuat Anda tanpa cela secuil pun, apalagi melakukan kejahatan HAM di masa lalu, sewaktu menduduki jabatan menteri ini, panglima kesatuan itu, petinggi teritorial komando militer atau polisi di sana-sini.
Sebagai tokoh terhormat, tentu Anda akan kian ringan mulut untuk mengkritik petinggi-petinggi pemerintahan saat ini. Berkat itu pula peluang mencalonkan diri menjadi gubernur dalam pilkada atau mendirikan partai politik untuk menuju kursi presiden semakin terbuka lebar.
Sebaliknya, coba tempatkan diri Anda sebagai bagian dari korban, tentu Anda akan menjerit dan kehilangan harapan akibat putusan Bamus DPR itu. Sebagai warga negara, hak Anda yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku sah telah diselewengkan oleh para politisi yang nota bene adalah para pembuat undang-udang tersebut bersama dengan pemerintah. Di tataran inilah sebagai warga negara yang menjadi korban kejahatan terhadap kemanusiaan, hak Anda betul-betul dicederai. Bukan hanya itu, akal sehat Anda pun dirampas begitu saja oleh Bamus. Ironi!
Pekerjaan Rumah
Keputusan Bamus DPR yang tidak mengandung sense of humanity itu sungguh meninggalkan pekerjaan rumah yang sangat serius bagi lembaga penegakan hukum di bidang hak asasi manusia, yaitu Komnas HAM dan Jaksa Agung. Sementara, bagi korban dan masyarakat, keputusan Bamus itu melukai hati dan menimbulkan pertanyaan besar, yaitu mengapa para anggota DPR yang terhormat tega berlaku seperti itu?
Pekerjaan rumah itu adalah tidak adanya kepastian hukum dalam menyelidik, menyidik, dan penuntutan atas kejahatan HAM.
Komnas HAM tentu akan terkendala dalam menyelidiki sebuah peristiwa di masa lalu karena DPR akan memveto hasil penyelidikan itu dengan mudah. Sementara Jaksa Agung tidak akan menyidik hasil penyelidikan Komnas HAM karena Jaksa Agung telah berhasil menempatkan DPR sebagai jaksa dan sekaligus hakim atas kejahatan kemanusiaan di masa lalu.
Mengapa DPR bisa seperti itu? Jawabannya adalah DPR dengan semena-mena telah memperluas kewenangannya. Padahal Pasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM hanya memberikan kewenangan konsultasi dengan rumusan "atas usul". DPR memaknai rumusan "atas usul" itu sebagai hak veto DPR atas hasil penyelidikan Komnas HAM. Celakanya lagi, hak veto DPR itu diperkukuh oleh Jaksa Agung yang menyatakan bahwa penyidikan hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan locus dan tempus delicti oleh DPR.
Opini Jaksa Agung seperti itu sungguh menyesatkan, karena DPR tidak diberi kewengan memeriksa perkara. Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) menjelaskan bahwa DPR dalam mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc didasarkan pada "dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia". Pihak yang menentukan adanya "dugaan" tersebut tak lain dan tak bukan adalah Komnas HAM sebagai penyelidik berdasarkan "bukti permulaan yang cukup" (Pasal 20 ayat 1) dan Jaksa Agung sebagai penyidik. Artinya DPR tidak bisa menduga sebuah peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak, sebelum adanya "dugaan" yang disusun oleh penyelidik dan penyidik. Alur seperti itu telah dipraktikkan dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Timtim dan Tanjung Priok. Pertanyaan besarnya adalah mengapa dalam peristiwa Trisakti dan Semanggi, Mei 1998 atau Orang Hilang, Jaksa Agung dan DPR berbalik haluan?
Ketidakpastian hukum soal penanganan kejahatan kemanusian di masa lalu ini kian menggila, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Maka dari itu, dapat dikatakan hasil Bamus DPR hanyalah satu adegan dari sebuah sandiwara yang runtut bagi mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas kejahatan HAM di masa lalu, agar bisa lari dari tanggung jawab itu. Adegan awalnya dirintis DPR periode 1999-2004, kemudian berlanjut ke eksekutif yang pura-pura tidak tahu, terus ke yudikatif yang membebaskan para terdakwa di MA, serta pembatalan UU KKR oleh MK, dan akhirnya kembali bermuara di Bamus DPR periode 2004-2009.
Sekali lagi, sulit untuk tidak mengatakan bahwa keputusan Bamus DPR adalah adegan lanjutan dari sebuah sandiwara besar untuk melindungi para penanggung jawab kejahatan kemanusian di masa lalu.
Penulis adalahPemerhati Politik dan Hak Asasi Manusia. Staf Senior di ELSAM
Sumatera Barat, Pemberontak yang Takluk
KOMPAS, 15 Oktober 2005
Data buku
Judul Buku: Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia, 1926-1998
Penulis: Audrey Kahin
Penerbit: Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Cetakan: I, 2005
Tebal: xxxv + 473 halaman
Sumatera Barat adalah daerah luar Jawa yang paling banyak menyumbang tokoh di panggung politik nasional, sejak era kolonial sampai era Soeharto.Tokoh-tokoh Sumbar itu juga mewakili semua spektrum ideologi politik, mulai dari Tan Malaka hingga Hamka. Karena itu, Sumbar memiliki tempat tersendiri dalam sejarah politik Indonesia.
Sumbar pernah menggelorakan pemberontakan terhadap penguasa pusat yang dianggap otoriter dan sentralis, baik di era kolonial maupun di masa Indonesia merdeka. Namun, ketika penguasa paling sentralis dan otoriter berkuasa di Indonesia, yaitu rezim militer Orde Baru, Sumbar menjadi anak manis.
Dari Sumbar, kita dapat melacak sejarah visi Indonesia merdeka, terutama dalam hal hubungan pusat dengan daerah. Sejarah Sumbar memperlihatkan bahwa hubungan pusat dengan daerah adalah hubungan yang saling mencemburui karena pusat selalu bernafsu menguasai dan menundukkan, sementara daerah cenderung menuntut lebih. Audrey Kahin mengkaji hubungan saling mencemburui itu dari perspektif lokal dengan kacamata sejarah politik. Elaborasinya tersaji dalam buku ini dengan sangat memikat.
Audrey mengemukakan asal- muasal ketegangan integrasi Sumbar dengan pusat, bukan sekadar masalah porsi pembagian kue ekonomi atau jabatan,melainkan perbedaan visi mengenai Indonesia merdeka. Budaya politik Minang yang egaliter meyakini keutuhan Indonesia ditentukan oleh kerelaan pemerintah pusat memberikan otonomi seluas-luasnya kepada setiap daerah. Sementara budaya politik Jawa yang sentralistis hierarkis meyakini keutuhan dan kemakmuran Indonesia tergantung pada kuatnya kontrol pusat.
Menggagas dan Membela Indonesia
Masyarakat Minang melihat pemimpin hanyalah orang yang "ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah", bukanlah penguasa tunggal yang mengambil kata putus. Masyarakat Minang memandang bahwa kekuasaan menyebar dalam nagari-nagari karena nagari berfungsi sebagai kesatuan adat dan sekaligus politik. Cara untuk mengambil keputusan adalah musyawarah antara seluruh unsur nagari.
Watak politik Minang itu kemudian mewarnai watak nasionalisme Indonesia yang tumbuh di Sumbar. Ideologi yang diusung untuk Indonesia merdeka merupakan paduan dari pandangan Islam modern dan sekuler radikal, misalnya marxisme.
Aktornya datang dari kalangan ulama, guru-guru, dan murid-murid perguruan swasta (Perguruan Diniyah dan sumatera Thawalib), komunitas pedagang, pemimpin nagari yang berpadu dengan aktivis politik. Perpaduan ketiga unsur itu membuat nasionalisme Indonesia di Minang menjadi tidak elitis dan menghargai keotonoman para pihak dalam menentang kolonial Belanda.
Dengan sikap yang otonom itulah Sumbar menjadi benteng bagi Republik ketika terancam agresi Belanda. Bersama Syafruddin Prawiranegara (Menteri Kemakmuran RI), segenap tokoh politik dan birokrasi sipil dan militer di Sumbar menjalankan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) tahun 1948 sebagai pemerintahan yang sah (hal 213). Berkat sokongan masyarakat Minang, PDRI berhasil menjaga integrasi Republik. Sekaligus berhasil pula menjaga eksistensi Republik di mata dunia. Berkat kerja sama itu, rencana Belanda untuk mendirikan negara Minangkabau sebagai daerah otonom dalam Negara Federasi Sumatera berhasil digagalkan (hal 234).
Memberontak dan kalah
Setelah tahun 1955, orang Minang melihat otonomi daerah hanya tinggal omongan. Orang Minang melihat Soekarno menjalankan kekuasaan secara draconian (keras dan kejam) baik terhadap institusi sipil maupun militer. Di era ini visi Sumbar yang demokratis dan egaliter berhadapan dengan konsep kekuasaan Jawa yang feodal dan sentralistis.
Para mantan pimpinan Divisi Banteng yang merasa berjasa untuk Republik di era revolusi dan PDRI kecewa ketika Soekarno tidak menggubris tuntutan otonomi yang luas bagi daerah. Pemimpin Divisi Banteng kemudian mengorganisir reuni. Kelanjutan dari reuni ini adalah pembentukan Dewan Banteng yang kemudian mengambil alih kekuasaan Gubernur Sumatera Tengah oleh Komandan Brigade Banteng Letkol Ahmad Husein Desember 1956 di Bukittinggi.
Dalam rangka menentang Soekarno ini, isu antikomunisme dijadikan wacana, meskipun sebagian pengurus cabang PKI daerah mendukung Dewan Banteng. Bak gayung bersambut, gerakan ini kemudian disokong pula oleh tokoh-tokoh Minang
di Jakarta, yaitu Natsir dan Assa'at yang kecewa terhadap Soekarno. Para pemimpin Masyumi lainnya—Syafruddin Prawiranegara dan Burhanuddin Harahap—turut pula bergabung. Akhirnya Sumbar jatuh ke dalam skenario para pembangkang dari Jakarta, yaitu Zulkifli Lubis dan Sumitro Djojohadikusumo yang gencar mengampanyekan gerakan antikomunis atau PKI untuk menentang Soekarno.
Ketika perlawanan ini telah melibatkan tokoh politik dan militer dari Jakarta, serta tercium melibatkan kekuatan asing yaitu Amerika, Soekarno bertindak cepat. Kota-kota utama PRRI, yaitu Pekanbaru dan Padang dibom dan langsung dikuasai militer pusat yang dipimpin Kolonel Ahmad Yani. Sejak kedua kota itu jatuh, umur PRRI secara militer tinggal menghitung hari.
Kalahnya PRRI berarti kalahnya orang Minang. Dengan sendirinya, konsep Minang tentang Indonesia merdeka yang egaliter dan menjunjung otonomi juga rontok. Harga diri orang Minang sebagai benteng Republik dan penyumbang elite terbanyak di pentas politik nasional juga hancur. Kekalahan itu meninggalkan kepedihan di hati rakyat Minang dan elitenya. Setelah PRRI kalah dan banyaknya pejabat sipil dan militer dari Jawa tumpah ke Sumbar, Audrey menggambarkan Sumatera Barat seperti daerah taklukan. Orang Sumbar diperlakukan sebagai warga negara kelas dua (hal 360).
Dikala G30S meletus, jagad politik masyarakat Minang kembali jungkir balik. Kekerasan, pembunuhan, dan penangkapan membuncah. Keadaan kian genting setelah Mayor Imam Suparto (Kepala Penerangan Kodam 17 Agustus) kembali dari Jakarta, memerintahkan media lokal menyebarkan pamflet anti-PKI tanggal 6 Oktober 1965 (hal 380). Sejak ini kekuatan radikal yang menentangpemberontakan PRRI, yang sebelumnya dianggap pendukung setia pusat, sontak menjadi musuh pemerintah, lantas diburu. Sementara "para pemberontak" menjadi bagian dari politik baru, kemudian terlibat dalam pengganyangan komunis.
Setelah melalui hari yang berdarah-darah dalam dua gelombang, untuk memulihkan harga diri dan menghidupkan perekonomian daerah, elite-elite Sumbar mulai meninggalkan medan tarung politik, dan berupaya memasuki medan pembangunan ekonomi. Dipimpin Harun Zain—seorang ekonom dari Barkley—sebagai gubernur, Sumbar menyerah bungkuk kepada Jakarta. Di tangan Zain dan beberapa gubernur setelahnya, Sumbar memang mendapatkan hal yang secara lahiriah menakjubkan, dan beberapa kali mendapat anugerah Adipura. Untuk keberhasilan itu, para mantan gubernur Sumbar pun naik kelas menjadi menteri Soeharto.
Hasil yang digapai Sumbar di masa Orde Baru ternyata harus dibayar mahal dan kontan. Pertama, masyarakat politik Minang kehilangan harta yang paling berharga, yaitu sikap kritisnya terhadap kekuasaan pusat. Kedua, Sumbar kehilangan sistem pemerintahan Kanagarian (hal 406-409) yang menjadi ruh politiknya. Akibatnya, karakter politik Minang yang menekankan desentralisasi dan egaliter dalam politik Indonesia merdeka lenyap dari pentas politik nasional. Sejak ini Sumbar tidak lagi menjadi "pusat alternatif", melainkan hanya sekadar menjadi satu daerah di antara daerah lainnya.
Seluruh dinamika politik Sumbar dan hubungannya dengan pemerintah pusat bisa kita katakan sejalan dengan pepatah Minang yang mengatakan, "sakali aie gadang, sakali tapian barubah". Integrasi Sumbar ke dalam Indonesia, seperti yang diuraikan oleh Audrey Kahin, dari tahun 1926 sampai tahun 1998 dapat kita tempatkan dalam makna pepatah ini. Kini Sumbar terlihat sedang meraba-raba tepian baru di era otonomi ini.
Kontribusi utamanya dari buku ini adalah mengingatkan setiap pemimpin Indonesia agar hati-hati mengelola hubungan pusat dengan daerah. Hubungan yang terlalu tegang akan memunculkan kekecewaan dan pemberontakan.
Sementara elite daerah yang terlalu menjadi penurut akan terus dipaksa oleh pusat untuk memberikan konsesi yang lebih besar.
Amiruddin al Rahab, Peneliti di ELSAM dan Inrise, Institute for Research Social and Economic, Jakarta
Narasi Pembunuhan Massal 1965-1966 (Menyambut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
(Peneliti Senior Politik dan HAM di ELSAM)
Koran Tempo, 30 September 2004
"Di Jawa Timur atau Jawa Tengah banyak sekali Pemuda Rakyat atau anggota PKI dibunuh, disembelih atau ditikam atau dipentungi, dikepruki sampai pecah kepalanya; itu satu kejadian. Tetapi, kemudian ini jenazah yang lehernya tergorok, yang kepalanya pecah dikepruk, karena perutnya keluar ia punya usus karena ditikam, jenazah ini kalau ada orang yang mau ngerumat, memelihara, orang ini dilarang."
Dengan geram Presiden melanjutkan.... "Saya tidak membicarakan motif daripada pembunuhan ini, itu lain perkara, tetapi ini jenazah diklelerkan. Malah orang mau mengurus jenazah diancam. Ada yang diklelerkan di pohon, ada yang diklelerkan di pinggir sungai, ada yang dicemplungkan di dalam sungai, dilemparkan bagai bangkai anjing yang sudah mati." (Kumpulan Pidato Presiden Soekarno, 30 September 1965--Pelengkap Nawaksara, 2003, halaman 294-306).
Pembunuhan massal di Jawa Timur dan Jawa Tengah dilihat Soekarno sebagai imbas dari pertikaian politik pascaperistiwa G-30-S. Untuk mengakhiri pembunuhan itu, Presiden Soekarno mengatakan, "Jangan gontok-gontokan." Pernyataan itu disampaikannya dalam amanatnya kepada HMI, 18 Desember 1965, di Istana Bogor, dan KAMI di Istora Senayan, 21 Desember 1965.
Terjadinya pembunuhan massal setelah peristiwa 30 September 1965 seperti yang dikeluhkan Presiden itu bukanlah isapan jempol. Oei Tjoe Tat dalam biografinya menegaskan, Fact Finding Commission yang dipimpinnya pada Desember 1965 melaporkan kepada Presiden Soekarno jumlah korban 78 ribu jiwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Robert Cribb dalam bukunya, The Indonesia Killing (2000), memperkirakan jumlah orang yang terbunuh sekitar 500 ribu jiwa. Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah pula pada 1966 menyatakan, jumlah korban 800 ribu jiwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta 100 ribu jiwa di Bali. Bahkan Jenderal Sarwo Edi, mantan Komandan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD), pernah menyatakan, jumlah korban pembunuhan setelah peristiwa 30 September 1965 berkisar sekitar 3 juta jiwa.
Menyambut kehadiran Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu, perlu kiranya diperhatikan kegeraman dan keprihatinan Presiden Soekarno tentang pembunuhan massal itu. Dari amanat Presiden Soekarno di atas, terlihat pembunuhan massal pada 1965-1966 merupakan peristiwa yang paling kuat mewakili apa yang disebut pelanggaran HAM yang berat, baik dari segi jumlah dan karakteristik korban, pola kekerasan, luas geografi kejadian, maupun jumlah dan keragaman status pelakunya.
Selain itu, seluruh pembunuhan itu bertali-temali dengan dendam kesumat serta berkelindan dengan persoalan sosial-politik, terutama pertarungan memperebutkan kekuasaan, baik di daerah maupun di pusat. Implikasi dari bertalitemalinya pembunuhan massal itu dengan perebutan kekuasaan adalah mengawetnya wacana antikomunisme yang melampaui akal sehat di satu sisi, sedangkan di sisi lain wacana komunisme menjadi legitimasi seluruh kekuasaan rezim Orde Baru selama 30 tahun.
KKR dalam memeriksa pembunuhan massal pada 1965-1966 sepertinya akan menemukan beberapa kesulitan. Kesulitan terjadi karena UU KKR diikat degan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang menentukan dua bentuk pelanggaran HAM, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk mengatasi itu, perlu diperhatikan, pertama, tidak tersedianya dokumen yang memadai tentang peristiwa pembunuhan itu. Dokumen Fact Finding Commission Oei Tjoe Tat saat ini tidak jelas rimbanya. Amanat Soekarno yang disinggung di awal tulisan ini adalah ucapan resmi yang bisa digunakan untuk memperkirakan besaran peristiwa pembunuhan itu. Berhubung tidak adanya dokumen, kesaksian lisan menjadi sumber pokok.
Orang-orang yang potensial menjadi saksi, baik korban atau pelaku, yang tersebar di 348 kabupaten dan kota, terutama di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan. Sebaran wilayah yang demikian itu tentu memerlukan dana dan tenaga yang luar biasa untuk menjangkaunya. Jika KKR tidak mampu menyediakan infrastruktur dan tenaga yang andal untuk menjangkau daerah-daerah itu, korban pembunuhan pada 1965-1966 akan menjadi korban kedua kalinya.
Kedua, kesulitan menempatkan narasi korban atau pelaku sebagai bukti yang kuat untuk menerangkan peristiwa. Seluruh karakteristik pembunuhan massal dan relasi kekerasan yang mendasarinya hanya mungkin didapat dalam memori individu per individu. Gabungan dari narasi individu-individu korban dan pelaku yang memiliki dimensi faktual dan kejiwaan itulah kebenaran tentang masa lalu itu. Karena narasi personal itu menjelaskan sikap, posisi, dan gejala kejiwaan korban dan pelaku dalam peristiwa kekerasan itu.
Narasi dari mereka yang terlibat (korban dan pelaku) adalah pintu utama untuk mengetahui bagaimana dan mengapa pembunuhan massal itu terjadi. Bertolak dari narasi yang saling mengoreksi itulah kemudian para pihak mampu beranjak dari posisinya semula. Untuk mengatasi kesulitan kedua ini, KKR harus mengesampingkan prosedur formal KUHAP seperti yang disyaratkan UU No. 26/2000. KKR harus memiliki prosedur acaranya sendiri.
Terakhir dan paling pokok adalah anggota KKR harus mampu menciptakan satu atmosfer yang sehat tentang pengusutan pembunuhan massal pada 1965-1966 ini. Diperlukan pengkondisian dan sosialisasi kepada semua pihak bahwa membuka peristiwa 1965 bukan berarti menghidupkan kembali partai komunis di Indonesia.
Dr. Budiawan dalam bukunya, Mematahkan Pewarisan Ingatan: Wacana Antikomunis dan Politik Rekonsiliasi Pasca-Soeharto (2004), mengingatkan bahwa rekonsiliasi bukan melulu persoalan teknis hukum, melainkan upaya menciptakan budaya pengakuan dan kerelaan mengoreksi posisi pelaku dan korban menjadi sangat relevan.
Misi KKR-lah yang memproyeksikan korban atau pelaku menjadi sosok yang baru sama sekali. Jika KKR gagal menghadirkan atmosfer yang kondusif, berarti gagal membawa korban dan pelaku keluar dari posisinya semula. Akibatnya, pembunuhan massal pada 1965-1966 tetap menjadi misteri politik. Pada gilirannya wacana antikomunisme di Indonesia tetap menjadi arena "gontok-gontokan".
Jumat, 16 Januari 2009
HAM Catatan 10 Tahun Reformasi
Koran Tempo, 8 Mei 2008
Niat yang dikandung oleh gerakan reformasi adalah kritik terhadap cara-cara penyelenggaraan tugas negara yang represif dan penuh pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim militer Orde Baru Soeharto. Dengan demikian, gerakan reformasi bertujuan me-retool seluruh perangkat rezim militer Orde Baru--baik struktur maupun kulturnya--menjadi perangkat negara dan pemerintahan yang demokratis.
Pada 24 April 2008, dalam sebuah apel di Jakarta, para jenderal purnawirawan menyatakan, "Apa yang dilakukan prajurit TNI/Polri di masa lalu adalah semata-mata tugas negara." Dengan posisi seperti itu, para jenderal purnawirawan tersebut menolak segala bentuk kegiatan Komnas HAM dan menolak menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Penyelenggaraan "tugas negara" di masa lalu itulah yang hendak diuji ulang di masa reformasi ini. Betulkah seluruh tugas kenegaraan itu telah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ataukah hukum yang berlaku telah dijadikan kedok untuk menutupi segala macam bentuk kekejian yang melampaui rasa kemanusiaan? Di area inilah kewajiban konstitusional penyelidikan Komnas HAM berada.
Demi memeriksa dasar hukum dan moral politik dari semata-mata "tugas negara" itulah kemudian rezim-rezim pascareformasi dibekali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian ketetapan itu dikembangkan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dengan tujuan memberikan landasan konstitusional terhadap agenda-agenda penegakan hak asasi dan kehadiran Komnas HAM. Sejalan dengan itu, Komnas HAM juga diberi kewenangan sebagai penyelidik ketika Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sejak Komnas HAM diberi kewenangan sebagai penyelidik oleh UU Nomor 26 Tahun 2000, komisi ini telah mengusut dan memeriksa pelanggaran berat hak asasi yang terjadi di Timor Timur (1999) melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, diperiksa pula peristiwa Tanjungpriok (1984) melalui pengadilan yang sama. Berikutnya, dibentuk Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa peristiwa Abepura (2000).
Namun, kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik itu tiba-tiba diragukan dan bahkan ditentang oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono ketika Komnas HAM melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa peristiwa lainnya, di antaranya Trisakti-Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Wasior-Wamena (2001 dan 2003), dan peristiwa penghilangan paksa (1997). Belakangan ini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan peristiwa Talangsari (1989), peristiwa 1965, dan membentuk tim kajian untuk peristiwa DOM di Aceh dan DOM di Papua. Bahkan Menteri Pertahanan mengeluarkan pernyataan dan mengimbau agar para purnawirawan TNI-Polri tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM.
Absennya kekuasaan
Sikap Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tersebut kemudian menjadi salvo komando bagi para purnawirawan TNI-Polri yang secara terang-terangan menyatakan menolak segala kegiatan Komnas HAM pada 24 April 2008. Sikap Menteri Pertahanan dan para jenderal purnawirawan itu sampai hari ini tidak mendapat teguran dari presiden. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Komnas HAM, yang secara konstitusional ditugasi memajukan hak asasi manusia di Indonesia, kurang mendapat dukungan dari negara. Artinya, kekuasaan tidak hadir dalam menegakkan hak asasi manusia.
Akibat absennya kekuasaan dalam menegakkan keadilan atas terjadinya pelanggaran hak asasi, Komnas HAM menjadi seperti anak pungut dalam sistem kenegaraan rezim-rezim pascareformasi. Akibatnya, Komnas HAM dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya dimusuhi oleh lembaga negara lainnya, yaitu TNI dan Polri.
Pengabaian lain datang dari Jaksa Agung dengan menihilkan semua hasil penyelidikan Komnas HAM. Aksi penihilan itu tampak dari dikembalikannya tanpa alasan yang kuat empat berkas hasil penyelidikan Komnas HAM, yaitu penghilangan orang (1996-98), Wamena-Wasior Papua (2002-2003), Trisakti dan Semanggi I-II(1998-99), serta peristiwa Mei 1998 di Jakarta. Pengabaian lebih jauh terhadap Komnas datang dari Mahkamah Agung dengan puncaknya membebaskan Eurico Guterres atas permohonan peninjauan kembali yang diajukannya. Upaya pengabaian terhadap Komnas HAM telah dirintis jauh hari oleh para hakim di MA dengan membebaskan semua terdakwa dalam peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura.
Makna dari aksi pengabaian yang beruntun itu adalah empat rezim era reformasi telah menempatkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai peristiwa tanpa pelaku. Padahal korban-korban yang mengalami kerusakan fisik dan mental dari peristiwa itu nyata adanya, karena mereka semua punya nama dan alamat pula. Implikasi lainnya adalah Kepala Negara membiarkan seluruh perangkat negara menjalankan "tugas negara" tanpa koreksi sama sekali.
Agar komitmen Kepala Negara akan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia tampak nyata, langkah terobosan dalam bidang hak asasi manusia harus ditempuh, yaitu memisahkan menteri hak asasi manusia dari menteri hukum. Ada beberapa alasan pemisahan diperlukan. Pertama, untuk menunjukkan adanya bobot perhatian dan sekaligus dukungan politik yang lebih serius terhadap kerja-kerja pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia dari Kepala Negara dan kabinet terhadap agenda keadilan dalam bidang HAM. Kehadiran menteri HAM yang berfokus membuat presiden bisa langsung mendapat masukan dari seorang menteri secara cepat dan valid. Dengan demikian, tidak ada lagi resistansi dari unsur negara dan pemerintahan serta kabinet terhadap kerja-kerja Komnas HAM, seperti yang ditunjukkan Menteri Juwono saat ini.
Kedua, hal itu menunjukkan adanya kepemimpinan dalam bidang hak asasi manusia. Menteri HAM atas nama presiden akan memimpin penyusunan agenda-agenda hak asasi berdasarkan program dan prioritas pemerintah. Artinya, menteri HAM akan menjadi dinamisator sekaligus penghubung antara kabinet, kepala negara, dan Komnas HAM. Sejurus dengan itu, menteri HAM akan berfungsi menjadi mediator bagi jajaran TNI, Jaksa Agung, Polri, dan MA dalam menyikapi langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dengan demikian, tidak akan ada lagi gap komunikasi antara Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara lain seperti selama 10 tahun ini.
Kehadiran menteri hak asasi manusia juga akan memudahkan Komnas HAM menjalankan kewenangannya secara baik. Sebab, penghalang besar kerja Komnas HAM adalah tidak adanya pintu yang bisa mereka ketuk di jajaran eksekutif untuk mengkomunikasikan hasil kerja mereka. Sampai hari ini, belum pernah presiden mengundang Ketua Komnas HAM untuk hadir dalam sidang kabinet untuk memberikan pendapat atas langkah-langkah kebijakan pemerintah atau memberikan kesempatan kepada pemimpin Komnas menjelaskan langkah-langkah penyelidikan yang mereka lakukan.
Jika ditilik ulang secara seksama sikap Menteri Juwono dan sikap para jenderal purnawirawan TNI/Polri terhadap kewenangan konstitusional Komnas HAM, tampak tidak adanya kemampuan dari Menteri Hukum dan HAM saat ini untuk menjadi pemimpin dalam memajukan dan menegakkan hak asasi. Selain itu, menteri hukum dan HAM juga tidak bisa menjadi saluran informasi tentang agenda hak asasi kepada kepala negara dan kabinet serta lembaga TNI/Polri dan organisasi para purnawirawan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus hadir dalam penegakan hak asasi, khususnya dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa rezim reformasi bukanlah kesinambungan dari struktur dan kultur rezim militer Orde Baru Soeharto. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu ditujukan untuk menarik ulang gerbong "tugas negara" yang telah diselewengkan agar kembali ke relnya. Untuk tujuan ini, para jenderal purnawirawan semestinya menunjukkan sikap Saptamarga dan Tribarata-nya.
Kamis, 15 Januari 2009
Akrobatik Golkar Menggenggam Kekuasaan
Kompas, 10 Maret 2008
Oleh AMIRUDDIN AL RAHAB
Golkar adalah kekuatan politik utama di Indonesia saat ini. Ia nyaris tidak beringsut dari sentrum jejaring kekuasaan negara meskipun 10 tahun terakhir rezim militer Orde Baru, pelindung Golkar, luruh. Artinya, rezim boleh berganti, tetapi Golkar tetap menjadi kekuatan politik yang menentukan arah kekuasaan di Indonesia.
Setelah bermetamorfosis dari persekongkolan politik berkaki tiga: militer, birokrasi, dan teknokrat menjadi partai politik, Golkar tetap menjadi bagian utama dari zaman reformasi. Daya tahan seperti itulah yang menakjubkan dari Golkar.
Ketakjuban atas daya tahan partai berlambang beringin itu dalam menggenggam kekuasaan dibawa ke ruangan akademik oleh Akbar Tandjung, penulisnya.
Dalam menulis buku ini Akbar Tandjung sebagai ketua umum seperti berada dalam rasa ketakjuban akan dirinya sendiri ketika mampu mengantarkan Golkar keluar dari kepungan hujatan pihak luar dan perpecahan di dalam.
Nada ketakjuban itu tampak dari pertanyaan yang diajukan untuk menulis buku yang merupakan disertasinya, yaitu mengapa dan bagaimana Golkar mampu bertahan dalam gelombang perubahan politik yang melanda Indonesia?
Tenung kekuasaan
Dalam buku terbitan Gramedia Pustaka Utama ini, jawaban yang terpapar atas pertanyaan itu sesungguhnya tidak ada yang istimewa. Sebab, semua jawaban yang diberikan Akbar Tandjung telah terbaca dengan mudah, yaitu modalitas Golkar dalam memasuki arena perubahan politik sangat besar. Hipotesis Akbar dalam menulis disertasi ini pun menampakkan hal itu, yaitu ”Golkar dapat bertahan karena mampu mendayagunakan kelembagaan yang mengakar kuat dan secara bersamaan melakukan penyesuaian terhadap lingkungan yang berubah”. Artinya, Akbar menegaskan bahwa Golkar adalah kekuatan politik lama yang paling bisa berkompromi dengan perkembangan baru demi mempertahankan kekuasaan.
Dengan membuktikan hipotesis seperti itu, Akbar sesungguhnya mengonfirmasi keyakinan umum selama ini terhadap Golkar. Dalam politik Indonesia, partai ini sungguh tampak seperti pohon beringin yang berumur tua dengan akar yang menghunjam bumi begitu dalam serta jelujur akar rambat dan dahan yang begitu rimbun. Pohon sebesar Golkar tidak akan mudah tumbang oleh angin ribut. Kalaupun terpengaruh, mungkin hanya satu-dua dari dahannya yang patah atau akar rambatnya yang putus. Akar tunjang yang menghunjam bumi akan terus bertahan sehingga dahan yang patah akan cepat digantikan oleh cikal dahan yang baru.
Sayangnya, dalam buku yang terdiri atas tujuh bab dan bertebal 400-an halaman ini persoalan pokok itu tidak terjabarkan dengan baik dan utuh. Terasa sekali Akbar luput memerhatikan bagaimana pengaruh dan peran para pemimpin Golkar yang menggenggam kekuasaan mulai dari bupati, gubernur, pengusaha, hingga anggota DPRD dan DPR memainkan perannya dalam menjaga akar- akar dan dahan kekuasaan di tengah badai reformasi yang mengguncang batang Golkar. Sebagai contoh, kasus yang dihadapi sang ketua umum sendiri yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan ditengarai menerima dana Bulog untuk kepentingan Golkar. Dalam proses hukum, Akbar dinyatakan tidak bersalah oleh MA. Contoh lainnya, pengungkapan kasus Bank Bali tidak juga mampu menyeret bendahara Golkar yang anggota DPR ke pengadilan.
Bukankah di masa-masa sulit itu Golkar tetap menggenggam kekuasaan eksekutif, baik ketika Habibie, sebagai Ketua Pembina Golkar, menjadi presiden maupun ketika beberapa bos Golkar menduduki kursi menteri.
Jika Akbar Tandjung lebih teliti dan sabar secara akademis menjabarkan pengaruh tenung kekuasaan di tangan Golkar terhadap massa pemilih Golkar, mungkin isi buku ini akan jauh lebih menggigit. Sebab, telaah akademis atas kedua gejala itu akan memberikan nilai lebih secara keilmuan untuk menilai dan menempatkan Golkar di khazanah politik Indonesia. Luputnya analisis tentang kekuasaan dan daya tahan Golkar dalam buku ini membuat karya Akbar terasa sekadar menjadi pleidoi pribadinya sebagai ketua umum yang dibungkus secara akademis.
Coba bayangkan, Akbar Tandjung sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR yang ditopang 120 kursi pada tahun 1999 sampai tahun 2004 tentu memiliki pengaruh yang luar biasa pada massa, dan sekaligus memiliki kesempatan utama untuk menghalangi semua bentuk pembaruan politik yang akan merugikan Golkar. Para menteri dari Golkar dalam kabinet Habibie, Gus Dur, dan Megawati pun memainkan peran demikian. Faktor kekuasaan yang ada dalam genggaman Golkar ini membuatnya bisa memprediksi perkembangan secara tepat dan memformulasikan kebijakan-kebijakan politik yang menguntungkan Golkar sendiri.
Dengan kealpaan analisis yang ada, buku Akbar ini tetap istimewa karena ditulis oleh Akbar Tandjung sang mantan Ketua Umum Golkar sendiri. Keistimewaan buku ini akan lebih terasa jika buku ini Anda tempatkan dalam kerangka testimoni Akbar Tandjung mengenai kepemimpinannya atas Golkar yang mampu berganti kulit dari penikmat dan penyokong utama otoritarianisme menjadi sosok yang berteriak lantang perlunya demokrasi.
Mengapa demikian? Karena seluruh bangunan argumentasi dan fakta yang dikemukakan buku ini berpusat pada kepemimpinan Akbar Tandjung sendiri. Oleh karena itu, secara tersirat terasa bahwa ujung dari seluruh argumentasinya adalah Golkar selamat meniti buih gelombang reformasi karena dipimpin oleh Akbar Tandjung. Survive Golkar adalah buah tangan Akbar Tandjung.
Buah tangan Akbar itu adalah berhasilnya paradigma baru Golkar dirumuskan, berhasilnya kekuatan baru yang mampu digalang untuk menggantikan kekuatan militer dan birokrasi yang dulu menjadi tempat Golkar menyusu; berhasil merestrukturisasi organisasi dengan menghilangkan kekuatan pengaruh dewan pembina; berhasil melakukan konsolidasi organisasi dengan merombak jalur-jalur pendukung serta membangun jalur-jalur baru. Dengan hasil seperti itu, dikesankan Golkar di tangan Akbar adalah Golkar yang baru sama sekali dan mandiri karena berhasil memutus seluruh beban masa lalu. Singkatnya, Akbar berhasil mengubah citra Gokar yang tadinya ”buruk” menjadi ”mengilap”, yang tampak dari tetap tingginya jumlah pendukung Golkar dalam dua kali pemilu.
Diuji dalam pemilu
Jawaban-jawaban yang dikemukakan Akbar terasa sangat datar dan administratif karena menghilangkan gejolak memperebutkan kekuasaan, baik internal Golkar maupun dalam konteks politik nasional. Misalnya, bagaimana taktik dan strategi lapangan para kader Golkar dalam menghadapi gempuran kekuatan lain di akar rumput dalam menjaga dan berebut pendukung. Meski demikian, buku ini tetap penting karena paling tidak dalam buku ini Akbar menunjukkan kualitas kepemimpinan dan beberapa faktor pokok yang krusial dalam mengelola sebuah partai politik. Hal-hal pokok yang dikemukakan oleh Akbar inilah yang tidak dimiliki partai-partai lainnya saat ini. Oleh karena itu, partai-partai politik selain Golkar dalam 10 tahun ini bisa setiap hari berkelahi dan pecah.
Argumentasi-argumentasi Akbar Tandjung dalam menelaah faktor yang mampu membuat Golkar bertahan yang terpapar dalam buku ini akan bisa diuji dalam pemilu yang tak akan lama lagi. Artinya, apakah kekuasaan di tangan Golkar saat ini atau faktor-faktor yang dikemukakan oleh Akbar yang menentukan? Secara tegas saya menyatakan bahwa kekuasaan di tangan para bos Golkarlah yang menentukan, sementara semua faktor yang disebutkan Akbar hanyalah sekunder dalam kasus Golkar.
Golkar adalah sentrum kekuasaan, orang-orang Golkar yang menjauhkan diri dari tenung Golkar akan semakin jauh dari kekuasaan meskipun mereka bisa mendirikan partai atau organisasi baru. Akbar Tandjung sendiri adalah contohnya, ketika tidak menjadi ketua umum lagi, pengaruhnya meredup di Golkar.
Buku ini hanya menarik dibaca jika ditempatkan seluruhnya dalam pusaran perebutan kekuasaan di Indonesia. Oleh karena itu, imbauan Akbar terasa hambar ketika menyatakan Golkar tidak perlu berorientasi kepada perburuan kekuasaan. Padahal, Golkar hanya bisa hidup dengan menggenggam kekuasaan di tangannya. Beralihnya tampuk kendali Golkar dari Akbar ke Jusuf Kalla menunjukkan watak itu.
Oleh sebab itu, semua pihak, terutama para pemimpin dan pengurus partai serta pengamat politik, wajib membaca buku ini untuk mengetahui bagaimana Golkar dan Akbar Tandjung berakrobatik untuk menyelamatkan kekuasaan dalam genggamannya saat gelombang reformasi berkecamuk. Buku ini sekaligus memberikan gambaran akrobatik apa yang mungkin dilakukan oleh Jusuf Kalla dalam menyelamatkan kekuasaannya dengan menggenggam Golkar.
Senin, 05 Januari 2009
PR Indonesia Menyakut Timor Leste
Amiruddin al-Rahab
(Koran Tempo, 11 Oktober 2008)
Pemerintah Indonesia dan Timor Leste pada 15 Juli 2008 secara resmi menerima penyerahan laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Berdasarkan laporan itu, beberapa agenda penting sepertinya harus dikerjakan oleh pemerintah
Dalam seluruh rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan itu, keterlibatan para personel TNI, Kepolisian RI, dan otoritas sipil bukan semata-mata individual, melainkan secara terlembaga, yang pada gilirannya mendatangkan tanggung jawab institusional bagi lembaga itu masing-masing dan negara Indonesia. Semua itu terjadi akibat adanya dukungan dan kerja sama yang konsisten dan sistematis antara individu-individu dalam lembaga itu dan kelompok-kelompok milisi.
Tanggung jawab institusional itu harus diambil pemerintah dengan dukungan Dewan Perwakilan
Meskipun demikian, ada nada yang sama antara DPR dan pemerintah bahwa laporan KKP merupakan akhir dari seluruh hiruk-pikuk permasalahan Timor Timur. Karena itu,
Bisa dikatakan awal, karena memberikan pintu masuk bagi pemerintah Indonesia untuk membenahi administrasi operasi militer di daerah konflik, membenahi struktur dan komando operasi dalam menghadapi konflik selain perang, membenahi administrasi pengadilan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus memberikan petunjuk jalan yang lebih baik untuk reformasi kultur dan struktur TNI.
Dengan mengambil langkah-langkah itu, pemerintah
Alat koreksi
KKP dalam kesimpulan eksekutifnya menyimpulkan bahwa "tindakan-tindakan kelembagaan yang mengakibatkan kekerasan pada 1999 merupakan puncak dari tindakan-tindakan perorangan yang terlibat dalam kekerasan tersebut. Terlebih lagi, pelaku individual dalam kekerasan terorganisasi dan bermotivasi politik seperti yang terjadi di Timor Timur pada 1999 bertindak dalam konteks institusional.
Seperti dicatat di atas, kekerasan pada 1999 tidak terjadi secara acak, terpisah satu sama lain, atau spontan. Sifatnya yang terorganisasi dan terkoordinasi menunjukkan bahwa tindakan-tindakan perorangan tertentu perlu dilihat dalam konteks institusional yang lebih luas, di mana mereka berada dalam perkembangan peristiwa tahun 1999. Konteks ini kemudian menjadi dasar bagi penilaian mengenai tanggung jawab institusional.
Dengan kesimpulan seperti di atas, KKP sesungguhnya telah menyatakan bahwa seluruh pelanggaran berat hak asasi yang terjadi di Timor Timur kala itu adalah tindakan yang terlembaga, yang pada gilirannya mendatangkan tanggung jawab institusional. Artinya, semua instansi kenegaraan, dari TNI, Polri, sampai pemerintah sipil (pemda saat itu) serta pemerintah pusat turut serta bertanggung jawab atas seluruh kekerasan yang terjadi.
Jika demikian kesimpulan KKP, ada demikian banyak masalah yang tersisa yang menjadi pekerjaan rumah
Kedua, kewajiban pemerintah
Untuk agenda ini, yang perlu dilakukan segera adalah mengambil tindakan korektif kepada semua pihak yang diduga bertanggung jawab atas seluruh kekerasan itu. Sebab, para personel dan komandan yang aktif bertugas di Timor Timur pada 1999 itu sampai sekarang ini masih aktif sebagai pejabat TNI dan Polri.
Langkah korektif penting diambil pemerintah karena para perwira eks Timor Timur tersebut saat ini ada yang menjadi petinggi TNI dan Polri. Bahkan mantan Danrem Dili saat itu kini menjabat Panglima Kodam di Kalimantan. Sedangkan para perwira Polri di Dili masa itu saat ini ada yang menduduki jabatan strategis di Mabes Polri. Jika tindakan korektif tidak segera diambil oleh pemerintah, tak tertutup kemungkinan para eks perwira Timor Timur tersebut akan menjadi aib bagi TNI dan Polri sendiri di masa datang jika mereka terus mendapat promosi ke jenjang yang lebih tinggi.
Kedua, laporan KPP terang menyimpulkan bahwa milisi di Timor Timur faktual bentukan dan difasilitasi oleh TNI. Panglima TNI masa itu perlu dipanggil oleh DPR untuk dimintai keterangan lebih jauh tentang ini. Keterangan itu penting agar pemerintah bisa sesegera mungkin membubarkan dan melarang seluruh bentuk serta struktur milisi yang saat ini masih dibina oleh TNI. Khususnya di Aceh dan Papua, langkah ini mendesak. Jika koreksi atas hubungan milisi dan TNI ini tidak dilakukan, artinya pemerintah telah membiarkan malapetaka kemanusiaan di Timor Timur bisa terulang di Aceh atau Papua di masa datang.
Ketiga, pemerintah dalam rangka memperkuat dan memperbaiki mekanisme keadilan di pengadilan hak asasi manusia harus segera mengambil langkah-langkah perbaikan. Khususnya melatih para jaksa dan hakim yang menyidik dan memeriksa perkara pelanggaran berat hak asasi di pengadilan HAM.
Itulah beberapa agenda mendesak pemerintah