Amiruddin al-Rahab
Koran Tempo, 6 Mei 2009
Legislator Partai Aceh (PA) dengan kepala tegak akan memasuki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. PA berhasil menjadi pemenang dan mendapat mandat politik secara penuh dan meyakinkan dari rakyat Aceh. Maknanya untuk lima tahun ke depan, rakyat Aceh telah mempercayakan masa depannya kepada PA.
Meskipun Aceh baru saja keluar dari pertikaian bersenjata, pemilu dengan 44 kontestan (38 partai nasional dan 6 partai lokal) berjalan lancar. Jikapun ada gangguan selama proses pemilu, seperti intimidasi, teror, dan kekerasan yang berlangsung di Aceh, hal itu bisa diibaratkan "pecahnya satu gelas dan piring dalam sebuah kenduri". Mengenai itu, ada pihak yang akan menyelesaikannya, yaitu Panwaslu, KIP (KPU Aceh), dan polisi, bahkan Mahkamah Konstitusi.
PA berhasil meraih sekitar 50 persen kursi DPR Aceh, yaitu bisa mendapat 33 atau 35 kursi dari 69 kursi yang tersedia. Jika dilihat perolehan suara pemilih, PA berhasil meraih 839.014 pemilih dari 1.773.195 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Posisi kedua dan ketiga diisi Partai Demokrat dengan 207.676 suara dan Partai Golkar 95.672. Partai Keadilan Sejahtera di posisi keempat dengan 69.613 suara. Partai lokal selain PA tidak ada yang masuk lima besar (KIP Aceh, 25 April 2009).
Melihat raihan kursi PA yang mayoritas tunggal ini, ada dua pesan politik yang tersirat di dalamnya untuk Jakarta (pemerintah pusat). Tiga pesan itu menampakkan gejala yang baik bagi Aceh dan bagi Indonesia.
Mulusnya reintegrasi
Pesan pertama bagi Indonesia adalah pencapaian PA dalam meraih kursi DPR Aceh merupakan pertanda mulusnya proses reintegrasi politik. Artinya, proses politik yang berjalan hampir tiga tahun setelah nota kesepahaman Helsinki berjalan sesuai dengan harapan. Karena itu, bisa dibaca bahwa Indonesia di bawah duet Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla berhasil memfasilitasi Gerakan Aceh Merdeka bermetamorfosis dari kekuatan gerilya bersenjata menjadi kekuatan politik yang mendukung proses demokrasi.
Dalam cara pandang seperti ini, PA masuk ke koridor politik formal yang diikat oleh Undang-Undang PA. Artinya, seluruh sepak terjang PA di DPR Aceh harus didedikasikan untuk mengimplementasikan Undang-Undang PA secara konsekuen dan konsisten. Untuk itu, dan demi kesejahteraan serta ketenteraman rakyat Aceh, PA harus memulai babak baru dalam berkomunikasi secara politik dengan tiga kekuatan besar di pusat, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. PA bisa mengandalkan fraksi Partai Demokrat di DPR RI sebagai jangkar ke panggung nasional.
Kerja sama PA dengan PD ini sangat dimungkinkan karena PD memperoleh suara kedua terbanyak di DPR Aceh, yaitu 12 kursi, yang tersebar di semua daerah pemilihan.
Sementara itu, anggota DPR RI asal Aceh juga didominasi oleh Partai Demokrat. Jika kerja sama PA dengan PD ini terjalin baik, PA tidak akan terisolasi di Aceh.
Dalam artian politik, kerja sama PA dengan PD nantinya akan menjadi wajah baru keindonesiaan di Aceh. Dua kekuatan ini sama-sama kekuatan baru dalam gelanggang politik. Inilah babak baru Aceh, di mana Indonesia dan Aceh saling mengintegrasikan diri dalam sistem politik dan aktor politik yang baru.
Setelah keanggotaan DPR Aceh nanti dilantik, reintegrasi politik telah berjalan 75 persen. Sisanya, 25 persen, terletak pada kinerja fraksi PA di DPR Aceh, yaitu dalam memulihkan harkat dan martabat korban kekerasan di masa konflik. Pada korban dan keluarganya inilah PA dan juga PD berutang banyak, karena para korban dan keluarganya telah memberikan jalan dan sekaligus mempercayakan nasib mereka untuk lima tahun ke depan.
Sumbu utama
Pesan kedua, PA merupakan satu-satunya kekuatan politik baru yang mampu menggeser kekuatan politik nasional dan kekuatan politik lokal lainnya secara signifikan dan mengesankan. Dapat dikatakan rakyat Aceh telah menempatkan PA sebagai sumbu utama politik di Aceh saat ini. PA akan menjadi penentu arah dan laju pembangunan politik dan ekonomi Aceh. Kehadiran PA akan mengubah segala hal dalam ranah politik dan pemerintahan di Aceh.
Karena itu, semua pihak di Jakarta, khususnya instansi dan badan dalam pemerintah pusat, harus meninggalkan paradigma yang bernada memojokkan PA. Bertolak dari hasil pemilu, PA merupakan mitra potensial pemerintah pusat untuk membangun dan memajukan kehidupan rakyat Aceh. Jika unsur-unsur pusat terperangkap dalam paradigma lama melihat Aceh, hasil yang dicapai dalam tiga tahun ini akan menjadi sia-sia.
Untuk itu, para pemimpin PA dan pemerintah pusat serta pemimpin partai di tingkat nasional perlu kiranya menilik hasil kajian Profesor Olle Tranquis tentang transisi di Aceh. Profesor Olle dan kawan-kawan secara tersirat dan tersurat dalam penelitiannya mengenai proses demokrasi dan pembaruan politik di Aceh menyatakan diperlukannya kerangka politik bersama dalam menata Aceh.
Tantangan
Dalam pandangan Profesor Olle, selama tiga tahun ini proses transisi di Aceh terjebak pada hal-hal yang pragmatis dan bersifat transaksional. Jika keadaan ini berlanjut, setelah kemenangan PA, Aceh akan memasuki lorong transisi tanpa ujung (frameless transition).
Sebagai kekuatan politik dominan yang mengisi legislatif dan eksekutif Aceh, yang disimpulkan Profesor Olle perlu menjadi pemicu bagi para elite PA di DPR Aceh dalam memperbaiki diri dan kinerja. Tantangan utamanya adalah PA harus memacu diri menjadi pelayan rakyat Aceh sesegera mungkin.
Untuk berhasil menjalani lakon baru ini, PA harus mengubah mental dan budaya politiknya, yaitu dari perasaan sebagai pemenang dan pejuang menjadi sebagai pelayan yang bisa dikritik dan dikontrol oleh rakyat Aceh dari segala lapisan. Singkatnya, ke depan, PA semestinya mulai memposisikan diri sebagai pengayom seluruh rakyat Aceh tanpa pengkotak-kotakan. Sekaligus menjadi sandaran pemerintah pusat dalam mengelola Aceh baru.
Untuk bisa mencapai itu, PA dan pemerintah Aceh tidak memiliki waktu yang panjang untuk merumuskan kerangka pembangunan agenda hak asasi manusia, politik, sosial dan ekonomi, serta budaya di Aceh. Sekali lagi, pesan rakyat Aceh jelas kepada Jakarta, bahwa PA telah dinobatkan sebagai pembawa masa depan bagi Aceh. Selanjutnya tergantung kelihaian, kesabaran, dan kecerdasan PA dalam memainkannya. Semoga.*
Analis politik dan hak asasi manusia di ELSAM, Jakarta
Selasa, 07 Juli 2009
Papua Butuh Kepemimpinan Politik
Amiruddin al Rahab
SP, 6 Juli 2009
Papua adalah "wajah terburuk" dari Indonesia. Namun, tak seorang pun capres dan cawapres menjadikan pemecahan permasalahan Papua sebagai model untuk meningkatkan kesejahteraan dan jati diri bangsa.
Meskipun sepi dari pembicaraan para capres dan cawapres, masalah Papua tetap penting diperhatikan. Sebab pada tanah ini tergantung pada masa depan Indonesia.
Siapa yang akan menggagas Papua baru, saat ini, memang belum tampak. Paling tidak, rakyat Papua telah menempatkan harapan dan masa depannya kepada delapan anggota DPD dan 13 anggota DPR. Mereka adalah M Ali Kasteka (Hanura), H Jamaluddin Jafar (PAN), Peggi Patricia Pattipi (PKB), Paskalis Kossay, Yorriys Raweyai, Agustina Basik-Basik, Irene Manibuy dan Robert Yoppy Kardinal (Golkar), Manuel Kaisiepo (PDI-P), serta Etha Bulo, Diaz Gwijangge, Freddy Numberi, dan Michael Wattimena (Demokrat)
Secara formal, itulah nama-nama tokoh yang mendapat amanah memperjuangkan perbaikan nasib rakyat di Papua dalam RI. Sayangnya, gejala politik di Papua memperlihatkan fenomena lain, yaitu mereka yang berhasil menduduki jabatan formal tidak sekaligus bisa mendapat legitimasi sebagai pemegang mandat kepemimpinan politik. Artinya, yang ada saat ini di Papua baru para pejabat politik formal, belum pemimpin politik yang mampu mengartikulasikan kehendak kelompok-kelompok politik yang berkonfrontasi dengan Jakarta selama ini.
Dalam situasi pejabat politik tanpa mandat politik dari kelompok politik berakibat segala rencana atas nama otonomi khusus (otsus) berantakan. Ketika pejabat menyatakan bahwa otsus menjadi sarana menuju perbaikan kondisi sosial-ekonomi, politik dan kebudayaan, kelompok-kelompok politik yang berkonfrontasi menyatakan otsus gagal total. Ketika pejabat menyatakan uang otsus bisa menjadi sarana mempercepat perbaikan kondisi hidup, masyarakat menyatakan, kami tidak melihat dan merasakan dampak nyatanya.
Dapat dikatakan, saat ini pandangan antara pejabat dan masyarakat di Papua selalu berseberangan. Akibatnya, situasi sosial-politik di Papua setelah pemberlakuan otonomi khusus bagaikan gunung api yang sedang menunjukkan gejala akan meletus.
Banyak faktor yang membuat situasi sosial-politik menjadi demikian. Paling tidak, empat faktor utama. Pertama, tidak tuntasnya pembicaraan mengenai kerangka legitimasi politik bagi pemberlakuan otsus. Ketiadaan legitimasi politik dari otsus membuat tokoh-tokoh sosial-politik di Papua tidak merasa memiliki otsus. Dalam situasi demikian, rasa memiliki otsus dalam masyarakat Papua sangat rendah.
Kedua, rendahnya sikap saling percaya. Ketika sikap saling percaya belum lagi mengakar, segala upaya akan selalu dilihat sebagai langkah sepihak. Otsus dalam situasi seperti itu dilihat sebagai langkah sepihak pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat apatis dan sinis terhadap otsus.
Ketiga, belum ada satu pun keberhasilan dari implementasi otsus yang bisa menjadi contoh. Dapat dikatakan, sampai saat ini otsus belum bisa mengubah wajah Papua yang kurang beruntung meskipun pemerintah menyatakan telah menggelontorkan triliunan dana ke Papua. Hal itu tampak dari masih tingginya angka kemiskinan, banyaknya sekolah yang ketiadaan guru, rumah sakit, dan puskesmas yang ketiadaan dokter dan obat.
Keempat, belum ada bentuk penyelesaian dan pemberian rasa keadilan bagi korban kekerasan (serta keluarga) dalam kondisi daerah operasi militer (DOM) dan berbagai operasi militer pada masa lalu.
Arah Politik
Mencermati perkembangan keadaan sosial-politik di Papua saat ini, tampak gejala ketiadaan kepemimpinan politik. Kepemimpinan politik yang dibutuhkan adalah yang mampu mengonsolidasikan, mengorientasikan, dan mengartikulasikan arah politik yang hendak dituju. Ada dua fungsi kepemimpinan politik di Papua. Pertama, menjadi representasi kehendak politik dan pemersatu dari kelompok-kelompok politik di Papua. Kedua, menjadi tempat pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk bernegosiasi dan membangun kesepakatan politik dengan gagasan baru.
Oleh karena itu, kepemimpinan politik ala big man (pria berwibawa) yang berdiri secara tunggal, seperti yang dikenal secara tradisional oleh suku-suku di pegunungan, tidak relevan lagi dalam menghadapi tantangan baru di Papua. Begitu pula dengan tipe kepemimpin sistem raja-raja yang dikenal oleh suku-suku di wilayah pantai selatan di bagian barat Papua dan pantai utara.
Perubahan dan harapan baru di Papua akan bisa berkecambah jika tersedia alamat bagi pemerintah pusat bernegosiasi dan ada pihak di Papua yang menjaga proses dan hasil negosiasi itu. Artinya, kepemimpinan politik adalah negosiator Papua yang legitimasinya kuat dan berpikir dalam ruang spasial regional serta geopolitik nasional dan intenasional.
Pemerintah pusat harus memberikan ruang bagi pemimpin-pemimpin politik Papua untuk tumbuh dan berkonsolidasi. Sebab, situasi tanpa kepemimpinan, seperti yang terjadi saat ini, dalam jangka panjang jauh lebih menyulitkan dan merugikan pemerintah pusat.
Penulis adalah Koordinator Pokja Papua, Analis Politik dan HAM di Jakarta, serta penulis buku Papua Roadmap
SP, 6 Juli 2009
Papua adalah "wajah terburuk" dari Indonesia. Namun, tak seorang pun capres dan cawapres menjadikan pemecahan permasalahan Papua sebagai model untuk meningkatkan kesejahteraan dan jati diri bangsa.
Meskipun sepi dari pembicaraan para capres dan cawapres, masalah Papua tetap penting diperhatikan. Sebab pada tanah ini tergantung pada masa depan Indonesia.
Siapa yang akan menggagas Papua baru, saat ini, memang belum tampak. Paling tidak, rakyat Papua telah menempatkan harapan dan masa depannya kepada delapan anggota DPD dan 13 anggota DPR. Mereka adalah M Ali Kasteka (Hanura), H Jamaluddin Jafar (PAN), Peggi Patricia Pattipi (PKB), Paskalis Kossay, Yorriys Raweyai, Agustina Basik-Basik, Irene Manibuy dan Robert Yoppy Kardinal (Golkar), Manuel Kaisiepo (PDI-P), serta Etha Bulo, Diaz Gwijangge, Freddy Numberi, dan Michael Wattimena (Demokrat)
Secara formal, itulah nama-nama tokoh yang mendapat amanah memperjuangkan perbaikan nasib rakyat di Papua dalam RI. Sayangnya, gejala politik di Papua memperlihatkan fenomena lain, yaitu mereka yang berhasil menduduki jabatan formal tidak sekaligus bisa mendapat legitimasi sebagai pemegang mandat kepemimpinan politik. Artinya, yang ada saat ini di Papua baru para pejabat politik formal, belum pemimpin politik yang mampu mengartikulasikan kehendak kelompok-kelompok politik yang berkonfrontasi dengan Jakarta selama ini.
Dalam situasi pejabat politik tanpa mandat politik dari kelompok politik berakibat segala rencana atas nama otonomi khusus (otsus) berantakan. Ketika pejabat menyatakan bahwa otsus menjadi sarana menuju perbaikan kondisi sosial-ekonomi, politik dan kebudayaan, kelompok-kelompok politik yang berkonfrontasi menyatakan otsus gagal total. Ketika pejabat menyatakan uang otsus bisa menjadi sarana mempercepat perbaikan kondisi hidup, masyarakat menyatakan, kami tidak melihat dan merasakan dampak nyatanya.
Dapat dikatakan, saat ini pandangan antara pejabat dan masyarakat di Papua selalu berseberangan. Akibatnya, situasi sosial-politik di Papua setelah pemberlakuan otonomi khusus bagaikan gunung api yang sedang menunjukkan gejala akan meletus.
Banyak faktor yang membuat situasi sosial-politik menjadi demikian. Paling tidak, empat faktor utama. Pertama, tidak tuntasnya pembicaraan mengenai kerangka legitimasi politik bagi pemberlakuan otsus. Ketiadaan legitimasi politik dari otsus membuat tokoh-tokoh sosial-politik di Papua tidak merasa memiliki otsus. Dalam situasi demikian, rasa memiliki otsus dalam masyarakat Papua sangat rendah.
Kedua, rendahnya sikap saling percaya. Ketika sikap saling percaya belum lagi mengakar, segala upaya akan selalu dilihat sebagai langkah sepihak. Otsus dalam situasi seperti itu dilihat sebagai langkah sepihak pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat apatis dan sinis terhadap otsus.
Ketiga, belum ada satu pun keberhasilan dari implementasi otsus yang bisa menjadi contoh. Dapat dikatakan, sampai saat ini otsus belum bisa mengubah wajah Papua yang kurang beruntung meskipun pemerintah menyatakan telah menggelontorkan triliunan dana ke Papua. Hal itu tampak dari masih tingginya angka kemiskinan, banyaknya sekolah yang ketiadaan guru, rumah sakit, dan puskesmas yang ketiadaan dokter dan obat.
Keempat, belum ada bentuk penyelesaian dan pemberian rasa keadilan bagi korban kekerasan (serta keluarga) dalam kondisi daerah operasi militer (DOM) dan berbagai operasi militer pada masa lalu.
Arah Politik
Mencermati perkembangan keadaan sosial-politik di Papua saat ini, tampak gejala ketiadaan kepemimpinan politik. Kepemimpinan politik yang dibutuhkan adalah yang mampu mengonsolidasikan, mengorientasikan, dan mengartikulasikan arah politik yang hendak dituju. Ada dua fungsi kepemimpinan politik di Papua. Pertama, menjadi representasi kehendak politik dan pemersatu dari kelompok-kelompok politik di Papua. Kedua, menjadi tempat pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk bernegosiasi dan membangun kesepakatan politik dengan gagasan baru.
Oleh karena itu, kepemimpinan politik ala big man (pria berwibawa) yang berdiri secara tunggal, seperti yang dikenal secara tradisional oleh suku-suku di pegunungan, tidak relevan lagi dalam menghadapi tantangan baru di Papua. Begitu pula dengan tipe kepemimpin sistem raja-raja yang dikenal oleh suku-suku di wilayah pantai selatan di bagian barat Papua dan pantai utara.
Perubahan dan harapan baru di Papua akan bisa berkecambah jika tersedia alamat bagi pemerintah pusat bernegosiasi dan ada pihak di Papua yang menjaga proses dan hasil negosiasi itu. Artinya, kepemimpinan politik adalah negosiator Papua yang legitimasinya kuat dan berpikir dalam ruang spasial regional serta geopolitik nasional dan intenasional.
Pemerintah pusat harus memberikan ruang bagi pemimpin-pemimpin politik Papua untuk tumbuh dan berkonsolidasi. Sebab, situasi tanpa kepemimpinan, seperti yang terjadi saat ini, dalam jangka panjang jauh lebih menyulitkan dan merugikan pemerintah pusat.
Penulis adalah Koordinator Pokja Papua, Analis Politik dan HAM di Jakarta, serta penulis buku Papua Roadmap
Kamis, 12 Maret 2009
Keedanan Republik Baliho
Amiruddin al-Rahab
Peneliti Politik dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
(Koran Tempo, 18 Februari 2008)
Saat ini gairah politik terasa bagaikan gelombang tsunami yang siap melanda republik. Riuh-rendah, tak ada ruang yang lolos dari sergapan baliho politik yang betul-betul menunjukkan gairah meluap. Namun, dalam seluruh kegairahan itu, tampak dunia politik republik ini tanpa tujuan dan tenggelam dalam ruang kosong.
Saya sempat mengunjungi Provinsi Aceh, Papua, Jawa Barat, dan tak terkecuali tentu Jakarta. Di empat provinsi ini, ke mana pun mata mengarah, senyum kenes menggoda para politikus yang dipantas-pantaskan langsung menyergap. Dari semua baliho politik itu, wajah politik republik ini betul-betul kosong dan banal, karena kebanyakan pesannya berupa bujukan "pilih saya, pilihlah saya”.
Baliho-baliho itu, jika dinilai dari kacamata estetika dan grafis, sungguh amburadul. Pilihan huruf, komposisi, warna, dan figur tampak tak saling mendukung. Selain itu, dipasang serampangan tanpa mempertimbangkan sudut pandang. Bahkan bertumpuk dengan spanduk obat batuk, atau iklan rumah dan pulsa.
Akibatnya, pesan dan image politik yang hendak dibangun si calon legislator hilang dari cercapan mata pemirsa, karena kalah indah oleh spanduk barang jualan. Alih-alih mendatangkan simpati, baliho dan spanduk-spanduk itu malah membuat jengkel dan menjadi sampah yang mengotori serta merusak keindahan kota. Sementara itu, dari kacamata politik, baliho dan spanduk-spanduk tersebut tidak mengandung cita-cita politik, gagasan lokal, apalagi gagasan kebangsaan. Bisa dikatakan bahwa dalam membuat dan memasang spanduk, para calon betul-betul telah kehilangan urat malu.
Semua bentuk dan isi spanduk para calon legislator kebanyakan sama. Pertanyaannya, di mana masyarakat (pemilih) mengetahui kelebihan si calon dan partainya dibandingkan dengan calon dan partai yang lain? Apa program kerja si calon dan partainya di daerah pemilihan itu jika kelak mereka terpilih? Bagaimana dan apa metode kerja yang akan dipakai si calon dan partainya dalam mengimplementasikan visi, misi, dan program partainya? Persoalan apa dari daerah yang hendak diperjuangkan si calon di level nasional? Serta masalah nasional apa yang hendak dicarikan dukungannya di daerah oleh si calon?
Padahal di Aceh, misalnya, daerah yang baru saja memasuki situasi damai, tentu banyak persoalan yang bisa diangkat menjadi tema program kerja si calon anggota DPR RI kelak. Misalnya, program kerja sama dengan partai lokal, pembenahan lebih jauh hubungan pemerintahan provinsi dengan pusat dalam kerangka daerah berpemerintahan sendiri (self-governing territory), proses perdamaian eks-kombatan dan kompensasi untuk korban konflik, kelanjutan program rehab-rekon yang telah dilakoni oleh BRR, pemajuan ekonomi di daerah tengah dan pantai barat, serta artikulasi yang lebih tajam dan mangkus tentang implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sayangnya, tidak ada satu pun calon anggota DPR RI di Aceh yang mencantumkan soal-soal serius ini. Lantas, untuk apa rakyat Aceh memilih Anda menjadi legislator?
Di Papua, lebih parah lagi. Pada hal banyak sekali masalah yang bisa dijadikan tema kampanye. Memajukan dan mengefektifkan implementasi Otsus Papua bisa menjadi tema sentral. Sementara turunannya, perlindungan hak dasar orang asli Papua dari gempuran migrasi, program mengatasi masalah HIV/AIDS, peningkatan gizi dan kesahatan ibu dan anak, perbaikan dan penambahan sarana dan pra-sarana pendidikan dasar dan menengah, serta peningkatan ketersediaan bahan pangan dan pelayanan publik lainnya. Pemanfaatan garis pantai dan laut yang begitu kaya untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Model transportasi yang cocok untuk Papua di pedalaman dan pesisir.
Dalam soal-soal yang lebih politis, bisa pula diangkat tema bentuk hubungan daerah dan pusat yang lebih efektif dalam konteks Otsus dan dialog membicarakan masalah hak asasi manusia dan sejarah kekerasan di Papua. Percepatan pemulihan dan kompensasi kepada para keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu. Serta peran dan posisi MRP dalam konstelasi politik lokal Papua dan Papua Barat serta hubunganya dengan pemerintah pusat.
Lalu Jawa Barat, provinsi yang paling dekat dengan Ibu Kota Jakarta. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yang akan memiliki kontingen anggota DPR RI paling banyak, yaitu 99 orang, anggota DPR dari Jawa Barat akan menjadi kaukus terkuat di DPR. Maka, program pembentukan kaukus Jawa Barat untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur ekonomi di wilayah selatan Jawa Barat bisa menjadi isu sentral. Wilayah selatan Jawa Barat adalah kantong kemiskinan dengan jumlah penduduk yang besar.
Jakarta lebih edan lagi. Persoalan ibu kota negara yang selalu diteror banjir setiap tahun serta diintai oleh urbanisasi setiap hari, dan kemacetan lalu lintas yang terus menggila, absen dari spanduk para calon legislator. Jakarta seakan tanpa masalah di mata calon legislator.
Singkatnya, sesuai dengan sistem politik sekarang ini, DPR RI memiliki kekuasaan legislasi dan anggaran. Jika pimpinan parpol dan calon legislatornya menyatu dalam visi, misi, dan program, kampanye spanduk bisa mengusung beberapa RUU yang akan diperjuangkan si calon jika ia terpilih. Termasuk jumlah anggaran yang akan mereka perjuangkan untuk mengatasi isu-isu pokok.
Mengapa keedanan politik dengan baliho yang seragam ini terjadi di empat provinsi yang berbeda?
Pertama, partai politik tempat si calon legislator bernaung gagal menginternalisasi visi, misi, dan program partai kepada kadernya. Ketika kegagalan itu mewabah, para calon yang dihadapkan pada sistem sabung politik (pemilu) terbuka menjadi mengalami disorientasi. Akibatnya, di mata calon legislator, ikut serta dalam pemilu menjadi semata-mata urusan individual dan pencapaian ambisi individual pula. Partai hanya loket tempat ambil formulir. Kondisi ini kian mendapat legitimasi dari Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem suara terbanyak.
Kedua, kecenderungan watak calon legislator adalah kelanjutan dari watak partai politik itu sendiri. Watak partai politik di Indonesia saat ini adalah personal party (partai milik individu sang ketua umum), yang berciri mengabdi kepada si ketua umum demi mencapai kehendak pribadinya. Pengurus partai adalah kepanjangan tangan si ketua umum, bukan pengemban visi, misi, atau program partai. Jadi, hubungan calon legislator dengan partai lemah, sementara keterkaitan dengan ketua umum lebih kuat. Sebagian besar partai politik peserta Pemilu 2009 menunjukkan ciri ini.
Ketiga, pimpinan partai tidak mengenali karakter dan permasalahan di setiap daerah pemilihan. Implikasinya, partai juga gagal mendidik para calon legislatornya mengenali masalah di daerah pemilihannya masing-masing. Tradisi calon instan dan drop-dropan menjadi salah satu faktor penyebab hal ini.
Keempat, partai tidak memiliki analisis perkembangan masyarakat dan blue print pembangunan politik secara nasional serta regional. Akibatnya, partai politik tidak mampu menyiapkan gagasan dan program yang bisa diadu oleh si calon dengan calon lain kecuali tampang. Akibatnya, wajah politik kian pragmatis, transaksional, dan berjangka pendek. Sikap "pokoknya terpilih dulu, urusan belakangan" mewabah.
Catatan: Alinea tentang Papua ketika diterbitkan Koran Tempo dipotong. Dalam Blog ini alinea tentang Papua saya masukan.
Peneliti Politik dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
(Koran Tempo, 18 Februari 2008)
Saat ini gairah politik terasa bagaikan gelombang tsunami yang siap melanda republik. Riuh-rendah, tak ada ruang yang lolos dari sergapan baliho politik yang betul-betul menunjukkan gairah meluap. Namun, dalam seluruh kegairahan itu, tampak dunia politik republik ini tanpa tujuan dan tenggelam dalam ruang kosong.
Saya sempat mengunjungi Provinsi Aceh, Papua, Jawa Barat, dan tak terkecuali tentu Jakarta. Di empat provinsi ini, ke mana pun mata mengarah, senyum kenes menggoda para politikus yang dipantas-pantaskan langsung menyergap. Dari semua baliho politik itu, wajah politik republik ini betul-betul kosong dan banal, karena kebanyakan pesannya berupa bujukan "pilih saya, pilihlah saya”.
Baliho-baliho itu, jika dinilai dari kacamata estetika dan grafis, sungguh amburadul. Pilihan huruf, komposisi, warna, dan figur tampak tak saling mendukung. Selain itu, dipasang serampangan tanpa mempertimbangkan sudut pandang. Bahkan bertumpuk dengan spanduk obat batuk, atau iklan rumah dan pulsa.
Akibatnya, pesan dan image politik yang hendak dibangun si calon legislator hilang dari cercapan mata pemirsa, karena kalah indah oleh spanduk barang jualan. Alih-alih mendatangkan simpati, baliho dan spanduk-spanduk itu malah membuat jengkel dan menjadi sampah yang mengotori serta merusak keindahan kota. Sementara itu, dari kacamata politik, baliho dan spanduk-spanduk tersebut tidak mengandung cita-cita politik, gagasan lokal, apalagi gagasan kebangsaan. Bisa dikatakan bahwa dalam membuat dan memasang spanduk, para calon betul-betul telah kehilangan urat malu.
Semua bentuk dan isi spanduk para calon legislator kebanyakan sama. Pertanyaannya, di mana masyarakat (pemilih) mengetahui kelebihan si calon dan partainya dibandingkan dengan calon dan partai yang lain? Apa program kerja si calon dan partainya di daerah pemilihan itu jika kelak mereka terpilih? Bagaimana dan apa metode kerja yang akan dipakai si calon dan partainya dalam mengimplementasikan visi, misi, dan program partainya? Persoalan apa dari daerah yang hendak diperjuangkan si calon di level nasional? Serta masalah nasional apa yang hendak dicarikan dukungannya di daerah oleh si calon?
Padahal di Aceh, misalnya, daerah yang baru saja memasuki situasi damai, tentu banyak persoalan yang bisa diangkat menjadi tema program kerja si calon anggota DPR RI kelak. Misalnya, program kerja sama dengan partai lokal, pembenahan lebih jauh hubungan pemerintahan provinsi dengan pusat dalam kerangka daerah berpemerintahan sendiri (self-governing territory), proses perdamaian eks-kombatan dan kompensasi untuk korban konflik, kelanjutan program rehab-rekon yang telah dilakoni oleh BRR, pemajuan ekonomi di daerah tengah dan pantai barat, serta artikulasi yang lebih tajam dan mangkus tentang implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Sayangnya, tidak ada satu pun calon anggota DPR RI di Aceh yang mencantumkan soal-soal serius ini. Lantas, untuk apa rakyat Aceh memilih Anda menjadi legislator?
Di Papua, lebih parah lagi. Pada hal banyak sekali masalah yang bisa dijadikan tema kampanye. Memajukan dan mengefektifkan implementasi Otsus Papua bisa menjadi tema sentral. Sementara turunannya, perlindungan hak dasar orang asli Papua dari gempuran migrasi, program mengatasi masalah HIV/AIDS, peningkatan gizi dan kesahatan ibu dan anak, perbaikan dan penambahan sarana dan pra-sarana pendidikan dasar dan menengah, serta peningkatan ketersediaan bahan pangan dan pelayanan publik lainnya. Pemanfaatan garis pantai dan laut yang begitu kaya untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Model transportasi yang cocok untuk Papua di pedalaman dan pesisir.
Dalam soal-soal yang lebih politis, bisa pula diangkat tema bentuk hubungan daerah dan pusat yang lebih efektif dalam konteks Otsus dan dialog membicarakan masalah hak asasi manusia dan sejarah kekerasan di Papua. Percepatan pemulihan dan kompensasi kepada para keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu. Serta peran dan posisi MRP dalam konstelasi politik lokal Papua dan Papua Barat serta hubunganya dengan pemerintah pusat.
Lalu Jawa Barat, provinsi yang paling dekat dengan Ibu Kota Jakarta. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia yang akan memiliki kontingen anggota DPR RI paling banyak, yaitu 99 orang, anggota DPR dari Jawa Barat akan menjadi kaukus terkuat di DPR. Maka, program pembentukan kaukus Jawa Barat untuk memperjuangkan perbaikan infrastruktur ekonomi di wilayah selatan Jawa Barat bisa menjadi isu sentral. Wilayah selatan Jawa Barat adalah kantong kemiskinan dengan jumlah penduduk yang besar.
Jakarta lebih edan lagi. Persoalan ibu kota negara yang selalu diteror banjir setiap tahun serta diintai oleh urbanisasi setiap hari, dan kemacetan lalu lintas yang terus menggila, absen dari spanduk para calon legislator. Jakarta seakan tanpa masalah di mata calon legislator.
Singkatnya, sesuai dengan sistem politik sekarang ini, DPR RI memiliki kekuasaan legislasi dan anggaran. Jika pimpinan parpol dan calon legislatornya menyatu dalam visi, misi, dan program, kampanye spanduk bisa mengusung beberapa RUU yang akan diperjuangkan si calon jika ia terpilih. Termasuk jumlah anggaran yang akan mereka perjuangkan untuk mengatasi isu-isu pokok.
Mengapa keedanan politik dengan baliho yang seragam ini terjadi di empat provinsi yang berbeda?
Pertama, partai politik tempat si calon legislator bernaung gagal menginternalisasi visi, misi, dan program partai kepada kadernya. Ketika kegagalan itu mewabah, para calon yang dihadapkan pada sistem sabung politik (pemilu) terbuka menjadi mengalami disorientasi. Akibatnya, di mata calon legislator, ikut serta dalam pemilu menjadi semata-mata urusan individual dan pencapaian ambisi individual pula. Partai hanya loket tempat ambil formulir. Kondisi ini kian mendapat legitimasi dari Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem suara terbanyak.
Kedua, kecenderungan watak calon legislator adalah kelanjutan dari watak partai politik itu sendiri. Watak partai politik di Indonesia saat ini adalah personal party (partai milik individu sang ketua umum), yang berciri mengabdi kepada si ketua umum demi mencapai kehendak pribadinya. Pengurus partai adalah kepanjangan tangan si ketua umum, bukan pengemban visi, misi, atau program partai. Jadi, hubungan calon legislator dengan partai lemah, sementara keterkaitan dengan ketua umum lebih kuat. Sebagian besar partai politik peserta Pemilu 2009 menunjukkan ciri ini.
Ketiga, pimpinan partai tidak mengenali karakter dan permasalahan di setiap daerah pemilihan. Implikasinya, partai juga gagal mendidik para calon legislatornya mengenali masalah di daerah pemilihannya masing-masing. Tradisi calon instan dan drop-dropan menjadi salah satu faktor penyebab hal ini.
Keempat, partai tidak memiliki analisis perkembangan masyarakat dan blue print pembangunan politik secara nasional serta regional. Akibatnya, partai politik tidak mampu menyiapkan gagasan dan program yang bisa diadu oleh si calon dengan calon lain kecuali tampang. Akibatnya, wajah politik kian pragmatis, transaksional, dan berjangka pendek. Sikap "pokoknya terpilih dulu, urusan belakangan" mewabah.
Catatan: Alinea tentang Papua ketika diterbitkan Koran Tempo dipotong. Dalam Blog ini alinea tentang Papua saya masukan.
Otsus Papua Sekarat
Amiruddin al Rahab
Suara Pembaruan, 4/3/2009
Sejak 2002 sampai 2008, dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan ke Papua hampir Rp 13,89 triliun. Untuk 2009, direncanakan sebanyak Rp 8,3 triliun dana otsus untuk Papua, Papua Barat, serta Aceh.
Meskipun dana yang digelontorkan sebesar itu, pelaksanan Otsus Papua masih menghadapi tantangan dan permasalahan. Tantangan itu di antaranya menyangkut pembangunan yang belum merata, jumlah penduduk miskin, dan pengangguran yang cukup tinggi, kapasitas sumber daya manusia belum memadai, serta dukungan infrastruktur yang jauh dari harapan. Selain itu, masih lambatnya penyelesaian penyusunan perda provinsi dan perda khusus yang merupakan amanah dari UU Nomor 21 Tahun 2001.
Saat ini, kondisi Papua dinilai oleh banyak pihak kian buruk akibat tidak terkendalinya pemekaran kabupaten dan rendahnya kapasitas aparat pelaksana di daerah, serta tidak konsistennya pemerintah pusat. Performa kinerja pemerintahan di Papua kian buruk pula akibat maraknya dugaan korupsi. Artinya, banyaknya rupiah yang digelontorkan ke Papua tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.
"Bahwa penyelenggaraan peme-rintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya masyarakat Papua."
Undang-Undang Otsus Papua dirancang untuk mengatasi seluruh masalah mendasar yang dinyatakan "belum sepenuhnya" ada itu. Namun, setelah tujuh tujuh tahun UU Otsus diimplementasikan, keadaan belum juga berubah.
Berdasarkan data BPS, sejak 2005 hingga 2008 Papua menduduki peringkat ke-33 dari 33 provinsi di Indonesia dengan indeks pembangunan manusia (IPM). Pada 2007 tercatat IPM Papua hanya 63,41. Fransiskan International dalam factsheet-nya pada 2008 mengemukakan bahwa pada 2004, sekitar 80% penduduk pribumi Papua hidup dalam kemiskinan. Hal itu tampak pula dari 25.6% penduduk buta huruf, 36.1% tidak memiliki akses pada fasilitas kesehatan, dan 61,6% belum memiliki akses pada fasilitas air bersih. Hampir 90% desa di Papua tidak memiliki akses bagi pelayanan kesehatan, yang paling sederhana seperti puskesmas pembantu (pustu) dengan mantri dan bidan. Sebanyak 41,8% penduduk Papua berpenghasilan kurang dari 1 dolar AS per hari.
Padahal, jika kita bandingkan dengan royalti PT Freeport rata-rata 75 juta dolar AS per tahun (Kompas, 11/11/03), masalah itu semestinya bisa diatasi jika pemerintahan di Papua berjalan secara efektif. Apalagi, dalam siaran persnya pada Juni 2008, PT Freeport menyebutkan telah memberikan royalti sekitar 620 juta dolar atau setara dengan Rp 5,7 trilliun (www.ptfi.com/news). Padahal, penduduk Papua secara keseluruhan hanya 2,7 juta jiwa, dengan populasi asli Papua sekitar 1,7 juta jiwa. Rodd McGibbon dalam bukunya Papua: Plural Society in Perils (Washington: The East-West Center, 2004) menyatakan, pada 2000 penduduk sebanyak 35% pendatang dan 2005 diperkirakan penduduk pendatang menjadi 41% dan akan melonjak menjadi 53,5% pada 2011.
Angka pertumbuhan penduduk yang timpang, status kesehatan yang rendah termasuk karena angka kematian ibu dan anak yang tinggi, gizi buruk, serta penyebaran virus malaria, HIV/AIDS adalah faktor-faktor yang diperkirakan berpotensi membuat rakyat Papua akan menjadi small and dwindling minority beberapa tahun ke depan.
Infus Baru
Beranjak dari data di atas, otsus tampaknya tidak bisa mengatasi masalah mendasar. Oleh karena itu, dapat dikatakan Otonomi Khusus Papua berada dalam keadaan sekarat. Jika tidak ditolong segera dengan infus baru, otsus akan mampus. Artinya, Otsus Papua tidak bisa lagi diharapkan untuk mengubah keadaan di Papua. Makanya diperlukan rumusan baru yang lebih mampu menjadi solusi Papua.
Agar Otsus Papua tidak sekarat, beberapa agenda yang harus dilakukan segera. Agenda-agenda ini, sekaligus menjadi pilar untuk mengevaluasi otsus secara konprehensif, sehingga menjadi solusi baru.
Pertama, menempatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam dinamika politik Papua secara proporsional dan signifikan. Tujuannya adalah agar MRP berperan mempercepat terjadinya kebijakan affirmatif action dalam menangani masalah-msalah krusial di Papua, yaitu kemiskinan, hak asasi manusia, sarana pelayanan publik, dan pengelolaan kekyaan alam demi kesejah- teraan rakyat Papua.
Kedua, menghentikan wabah pemekaran yang membebani keuangan daerah dan memecah-belah rakyat Papua. Pemekaran di Papua telah menjadi pemicu terjadinya berbagai macam konflik dan kekerasan, baik politik maupun sosial ekonomi, pada tingkat publik dan domestik. Dalam lima tahun Papua dipecah menjadi 39 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Karena pemekaran dipacu terlalu cepat, akibatnya terjadi pembengkakan birokrasi secara mendadak dengan kapasitas terpasang rendah, yang dengan sendirinya juga menyerap anggaran yang mahabesar.
Ketiga, perlu koreksi total/menyeluruh sikap dan tindakan pemerintah pusat dan Papua yang masih menjalankan pemerintahan di Papua seperti Papua bukan daerah dengan status khusus. Jika sikap pemerintah seperti itu terus berlanjut, maka itu akan bisa menjadi bumerang. Oleh karena itu, diperlukan semacam blue print baru Otsus Papua yang terdiri dari provinsi per provinsi. Menyusun blue print dibutuhkan semacam dialog yang intensif dengan multi stakeholders di Papua dan Jakarta.
Keempat, perlu dibentuk badan semacam BRR Aceh di Papua untuk mengelola kekayaan alam Papua agar bersinergi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan perlindungan atas lingkungan hidup. Badan sejenis BRR itu akan berfungsi sebagai perancang dan pelaksana kebijakan terpadu pembangunan dan mengelolanya secara mandiri berkordinasi dengan pesiden dan gubernur.
Kelima, perlu segera dipastikan mekanisme keadilan berjalan di Papua, khususnya dalam masalah hak asasi manusia. Dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan, gubernur, DPR-P dan MRP harus bisa duduk bersama untuk merancang instrumen HAM yang melindungi hak hidup orang Papua dan sesuai dengan karakteristik Papua, kemudian diusulkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
Dengan menapaki kelima langkah di atas, mudah-mudahan otsus bisa siuman dari sekaratnya dalam format baru. Langkah-langkah ini harus menjadi perhatian para caleg dari daerah Papua.
Penulis adalah Koordinator Pokja Papua di Jakarta, anggota Tim Penulis buku Papua Roadmap - LIPI
Suara Pembaruan, 4/3/2009
Sejak 2002 sampai 2008, dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan ke Papua hampir Rp 13,89 triliun. Untuk 2009, direncanakan sebanyak Rp 8,3 triliun dana otsus untuk Papua, Papua Barat, serta Aceh.
Meskipun dana yang digelontorkan sebesar itu, pelaksanan Otsus Papua masih menghadapi tantangan dan permasalahan. Tantangan itu di antaranya menyangkut pembangunan yang belum merata, jumlah penduduk miskin, dan pengangguran yang cukup tinggi, kapasitas sumber daya manusia belum memadai, serta dukungan infrastruktur yang jauh dari harapan. Selain itu, masih lambatnya penyelesaian penyusunan perda provinsi dan perda khusus yang merupakan amanah dari UU Nomor 21 Tahun 2001.
Saat ini, kondisi Papua dinilai oleh banyak pihak kian buruk akibat tidak terkendalinya pemekaran kabupaten dan rendahnya kapasitas aparat pelaksana di daerah, serta tidak konsistennya pemerintah pusat. Performa kinerja pemerintahan di Papua kian buruk pula akibat maraknya dugaan korupsi. Artinya, banyaknya rupiah yang digelontorkan ke Papua tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.
"Bahwa penyelenggaraan peme-rintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya masyarakat Papua."
Undang-Undang Otsus Papua dirancang untuk mengatasi seluruh masalah mendasar yang dinyatakan "belum sepenuhnya" ada itu. Namun, setelah tujuh tujuh tahun UU Otsus diimplementasikan, keadaan belum juga berubah.
Berdasarkan data BPS, sejak 2005 hingga 2008 Papua menduduki peringkat ke-33 dari 33 provinsi di Indonesia dengan indeks pembangunan manusia (IPM). Pada 2007 tercatat IPM Papua hanya 63,41. Fransiskan International dalam factsheet-nya pada 2008 mengemukakan bahwa pada 2004, sekitar 80% penduduk pribumi Papua hidup dalam kemiskinan. Hal itu tampak pula dari 25.6% penduduk buta huruf, 36.1% tidak memiliki akses pada fasilitas kesehatan, dan 61,6% belum memiliki akses pada fasilitas air bersih. Hampir 90% desa di Papua tidak memiliki akses bagi pelayanan kesehatan, yang paling sederhana seperti puskesmas pembantu (pustu) dengan mantri dan bidan. Sebanyak 41,8% penduduk Papua berpenghasilan kurang dari 1 dolar AS per hari.
Padahal, jika kita bandingkan dengan royalti PT Freeport rata-rata 75 juta dolar AS per tahun (Kompas, 11/11/03), masalah itu semestinya bisa diatasi jika pemerintahan di Papua berjalan secara efektif. Apalagi, dalam siaran persnya pada Juni 2008, PT Freeport menyebutkan telah memberikan royalti sekitar 620 juta dolar atau setara dengan Rp 5,7 trilliun (www.ptfi.com/news). Padahal, penduduk Papua secara keseluruhan hanya 2,7 juta jiwa, dengan populasi asli Papua sekitar 1,7 juta jiwa. Rodd McGibbon dalam bukunya Papua: Plural Society in Perils (Washington: The East-West Center, 2004) menyatakan, pada 2000 penduduk sebanyak 35% pendatang dan 2005 diperkirakan penduduk pendatang menjadi 41% dan akan melonjak menjadi 53,5% pada 2011.
Angka pertumbuhan penduduk yang timpang, status kesehatan yang rendah termasuk karena angka kematian ibu dan anak yang tinggi, gizi buruk, serta penyebaran virus malaria, HIV/AIDS adalah faktor-faktor yang diperkirakan berpotensi membuat rakyat Papua akan menjadi small and dwindling minority beberapa tahun ke depan.
Infus Baru
Beranjak dari data di atas, otsus tampaknya tidak bisa mengatasi masalah mendasar. Oleh karena itu, dapat dikatakan Otonomi Khusus Papua berada dalam keadaan sekarat. Jika tidak ditolong segera dengan infus baru, otsus akan mampus. Artinya, Otsus Papua tidak bisa lagi diharapkan untuk mengubah keadaan di Papua. Makanya diperlukan rumusan baru yang lebih mampu menjadi solusi Papua.
Agar Otsus Papua tidak sekarat, beberapa agenda yang harus dilakukan segera. Agenda-agenda ini, sekaligus menjadi pilar untuk mengevaluasi otsus secara konprehensif, sehingga menjadi solusi baru.
Pertama, menempatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam dinamika politik Papua secara proporsional dan signifikan. Tujuannya adalah agar MRP berperan mempercepat terjadinya kebijakan affirmatif action dalam menangani masalah-msalah krusial di Papua, yaitu kemiskinan, hak asasi manusia, sarana pelayanan publik, dan pengelolaan kekyaan alam demi kesejah- teraan rakyat Papua.
Kedua, menghentikan wabah pemekaran yang membebani keuangan daerah dan memecah-belah rakyat Papua. Pemekaran di Papua telah menjadi pemicu terjadinya berbagai macam konflik dan kekerasan, baik politik maupun sosial ekonomi, pada tingkat publik dan domestik. Dalam lima tahun Papua dipecah menjadi 39 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Karena pemekaran dipacu terlalu cepat, akibatnya terjadi pembengkakan birokrasi secara mendadak dengan kapasitas terpasang rendah, yang dengan sendirinya juga menyerap anggaran yang mahabesar.
Ketiga, perlu koreksi total/menyeluruh sikap dan tindakan pemerintah pusat dan Papua yang masih menjalankan pemerintahan di Papua seperti Papua bukan daerah dengan status khusus. Jika sikap pemerintah seperti itu terus berlanjut, maka itu akan bisa menjadi bumerang. Oleh karena itu, diperlukan semacam blue print baru Otsus Papua yang terdiri dari provinsi per provinsi. Menyusun blue print dibutuhkan semacam dialog yang intensif dengan multi stakeholders di Papua dan Jakarta.
Keempat, perlu dibentuk badan semacam BRR Aceh di Papua untuk mengelola kekayaan alam Papua agar bersinergi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan perlindungan atas lingkungan hidup. Badan sejenis BRR itu akan berfungsi sebagai perancang dan pelaksana kebijakan terpadu pembangunan dan mengelolanya secara mandiri berkordinasi dengan pesiden dan gubernur.
Kelima, perlu segera dipastikan mekanisme keadilan berjalan di Papua, khususnya dalam masalah hak asasi manusia. Dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan, gubernur, DPR-P dan MRP harus bisa duduk bersama untuk merancang instrumen HAM yang melindungi hak hidup orang Papua dan sesuai dengan karakteristik Papua, kemudian diusulkan kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
Dengan menapaki kelima langkah di atas, mudah-mudahan otsus bisa siuman dari sekaratnya dalam format baru. Langkah-langkah ini harus menjadi perhatian para caleg dari daerah Papua.
Penulis adalah Koordinator Pokja Papua di Jakarta, anggota Tim Penulis buku Papua Roadmap - LIPI
Kamis, 12 Februari 2009
Pemilu 2009: Akankah Membawa Perbaikan bagi Papua?
Amiruddin Al Rahab
Poengky Indarti
“bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menempatkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, (pen) khususnya masyarakat Papua.”
(UU Otsus Papua, Menimbang (f))

(Gubernur Papua Bas Suebu)
Pengantar
Dalam hitungan hari, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan dilangsungkan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Ini adalah pemilu ke-tiga dalam era reformasi. Dari Pemilu ini tentu ada harapan baru, sekaligus kekhawatiran. Harapan merefleksikan akan selalu ada perbaikan, sementara kekhawatiran merefleksikan kehati-hatian dalam melihat perkembangan. Tak terkecuali di Papua. Bagi Papua, pemilu kali ini sangat strategis dalam menentukan arah perkembangan pengelolaan demokratisasi, pembenahan dalam pengelolaan sumber daya alam, institusionalisasi penyelesaian masalah politik dah hak asasi manusia. Lebih mendasar lagi, pemilu 2009 ini merupakan momentum penting untuk membenahi hubungan Pemerintah Indonesia dengan masyarakat Papua.
Untuk memaksimalkan harapan dan sekaligus kehati-hatian tersebut, kami masyarakat yang peduli dan memperhatikan perkembangan ekonomi, politik, sosial, budaya dan hak asasi manusia menggarisbawahi beberapa persoalan mendesak yang harus mendapat perhatian semua pihak, khususnya Pemerintah Indonesia dan pimpinan teras di partai politik peserta pemilu.
Persoalan Pokok Indonesia di Papua
Persoalan pokok di Papua akan kami masukkan ke dalam tiga isu besar, sebagai berikut:
1. Pengelolaan kekayaan alam Papua
Secara garis besar, kekayaan alam Papua sampai saat ini masih dikelola tanpa arah dan tanpa perencanaan. Akibatnya, kekayaan alam Papua dieksploitasi secara besar-besaran hanya untuk memenuhi permintaan pasar dunia, yang pada gilirannya hanya menguntungkan para pemilik modal dan segelintir elit pemburu rente, baik di tingkat internasional, Jakarta maupun Papua.
Multi National Corporations (MNCs) beroperasi di Papua mengembangkan perkebunan besar (sawit, tebu), mengeksploitasi hutan dan kekayaan alam lainnya, serta menyingkirkan masyarakat asli Papua dari tanah mereka tanpa mendapatkan imbalan yang pantas. Bukan itu saja, orang asli Papua yang diusir atas nama pembangunan tersebut di kemudian hari menanggung beban hidup yang jauh lebih berat dan menjadi lebih miskin jika dibandingkan dengan kehidupan mereka pada saat sebelum hadirnya MNCs di Papua. Perempuan adalah kelompok penduduk yang menanggung resiko paling berat dari eksploitasi alam Papua. Selain terusir dari tanahnya dan mengalami pemiskinan sistemik, status kesehatan mereka menurun karena dampak racun limbah industri dan keterputusan hubungan dengan sumber daya alam khususnya air. Realita jual-beli seks di area industri hutan dan tambang menyebabkan perempuan rentan menjadi korban penjualan manusia dan tertular virus HIV/AIDS.
Greenpeace dan FWI mencatat, saat ini ada 137 konsensi perijinan yang memakan lahan hampir 31,89 juta ha dari 42,198 juta ha tanah Papua. Artinya akan dan terus berlangsung ekploitasi kekayaan alam Papua, baik di dalam tanah maupun di atas tanah. Pertanyaan besarnya adalah apa keuntungan yang bisa didapat oleh rakyat Papua dari ekploitasi maha dahsyat itu selain bencana dan tragedi kemanusiaan?
Sebagai pembanding bisa disimak beberapa data berikut ini. Berdasarkan data BPS, Papua sejak tahun 2005 hingga 2008 menduduki peringkat ke-33 dari 33 provinsi di Indonesia dengan indeks pembangunan manusia terendah, di mana tahun 2007 tercatat IPM Papua hanya 63,41. Fransiskan Internasional pada tahun 2008 mengemukakan bahwa di tahun 2004, ada sekitar 80% penduduk pribumi Papua hidup dalam kemiskinan. Hal itu tampak pula dari 25.6% penduduk, buta huruf, 36.1% tidak memiliki akses pada fasilitas kesehatan dan 61,6% belum memiliki akses pada fasilitas air bersih. Hampir 90% desa di Papua tidak memiliki akses bagi pelayanan kesehatan, yang paling sederhana seperti puskesmas pembantu (pustu) dengan mantri dan bidan. Padahal, penduduk Papua secara keseluruhan berjumlah 2,7 juta jiwa. Pada 2000 ada 35% pendatang dan di tahun 2005 diperkirakan penduduk pendatang menjadi 41% dan melonjak menjadi 53,5% pada 2011. Angka pertumbuhan penduduk yang timpang ini, status kesehatan yang rendah termasuk karena angka kematian ibu dan anak yang tinggi, gizi buruk serta penyebaran virus HIV/AIDS adalah faktor-faktor yang diperkirakan berpotensi membuat rakyat Papua akan menjadi “small and dwindling minority” beberapa tahun ke depan.
Dari data di atas tampak bahwa ekploitasi terhadap kekayaan alam Papua yang masif berkorelasi negatif dengan kesejahteraan penduduk asli Papua. Pembenahan dan penataan pengelolaan kekayaan alam Papua agar lebih memberikan dampak positif bagi kesejahteraan penduduk asli Papua tampaknya adalah agenda mendesak yang tak bisa ditunda lagi. Namun perlu dicatat, bahwa Papua sebagai daerah yang berstatus Otonomi Khusus, harus mendapatkan dana perimbangan dari pengelolaan kekayaan alam, yaitu: kehutanan 80%, perikanan 80%, pertambangan umum 80%, pertambangan minyak bumi, 70%, dan pertambangan gas alam 70%. (Pasal 34 UU Otsus)
2. Hak Asasi Manusia dan Keadilan
Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dan agenda keadilan lainnya di Papua dalam tahun 2008 lalu macet total. Salah seorang tokoh Papua menyatakan: menanti keadilan datang dari pemerintah pusat, seperti “merebus batu.” Hal itu tampak dari belum adanya perkembangan yang berarti dalam menangani hasil penylidikan Komnas HAM dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di Wamena (2003) dan Wasior (2001). Untuk dua berkas penyelidikan Komnas HAM ini, DPR-RI, DPD, Jaksa Agung dan Presiden serta Komnas HAM membisu. Tidak satupun pimpinan nasional, partai Politik peserta pemilu berani bicara tentang masalah-masalah mendasar di Papua ini.
Di tengah kondisi perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia seperti itu, terus pula terjadi beberapa peristiwa kekerasan, termasuk yang bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia Papua. Beberapa bentuk pelanggaran yang diidentifikasi adalah terus digunakannya metode penyiksaan terhadap tahanan di kepolisian, khususnya terhadap mereka yang diberi label oleh Pemerintah sebagai pemimpin gerakan separatis. Pembunuhan kilat terhadap orang asli Papua, seperti yang terjadi di Wamena pada tanggal 9 Agustus 2008 mengakibatkan meninggalnya Opinus Tabuni masih terjadi juga di beberapa tempat di daerah pendalaman, serta masih seringnya intimidasi, teror dan tindakan memata-matai terhadap para Pembela Hak Asasi Manusia yang sedang menjalankan kerja-kerja mereka dalam mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Gejala lain yang masif adalah tersumbatnya kebebasan berekspresi. Di tahun 2008 telah terjadi beberapa kali upaya penangkapan dan pemeriksaan sampai dijadikan tersangka pihak-pihak yang mencoba mengibarkan bendera atau pernak-pernik bergambar bendera Bintang Kejora. Upaya pemeriksaan dan sampai menjadikan tersangka terhadap para pihak yang mengibarkan bendera menunjukkan belum berubahnya persepsi terhadap kondisi dan ekspresi politik Papua oleh aparat keamanan dan hukum. Artinya, Otonomi Khusus yang mensyaratkan Papua dapat memiliki bendera, lambang dan lagu sendiri belum bisa diinternalisasi ke dalam politik ke-Indonesia-an sesuai dengan dinamika politik yang berkembang di Papua.
Manifestasi dari belum bisa diinternalisasikannya simbol dan lambang Papua ke dalam ke-Indonesia-an itu adalah dengan diterbitkannya PP No.77/2007. Implikasi dari kegagalan menginternalisasikan simbol dan lambang Papua itu adalah kian terbuka lebarnya ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di satu sisi, dan kian mudahnya kekerasan pecah di Papua, di sisi lain. Kekerasan di Papua dilakukan oleh aparat keamanan dan hukum Indonesia maupun oleh kelompok oposisi.
Dalam perkembang seperti itu, korban-korban pelanggaran HAM di Papua terus bertumpuk dan bertambah. Sebagian korban pelanggaran HAM itu saat ini berada dalam situasi ekonomi yang sulit dan trauma yang mendalam. Penanganan korban yang terus ditunda-tunda akan menjadi bumerang bagi upaya berbagai agenda pemerintah di masa datang.
Dalam konteks pelanggaran HAM seperti yang telah diuraikan di atas, terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM berbasis gender. Kebijakan teritorial yang militeristik mengakibatkan perempuan Papua mengalami berbagai macam bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual aparat keamanan. Perempuan Papua yang menjadi korban tersebut selanjutnya akan mengalami pemiskinan, dikucilkan oleh masyarakat (termasuk anak yang lahir dari eksploitasi seksual) serta menyimpan trauma masa lalu yang berat tanpa sedikitpun akses pada kebenaran, keadilan dan pemulihan yang menjadi hak mereka.
Kemacetan dalam penyelesaian masalah hak asasi manusia di Papua adalah karena lalainya pemerintah pusat dan pemerintah di Papua dalam mengimplementasikan ketentuan UU Otsus, khususnya pasal 45 dan 46.
Pasal 45 secara tegas mewajibkan pemerintah pusat dan provinsi menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati HAM di Papua. Untuk melaksanakan kewajiban itu, pemerintah membentuk Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua.
Khusus untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (psl.46) ditegaskan bahwa susunan keanggotaan, kedudukan dan pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapat usulan Gubernur. Artinya dalam memproses masalah pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan klarifikasi sejarah sebagai persiapan menyusun rekonsiliasi, inisiatif Gubernur sangat menentukan. Sayangnya sampai sekarang ini Gubernur belum pernah mengambil langkah untuk ini. Begitu pula DPR Papua dan MRP juga belum pernah mengajukan rancangan kepada Gubernur. Akibatnya, agenda hak asasi manusia yang lainnya, seperti pembentukan pengadilan HAM di Jayapura juga hilang dari perhatian pemerintah dan masyarakat Papua. Sementa kantor Perwakilan Komnas HAM di Jayapura bagaikan “hidup segan mati pun tak mau” karena tidak diurus secara baik oleh Komnas HAM, serta kurang mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua.
3. Otsus dan Demokratisasi
Otsus Papua saat ini dalam keadaan sekarat. Beberapa perkembangan yang menunjukkan hal itu:
Pertama, Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam dinamika politik Papua tidak mendapatkan porsi yang tepat dan signifikan. Padahal, MRP dirancang untuk keperluan mempercepat terjadinya affirmatif action dalam menangani masalah-msalah krusial di Papua akibat buruknya pembangunan dan pelanggaran HAM yang masif di masa lalu, serta militerisasi yang meluas di era DOM.
Karena MRP tidak mendapatkan peran sesuai dengan porsinya, banyak agenda perbaikan sosial, ekonomi, politik dan hak asasi manusia terhenti. Oleh karena itu, jika MRP terus dibiarkan dalam situasi sekarat seperti ini, maka Otsus dalam beberapa waktu ke depan akan lumpuh total. Dengan demikian, perdasus sebagai instrumen affirmatif action pun kehilangan substansinya.
Kedua, wabah pemekaran yang membebani dan memecah belah rakyat Papua, telah menjadi penyebab yang memicu terjadinya berbagai macam konflik dan kekerasan, baik politik maupun sosial ekonomi, di tingkat publik maupun domestik.
Pemekaran terjadi mulai dari provinsi, kabupaten/kota, distrik (kecamatan) hingga kampung. Pemekaran tanpa kendali dan tanpa kajian yang akurat dengan prosedur yang tepat pula, kini telah menjadi beban besar Pemerintah. Banyak sumberdaya terserap ke arena pemekaran ini, baik anggaran maupun sumber daya manusia. Artinya, akibat pemekaran terjadi pembengkakan birokrasi secara mendadak, yang dengan sendirinya juga menyerap anggaran yang besar.
Implikasinya adalah Pemerintah Provinsi sebagai pengemban Otsus, sama sekali tidak siap dalam menata dan mengatur birokrasi, baik dalam arti mempersiapkan kualitas pejabat maupun menyusun postur pemerintahan daerah. Gejala negatif dari perkembangan ini adalah mulai maraknya korupsi di semua level pemerintahan, tidak adanya infrastruktur pendukung pemerintahan yang memadai di daerah baru, tidak adanya pejabat yang kompeten dalam menjalankan dinas-dinas di kabupaten, dll.
Akibat dari semua itu, terjadi krisis politik yang berimplikasi pada krisis kepemimpin di Papua. Gejalanya adalah para Bupati mengabaikan Gubernur, Gubernur tidak bisa berkordinasi dengan para Bupati, merebaknya isu etnis dan agama serta kolusi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di provinsi dan kabupaten. Yang lebih merusak adalah keterpecahbelahan rakyat Papua karena eksploitasi sentimen primordialisme oleh elit politik Papua maupun Nasional saat mengampanyekan pemekaran.
Dalam situasi pemekaran yang terus bergerak seperti itu, tidak akan pernah bisa disusun rencana pembangunan yang komprehensif untuk bisa membangun fasilitas pelayanan publik. Artinya rencana aksi yang affirmatif tidak akan bisa disiapkan oleh Pemerintah Provinsi untuk mengimplementasikan Otsus. Parahnya, pemekaran ini tidak lepas dari rancangan satuan-satuan intelejen untuk mengontrol rakyat Papua.
Ketiga, menduanya sikap aktor politik di Pusat. Terjadi sikap yang mendua terhadap Otsus Papua di kalangan aktor politik di pusat. Partai-partai politik saat ini gencar mendukung pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten. Pemekaran menjadi isu kampanye. Hal ini tampak dari gencarnya, anggota DPR-RI Komisi II mengunjungi rencana daerah pemekaran baru. Megawati ketika berada di Sorong, misalnya, mengkampanyekan bahwa pembentukan Provinsi Papua Barat adalah hasil buah kerja PDI-P. Partai Golkar dan Partai Demokrat ditengarai juga akan mendukung pembentukan provinsi lain di Papua. Saat ini, di DPR RI, telah disiapkan RUU Provinsi Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Tengah.
Sementara Pemerintah juga melakukan cara yang sama, yaitu membiarkan, jika tidak dikatakan mendukung proses pengerdilan Otsus dengan mengeluarkan beberapa peraturan baru yang berimplikasi mengamputasi UU Otsus. Sebagai contoh, UU No.35/2008 tentang Pengesahan Perpu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Otsus menjadi UU, yang memungkinkan Papua Barat memiliki MRP sendiri, menerima DAK dan menghilangkan kesatuan kultural Papua.
Ke-empat, gagalnya demiliterisasi. Otsus secara mendasar ditujukan untuk mendemokratiskan sistem politik di Papua. Salah satu unsur demokratisasi di Papua adalah terjadinya demiliterisasi terhadap kehidupan sosial politik. Artinya aparat militer tidak lagi menjalankan peran sosial-politik dan ekonomi, tetapi lebih fokus pada masalah pertahanan.
Gejala yang terjadi sekarang adalah kian massifnya peranan militer dan satuan-satuan intelejen di Papua, mulai dari pembentukan pos-pos baru, penempatan satuan baru dan pendirian teritorial baru, yaitu Kodim dan Korem baru, antara lain di Merauke dan Pegunungan Tengah.
Demiliterisasi yang gagal ini membuat ruang bagi upaya demokratisasi ruang politik di Papua menjadi sesak. Akibatnya, untuk mendapatkan ruang politik beberapa pihak kembali kepada kebiasaan “tradisional”, yaitu menaikkan bendera sebagai cara untuk menarik perhatian.
Seturut dengan gejala ini adalah selalu ditampiknya upaya untuk menjembatani dialog antar kelompok-kelompok oposisi di Papua dengan pemerintah secara lebih baik.
Penutup dan Rekomendasi
Beranjak dari paparan di atas, diperlukan komitmen baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua, khususnya persoalan hak asasi manusia Papua di bidang EKOSOB dan SIPOL. Di samping itu, setelah tujuh tahun Otsus di implementasikan tampak beberapa hal kelemahan mendasar. Oleh karena itu, diperlukan satu ruang politik untuk membicarakan ulang disain Otsus Papua. Hal ini sangat mendesak karena Papua saat ini telah menjadi 2 provinsi dan potensial menjadi beberapa provinsi baru ke depan.
Oleh karena itu, untuk merancang Otsus baru untuk Papua diperlukan:
1. Koreksi total/menyeluruh atas sikap dan tindakan pemerintah pusat dan Papua, karena ada gejala krusial dalam menjalankan pemerintah di Papua, yaitu dalam menjalankan pemerintahan di Papua, aparat pemerintah masih memperlakukan Papua sama dengan provinsi tanpa status khusus. Jika gejala ini tidak dikoreksi, maka Otsus Papua akan menjadi bumerang.
2. Blue Print baru Otsus Papua yang terdiri dari provinsi per provinsi. Untuk keperluan ini dibutuhkan semacam dialog yang intensif dengan multi stakeholders di Papua dan Jakarta.
3. Untuk mengelola kekayaan alam Papua agar bersinergi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan perlindungan atas lingkungan hidup, diperlukan kebijakan terrpadu yang memerlukan lembaga/badan antar provinsi yang mengelolanya secara mandiri.
4. Dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan, Gubernur, DPR-P dan MRP harus bisa duduk bersama untuk merancang insturmen HAM yang melindungi hak hidup orang Papua dan sesuai dengan karakteristik Papua, kemudian mengusulkannya kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
5. Perlunya perlindungan secara khusus kepada Para Pembela HAM di Papua agar situasi HAM di Papua membaik dan berdampak memberikan citra positif pada Pemerintah Indonesia, khususnya di tingkat internasional.
6. Perlu mengkaji kembali penempatan pasukan, satuan teritorial, aparat intelejen yang sangat massif di Papua, karena hal ini berdampak pada semakin buruknya kondisi HAM di Papua dan tidak transparannya anggaran pemerintah.
7. Pemekaran harus dihentikan sampai Pemerintah Provinsi bisa mengatur secara baik seluruh tata kelola birokrasi dan perencanaan anggaran daerah secara komprehensif bersama dengan para bupati yang ada sekarang. Untuk itu semua pihak harus menghentikan operasi pemecahbelahan rakyat Papua melalui tawaran uang dan kekuasaan semua.
8. Seluruh upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM orang asli Papua yang diperlukan dalam konteks Otonomi Khusus ini harus secara serius dan sungguh-sungguh melibatkan komponen Perempuan Papua, sebab Perempuan Papua bukan hanya paling rentan menjadi korban dari kekerasan dan pelanggaran HAM di tanah Papua, tetapi juga memainkan peran penting di Papua maupun di tingkat Nasional dalam upaya-upaya mengatasi kekerasan dan menegakkan HAM;
9. Kepada semua kekuatan politik (partai politik) perlu memasukkan agenda pemajuan perlindungan dan pemenuhan HAM orang asli Papua dalam program politik mereka dan memperhatikan secara seksama kondisi Papua sekarang ini agar bisa merancang agenda perbaikan ke depan.
10. UU Otsus telah kehilangan roh dan spiritnya. Oleh karena itu, UU Otsus perlu dievaluasi secara menyeluruh bersama-sama dengan Rakyat Papua, dan selanjutnya dilakukan revisi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan riil rakyat Papua.
Jakarta, 12 Februari 2009
Imparsial, Elsam, LIPI, Komnas Perempuan, SKP Jayapura, Pokja Papua, JATAM, WALHI, KONTRAS Jakarta, Federasi KONTRAS, INFID, PPRP, ICW, JPIC-MSC, HRWG, PBHI, YLBHI, Foker, Praxis, Demos, ICTJ
Poengky Indarti
“bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menempatkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, (pen) khususnya masyarakat Papua.”
(UU Otsus Papua, Menimbang (f))

(Gubernur Papua Bas Suebu)
Pengantar
Dalam hitungan hari, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan dilangsungkan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Ini adalah pemilu ke-tiga dalam era reformasi. Dari Pemilu ini tentu ada harapan baru, sekaligus kekhawatiran. Harapan merefleksikan akan selalu ada perbaikan, sementara kekhawatiran merefleksikan kehati-hatian dalam melihat perkembangan. Tak terkecuali di Papua. Bagi Papua, pemilu kali ini sangat strategis dalam menentukan arah perkembangan pengelolaan demokratisasi, pembenahan dalam pengelolaan sumber daya alam, institusionalisasi penyelesaian masalah politik dah hak asasi manusia. Lebih mendasar lagi, pemilu 2009 ini merupakan momentum penting untuk membenahi hubungan Pemerintah Indonesia dengan masyarakat Papua.
Untuk memaksimalkan harapan dan sekaligus kehati-hatian tersebut, kami masyarakat yang peduli dan memperhatikan perkembangan ekonomi, politik, sosial, budaya dan hak asasi manusia menggarisbawahi beberapa persoalan mendesak yang harus mendapat perhatian semua pihak, khususnya Pemerintah Indonesia dan pimpinan teras di partai politik peserta pemilu.
Persoalan Pokok Indonesia di Papua
Persoalan pokok di Papua akan kami masukkan ke dalam tiga isu besar, sebagai berikut:
1. Pengelolaan kekayaan alam Papua
Secara garis besar, kekayaan alam Papua sampai saat ini masih dikelola tanpa arah dan tanpa perencanaan. Akibatnya, kekayaan alam Papua dieksploitasi secara besar-besaran hanya untuk memenuhi permintaan pasar dunia, yang pada gilirannya hanya menguntungkan para pemilik modal dan segelintir elit pemburu rente, baik di tingkat internasional, Jakarta maupun Papua.
Multi National Corporations (MNCs) beroperasi di Papua mengembangkan perkebunan besar (sawit, tebu), mengeksploitasi hutan dan kekayaan alam lainnya, serta menyingkirkan masyarakat asli Papua dari tanah mereka tanpa mendapatkan imbalan yang pantas. Bukan itu saja, orang asli Papua yang diusir atas nama pembangunan tersebut di kemudian hari menanggung beban hidup yang jauh lebih berat dan menjadi lebih miskin jika dibandingkan dengan kehidupan mereka pada saat sebelum hadirnya MNCs di Papua. Perempuan adalah kelompok penduduk yang menanggung resiko paling berat dari eksploitasi alam Papua. Selain terusir dari tanahnya dan mengalami pemiskinan sistemik, status kesehatan mereka menurun karena dampak racun limbah industri dan keterputusan hubungan dengan sumber daya alam khususnya air. Realita jual-beli seks di area industri hutan dan tambang menyebabkan perempuan rentan menjadi korban penjualan manusia dan tertular virus HIV/AIDS.
Greenpeace dan FWI mencatat, saat ini ada 137 konsensi perijinan yang memakan lahan hampir 31,89 juta ha dari 42,198 juta ha tanah Papua. Artinya akan dan terus berlangsung ekploitasi kekayaan alam Papua, baik di dalam tanah maupun di atas tanah. Pertanyaan besarnya adalah apa keuntungan yang bisa didapat oleh rakyat Papua dari ekploitasi maha dahsyat itu selain bencana dan tragedi kemanusiaan?
Sebagai pembanding bisa disimak beberapa data berikut ini. Berdasarkan data BPS, Papua sejak tahun 2005 hingga 2008 menduduki peringkat ke-33 dari 33 provinsi di Indonesia dengan indeks pembangunan manusia terendah, di mana tahun 2007 tercatat IPM Papua hanya 63,41. Fransiskan Internasional pada tahun 2008 mengemukakan bahwa di tahun 2004, ada sekitar 80% penduduk pribumi Papua hidup dalam kemiskinan. Hal itu tampak pula dari 25.6% penduduk, buta huruf, 36.1% tidak memiliki akses pada fasilitas kesehatan dan 61,6% belum memiliki akses pada fasilitas air bersih. Hampir 90% desa di Papua tidak memiliki akses bagi pelayanan kesehatan, yang paling sederhana seperti puskesmas pembantu (pustu) dengan mantri dan bidan. Padahal, penduduk Papua secara keseluruhan berjumlah 2,7 juta jiwa. Pada 2000 ada 35% pendatang dan di tahun 2005 diperkirakan penduduk pendatang menjadi 41% dan melonjak menjadi 53,5% pada 2011. Angka pertumbuhan penduduk yang timpang ini, status kesehatan yang rendah termasuk karena angka kematian ibu dan anak yang tinggi, gizi buruk serta penyebaran virus HIV/AIDS adalah faktor-faktor yang diperkirakan berpotensi membuat rakyat Papua akan menjadi “small and dwindling minority” beberapa tahun ke depan.
Dari data di atas tampak bahwa ekploitasi terhadap kekayaan alam Papua yang masif berkorelasi negatif dengan kesejahteraan penduduk asli Papua. Pembenahan dan penataan pengelolaan kekayaan alam Papua agar lebih memberikan dampak positif bagi kesejahteraan penduduk asli Papua tampaknya adalah agenda mendesak yang tak bisa ditunda lagi. Namun perlu dicatat, bahwa Papua sebagai daerah yang berstatus Otonomi Khusus, harus mendapatkan dana perimbangan dari pengelolaan kekayaan alam, yaitu: kehutanan 80%, perikanan 80%, pertambangan umum 80%, pertambangan minyak bumi, 70%, dan pertambangan gas alam 70%. (Pasal 34 UU Otsus)
2. Hak Asasi Manusia dan Keadilan
Pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dan agenda keadilan lainnya di Papua dalam tahun 2008 lalu macet total. Salah seorang tokoh Papua menyatakan: menanti keadilan datang dari pemerintah pusat, seperti “merebus batu.” Hal itu tampak dari belum adanya perkembangan yang berarti dalam menangani hasil penylidikan Komnas HAM dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di Wamena (2003) dan Wasior (2001). Untuk dua berkas penyelidikan Komnas HAM ini, DPR-RI, DPD, Jaksa Agung dan Presiden serta Komnas HAM membisu. Tidak satupun pimpinan nasional, partai Politik peserta pemilu berani bicara tentang masalah-masalah mendasar di Papua ini.
Di tengah kondisi perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia seperti itu, terus pula terjadi beberapa peristiwa kekerasan, termasuk yang bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia Papua. Beberapa bentuk pelanggaran yang diidentifikasi adalah terus digunakannya metode penyiksaan terhadap tahanan di kepolisian, khususnya terhadap mereka yang diberi label oleh Pemerintah sebagai pemimpin gerakan separatis. Pembunuhan kilat terhadap orang asli Papua, seperti yang terjadi di Wamena pada tanggal 9 Agustus 2008 mengakibatkan meninggalnya Opinus Tabuni masih terjadi juga di beberapa tempat di daerah pendalaman, serta masih seringnya intimidasi, teror dan tindakan memata-matai terhadap para Pembela Hak Asasi Manusia yang sedang menjalankan kerja-kerja mereka dalam mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Gejala lain yang masif adalah tersumbatnya kebebasan berekspresi. Di tahun 2008 telah terjadi beberapa kali upaya penangkapan dan pemeriksaan sampai dijadikan tersangka pihak-pihak yang mencoba mengibarkan bendera atau pernak-pernik bergambar bendera Bintang Kejora. Upaya pemeriksaan dan sampai menjadikan tersangka terhadap para pihak yang mengibarkan bendera menunjukkan belum berubahnya persepsi terhadap kondisi dan ekspresi politik Papua oleh aparat keamanan dan hukum. Artinya, Otonomi Khusus yang mensyaratkan Papua dapat memiliki bendera, lambang dan lagu sendiri belum bisa diinternalisasi ke dalam politik ke-Indonesia-an sesuai dengan dinamika politik yang berkembang di Papua.
Manifestasi dari belum bisa diinternalisasikannya simbol dan lambang Papua ke dalam ke-Indonesia-an itu adalah dengan diterbitkannya PP No.77/2007. Implikasi dari kegagalan menginternalisasikan simbol dan lambang Papua itu adalah kian terbuka lebarnya ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di satu sisi, dan kian mudahnya kekerasan pecah di Papua, di sisi lain. Kekerasan di Papua dilakukan oleh aparat keamanan dan hukum Indonesia maupun oleh kelompok oposisi.
Dalam perkembang seperti itu, korban-korban pelanggaran HAM di Papua terus bertumpuk dan bertambah. Sebagian korban pelanggaran HAM itu saat ini berada dalam situasi ekonomi yang sulit dan trauma yang mendalam. Penanganan korban yang terus ditunda-tunda akan menjadi bumerang bagi upaya berbagai agenda pemerintah di masa datang.
Dalam konteks pelanggaran HAM seperti yang telah diuraikan di atas, terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM berbasis gender. Kebijakan teritorial yang militeristik mengakibatkan perempuan Papua mengalami berbagai macam bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual aparat keamanan. Perempuan Papua yang menjadi korban tersebut selanjutnya akan mengalami pemiskinan, dikucilkan oleh masyarakat (termasuk anak yang lahir dari eksploitasi seksual) serta menyimpan trauma masa lalu yang berat tanpa sedikitpun akses pada kebenaran, keadilan dan pemulihan yang menjadi hak mereka.
Kemacetan dalam penyelesaian masalah hak asasi manusia di Papua adalah karena lalainya pemerintah pusat dan pemerintah di Papua dalam mengimplementasikan ketentuan UU Otsus, khususnya pasal 45 dan 46.
Pasal 45 secara tegas mewajibkan pemerintah pusat dan provinsi menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati HAM di Papua. Untuk melaksanakan kewajiban itu, pemerintah membentuk Perwakilan Komnas HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua.
Khusus untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (psl.46) ditegaskan bahwa susunan keanggotaan, kedudukan dan pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden setelah mendapat usulan Gubernur. Artinya dalam memproses masalah pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan klarifikasi sejarah sebagai persiapan menyusun rekonsiliasi, inisiatif Gubernur sangat menentukan. Sayangnya sampai sekarang ini Gubernur belum pernah mengambil langkah untuk ini. Begitu pula DPR Papua dan MRP juga belum pernah mengajukan rancangan kepada Gubernur. Akibatnya, agenda hak asasi manusia yang lainnya, seperti pembentukan pengadilan HAM di Jayapura juga hilang dari perhatian pemerintah dan masyarakat Papua. Sementa kantor Perwakilan Komnas HAM di Jayapura bagaikan “hidup segan mati pun tak mau” karena tidak diurus secara baik oleh Komnas HAM, serta kurang mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua.
3. Otsus dan Demokratisasi
Otsus Papua saat ini dalam keadaan sekarat. Beberapa perkembangan yang menunjukkan hal itu:
Pertama, Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam dinamika politik Papua tidak mendapatkan porsi yang tepat dan signifikan. Padahal, MRP dirancang untuk keperluan mempercepat terjadinya affirmatif action dalam menangani masalah-msalah krusial di Papua akibat buruknya pembangunan dan pelanggaran HAM yang masif di masa lalu, serta militerisasi yang meluas di era DOM.
Karena MRP tidak mendapatkan peran sesuai dengan porsinya, banyak agenda perbaikan sosial, ekonomi, politik dan hak asasi manusia terhenti. Oleh karena itu, jika MRP terus dibiarkan dalam situasi sekarat seperti ini, maka Otsus dalam beberapa waktu ke depan akan lumpuh total. Dengan demikian, perdasus sebagai instrumen affirmatif action pun kehilangan substansinya.
Kedua, wabah pemekaran yang membebani dan memecah belah rakyat Papua, telah menjadi penyebab yang memicu terjadinya berbagai macam konflik dan kekerasan, baik politik maupun sosial ekonomi, di tingkat publik maupun domestik.
Pemekaran terjadi mulai dari provinsi, kabupaten/kota, distrik (kecamatan) hingga kampung. Pemekaran tanpa kendali dan tanpa kajian yang akurat dengan prosedur yang tepat pula, kini telah menjadi beban besar Pemerintah. Banyak sumberdaya terserap ke arena pemekaran ini, baik anggaran maupun sumber daya manusia. Artinya, akibat pemekaran terjadi pembengkakan birokrasi secara mendadak, yang dengan sendirinya juga menyerap anggaran yang besar.
Implikasinya adalah Pemerintah Provinsi sebagai pengemban Otsus, sama sekali tidak siap dalam menata dan mengatur birokrasi, baik dalam arti mempersiapkan kualitas pejabat maupun menyusun postur pemerintahan daerah. Gejala negatif dari perkembangan ini adalah mulai maraknya korupsi di semua level pemerintahan, tidak adanya infrastruktur pendukung pemerintahan yang memadai di daerah baru, tidak adanya pejabat yang kompeten dalam menjalankan dinas-dinas di kabupaten, dll.
Akibat dari semua itu, terjadi krisis politik yang berimplikasi pada krisis kepemimpin di Papua. Gejalanya adalah para Bupati mengabaikan Gubernur, Gubernur tidak bisa berkordinasi dengan para Bupati, merebaknya isu etnis dan agama serta kolusi untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di provinsi dan kabupaten. Yang lebih merusak adalah keterpecahbelahan rakyat Papua karena eksploitasi sentimen primordialisme oleh elit politik Papua maupun Nasional saat mengampanyekan pemekaran.
Dalam situasi pemekaran yang terus bergerak seperti itu, tidak akan pernah bisa disusun rencana pembangunan yang komprehensif untuk bisa membangun fasilitas pelayanan publik. Artinya rencana aksi yang affirmatif tidak akan bisa disiapkan oleh Pemerintah Provinsi untuk mengimplementasikan Otsus. Parahnya, pemekaran ini tidak lepas dari rancangan satuan-satuan intelejen untuk mengontrol rakyat Papua.
Ketiga, menduanya sikap aktor politik di Pusat. Terjadi sikap yang mendua terhadap Otsus Papua di kalangan aktor politik di pusat. Partai-partai politik saat ini gencar mendukung pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten. Pemekaran menjadi isu kampanye. Hal ini tampak dari gencarnya, anggota DPR-RI Komisi II mengunjungi rencana daerah pemekaran baru. Megawati ketika berada di Sorong, misalnya, mengkampanyekan bahwa pembentukan Provinsi Papua Barat adalah hasil buah kerja PDI-P. Partai Golkar dan Partai Demokrat ditengarai juga akan mendukung pembentukan provinsi lain di Papua. Saat ini, di DPR RI, telah disiapkan RUU Provinsi Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Tengah.
Sementara Pemerintah juga melakukan cara yang sama, yaitu membiarkan, jika tidak dikatakan mendukung proses pengerdilan Otsus dengan mengeluarkan beberapa peraturan baru yang berimplikasi mengamputasi UU Otsus. Sebagai contoh, UU No.35/2008 tentang Pengesahan Perpu No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Otsus menjadi UU, yang memungkinkan Papua Barat memiliki MRP sendiri, menerima DAK dan menghilangkan kesatuan kultural Papua.
Ke-empat, gagalnya demiliterisasi. Otsus secara mendasar ditujukan untuk mendemokratiskan sistem politik di Papua. Salah satu unsur demokratisasi di Papua adalah terjadinya demiliterisasi terhadap kehidupan sosial politik. Artinya aparat militer tidak lagi menjalankan peran sosial-politik dan ekonomi, tetapi lebih fokus pada masalah pertahanan.
Gejala yang terjadi sekarang adalah kian massifnya peranan militer dan satuan-satuan intelejen di Papua, mulai dari pembentukan pos-pos baru, penempatan satuan baru dan pendirian teritorial baru, yaitu Kodim dan Korem baru, antara lain di Merauke dan Pegunungan Tengah.
Demiliterisasi yang gagal ini membuat ruang bagi upaya demokratisasi ruang politik di Papua menjadi sesak. Akibatnya, untuk mendapatkan ruang politik beberapa pihak kembali kepada kebiasaan “tradisional”, yaitu menaikkan bendera sebagai cara untuk menarik perhatian.
Seturut dengan gejala ini adalah selalu ditampiknya upaya untuk menjembatani dialog antar kelompok-kelompok oposisi di Papua dengan pemerintah secara lebih baik.
Penutup dan Rekomendasi
Beranjak dari paparan di atas, diperlukan komitmen baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Papua, khususnya persoalan hak asasi manusia Papua di bidang EKOSOB dan SIPOL. Di samping itu, setelah tujuh tahun Otsus di implementasikan tampak beberapa hal kelemahan mendasar. Oleh karena itu, diperlukan satu ruang politik untuk membicarakan ulang disain Otsus Papua. Hal ini sangat mendesak karena Papua saat ini telah menjadi 2 provinsi dan potensial menjadi beberapa provinsi baru ke depan.
Oleh karena itu, untuk merancang Otsus baru untuk Papua diperlukan:
1. Koreksi total/menyeluruh atas sikap dan tindakan pemerintah pusat dan Papua, karena ada gejala krusial dalam menjalankan pemerintah di Papua, yaitu dalam menjalankan pemerintahan di Papua, aparat pemerintah masih memperlakukan Papua sama dengan provinsi tanpa status khusus. Jika gejala ini tidak dikoreksi, maka Otsus Papua akan menjadi bumerang.
2. Blue Print baru Otsus Papua yang terdiri dari provinsi per provinsi. Untuk keperluan ini dibutuhkan semacam dialog yang intensif dengan multi stakeholders di Papua dan Jakarta.
3. Untuk mengelola kekayaan alam Papua agar bersinergi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua dan perlindungan atas lingkungan hidup, diperlukan kebijakan terrpadu yang memerlukan lembaga/badan antar provinsi yang mengelolanya secara mandiri.
4. Dalam bidang hak asasi manusia dan keadilan, Gubernur, DPR-P dan MRP harus bisa duduk bersama untuk merancang insturmen HAM yang melindungi hak hidup orang Papua dan sesuai dengan karakteristik Papua, kemudian mengusulkannya kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
5. Perlunya perlindungan secara khusus kepada Para Pembela HAM di Papua agar situasi HAM di Papua membaik dan berdampak memberikan citra positif pada Pemerintah Indonesia, khususnya di tingkat internasional.
6. Perlu mengkaji kembali penempatan pasukan, satuan teritorial, aparat intelejen yang sangat massif di Papua, karena hal ini berdampak pada semakin buruknya kondisi HAM di Papua dan tidak transparannya anggaran pemerintah.
7. Pemekaran harus dihentikan sampai Pemerintah Provinsi bisa mengatur secara baik seluruh tata kelola birokrasi dan perencanaan anggaran daerah secara komprehensif bersama dengan para bupati yang ada sekarang. Untuk itu semua pihak harus menghentikan operasi pemecahbelahan rakyat Papua melalui tawaran uang dan kekuasaan semua.
8. Seluruh upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM orang asli Papua yang diperlukan dalam konteks Otonomi Khusus ini harus secara serius dan sungguh-sungguh melibatkan komponen Perempuan Papua, sebab Perempuan Papua bukan hanya paling rentan menjadi korban dari kekerasan dan pelanggaran HAM di tanah Papua, tetapi juga memainkan peran penting di Papua maupun di tingkat Nasional dalam upaya-upaya mengatasi kekerasan dan menegakkan HAM;
9. Kepada semua kekuatan politik (partai politik) perlu memasukkan agenda pemajuan perlindungan dan pemenuhan HAM orang asli Papua dalam program politik mereka dan memperhatikan secara seksama kondisi Papua sekarang ini agar bisa merancang agenda perbaikan ke depan.
10. UU Otsus telah kehilangan roh dan spiritnya. Oleh karena itu, UU Otsus perlu dievaluasi secara menyeluruh bersama-sama dengan Rakyat Papua, dan selanjutnya dilakukan revisi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan riil rakyat Papua.
Jakarta, 12 Februari 2009
Imparsial, Elsam, LIPI, Komnas Perempuan, SKP Jayapura, Pokja Papua, JATAM, WALHI, KONTRAS Jakarta, Federasi KONTRAS, INFID, PPRP, ICW, JPIC-MSC, HRWG, PBHI, YLBHI, Foker, Praxis, Demos, ICTJ
Selasa, 10 Februari 2009
Merawat Ke-Indonesiaan

(Foto, anak-anak Papua, www.hampapua.org)
Amiruddin al Rahab
(Pengamat Politik dan HAM)
Buleetin Asasi, ELSAM
Berakhirnya bulan Mei dalam setiap tahun setelah gerakan reformasi terjadi, terasa ada satu hal yang bolong di dalamnya. Yaitu mengkerdilnya ke-Indonesiaan serta menjauhnya perubahan ke arah yang baik.
Dalam situasi seperti itu, apa makna Kebangkitan Nasional yang ke 100 tahun sekarang ini? Kebangkitan Nasional hanya bermakna jika peringatannya tidak ditempatkan pada kenangan, melainkan pada tekad untuk merawat ke-Indonesian 100 tahun ke depan. Gerakan reformasi sesunguhnya adalah upaya terus-menerus untuk merawat ke-Indonesiaan agar keluar dari kehancuran akibat dimangsa otoriterianisme.
Yang diharapkan setelah jatuhnya rezim militer Soeharto adalah terwujudnya ke-Indonesiaan yang menghargai kemanusian dan hak asasi manusia dengan memenuhi keadilan bagi mereka yang menjadi korban, baik korban akibat kedurjanaan politik mau pun akibat struktur ekonomi yang tidak adil. Seiring dengan itu juga memberikan ganjaran yang setimpal kepada mereka yang menjadi penyokong dan penganjur segala bentuk politik kerdujanaan di masa lalu itu. Singkat kata, ke-Indonesian yang baru adalah ke-Indonesian yang menentukan batas antara politik kedurjanaan dengan politik yang menghargai kemanusian dan hak asasi manusia (civility politic).
Akibat tidak pernah jelasnya garis demarkasi antara politik kedurjanaan dengan politik keadaban membuat ke-Indonesian kini kian compang-camping. Hal itu tampak dari mengap-mengapnya rakyat di Sidoarjo yang ditelan lumpur Lapindo, mengigilnya Jamaah Ahmadiah akibat dimangsa oleh egoisme keagamaan, menjeritnya rakyat yang papa akibat dijerat harga BBM yang melambung tinggi. Penjarahan hutan dan bencana alam mendera setiap saat hampir di seantero nusantara. Singkatnya, rakyat dibiarkan terkapar tanpa pangan dan keamanan diri oleh para elit di semua level. Sementara para petinggi partai politik hanya sibuk bersolek dengan beragam iklan menjual diri sambil mengagahi ke-Indonesian sedemikian rupa. Pemimpin-pemimpin di daerah sibuk berternak kabupten/kota baru demi menyulap keuangan negara dan mengobral segala potensi daerah dengan harga murah demi PAD.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi yang kini dikembangkan terasa tidak mampu menjadi sarana untuk meneguhkan keadilan. Bahkan banyak pihak yang menilai demokrasi yang kini berkembang justru mempermudah para penyokong rezim lama untuk bersalin rupa menjadi penganjur demokrasi dan sekaligus memperkudanya. Para penyokong rezim lama ini malah dengan gagah berani dan merasa tanpa dosa mengemukakan mari kita melihat ke depan dengan melupakan masa lalu. Singkatnya masalah kekinian jauh lebih mendesak untuk diselesaikan, ketimbang menguak luka lama. Padahal, langkah melupakan begitu saja, akan menjadi preseden buruk bagi politik dan hukum dalam merekonstruksi ke-Indonesiaan yang baru. Artinya, dengan melupakan, pemerintah seakan memberikan sinyal lampu hijau kepada semua pihak yang dulu melakukan dan bertanggung jawab atas politik kedurjanaan untuk terus merasa benar dan bahkan kekerasan boleh dipraktekan kembali dalam menjalankan politik kenegaraan. Toh semuanya bisa dilupakan dan dimaafkan.
Di era Soeharto, ke-Indonesiaan hadir di Aceh menebar maut, di Papua begitu diskriminatif, di Maluku dan Poso memendam segregasi agama, di Kalimantan mengandung prasangka etnis serta di Jawa mengadung kecemburuan kelas sosial yang menajam. Artinya konstruksi ke-Indonesiaan yang dikonstruksikan oleh rezim militer-golkar Soeharto begitu bermasalah bagi ke-Indonesian kita sebagai bangsa. Karena ke-Indonesian rezim militer-golkar Soeharto terlalu pencemburu pada daerah sehingga berwatak menyerang-yerang, terlalu rakus sehingga menyedot semua yang ada di daerah ke pusat, terlalu bengis sehingga mudah memvonis warganya menjadi sesat, ekstrem, separatis, OTB bahkan GPK, serta terlalu suka menggadaikan semua SDA.
Singkatnya, sikap pemerintah dan kekuatan politik yang mendiamkan seluruh kekerasan yang terindikasi secara kuat sebagai pelanggaran HAM dan memiskin rakyat Indonesia secara sistematis, menunjukan bahwa dalam sepuluh tahun ini belum ada perbedaan yang berarti antara karakter politik pemerintahan masa lalu dengan masa kini. Maknanya adalah elit-elit politik, partai politik dan pemerintah gagal merawat ke-Indonesiaan dalam sepuluh tahun ini. Akibatnya aksi-aksi kekerasan terus terjadi, kemiskinan tetap menjerat leher rakyat Indonesia dan SDA Indonesia diobral muruh kepada pihak asing demi rente.
Beranjak dari fenomen-fenomen seperti itu, sesunguhnya pengungkapan kebenaran akan watak rezim masa lalu dalam bidang ekonomi dan politik sunguh harus kita pikirkan matang sekarang ini sebagai cara kita merawat ke-Indonesiaan secara baru demi 100 tahun ke depan. Indonesia 100 tahun kedepan adalah Indonesia yang bisa menjadi taman sari bagi kehidupan bersama yang lebih baik.
Kalau dipertanyakan mengapa ke-Indonesia perlu dirawat? Jawabannya adalah untuk mencegah disintegrasi bangsa. Mengapa bangsa terancam disintegrasi? Sebenarnya jawaban yang mendasar adalah karena tidak ada ruang bagi kehidupan bersama yang lebih baik. Namun, elite Negara sering menyembunyikan atau tak cukup kesatria untuk mengakui adanya sikap yang mengancam kehidupan bersama itu dalam mengelola negara. Oleh karena itu, segala watak ke-Indonesiaan yang dibangun oleh rezim Soeharto, mesti kita ubah jika ingin Indonesia masih ada 100 tahun lagi.
Oleh karena itu merawat ke-Indonesia demi 100 tahun ke depan, perlu diambil langkah-langkah yang memberikan kepastian akan dipenuhinya hak warga negara untuk tahu tentang apa yang terjadi di masa lalu (right to know) dan hak atas keadilan (right to justice) serta hak untuk berpartisipasi secara politik (right to participate) dan hak atas informasi (right to information) .
Atau dalam ungkapan para ahli hukum rule of law harus ditegakan. Sebab tanpa rule of law, komitmen untuk memperbaiki akibat dari kedurjanaan politik atau kesalahan pengelolaan ekonomi negara tidak akan ada.
Atau bagaimana saat ini kita memaknai ke-Indonesiaan kita tanpa adanya pengakuan akan kebenaran di masa lalu yang telah mengoyahkan seluruh sendi-sendi pondasi kebangsaan dan kenegaraan yang bernama Indonesia ini? Atau apa makna menjadi Indonesia saat ini, ketika kita terpencar ke dalam puak-puak etnis dan agama begitu mudah, bahkan saling membunuh dalam ikatan ke-Indonesiaan? Maka dari itu merawat ke-Indonesiaan, berarti merawat kemanusian kita. Semoga.
Langganan:
Postingan (Atom)