Amiruddin Al Rahab dan Reza Idria M Roem
Serambi Indonesia, 10/07/2008
JAGAT politik Aceh saat ini kian dinamis dan bergejolak. Apalagi setelah pengumuman hasil verifikasi faktual yang menyatakan kelayakan enam parpol lokal sepekan lalu. Pemilu 2009 akan menjadi sejarah dan ajang pertama bagi partai lokal (parlok) di Aceh meramaikan bursa pemilihan wakil masyarakat Aceh untuk parlemen daerah dan nasional.
Apakah parlok membawa harapan baru bagi rakyat Aceh? Jawabannya tentu ”ya” dengan huruf kapital dan mungkin tanda seru. Untuk menjawab ada tundingan bahwa keberadaan Parlok bukanlah keinginan rakyat. Tak beralasan kiranya bila ada wacana prematur yang menyatakan rakyat Aceh tidak butuh partai lokal, sebelum peluang berdemokrasi ini dilakoni dengan mandiri oleh rakyat Aceh. Jika mau membaca dan memahami MoU Helsinki secara jeli dan rendah hati, tujuannya jelas, bahwa partai lokal disediakan sebagai wadah bagi kekuatan politik yang sebelum perdamaian belum memiliki ruang berpartisipasi secara politik dalam membangun Aceh sejajar dengan kekuatan-kekuatan politik yang telah menikmati kekuasaan selama perang.
Tetapi nalar dan nafsu berkuasa di ladang baru ini tak luput diendus dengan cermat oleh partai politik nasional dan para “pemain lama” yang kemudian datang (beberapa pulang) dan menyaru dalam deklarasi-deklarasi partai lokal baru yang beberapa tak lebih merupakan sekoci-sekoci turunan dari bahtera besar yang berlabuh di pusat kekuasaan negara (baca: partai nasional). Kadang mereka turun dengan restu partai induk, namun ada “pemain lama” yang tidak tahan melihat peluang halalnya mendirikan partai lokal, dan melangkahi aturan dari partai induknya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa persengketaan dan tuntutan recall dari partai induk yang selama ini menaunginya, karena dianggap membelot.
Aturan hukum tentang perkara ini sedang diperdebatkan dalam anggaran masing-masing partai, tapi lebih elok bagi kita untuk melihat hal yang sangat esensial dalam tataran hidup demokrasi-politik yakni etika berpolitik. Dan tulisan ini ditujukan kepada rakyat Aceh yang memiliki harapan kepada partai politik lokal sebagai warna baru dalam demokrasi, dengan tetap menghormati keberadaan rakyat Aceh yang mungkin masih menaruh kepercayaan pada partai berskala nasional dan bisa mengenali partai tersebut dengan baik misalkan bisa diidentifikasi dari pohonnya yang rimbun atau janggutnya yang rimbun dan lain-lain yang sudah menjadi penanda partai tersebut. Namun untuk rakyat Aceh yang menaruh harapan pada partai lokal, persoalan mengenali dan untuk apa memilih parlokl adalah menjadi hak mereka untuk mendapat informasi serta pendidikan politik untuk hal tersebut.
Dalam ranah etika politik, dalam topik ini terutama bagi pelajaran berpolitik rakyat Aceh, makna kehadiran partai lokal dalam MoU adalah tindakan affirmatif action bagi kelompok-kelompok politik yang dipinggirkan atau disingkirkan dari jagat politik Aceh selama rezim DOM dan Darurat Militer berkuasa di Aceh. Jika dirumuskan dalam kalimat pasif, maka partai politik lokal tidak ditujukan untuk menjadi wadah bagi para kekuatan politik atawa calo politik politik yang telah leluasa menjalankan seluruh syahwat politiknya di Aceh selama rezim DOM dan Darurat Militer mengendalikan Aceh. Dalam ungkapan ideal, kehadiran partai lokal ditujukan agar kelompok-kelompok politik yang dipinggirkan atau disingkirkan, dan tentu saja juga bagi generasi muda Aceh yang ingin membangun kehidupan berpolitik yang lebih demokaratis sehingga terwadahi dan menjadi bagian utuh dari pengelolaan dan perkembangan menuju terwujudnya frasa “Aceh Baru” di masa depan, yang berbeda dari iklim kelam politik masa silam.
Sebab, selama DOM sampai Darurat Militer seluruh kekuatan politik formal yang menginduk pada partai-partai Jakarta tidak satu pun kegiatan mereka dan misi politik mereka dihalangi secara berarti oleh rezim DOM dan penguasa Darurat Militer. Jika pun ada kendala, kendala itu sunguh tak berarti dan sebanding dengan kendala yang dihadapi oleh kekuatan politik yang dipinggirkan atau disingkirkan. Mengapa demikian karena para kekuatan politik era rezim DOM dan DM tetap mengisi DPRA dan DPR-RI bahkan DPD, Bupati serta Gubernur. Bukankah persekutuan para petinggi politik dari partai-partai yang menginduk pada Jakarta inilah yang telah membuat dan mengimplementasikan semua kebijakan dan mengelola anggaran seluruh aspek kehidupan masyarakat Aceh?
Dengan posisi etika seperti itu, maka ruang baru yang tersedia bagi kelompok politik yang terpinggirkan dan tersingkirkan dari ranah demokrasi-politik semasa DOM dan kekuasaan militer hendaknya tidak kembali dipersempit oleh kekuatan politik yang telah berkelindan dengan kekuasaan selama ini. Jika ruang itu dipersempit, berarti di situ pulalah etika berdemokrasi politik menjadi hilang. Yang mengemuka hanyalah nafsu berkuasa. Kita tahu, hasrat berkuasa yang berlebih ini yang membuat banyak orang di Aceh dulunya menghadapi kesulitan hidup melampaui batas nalar.
Syahwat berkuasa inilah yang saat ini berkecamuk di Aceh yang menimbulkan gejolak politik di akar rumput. Tak keliru kiranya, jika dikatakan gejolak itu dibentuk oleh para politisi yang telah bergelimang kenikmatan tetapi tetap ingin mempertahankan kenikmatan itu dengan mempersempit ruang bagi yang belum pernah mendapat ruang. Ini tentu ironi. Semestinya para politisi perpanjangan tangan partai Jakarta ini bisa menahan diri dari rayuan berkuasa melalui partai sekoci baru dengan label lokal.
Jikapun dipaksakan, maka rakyat patut menanyakan tentang etika berpolitik tuan-tuan tersebut, mungkin memang ada yang terguncang sehingga kehilangan kepercayaan diri atau kepercayaan terhadap partai yang telah dibangun dan dibela selama ini. Jika gejala ini yang mendorong dibentuknya partai-partai berlabel lokal sebagai sekoci dari partai Jakarta tentu itu akibat candu kekuasaan yang tak lekang di kepala. Sebenarnya hal tersebut selain mengacaukan jagat politik Aceh sekaligus dapat memunculkan keraguan rakyat terhadap seluruh partai nasional yang ada di Aceh. Bahkan bisa pula bermakna partai-partai Jakarta telah gagal secara total dalam membentuk para pemimpin yang dalam mengemban amanat rakyat Aceh.
Atau yang terjadi lebih gawat dari itu ketika rakyat beranggapan politisi Aceh yang telah menjadi kader-kader partai Jakarta dalam laga di tingkat nasional mengalami keciutan mental dan kapasitas sehinga balik surut ke kampung. Jika hal ini yang terjadi tentu memalukan rakyat Aceh sendiri, karena para politisi yang diharapkan menjadi pembela dan perwakilan Aceh di Jakarta ternyata bukan seorang petarung sejati sebagaimana indatu Aceh di masa lalu. Melainkan para politisi yang merasa baju politik kelas nasional namun kebesaran, sehingga berusaha merebut ukuran baju di Kutaraja. Atau mungkin kehilangan baju di arena nasional, karena panik, agar tidak telanjang buru-buru menyabet jemuran di kampung.
Yang diharap Aceh adalah pemimpin atau politisi yang tangguh yang bisa bicara di Aceh tapi gaungnya menyentuh langit atau jagat politik Jakarta. Apalagi yang bisa mengaum di Jakarta dengan getarnya mencapai seantero republik ini. Jika mental itu tidak dikandung, maka tak mengherankan jika beberapa politisi Aceh yang mentas di Jakarta sontak surut ke kampung untuk menyelamatkan pundi-pundi dan sekaligus cuci muka.
Sekali lagi sunguh ini ironi, karena jika kita kembali pada MoU Helsinki dan UU PA, partai lokal Aceh dirancang untuk menjadi terjadinya sirkulasi elit dalam menciptakan konfigurasi baru dalam peta politik Aceh. Dengan adanya konfigurasi baru, berarti ada aliran darah segar dalam kompetisi elit di Aceh. Harapannya adalah munculnya elit-elit baru, segar dan muda dari kelompok-kelompok baru yang diimbangi pula dengan tokoh-tokoh muda dan segar dari partai-partai cabang Jakarta. Namun, jika tokoh lama yang gagal di partai nasional namun menyeberang ke partai lokal, atau tokoh tua balik kampung dan ingin mencari suara di partai lokal, apa kata dunia?
Maka dari itu, marilah sama-sama dijaga peluang memiliki iklim politik ideal dan demokrasi dengan mendalami makna sebenarnya dari MoU Helsinki. Jika tidak, maka MoU Helsinki dan UU PA hanya akan menjadi pembenar bagi ajang mengumbar hasrat berkuasa atau bagi-bagi kekuasaan di Aceh secara bergiliran dengan sarana baru yakni partai politik sekoci. Bukankah proses pemilihan gubernur tempo hari cukup menjadi pelajaran. Tentu dengan mengemukakan semua pikiran ini, penulis tidak seujung kuku pun berniat menghalangi hak politik orang untuk mendirikan partai politik apa pun labelnya.
Bagi rakyat Aceh yang masih memiliki kepercayaan terhadap partai nasional yang bisa dikenali bentuknya, ini bukanlah satu masalah. Tapi sekali lagi kita berharap rakyat Aceh yang hendak mempercayakan suaranya pada partai lokal, bisa betul-betul jeli dalam melihat dan memilih, agar tak hanyut dalam partai sekoci. Jadi, kenali jauh-jauh hari.
Jumat, 16 Januari 2009
Aceh Inspirasi Nusantara
Amiruddin al Rahab
(Kata Pengantar pada buku Otto Syamsudin Ishak, Dari Maaf ke Panik Aceh (3), Tifa & LSPP, Jakarta, 2008.
Berpuluh tahun sudah Aceh dijuluki sebagai Serambi Mekah. Jika Aceh kita lihat sebagai sebuah produk, julukan Serambi Mekah itu sesunguhnya adalah merek atau penanda Aceh. Dengan merek seperti itu kesan yang hendak ditampilkan adalah Aceh akan menjadi wilayah yang penuh damai dan suci, atau tempat orang-orang menggapai kesempurnaan batin dan lahir.
Namun merek Serambi Mekah itu bagi Aceh yang telah didera nestapa begitu panjang terasa telah compang-camping, karena tak menunjukan tuahnya. Sebab pemerintah pusat bersama bala serdadunya selama DOM dan DM telah mencampakan merek Serambi Mekah itu ke comberan kemudian menganti paksa dengan merek Aceh Pemberontak atau Aceh Separatis. Tak mengherankan kemudian Aceh lebih dicitrakan anyir darah, salakan senjata, penculikan, dan mayat menggelimpang di jalanan.
Melihat perkembangan sekarang ini, di mana perdamaian menjadi kata kunci bahkan mungkin kata sakti yang paling banyak mendatangkan harapan baru, merek Aceh daerah konflik harusnya telah kita tinggalkan. Sebab merek beraroma anyir darah ini jika terus terpasang akan memerangkap kita terus-menerus dalam kerangkeng ketakutan dan ketidakpercayaan diri. Akibatnya semua kreasi dan kreativitas kita akan terpasung oleh ketakutan tersebut. Tentu hubungan atau relasi dengan yang di luar Aceh pun akan tersusun berdasarkan ketakutan itu. Implikasi seriusnya adalah seluruh daya pikir dan denyut masyarakat serta relasi sosial Aceh akan ditata berdasarkan ketakutan dan sak wasangka yang bernama konflik.
Kita tentu tak mau terus-menerus dalam kerangkeng ketakutan tersebut. Oleh karena itu memereki ulang (rebranding) Aceh menjadi penting saat ini agar semangat perdamaian yang menjadi roh dari geliat sosial-politik dan ekonomi-budaya masyarakat Aceh berkembang. Baik ke dalam maupun ke luar. Dengan ruh perdamaian Aceh juga akan mudah membangun relasi dengan dunia lain. Oleh karena itu merek baru Aceh adalah Inspirasi Nusantara.
Mengapa Aceh Inspirasi Nusantara harus dipilih menjadi merek Aceh? Sejarah Aceh dari masa kolonial sampai masa global ini sesunguhnya telah memberikan inspirasi bagi perjungan melawan kekejian kekuasaan yang tiran atau ketidakadilan. Bahkan setelah digempur tsunami pun Aceh tetap menjadi inspirasi, yaitu inspirasi bagi muncul dan tumbuhnya solidaritas kemanusian yang tanpa sekat. MoU Helsinki yang meneguhkan perdamaian di Aceh juga inspirasi besar bagi rakyat Republik Indonesia untuk menumbuhkan solidaritas. Selain itu proses dan hasil MoU juga menunjukan sebuah kualitas intelektual yang wahid dalam menyelesaikan masalah politik, yaitu berunding.
Dalam menuliskan kata pengantar ini saya membaca tulisan-tulisan Otto Syamsuddin Ishak sebagai inspirasi baru. Artinya saya menempatkan pikiran-pikiran Otto bukan sekedar catatan akan peristiwa melainkan menjadikan catatan itu sebagai inspirasi baru untuk menata Aceh sekarang dan masa datang. Dalam semangat seperti itu Aceh akan menjadi inspirasi bagi semua orang di luar Aceh dan di dalam Aceh sendiri.
*****
Aceh saat ini adalah inspirasi dalam kancah politik Republik Indonesia. Hal itu telah mewujud sejak era kolonial sampai era global ini. Keberanian dan kegigihan Aceh di masa kolonial telah menjadi inspirasi bagi perjuangan anti kolonial di seantero nusantara. Bahkan Republik Indonesia hasil proklamsi 17 Agustus 1945 berhutang semangat dan material pada Aceh. Pada gilirannya Aceh menjadi tiang penyangga republik muda itu untuk mewujud.
Di era global ini Aceh menghadirkan kembali inspirasi baru. Sebab Aceh telah mempertontonkan sebuah ketekunan dan keyakinan akan pendirian dalam melawan kekuasaan yang tiran dari republik yang ikut ia bidani hadirnya dahulu. Saya rasa perjuangan Aceh mengajarkan kepada siapa saja, bahwa kedaulatan daerah (provinsi) hanya bisa direbut jika rakyat daerah itu tekun dalam memperjuangkan prinsipnya. Meski pun dalam perjuangan itu sekian banyak penderitaan dan onak duri menghadangnya. Paling tidak harga diri tidak pernah digadaikan untuk mendapatkan pengakuan. Pelajaran utamanya adalah Aceh bukan wilayah taklukan para petinggi politik dan militer Jakarta, melainkan tetap menjadi Indonesia dalam wajah yang lain. Meski pun di dalam Aceh tetap ada jonggos Jakarta yang membangun Indonesia yang berwatak tiran.
Inspirasi baru itu tampak pada terjadinya pembaharuan luar biasa dalam kancah politik Indonesia, yaitu orang seorang bisa maju dalam pemilihan kepala daerah tanpa melalui kendaraan partai politik. Bukan itu saja, Aceh juga menjadi pelopor dalam pembentukan partai politik dalam teritorial provinsi.
Semua itu tentu bermula dari berhasilnya Aceh melakukan terobosan dalam menyelesaikan masalah pusat dan daerah. Terobosan itu adalah dibukanya meja perundingan untuk mencari jalan keluar dari sebuah masalah politik. Bagi Indonesia berunding dalam menyelesaikan masalah pusat dan daerah adalah hal yang baru. Sejak Indonesia merdeka tidak pernah pemerintah pusat membuka meja perundingan untuk mencari jalan keluar bagi masalah pusat dan daerah. Semua pergolakan daerah diselesaikan dengan cara main hantam melalui pasukan bala tentara.
Ketika meja perundingan dibuka, tentu ujungnya adalah langkah-langkah perdamaian. Memasuki tahun 2008 ini perdamaian Aceh telah berusia dua tahun. Selama dua tahun ini, dari Aceh kita tidak lagi menerima berita duka layaknya di masa perang. Seturut perkembangan perdamaian, dari Aceh paling banyak muncul adalah berita harapan akan adanya perbaikan.
Harapan yang memuncak, pada galibnya adalah suatu upaya untuk mempertahankan perdamaian. Ketika perdamaian tidak menghadirkan harapan, maka perdamaian itu akan mudah pupus. Di Aceh, harapan itu masih bergelora. Oleh karena itu perdamaian di Aceh masih memiliki nafas panjang.
Oleh karena ini bukan lagi saatnya kita memperbincangkan soal konflik di Aceh. Semua energi harus dipusatkan pada upaya menjaga perdamaian dan mencari pilar-pilar penopang perdamaian itu agar ia mampu bertahan dalam jangka panjang. Jika pun membicarakan mengenai penyelesaian masalah pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan, pembicaraan ditempatkan dalam kerangka memperkuat tiang perdamaian.
Agar perdamaian itu berumur panjang tentu semua pengalaman di masa lalu perlu dikonstruksi ulang agar bisa dipakai untuk sebuah konstruksi baru Aceh. Dalam keperluan itu sejarah dan memori memiliki tempatnya sendiri. Orang yang lupa akan sejarah dan memori akan mudah melumpuhkan perdamaian karena terlalu percaya diri, yang pada ujungnya lupa diri. Meskipun demikian sejarah tak bisa disusun berdasarkan fantasi atau desas-desus. Sejarah harus disusun berdasarkan fakta-fakta dan keterangan yang valid agar kita tak tersesat di dalammnya.
Kumpulan tulisan Otto ini merupakan informasi sejarah yang penting, sebab ia menghadirkan sebuah sikap terhadap suatu peristiwa yang terjadi. Artinya jarak antara peristiwa dan rekaman yang ditulis Otto begitu dekat. Dengan kata lain Otto dengan tulisan-tulisannya hadir sebagai sejarawan yang menulis masa kini dengan proyeksi ke masa depan, tetapi bertumpu kukuh pada masa lalu. Jika dibaca dalam kekinian, tulisan-tulisan itu terasa seperti tulisan sejarah yang hidup, sebab ia berhasil memadu antara memori, fakta, dan pengalaman nyata. Itulah keistimewaan Otto.
******
Dalam perkembangan kekinian, khususnya sepuluh tahun setelah rezim militer Soeharto redup, Aceh bukan lagi sekedar hamparan tanah yang datar seperti peta di dinding sekolah menengah atau sekedar sebutan etnis. Sejak tahun 1998 dan terlebih lagi setelah MoU di Helsinki dihasilkan Aceh telah menjelma menjadi sebuah identitas politik. Artinya rasa keAcehan saat ini jauh lebih melebar dan mendalam ketimbang sebelum tahun 1998.
Manuel Castells dalam bukunya The Power of Identity menyatakan identitas politik adalah identitas yang tidak semata-mata disandarkan pada asal-usul, melainkan disandarkan pada perlawanan terhadap yang menindas dan keterasingan, serta marah terhadap ketidakadilan politik, ekonomi, dan sosial. Dengan demikian identias politik adalah identitas yang dikonstruksi berdasarkan sejarah, geografi, dan kesamaan biologis, serta melalui institusi baru atau insitusi lama yang dihidupkan kembali, juga melalui memori kolektif atau fantasi personal. Oleh karena itu proses pembentukan identitas politik penuh dengan rangkaian tindakan perlawanan. GAM adalah simbolisasi dan institusionalisasi dari identitas politik ini. Akibatnya, Aceh yang tadinya sekedar etnis dan kartografis telah bertansformasi menjadi identitas politik. Perubahan Aceh yang menjelma menjadi identitas politik yang telah meluas dan mendalam itu, telah membuat Indonesia tidak punya pilihan lain selain beranjak ke meja runding.
Identitas politik pada galibnya adalah upaya untuk membangun subjek politik. Jika kita simak MoU Helsinki secara cermat, tampak bahwa GAM membawa rakyat Aceh bermetamorfosis dari sekedar objek elit menjadi subjek politik yang akan mampu menjungkirbalikkan tatanan lama menuju proyek bersama menuju kehidupan sosial-politik baru. Hal ini pulalah kemudian yang mendapat penegasan dalam UU PA, yaitu rakyat Aceh menjadi subjek dalam perubahan yang akan terjadi di Aceh. Salah satu jalur utamanya adalah diperbolehkan mendirikan partai politik di ruang provinsi dan dijamain hak setiap orang maju dalam tarung politik pilkada.
Ketika Aceh telah menjadi identitas politik, tentu selalu ada kekuatan politik lain yang hendak menghancurkannya. Salah satu cara penghancuran itu adalah mengajak rakyat Aceh menempuh langkah surut untuk kembali sekedar menjadi sekedar anggota dari kumpulan etnis. Cara paling kasar untuk menyeret rakyat Aceh sekedar menjadi puak-puak etnis itu adalah dengan cara menggadang-gadang pembentukan provinsi baru dan kabupaten baru di Aceh dengan dalil demi kesejahteraan. Jika itu terjadi Aceh betul-betul mundur 400 tahun. Padahal orang pandir pun tahu, bahwa antara kesejahteraan tidak ada korelasinya dengan adanya provinsi baru. Yang ada korelasinya adalah provinsi baru akan mencuri lebih banyak anggaran untuk rakyat demi membiayai para pencatut politik dan bromocorah kekuasaan yang akan mengangkangi berbagai jabatan politik dan birokrasi serta anggaran.
Berkat terbangunnya Aceh menjadi identitas politik, maka semua pihak di Aceh didorong untuk masuk kedalam arena transisi. Yaitu satu masa di mana kekuatan politik lama belum lagi hancur, tetapi kekuatan politik baru belum lagi menunjukkan wujud utuhnya dalam menyangga terus-menerus Aceh yang telah menjelma menjadi identitas politik . Inilah situasi Aceh saat ini.
Dalam situasi transisi ini Aceh berada dalam masa yang paling kritis yaitu peluang untuk maju dan hancur sama peluangnya. Artinya pertarungan politik begitu terbuka antara kekuatan politik yang selama puluhan tahun disingkirkan secara paksa dari ruang publik dengan kekuatan lama yang mendominasi seluruh ruang politik Aceh dengan kekerasan di bawah naungan ketiak tentara. Dalam masa transisi ini pula orang mudah bersalin rupa, jika di masa lalu menjadi bagian dari kekejian, kini bisa menjadi pihak yang paling depan memperjuangan pembaharuan. Sebaliknya pihak-pihak yang tadinya martir perjuangan, bisa mudah meluncur menjadi bromocorah atau calo politik karena tak kuat menahan nafsu untuk menggengam uang dan kekuasaan. Singkatnya masa transisi adalah masa ujian yang paling berat bagi kekuatan pembaharuan di Aceh.
Hanya yang kuat menahan diri dari godaan uang dan kekuasaan yang akan tetap menjadi pemimpin yang mendatangkan harapan. Mereka yang lemah akan cepat ditinggalkan. Aceh telah berkali-kali membuktikan hal ini.
Karena situasi yang kritis seperti itulah tulisan-tulisan Otto menjadi relevan kehadirannya sekarang ini. Sebab semua tulisan itu bisa dijadikan cermin di muka untuk melihat manis atau bopengnya wajah Aceh dan pemimpin Aceh. Apapun kelas pemimpin tersebut, apakah kelas LSM-an atau kelas partai-partai-an. Apalagi mereka yang mengaku dirinya intelektual.
******
Artikel-artikel yang terhimpun dalam buku ini pada awalnya tentu bukan diniatkan sebagai suara publik Aceh, melainkan sebagai respon individual Otto atas sebuah fenomena atau persaoalan yang menjadi perhatian orang banyak.
Ignas Kleden pernah mengemukakan bahwa seorang yang sensitif secara sosial tentu akan selalu tergoda untuk menyatakan sikapnya tentang suatu hal yang terjadi atau yang mendapat perhatian orang banyak. Maka dari itu setiap artikel yang dipublikasikan di media massa tidak dapat dikategorikan sebagai fokus atau pusat perhatian intelektual seorang penulis, tetapi lebih merupakan refleksi dari situasi saat tulisan itu dibuat dan alasan mengapa reaksi seperti itu diberikan terhadap persoalan seperti itu. Singkatnya, sebuah artikel pendek dalam surat kabar kurang lebih menjadi deskripsi suatu dialog, rekaman suatu tanggapan, atau dokumentasi simpati, empati atau antipati penulis terhadap kondisi yang dihadapainya bersama banyak orang lainnya.
Maka dari itu sebuah artikel di media massa adalah sikap dan pandangan yang sangat pribadi. Dalam posisi seperti itulah seorang penulis akan berbeda dengan seorang anggota parlemen atau pengurus partai politik. Oleh karena itu seorang penulis adalah seorang yang individualis dalam pikirannya. Jika pun setelah tulisan itu beredar ada orang bersetuju dengan isi tulisan itu, itu tak lain sebuah kebetulan karena orang-orang lain itu tidak bisa menyatakan pandangannya atau pendiriannya terhadap sebuah masalah. Sebagai individualis, setiap tulisan dari seorang penulis akan menyemburatkan keotentikan pikiran dan sekaligus sikap terhadap suatu fenomena sosial-politik.
Tulisan-tulisan yang disajikan dalam buku ini, seharusnya pula dilihat sebagai kreativitas individu seorang Otto Syamsudin Ishak. Hanya dengan menempatkannya sebagai karya individulah kita mampu menyimak dan mendalami, serta kemudian merefleksikan isi setiap artikel yang ada. Jika tidak menempatkannya sebagai hasil keotentikan sikap pribadi, maka kita akan mudah diombang-ambingkan oleh fantasi kita sendiri dan kemudian akan menggiring kita meluncur ke dalam jurang sak wasangka.
Artikel-artikel yang dihimpun dalam buku ini menunjukan sikap pribadi dan keorisinalitasan sikap dan pandangan Otto terhadap perkembangan yang terjadi di Aceh dalam kurun 2000 sampai 2005. Dalam masa lima tahun itu Aceh sunguh mengalami suatu gejolak politik antara surutnya politik yang penuh kekerasan dan menyingsingnya sebuah sistem yang penuh harapan. Namun, saat harapan itu muncul kontradiksi Aceh dengan pemerintah pusat terjerumus pula ke titik terendah dari politik kekerasan yang terejawantah dari meningkatnya kekuatan perlawanan bersenjata di satu sisi dan dipilihnya kekuatan militer dalam bentuk darurat militer oleh pemerintah pusat di lain sisi. Singkatnya antara tahun 2000-2005 hubungan pusat dan daerah di Aceh mencapai tabir jurang yang paling menggetarkan. Hubungan seakan putus, rasionalitas hilang. Senjata dan bala tentara disembah sebagai ajian ampuh untuk menyelesaikan soal.
Dalam situasi seperti itu tak mengejutkan ketika Otto mengemukakan Aceh telah menjadi centrum perbenturan segala kepentingan. Kepentingan global dan nasional bisa saling bahu-membahu di Aceh untuk berperilaku biadab maupun berperilaku untuk menyokong kemanusian. Contohnya adalah di masa lalu kepentingan global yang tampak dari Exxonmobil Oil bisa bersekutu dengan tentara demi mengejar keuntungan. Bahwa rakyat Aceh terhimpit oleh segala macam bentuk kedurjanaan, Exxonmobil tak ambil peduli. Karena keamanan adalah urusan Indonesia dan urusan Exxonmobil hanyalah mendapatkan keamanan itu entah apapun caranya. Pada galibnya, kini sedang terjadi kompetisi antara humanisme (komunitas-komunitas sosial) dan kapitalisme rente (badan usaha dan negara). Meskipun, ada pertarungan internal yang tajam antara kelompok serdadu, politisi, dan penguasa dalam kaum domestik di Aceh dan Jakarta.
Bahkan lebih jauh Otto mengedepankan dua soal yang jarang mendapat perhatian orang, yaitu kuatnya tarung antara kecenderungan pola pikir yang domestik dan kosmopolitan dalam melihat Aceh. Bak setajam mata elang, Otto mengupas dua kecenderungan kosmopolit dan domestik yang telah menjadi semacam demam pikiran di Aceh dan Jakarta.
Kekuatan yang menjadi pendorong bagi perjuangan Aceh adalah kian menguatnya pola pikir yang kosmopolitan. Yaitu sikap dan cara pikir yang terbuka dan mau melibatkan pihak lain untuk mencari jalan keluar dari sebuah masalah. Dalam pola pikir kosmopolitan berunding dengan melibatkan pihak asing untuk mencari jalan keluar adalah sebuah keniscayaan yang harus dicari dan dibela. Namun bagi kaum domestik, laku utamanya adalah menutup rapat semua soal seakan hanya kita yang tahu masalah kita sendiri, tanpa peduli bahwa masalah itu telah telanjang bulat di tempat lain. Aceh dalam hemat Otto merupakan arena bagi kosmopolitanism ini. Elit-elit Aceh yang bersekutu dengan petinggi Jakarta dalam merawat kekerasanlah yang menjadi penganjur dan pembela, serta mengembangbiakkan perilaku mendomestikasikan masalah Aceh.
Singkatnya bisa dikatakan, dalam tulisan-tulisannya Otto seperti orang membawa senjata trisula yang ketiga ujungnya sama tajamnya. Satu ujung trisula itu mengarah tajam menghujam keindonesiaan yang bangkrut di Aceh yang diwakili oleh para petinggi Indonesia di Jakarta dan di Aceh. Sula keduanya menohok ke hulu hati para petinggi Aceh yang menjadi babu dari para petinggi Jakarta demi merawat pundi-pundinya sendiri di belantara kekejian yang begitu berbau anyir. Sula ketiganya menghantam siapa saja yang merasa dirinya menjadi intelektual, aktivis mahasiswa, atau LSM baik di Aceh maupun Jakarta, karena Otto tanpa tedeng aling-aling dalam tulisan-tulisannya mengkritik sikap mendua dari para aktivis.
Dengan trisula-nya yang tajam itu, kerap pula Otto tidak terlalu banyak disukai oleh orang. Apalagi orang di Jakarta yang baru saja mengenal Otto. Hal ini pernah terjadi ketika Otto dalam sebuah seminar di LIPI mengemukakan Indonesia di Aceh hanya berdaulat sepanjang jalan beraspal. Di luar jalur aspal itu Indonesia kehilangan daya jangkaunya, karena semua jajaran pemerintahnya tak pernah peduli dengan nasib rakyat di area tanpa aspal itu. Dalam kesempatan yang sama Otto juga menyampaikan, untuk menegakkan kedaulatan di area tanpa aspal, Indonesia di Aceh mengirim batalion raider yang disebut Tontaipur (Batalion Intai Tempur). Pandangan Otto ini disikapi sinis oleh Ahmad Sobari dengan mengemukakan Otto berpandangan masokis dalam melihat Aceh. Yang dimaksudkan oleh Sobari adalah Otto terlalu membesar-besarkan masalah Aceh dan terlalu melebih-lebihkan kekejian Indonesia.
Jika dicermati lebih jauh memang Otto bisa dikatakan intelektual Aceh yang sendirian bahkan cenderung kesepian. Tetapi kesendirian dan kesepiannya itu pulalah yang menjadi kekuatan Otto dalam mengulas berbagai masalah Aceh yang dicermatinya. Sebuah fenomena politik yang seakan biasa saja di mata orang awam, di tangan Otto bisa dipiuh sedemikian rupa sehinga menyembulkan sari pati dari persoalan itu. Simaklah tulisannya yang diberi tajuk Mengusir Kucing untuk Harimau. Dalam tulisan ini Otto menyorot adanya gejala penguasa PDMD untuk menyingkap laku korupsi yang dilakoni oleh Gubernur Puteh. Banyak kalangan memuji langkah PDMD kala itu, terutama dari mereka yang mengaku aktivis antikorupsi. Namun Otto dengan enteng menyindir, antikorupsi penting tapi jangan sampai ketika gerakan antikorupsi itu dijadikan energi oleh para penyokong PDMD untuk menutupi korupsinya yang lebih yahud. Artikel ini memperlihatkan betapa tajamnya dan jelinya Otto menyikapi sebuah fenomena.
Ketajaman yang sama juga hadir dalam tulisannya ketika menyinggung diberlakukannya Syariat Islam di Aceh. Otto mengemukakan siapa yang akan menjadi algojo cambuk ketika hukum cambuk diberlakukan. Semua pihak tak siap, gubernur tak siap, jaksa berkilah, dinas syariat bengong. Dengan ringan Otto menyindir, bak bahasa iklan ”Dicari: Algojo Demi Tuhan”. Kekuatan daya nalar Otto betul-betul terasa dalam tulisannya tentang Syariat Islam ini dalam artikel yang lain. Ketika semua elit Aceh mendengungkan puja-puji, Otto memasang kuda-kuda untuk mengingatkan agar orang Aceh tak mabuk syariat. Jangan-jangan syariat ini hanyalah taktik Jakarta untuk menundukkan Aceh ala Snouck Hurgronje di masa lampau. Sebab, Syariat Islam di Aceh hanya menjangkau yang remeh temeh di seputar akhlak, bukan dalam kerangka mengurus kemaslahatan umat. Bahkan lebih jauh, pemberlakuan syariat di Aceh dilihat Otto lebih menjadi faktor disintegratif ketimbang faktor integratif bagi Aceh di masa depan. Singkatnya, Otto mengemukakan, ironi ketika ulama Aceh bertepuk tangan atas tipuan Jakarta ini.
Itulah sekelumit tentang tiga mata trisula Otto dalam menulis. Jika anda melanjutkan membaca buku ini melampaui pengantar ini, maka anda akan mengalami satu sensasi intelektual yang tak terpikirkan sebelumnya.
Jika Anda orang Aceh, dalam pengertian hanya sebatas etnis, maka hati Anda akan berdegup kencang antara memilih bersekutu dengan pikiran-pikiran yang diabadikan oleh penulis buku ini atau Anda mengalami mimpi buruk betapa naifnya Anda selama ini. Jika Anda orang Aceh dalam pengertian politik, maka isi dari beberapa artikel yang terpapar dalam buku ini akan mudah memperteguh Anda untuk tetap beritijihad di jalan kemanusiaan, sebab kemanusian tak mengenal etnis. Oleh karena itu setelah membaca buku ini jangan pernah Anda bertanya kepada siapapun yang berbicara dan menulis mengenai Aceh tentang asal usul etnisnya, jika anda tidak ingin mendapat jawaban sebagaimana dirisalahkan oleh Otto dalam artikelnya bahwa Anda lebih pandir dari keledai atau onta yang hanya mampu memamah biak di Mekah.
Sebab Aceh telah menjadi identitas politik dan inspirasi bagi nusantara, maka tak ada pilihan lain, kecuali memperteguh perdamaian. Semoga. Selamat membaca.***
Jakarta, April 2008
(Kata Pengantar pada buku Otto Syamsudin Ishak, Dari Maaf ke Panik Aceh (3), Tifa & LSPP, Jakarta, 2008.
Berpuluh tahun sudah Aceh dijuluki sebagai Serambi Mekah. Jika Aceh kita lihat sebagai sebuah produk, julukan Serambi Mekah itu sesunguhnya adalah merek atau penanda Aceh. Dengan merek seperti itu kesan yang hendak ditampilkan adalah Aceh akan menjadi wilayah yang penuh damai dan suci, atau tempat orang-orang menggapai kesempurnaan batin dan lahir.
Namun merek Serambi Mekah itu bagi Aceh yang telah didera nestapa begitu panjang terasa telah compang-camping, karena tak menunjukan tuahnya. Sebab pemerintah pusat bersama bala serdadunya selama DOM dan DM telah mencampakan merek Serambi Mekah itu ke comberan kemudian menganti paksa dengan merek Aceh Pemberontak atau Aceh Separatis. Tak mengherankan kemudian Aceh lebih dicitrakan anyir darah, salakan senjata, penculikan, dan mayat menggelimpang di jalanan.
Melihat perkembangan sekarang ini, di mana perdamaian menjadi kata kunci bahkan mungkin kata sakti yang paling banyak mendatangkan harapan baru, merek Aceh daerah konflik harusnya telah kita tinggalkan. Sebab merek beraroma anyir darah ini jika terus terpasang akan memerangkap kita terus-menerus dalam kerangkeng ketakutan dan ketidakpercayaan diri. Akibatnya semua kreasi dan kreativitas kita akan terpasung oleh ketakutan tersebut. Tentu hubungan atau relasi dengan yang di luar Aceh pun akan tersusun berdasarkan ketakutan itu. Implikasi seriusnya adalah seluruh daya pikir dan denyut masyarakat serta relasi sosial Aceh akan ditata berdasarkan ketakutan dan sak wasangka yang bernama konflik.
Kita tentu tak mau terus-menerus dalam kerangkeng ketakutan tersebut. Oleh karena itu memereki ulang (rebranding) Aceh menjadi penting saat ini agar semangat perdamaian yang menjadi roh dari geliat sosial-politik dan ekonomi-budaya masyarakat Aceh berkembang. Baik ke dalam maupun ke luar. Dengan ruh perdamaian Aceh juga akan mudah membangun relasi dengan dunia lain. Oleh karena itu merek baru Aceh adalah Inspirasi Nusantara.
Mengapa Aceh Inspirasi Nusantara harus dipilih menjadi merek Aceh? Sejarah Aceh dari masa kolonial sampai masa global ini sesunguhnya telah memberikan inspirasi bagi perjungan melawan kekejian kekuasaan yang tiran atau ketidakadilan. Bahkan setelah digempur tsunami pun Aceh tetap menjadi inspirasi, yaitu inspirasi bagi muncul dan tumbuhnya solidaritas kemanusian yang tanpa sekat. MoU Helsinki yang meneguhkan perdamaian di Aceh juga inspirasi besar bagi rakyat Republik Indonesia untuk menumbuhkan solidaritas. Selain itu proses dan hasil MoU juga menunjukan sebuah kualitas intelektual yang wahid dalam menyelesaikan masalah politik, yaitu berunding.
Dalam menuliskan kata pengantar ini saya membaca tulisan-tulisan Otto Syamsuddin Ishak sebagai inspirasi baru. Artinya saya menempatkan pikiran-pikiran Otto bukan sekedar catatan akan peristiwa melainkan menjadikan catatan itu sebagai inspirasi baru untuk menata Aceh sekarang dan masa datang. Dalam semangat seperti itu Aceh akan menjadi inspirasi bagi semua orang di luar Aceh dan di dalam Aceh sendiri.
*****
Aceh saat ini adalah inspirasi dalam kancah politik Republik Indonesia. Hal itu telah mewujud sejak era kolonial sampai era global ini. Keberanian dan kegigihan Aceh di masa kolonial telah menjadi inspirasi bagi perjuangan anti kolonial di seantero nusantara. Bahkan Republik Indonesia hasil proklamsi 17 Agustus 1945 berhutang semangat dan material pada Aceh. Pada gilirannya Aceh menjadi tiang penyangga republik muda itu untuk mewujud.
Di era global ini Aceh menghadirkan kembali inspirasi baru. Sebab Aceh telah mempertontonkan sebuah ketekunan dan keyakinan akan pendirian dalam melawan kekuasaan yang tiran dari republik yang ikut ia bidani hadirnya dahulu. Saya rasa perjuangan Aceh mengajarkan kepada siapa saja, bahwa kedaulatan daerah (provinsi) hanya bisa direbut jika rakyat daerah itu tekun dalam memperjuangkan prinsipnya. Meski pun dalam perjuangan itu sekian banyak penderitaan dan onak duri menghadangnya. Paling tidak harga diri tidak pernah digadaikan untuk mendapatkan pengakuan. Pelajaran utamanya adalah Aceh bukan wilayah taklukan para petinggi politik dan militer Jakarta, melainkan tetap menjadi Indonesia dalam wajah yang lain. Meski pun di dalam Aceh tetap ada jonggos Jakarta yang membangun Indonesia yang berwatak tiran.
Inspirasi baru itu tampak pada terjadinya pembaharuan luar biasa dalam kancah politik Indonesia, yaitu orang seorang bisa maju dalam pemilihan kepala daerah tanpa melalui kendaraan partai politik. Bukan itu saja, Aceh juga menjadi pelopor dalam pembentukan partai politik dalam teritorial provinsi.
Semua itu tentu bermula dari berhasilnya Aceh melakukan terobosan dalam menyelesaikan masalah pusat dan daerah. Terobosan itu adalah dibukanya meja perundingan untuk mencari jalan keluar dari sebuah masalah politik. Bagi Indonesia berunding dalam menyelesaikan masalah pusat dan daerah adalah hal yang baru. Sejak Indonesia merdeka tidak pernah pemerintah pusat membuka meja perundingan untuk mencari jalan keluar bagi masalah pusat dan daerah. Semua pergolakan daerah diselesaikan dengan cara main hantam melalui pasukan bala tentara.
Ketika meja perundingan dibuka, tentu ujungnya adalah langkah-langkah perdamaian. Memasuki tahun 2008 ini perdamaian Aceh telah berusia dua tahun. Selama dua tahun ini, dari Aceh kita tidak lagi menerima berita duka layaknya di masa perang. Seturut perkembangan perdamaian, dari Aceh paling banyak muncul adalah berita harapan akan adanya perbaikan.
Harapan yang memuncak, pada galibnya adalah suatu upaya untuk mempertahankan perdamaian. Ketika perdamaian tidak menghadirkan harapan, maka perdamaian itu akan mudah pupus. Di Aceh, harapan itu masih bergelora. Oleh karena itu perdamaian di Aceh masih memiliki nafas panjang.
Oleh karena ini bukan lagi saatnya kita memperbincangkan soal konflik di Aceh. Semua energi harus dipusatkan pada upaya menjaga perdamaian dan mencari pilar-pilar penopang perdamaian itu agar ia mampu bertahan dalam jangka panjang. Jika pun membicarakan mengenai penyelesaian masalah pelanggaran HAM dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan, pembicaraan ditempatkan dalam kerangka memperkuat tiang perdamaian.
Agar perdamaian itu berumur panjang tentu semua pengalaman di masa lalu perlu dikonstruksi ulang agar bisa dipakai untuk sebuah konstruksi baru Aceh. Dalam keperluan itu sejarah dan memori memiliki tempatnya sendiri. Orang yang lupa akan sejarah dan memori akan mudah melumpuhkan perdamaian karena terlalu percaya diri, yang pada ujungnya lupa diri. Meskipun demikian sejarah tak bisa disusun berdasarkan fantasi atau desas-desus. Sejarah harus disusun berdasarkan fakta-fakta dan keterangan yang valid agar kita tak tersesat di dalammnya.
Kumpulan tulisan Otto ini merupakan informasi sejarah yang penting, sebab ia menghadirkan sebuah sikap terhadap suatu peristiwa yang terjadi. Artinya jarak antara peristiwa dan rekaman yang ditulis Otto begitu dekat. Dengan kata lain Otto dengan tulisan-tulisannya hadir sebagai sejarawan yang menulis masa kini dengan proyeksi ke masa depan, tetapi bertumpu kukuh pada masa lalu. Jika dibaca dalam kekinian, tulisan-tulisan itu terasa seperti tulisan sejarah yang hidup, sebab ia berhasil memadu antara memori, fakta, dan pengalaman nyata. Itulah keistimewaan Otto.
******
Dalam perkembangan kekinian, khususnya sepuluh tahun setelah rezim militer Soeharto redup, Aceh bukan lagi sekedar hamparan tanah yang datar seperti peta di dinding sekolah menengah atau sekedar sebutan etnis. Sejak tahun 1998 dan terlebih lagi setelah MoU di Helsinki dihasilkan Aceh telah menjelma menjadi sebuah identitas politik. Artinya rasa keAcehan saat ini jauh lebih melebar dan mendalam ketimbang sebelum tahun 1998.
Manuel Castells dalam bukunya The Power of Identity menyatakan identitas politik adalah identitas yang tidak semata-mata disandarkan pada asal-usul, melainkan disandarkan pada perlawanan terhadap yang menindas dan keterasingan, serta marah terhadap ketidakadilan politik, ekonomi, dan sosial. Dengan demikian identias politik adalah identitas yang dikonstruksi berdasarkan sejarah, geografi, dan kesamaan biologis, serta melalui institusi baru atau insitusi lama yang dihidupkan kembali, juga melalui memori kolektif atau fantasi personal. Oleh karena itu proses pembentukan identitas politik penuh dengan rangkaian tindakan perlawanan. GAM adalah simbolisasi dan institusionalisasi dari identitas politik ini. Akibatnya, Aceh yang tadinya sekedar etnis dan kartografis telah bertansformasi menjadi identitas politik. Perubahan Aceh yang menjelma menjadi identitas politik yang telah meluas dan mendalam itu, telah membuat Indonesia tidak punya pilihan lain selain beranjak ke meja runding.
Identitas politik pada galibnya adalah upaya untuk membangun subjek politik. Jika kita simak MoU Helsinki secara cermat, tampak bahwa GAM membawa rakyat Aceh bermetamorfosis dari sekedar objek elit menjadi subjek politik yang akan mampu menjungkirbalikkan tatanan lama menuju proyek bersama menuju kehidupan sosial-politik baru. Hal ini pulalah kemudian yang mendapat penegasan dalam UU PA, yaitu rakyat Aceh menjadi subjek dalam perubahan yang akan terjadi di Aceh. Salah satu jalur utamanya adalah diperbolehkan mendirikan partai politik di ruang provinsi dan dijamain hak setiap orang maju dalam tarung politik pilkada.
Ketika Aceh telah menjadi identitas politik, tentu selalu ada kekuatan politik lain yang hendak menghancurkannya. Salah satu cara penghancuran itu adalah mengajak rakyat Aceh menempuh langkah surut untuk kembali sekedar menjadi sekedar anggota dari kumpulan etnis. Cara paling kasar untuk menyeret rakyat Aceh sekedar menjadi puak-puak etnis itu adalah dengan cara menggadang-gadang pembentukan provinsi baru dan kabupaten baru di Aceh dengan dalil demi kesejahteraan. Jika itu terjadi Aceh betul-betul mundur 400 tahun. Padahal orang pandir pun tahu, bahwa antara kesejahteraan tidak ada korelasinya dengan adanya provinsi baru. Yang ada korelasinya adalah provinsi baru akan mencuri lebih banyak anggaran untuk rakyat demi membiayai para pencatut politik dan bromocorah kekuasaan yang akan mengangkangi berbagai jabatan politik dan birokrasi serta anggaran.
Berkat terbangunnya Aceh menjadi identitas politik, maka semua pihak di Aceh didorong untuk masuk kedalam arena transisi. Yaitu satu masa di mana kekuatan politik lama belum lagi hancur, tetapi kekuatan politik baru belum lagi menunjukkan wujud utuhnya dalam menyangga terus-menerus Aceh yang telah menjelma menjadi identitas politik . Inilah situasi Aceh saat ini.
Dalam situasi transisi ini Aceh berada dalam masa yang paling kritis yaitu peluang untuk maju dan hancur sama peluangnya. Artinya pertarungan politik begitu terbuka antara kekuatan politik yang selama puluhan tahun disingkirkan secara paksa dari ruang publik dengan kekuatan lama yang mendominasi seluruh ruang politik Aceh dengan kekerasan di bawah naungan ketiak tentara. Dalam masa transisi ini pula orang mudah bersalin rupa, jika di masa lalu menjadi bagian dari kekejian, kini bisa menjadi pihak yang paling depan memperjuangan pembaharuan. Sebaliknya pihak-pihak yang tadinya martir perjuangan, bisa mudah meluncur menjadi bromocorah atau calo politik karena tak kuat menahan nafsu untuk menggengam uang dan kekuasaan. Singkatnya masa transisi adalah masa ujian yang paling berat bagi kekuatan pembaharuan di Aceh.
Hanya yang kuat menahan diri dari godaan uang dan kekuasaan yang akan tetap menjadi pemimpin yang mendatangkan harapan. Mereka yang lemah akan cepat ditinggalkan. Aceh telah berkali-kali membuktikan hal ini.
Karena situasi yang kritis seperti itulah tulisan-tulisan Otto menjadi relevan kehadirannya sekarang ini. Sebab semua tulisan itu bisa dijadikan cermin di muka untuk melihat manis atau bopengnya wajah Aceh dan pemimpin Aceh. Apapun kelas pemimpin tersebut, apakah kelas LSM-an atau kelas partai-partai-an. Apalagi mereka yang mengaku dirinya intelektual.
******
Artikel-artikel yang terhimpun dalam buku ini pada awalnya tentu bukan diniatkan sebagai suara publik Aceh, melainkan sebagai respon individual Otto atas sebuah fenomena atau persaoalan yang menjadi perhatian orang banyak.
Ignas Kleden pernah mengemukakan bahwa seorang yang sensitif secara sosial tentu akan selalu tergoda untuk menyatakan sikapnya tentang suatu hal yang terjadi atau yang mendapat perhatian orang banyak. Maka dari itu setiap artikel yang dipublikasikan di media massa tidak dapat dikategorikan sebagai fokus atau pusat perhatian intelektual seorang penulis, tetapi lebih merupakan refleksi dari situasi saat tulisan itu dibuat dan alasan mengapa reaksi seperti itu diberikan terhadap persoalan seperti itu. Singkatnya, sebuah artikel pendek dalam surat kabar kurang lebih menjadi deskripsi suatu dialog, rekaman suatu tanggapan, atau dokumentasi simpati, empati atau antipati penulis terhadap kondisi yang dihadapainya bersama banyak orang lainnya.
Maka dari itu sebuah artikel di media massa adalah sikap dan pandangan yang sangat pribadi. Dalam posisi seperti itulah seorang penulis akan berbeda dengan seorang anggota parlemen atau pengurus partai politik. Oleh karena itu seorang penulis adalah seorang yang individualis dalam pikirannya. Jika pun setelah tulisan itu beredar ada orang bersetuju dengan isi tulisan itu, itu tak lain sebuah kebetulan karena orang-orang lain itu tidak bisa menyatakan pandangannya atau pendiriannya terhadap sebuah masalah. Sebagai individualis, setiap tulisan dari seorang penulis akan menyemburatkan keotentikan pikiran dan sekaligus sikap terhadap suatu fenomena sosial-politik.
Tulisan-tulisan yang disajikan dalam buku ini, seharusnya pula dilihat sebagai kreativitas individu seorang Otto Syamsudin Ishak. Hanya dengan menempatkannya sebagai karya individulah kita mampu menyimak dan mendalami, serta kemudian merefleksikan isi setiap artikel yang ada. Jika tidak menempatkannya sebagai hasil keotentikan sikap pribadi, maka kita akan mudah diombang-ambingkan oleh fantasi kita sendiri dan kemudian akan menggiring kita meluncur ke dalam jurang sak wasangka.
Artikel-artikel yang dihimpun dalam buku ini menunjukan sikap pribadi dan keorisinalitasan sikap dan pandangan Otto terhadap perkembangan yang terjadi di Aceh dalam kurun 2000 sampai 2005. Dalam masa lima tahun itu Aceh sunguh mengalami suatu gejolak politik antara surutnya politik yang penuh kekerasan dan menyingsingnya sebuah sistem yang penuh harapan. Namun, saat harapan itu muncul kontradiksi Aceh dengan pemerintah pusat terjerumus pula ke titik terendah dari politik kekerasan yang terejawantah dari meningkatnya kekuatan perlawanan bersenjata di satu sisi dan dipilihnya kekuatan militer dalam bentuk darurat militer oleh pemerintah pusat di lain sisi. Singkatnya antara tahun 2000-2005 hubungan pusat dan daerah di Aceh mencapai tabir jurang yang paling menggetarkan. Hubungan seakan putus, rasionalitas hilang. Senjata dan bala tentara disembah sebagai ajian ampuh untuk menyelesaikan soal.
Dalam situasi seperti itu tak mengejutkan ketika Otto mengemukakan Aceh telah menjadi centrum perbenturan segala kepentingan. Kepentingan global dan nasional bisa saling bahu-membahu di Aceh untuk berperilaku biadab maupun berperilaku untuk menyokong kemanusian. Contohnya adalah di masa lalu kepentingan global yang tampak dari Exxonmobil Oil bisa bersekutu dengan tentara demi mengejar keuntungan. Bahwa rakyat Aceh terhimpit oleh segala macam bentuk kedurjanaan, Exxonmobil tak ambil peduli. Karena keamanan adalah urusan Indonesia dan urusan Exxonmobil hanyalah mendapatkan keamanan itu entah apapun caranya. Pada galibnya, kini sedang terjadi kompetisi antara humanisme (komunitas-komunitas sosial) dan kapitalisme rente (badan usaha dan negara). Meskipun, ada pertarungan internal yang tajam antara kelompok serdadu, politisi, dan penguasa dalam kaum domestik di Aceh dan Jakarta.
Bahkan lebih jauh Otto mengedepankan dua soal yang jarang mendapat perhatian orang, yaitu kuatnya tarung antara kecenderungan pola pikir yang domestik dan kosmopolitan dalam melihat Aceh. Bak setajam mata elang, Otto mengupas dua kecenderungan kosmopolit dan domestik yang telah menjadi semacam demam pikiran di Aceh dan Jakarta.
Kekuatan yang menjadi pendorong bagi perjuangan Aceh adalah kian menguatnya pola pikir yang kosmopolitan. Yaitu sikap dan cara pikir yang terbuka dan mau melibatkan pihak lain untuk mencari jalan keluar dari sebuah masalah. Dalam pola pikir kosmopolitan berunding dengan melibatkan pihak asing untuk mencari jalan keluar adalah sebuah keniscayaan yang harus dicari dan dibela. Namun bagi kaum domestik, laku utamanya adalah menutup rapat semua soal seakan hanya kita yang tahu masalah kita sendiri, tanpa peduli bahwa masalah itu telah telanjang bulat di tempat lain. Aceh dalam hemat Otto merupakan arena bagi kosmopolitanism ini. Elit-elit Aceh yang bersekutu dengan petinggi Jakarta dalam merawat kekerasanlah yang menjadi penganjur dan pembela, serta mengembangbiakkan perilaku mendomestikasikan masalah Aceh.
Singkatnya bisa dikatakan, dalam tulisan-tulisannya Otto seperti orang membawa senjata trisula yang ketiga ujungnya sama tajamnya. Satu ujung trisula itu mengarah tajam menghujam keindonesiaan yang bangkrut di Aceh yang diwakili oleh para petinggi Indonesia di Jakarta dan di Aceh. Sula keduanya menohok ke hulu hati para petinggi Aceh yang menjadi babu dari para petinggi Jakarta demi merawat pundi-pundinya sendiri di belantara kekejian yang begitu berbau anyir. Sula ketiganya menghantam siapa saja yang merasa dirinya menjadi intelektual, aktivis mahasiswa, atau LSM baik di Aceh maupun Jakarta, karena Otto tanpa tedeng aling-aling dalam tulisan-tulisannya mengkritik sikap mendua dari para aktivis.
Dengan trisula-nya yang tajam itu, kerap pula Otto tidak terlalu banyak disukai oleh orang. Apalagi orang di Jakarta yang baru saja mengenal Otto. Hal ini pernah terjadi ketika Otto dalam sebuah seminar di LIPI mengemukakan Indonesia di Aceh hanya berdaulat sepanjang jalan beraspal. Di luar jalur aspal itu Indonesia kehilangan daya jangkaunya, karena semua jajaran pemerintahnya tak pernah peduli dengan nasib rakyat di area tanpa aspal itu. Dalam kesempatan yang sama Otto juga menyampaikan, untuk menegakkan kedaulatan di area tanpa aspal, Indonesia di Aceh mengirim batalion raider yang disebut Tontaipur (Batalion Intai Tempur). Pandangan Otto ini disikapi sinis oleh Ahmad Sobari dengan mengemukakan Otto berpandangan masokis dalam melihat Aceh. Yang dimaksudkan oleh Sobari adalah Otto terlalu membesar-besarkan masalah Aceh dan terlalu melebih-lebihkan kekejian Indonesia.
Jika dicermati lebih jauh memang Otto bisa dikatakan intelektual Aceh yang sendirian bahkan cenderung kesepian. Tetapi kesendirian dan kesepiannya itu pulalah yang menjadi kekuatan Otto dalam mengulas berbagai masalah Aceh yang dicermatinya. Sebuah fenomena politik yang seakan biasa saja di mata orang awam, di tangan Otto bisa dipiuh sedemikian rupa sehinga menyembulkan sari pati dari persoalan itu. Simaklah tulisannya yang diberi tajuk Mengusir Kucing untuk Harimau. Dalam tulisan ini Otto menyorot adanya gejala penguasa PDMD untuk menyingkap laku korupsi yang dilakoni oleh Gubernur Puteh. Banyak kalangan memuji langkah PDMD kala itu, terutama dari mereka yang mengaku aktivis antikorupsi. Namun Otto dengan enteng menyindir, antikorupsi penting tapi jangan sampai ketika gerakan antikorupsi itu dijadikan energi oleh para penyokong PDMD untuk menutupi korupsinya yang lebih yahud. Artikel ini memperlihatkan betapa tajamnya dan jelinya Otto menyikapi sebuah fenomena.
Ketajaman yang sama juga hadir dalam tulisannya ketika menyinggung diberlakukannya Syariat Islam di Aceh. Otto mengemukakan siapa yang akan menjadi algojo cambuk ketika hukum cambuk diberlakukan. Semua pihak tak siap, gubernur tak siap, jaksa berkilah, dinas syariat bengong. Dengan ringan Otto menyindir, bak bahasa iklan ”Dicari: Algojo Demi Tuhan”. Kekuatan daya nalar Otto betul-betul terasa dalam tulisannya tentang Syariat Islam ini dalam artikel yang lain. Ketika semua elit Aceh mendengungkan puja-puji, Otto memasang kuda-kuda untuk mengingatkan agar orang Aceh tak mabuk syariat. Jangan-jangan syariat ini hanyalah taktik Jakarta untuk menundukkan Aceh ala Snouck Hurgronje di masa lampau. Sebab, Syariat Islam di Aceh hanya menjangkau yang remeh temeh di seputar akhlak, bukan dalam kerangka mengurus kemaslahatan umat. Bahkan lebih jauh, pemberlakuan syariat di Aceh dilihat Otto lebih menjadi faktor disintegratif ketimbang faktor integratif bagi Aceh di masa depan. Singkatnya, Otto mengemukakan, ironi ketika ulama Aceh bertepuk tangan atas tipuan Jakarta ini.
Itulah sekelumit tentang tiga mata trisula Otto dalam menulis. Jika anda melanjutkan membaca buku ini melampaui pengantar ini, maka anda akan mengalami satu sensasi intelektual yang tak terpikirkan sebelumnya.
Jika Anda orang Aceh, dalam pengertian hanya sebatas etnis, maka hati Anda akan berdegup kencang antara memilih bersekutu dengan pikiran-pikiran yang diabadikan oleh penulis buku ini atau Anda mengalami mimpi buruk betapa naifnya Anda selama ini. Jika Anda orang Aceh dalam pengertian politik, maka isi dari beberapa artikel yang terpapar dalam buku ini akan mudah memperteguh Anda untuk tetap beritijihad di jalan kemanusiaan, sebab kemanusian tak mengenal etnis. Oleh karena itu setelah membaca buku ini jangan pernah Anda bertanya kepada siapapun yang berbicara dan menulis mengenai Aceh tentang asal usul etnisnya, jika anda tidak ingin mendapat jawaban sebagaimana dirisalahkan oleh Otto dalam artikelnya bahwa Anda lebih pandir dari keledai atau onta yang hanya mampu memamah biak di Mekah.
Sebab Aceh telah menjadi identitas politik dan inspirasi bagi nusantara, maka tak ada pilihan lain, kecuali memperteguh perdamaian. Semoga. Selamat membaca.***
Jakarta, April 2008
Aceh Baru dan Semangat Kaum Muda
Amiruddin al Rahab
Serambi Indonesia, 28/11/2007
Setiap hari selalu ada kekecewaan
Setiap hari selalu ada duka nestapa
Tetapi setiap hari juga
Selalu memiliki pagi
dan matahari
Yang membawa harapan.
(Wiratmadinata, 2007)
Hari ini Aceh adalah matahari harapan, seperti diimpikan dalam bait sajak di atas. Pagi dan matahari harapan itu menyingsing setelah MoU perdamaian di Helsinki antara GAM dengan RI menjelma menjadi UU Pemerintah Aceh (UU-PA). Dengan segala penyerderhanaan, secara politik UU-PA adalah tali ikat antara Aceh dengan RI saat ini. Sebagai tali ikat, UU-PA sekaligus adalah konstitusi Aceh dalam keindonesiaan.
Apa yang baru dari tali ikat itu setelah ia dioperasikan selama setahun? Adalah magma semangat yang dikandungnya. Karena UU-PA telah mengeser ke belakang pola pikir konsevatif dalam melihat dan mamahami hubungan Aceh dengan Indonesia. UUPA menancapkan sikap baru, yaitu Aceh bukan vazal atau daerah taklukan, melainkan tiang penyangga Indonesia.
Berbagai pihak, khususnya kaum tua baik di bandar Aceh maupun di Jakarta dalam setahun ini telah alfa dengan semangat zaman UU-PA itu. Maka taklah mengherankan, banyak kaum tua yang berupaya menyerut tiang penyangga itu kembali menjadi kerdil, dengan mendengungkan isu separatisme, Aceh tak bisa dipercaya, bahkan sampai pada ide melakukan penumpasan. Sepertinya, Aceh ingin tetap dijadikan vazal atau daerah taklukan.
Upaya menyerut Aceh sebagai tiang penyangga Indonesia itu juga buncah dengan mengemukan dalil-dalil hukum yang menyatakan tidak cukup kapasitas pemerintahan Aceh untuk mengurus kemaslahatan rakyat Aceh. Atau mengemukan Pemerintah Aceh dan DPRA tidak memiliki kewenangan yang berlebih dalam mengelola kehidupan sosial-politik dan ekonomi serta budaya. Dalam benak kaum tua yang mewakili pemikiran ini niat yang tersembunyi adalah melumpuhkan inisiatif berbagai komponen dalam masyarakat Aceh. Singkatnya, tunggulah Jakarta memberikan petuah atau petunjuk.
Hari ini, jiwa kaum tua yang bak pelayan yang membungkuk-bunkuk pada Jakarta itu telah berlalu. Aceh dengan UU PA-nya adalah Aceh di tangan kaum muda. Kaum muda Aceh dengan bekal MoU dan UU-PA harus jauh lebih percaya diri tinimbang generasi sebelumnya dalam mengelola dan memimpin Aceh. Kaum Muda Aceh dalam mengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UU-PA, harus bak laksamana kapal besar yang percaya diri, berdiri kokoh dengan kepala tegak memimpin kapal Aceh baru ini ke tujuan utamanya yaitu Aceh nan Darussalam. Maka dari itu semangat membungkuk-bungkuk bukan eranya lagi.
Masalah yang harus diselesaikan dengan semangat kaum muda adalah pengimplementasian prinsip dari kebijakan desentralisasi (UU-PA). Inti dari prinsip desentralisasi adalah terjadinya pemberian kewenangan yang lebih besar pada daerah, baik dalam perencanaan pembangunan mau pun mengelola pertanggungjawaban dalam rangka debirokratisasi. Dengan pendekatan seperti itu, desentralisasi hanya bisa efektif ketika agen dan aktor (institusi dan orang) di tingkat lokal mampu meningkatkan kapasitas untuk perencanaan yang baik, cara pengambil keputusan yang tepat, dan berfungsinya manajemen yang secara formal mendukung mereka. Hal ini hanya mungkin dilakukan oleh para kaum muda, khususnya yang berjiwa kepemimpinan dan memiliki visi tentang Aceh masa kini dan masa depan.
Keefektifan sistem desentralisasi di Aceh saat ini sangat tergantung pada kemampuan, 1) mengidentifikasi masalah pembangunan dan peluang, 2) mengindetifikasi atau menciptakan kemungkinan pemecahan masalah pembangunan, 3) membuat keputusan dan pemecahan konflik, 4) memobilisasi sumberdaya, dan 5) mengelola program dan proyek pembangunan. Intinya adalah dibutuhkan kesesuaian antara kapasitas aktor yang mengimplementasikan pembangunan dengan rencana pembangunan. Maka dari itu jika kapasitas implementator lemah, maka tugas pertama yang harus dilakukan adalah membuat aktor menjadi kuat dan mampu untuk menjalankan program pembangunan.
Pertanyaan mendasar adalah proses rekrutment politik seperti apa di Aceh yang akan mampu meningkatkan kapasitas aktor implementator otonomi khusus Aceh saat ini? Untuk menjawab persoalan ini, rekrutmen politik di Aceh harus diberikan pintu sebesar-besarnya kepada masuknya kaum muda Aceh ke dalam berbagai instansi politik yang hasilnya dapat mempengaruhi jalan dan berfungsinya pemerintahan di Aceh. Hal ini bisa dicermati dari proses pembentukan dan penentuan pemimpin partai politik. Sesuai dengan sistem hukum Indonesia dan UU PA, partai politik merupakan organ pokok penyuplai anggota legislatif daerah dan pimpinan eksekutif di daerah (Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Walikota dan wakilnya).
Partai politik di Aceh masih sebagian besar dikangkangi oleh kaum tua dengan semangat yang konservatif. Karenanya partai politik di Aceh harus diritool agar berjiwa muda. Lebih dari itu, semangat kaum muda lebih dibutuhkan untuk mengisi anggota Majelis Adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Badan Syariat di Aceh. Jika lembaga-lembaga ini berjalan dengan semangat kaum tua, maka ia tidak menyumbang pembaharuan, melainkan menjadi beban baru bagi Aceh Baru. Mengapa kaum muda? Karena dari pikiran merekalah inovasi, imajinasi dan visi baru bagi Aceh bisa dirancang. Bukan di tangan kaum tua yang telah berkarat.
Agar pagi dan matahari yang membawa harapan itu tidak lagi digayuti awan gelap kenestapaan dan kekecewaan, hari ini sepertinya Aceh memilih bersama dengan kaum muda. Semoga Aceh jaya. Bukankah menjadi Aceh, juga berarti menjadi Indonesia.
Serambi Indonesia, 28/11/2007
Setiap hari selalu ada kekecewaan
Setiap hari selalu ada duka nestapa
Tetapi setiap hari juga
Selalu memiliki pagi
dan matahari
Yang membawa harapan.
(Wiratmadinata, 2007)
Hari ini Aceh adalah matahari harapan, seperti diimpikan dalam bait sajak di atas. Pagi dan matahari harapan itu menyingsing setelah MoU perdamaian di Helsinki antara GAM dengan RI menjelma menjadi UU Pemerintah Aceh (UU-PA). Dengan segala penyerderhanaan, secara politik UU-PA adalah tali ikat antara Aceh dengan RI saat ini. Sebagai tali ikat, UU-PA sekaligus adalah konstitusi Aceh dalam keindonesiaan.
Apa yang baru dari tali ikat itu setelah ia dioperasikan selama setahun? Adalah magma semangat yang dikandungnya. Karena UU-PA telah mengeser ke belakang pola pikir konsevatif dalam melihat dan mamahami hubungan Aceh dengan Indonesia. UUPA menancapkan sikap baru, yaitu Aceh bukan vazal atau daerah taklukan, melainkan tiang penyangga Indonesia.
Berbagai pihak, khususnya kaum tua baik di bandar Aceh maupun di Jakarta dalam setahun ini telah alfa dengan semangat zaman UU-PA itu. Maka taklah mengherankan, banyak kaum tua yang berupaya menyerut tiang penyangga itu kembali menjadi kerdil, dengan mendengungkan isu separatisme, Aceh tak bisa dipercaya, bahkan sampai pada ide melakukan penumpasan. Sepertinya, Aceh ingin tetap dijadikan vazal atau daerah taklukan.
Upaya menyerut Aceh sebagai tiang penyangga Indonesia itu juga buncah dengan mengemukan dalil-dalil hukum yang menyatakan tidak cukup kapasitas pemerintahan Aceh untuk mengurus kemaslahatan rakyat Aceh. Atau mengemukan Pemerintah Aceh dan DPRA tidak memiliki kewenangan yang berlebih dalam mengelola kehidupan sosial-politik dan ekonomi serta budaya. Dalam benak kaum tua yang mewakili pemikiran ini niat yang tersembunyi adalah melumpuhkan inisiatif berbagai komponen dalam masyarakat Aceh. Singkatnya, tunggulah Jakarta memberikan petuah atau petunjuk.
Hari ini, jiwa kaum tua yang bak pelayan yang membungkuk-bunkuk pada Jakarta itu telah berlalu. Aceh dengan UU PA-nya adalah Aceh di tangan kaum muda. Kaum muda Aceh dengan bekal MoU dan UU-PA harus jauh lebih percaya diri tinimbang generasi sebelumnya dalam mengelola dan memimpin Aceh. Kaum Muda Aceh dalam mengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UU-PA, harus bak laksamana kapal besar yang percaya diri, berdiri kokoh dengan kepala tegak memimpin kapal Aceh baru ini ke tujuan utamanya yaitu Aceh nan Darussalam. Maka dari itu semangat membungkuk-bungkuk bukan eranya lagi.
Masalah yang harus diselesaikan dengan semangat kaum muda adalah pengimplementasian prinsip dari kebijakan desentralisasi (UU-PA). Inti dari prinsip desentralisasi adalah terjadinya pemberian kewenangan yang lebih besar pada daerah, baik dalam perencanaan pembangunan mau pun mengelola pertanggungjawaban dalam rangka debirokratisasi. Dengan pendekatan seperti itu, desentralisasi hanya bisa efektif ketika agen dan aktor (institusi dan orang) di tingkat lokal mampu meningkatkan kapasitas untuk perencanaan yang baik, cara pengambil keputusan yang tepat, dan berfungsinya manajemen yang secara formal mendukung mereka. Hal ini hanya mungkin dilakukan oleh para kaum muda, khususnya yang berjiwa kepemimpinan dan memiliki visi tentang Aceh masa kini dan masa depan.
Keefektifan sistem desentralisasi di Aceh saat ini sangat tergantung pada kemampuan, 1) mengidentifikasi masalah pembangunan dan peluang, 2) mengindetifikasi atau menciptakan kemungkinan pemecahan masalah pembangunan, 3) membuat keputusan dan pemecahan konflik, 4) memobilisasi sumberdaya, dan 5) mengelola program dan proyek pembangunan. Intinya adalah dibutuhkan kesesuaian antara kapasitas aktor yang mengimplementasikan pembangunan dengan rencana pembangunan. Maka dari itu jika kapasitas implementator lemah, maka tugas pertama yang harus dilakukan adalah membuat aktor menjadi kuat dan mampu untuk menjalankan program pembangunan.
Pertanyaan mendasar adalah proses rekrutment politik seperti apa di Aceh yang akan mampu meningkatkan kapasitas aktor implementator otonomi khusus Aceh saat ini? Untuk menjawab persoalan ini, rekrutmen politik di Aceh harus diberikan pintu sebesar-besarnya kepada masuknya kaum muda Aceh ke dalam berbagai instansi politik yang hasilnya dapat mempengaruhi jalan dan berfungsinya pemerintahan di Aceh. Hal ini bisa dicermati dari proses pembentukan dan penentuan pemimpin partai politik. Sesuai dengan sistem hukum Indonesia dan UU PA, partai politik merupakan organ pokok penyuplai anggota legislatif daerah dan pimpinan eksekutif di daerah (Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Walikota dan wakilnya).
Partai politik di Aceh masih sebagian besar dikangkangi oleh kaum tua dengan semangat yang konservatif. Karenanya partai politik di Aceh harus diritool agar berjiwa muda. Lebih dari itu, semangat kaum muda lebih dibutuhkan untuk mengisi anggota Majelis Adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Badan Syariat di Aceh. Jika lembaga-lembaga ini berjalan dengan semangat kaum tua, maka ia tidak menyumbang pembaharuan, melainkan menjadi beban baru bagi Aceh Baru. Mengapa kaum muda? Karena dari pikiran merekalah inovasi, imajinasi dan visi baru bagi Aceh bisa dirancang. Bukan di tangan kaum tua yang telah berkarat.
Agar pagi dan matahari yang membawa harapan itu tidak lagi digayuti awan gelap kenestapaan dan kekecewaan, hari ini sepertinya Aceh memilih bersama dengan kaum muda. Semoga Aceh jaya. Bukankah menjadi Aceh, juga berarti menjadi Indonesia.
HAM Catatan 10 Tahun Reformasi
Amiruddin al-Rahab
Koran Tempo, 8 Mei 2008
Niat yang dikandung oleh gerakan reformasi adalah kritik terhadap cara-cara penyelenggaraan tugas negara yang represif dan penuh pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim militer Orde Baru Soeharto. Dengan demikian, gerakan reformasi bertujuan me-retool seluruh perangkat rezim militer Orde Baru--baik struktur maupun kulturnya--menjadi perangkat negara dan pemerintahan yang demokratis.
Pada 24 April 2008, dalam sebuah apel di Jakarta, para jenderal purnawirawan menyatakan, "Apa yang dilakukan prajurit TNI/Polri di masa lalu adalah semata-mata tugas negara." Dengan posisi seperti itu, para jenderal purnawirawan tersebut menolak segala bentuk kegiatan Komnas HAM dan menolak menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Penyelenggaraan "tugas negara" di masa lalu itulah yang hendak diuji ulang di masa reformasi ini. Betulkah seluruh tugas kenegaraan itu telah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ataukah hukum yang berlaku telah dijadikan kedok untuk menutupi segala macam bentuk kekejian yang melampaui rasa kemanusiaan? Di area inilah kewajiban konstitusional penyelidikan Komnas HAM berada.
Demi memeriksa dasar hukum dan moral politik dari semata-mata "tugas negara" itulah kemudian rezim-rezim pascareformasi dibekali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian ketetapan itu dikembangkan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dengan tujuan memberikan landasan konstitusional terhadap agenda-agenda penegakan hak asasi dan kehadiran Komnas HAM. Sejalan dengan itu, Komnas HAM juga diberi kewenangan sebagai penyelidik ketika Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sejak Komnas HAM diberi kewenangan sebagai penyelidik oleh UU Nomor 26 Tahun 2000, komisi ini telah mengusut dan memeriksa pelanggaran berat hak asasi yang terjadi di Timor Timur (1999) melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, diperiksa pula peristiwa Tanjungpriok (1984) melalui pengadilan yang sama. Berikutnya, dibentuk Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa peristiwa Abepura (2000).
Namun, kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik itu tiba-tiba diragukan dan bahkan ditentang oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono ketika Komnas HAM melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa peristiwa lainnya, di antaranya Trisakti-Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Wasior-Wamena (2001 dan 2003), dan peristiwa penghilangan paksa (1997). Belakangan ini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan peristiwa Talangsari (1989), peristiwa 1965, dan membentuk tim kajian untuk peristiwa DOM di Aceh dan DOM di Papua. Bahkan Menteri Pertahanan mengeluarkan pernyataan dan mengimbau agar para purnawirawan TNI-Polri tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM.
Absennya kekuasaan
Sikap Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tersebut kemudian menjadi salvo komando bagi para purnawirawan TNI-Polri yang secara terang-terangan menyatakan menolak segala kegiatan Komnas HAM pada 24 April 2008. Sikap Menteri Pertahanan dan para jenderal purnawirawan itu sampai hari ini tidak mendapat teguran dari presiden. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Komnas HAM, yang secara konstitusional ditugasi memajukan hak asasi manusia di Indonesia, kurang mendapat dukungan dari negara. Artinya, kekuasaan tidak hadir dalam menegakkan hak asasi manusia.
Akibat absennya kekuasaan dalam menegakkan keadilan atas terjadinya pelanggaran hak asasi, Komnas HAM menjadi seperti anak pungut dalam sistem kenegaraan rezim-rezim pascareformasi. Akibatnya, Komnas HAM dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya dimusuhi oleh lembaga negara lainnya, yaitu TNI dan Polri.
Pengabaian lain datang dari Jaksa Agung dengan menihilkan semua hasil penyelidikan Komnas HAM. Aksi penihilan itu tampak dari dikembalikannya tanpa alasan yang kuat empat berkas hasil penyelidikan Komnas HAM, yaitu penghilangan orang (1996-98), Wamena-Wasior Papua (2002-2003), Trisakti dan Semanggi I-II(1998-99), serta peristiwa Mei 1998 di Jakarta. Pengabaian lebih jauh terhadap Komnas datang dari Mahkamah Agung dengan puncaknya membebaskan Eurico Guterres atas permohonan peninjauan kembali yang diajukannya. Upaya pengabaian terhadap Komnas HAM telah dirintis jauh hari oleh para hakim di MA dengan membebaskan semua terdakwa dalam peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura.
Makna dari aksi pengabaian yang beruntun itu adalah empat rezim era reformasi telah menempatkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai peristiwa tanpa pelaku. Padahal korban-korban yang mengalami kerusakan fisik dan mental dari peristiwa itu nyata adanya, karena mereka semua punya nama dan alamat pula. Implikasi lainnya adalah Kepala Negara membiarkan seluruh perangkat negara menjalankan "tugas negara" tanpa koreksi sama sekali.
Agar komitmen Kepala Negara akan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia tampak nyata, langkah terobosan dalam bidang hak asasi manusia harus ditempuh, yaitu memisahkan menteri hak asasi manusia dari menteri hukum. Ada beberapa alasan pemisahan diperlukan. Pertama, untuk menunjukkan adanya bobot perhatian dan sekaligus dukungan politik yang lebih serius terhadap kerja-kerja pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia dari Kepala Negara dan kabinet terhadap agenda keadilan dalam bidang HAM. Kehadiran menteri HAM yang berfokus membuat presiden bisa langsung mendapat masukan dari seorang menteri secara cepat dan valid. Dengan demikian, tidak ada lagi resistansi dari unsur negara dan pemerintahan serta kabinet terhadap kerja-kerja Komnas HAM, seperti yang ditunjukkan Menteri Juwono saat ini.
Kedua, hal itu menunjukkan adanya kepemimpinan dalam bidang hak asasi manusia. Menteri HAM atas nama presiden akan memimpin penyusunan agenda-agenda hak asasi berdasarkan program dan prioritas pemerintah. Artinya, menteri HAM akan menjadi dinamisator sekaligus penghubung antara kabinet, kepala negara, dan Komnas HAM. Sejurus dengan itu, menteri HAM akan berfungsi menjadi mediator bagi jajaran TNI, Jaksa Agung, Polri, dan MA dalam menyikapi langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dengan demikian, tidak akan ada lagi gap komunikasi antara Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara lain seperti selama 10 tahun ini.
Kehadiran menteri hak asasi manusia juga akan memudahkan Komnas HAM menjalankan kewenangannya secara baik. Sebab, penghalang besar kerja Komnas HAM adalah tidak adanya pintu yang bisa mereka ketuk di jajaran eksekutif untuk mengkomunikasikan hasil kerja mereka. Sampai hari ini, belum pernah presiden mengundang Ketua Komnas HAM untuk hadir dalam sidang kabinet untuk memberikan pendapat atas langkah-langkah kebijakan pemerintah atau memberikan kesempatan kepada pemimpin Komnas menjelaskan langkah-langkah penyelidikan yang mereka lakukan.
Jika ditilik ulang secara seksama sikap Menteri Juwono dan sikap para jenderal purnawirawan TNI/Polri terhadap kewenangan konstitusional Komnas HAM, tampak tidak adanya kemampuan dari Menteri Hukum dan HAM saat ini untuk menjadi pemimpin dalam memajukan dan menegakkan hak asasi. Selain itu, menteri hukum dan HAM juga tidak bisa menjadi saluran informasi tentang agenda hak asasi kepada kepala negara dan kabinet serta lembaga TNI/Polri dan organisasi para purnawirawan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus hadir dalam penegakan hak asasi, khususnya dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa rezim reformasi bukanlah kesinambungan dari struktur dan kultur rezim militer Orde Baru Soeharto. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu ditujukan untuk menarik ulang gerbong "tugas negara" yang telah diselewengkan agar kembali ke relnya. Untuk tujuan ini, para jenderal purnawirawan semestinya menunjukkan sikap Saptamarga dan Tribarata-nya.
Koran Tempo, 8 Mei 2008
Niat yang dikandung oleh gerakan reformasi adalah kritik terhadap cara-cara penyelenggaraan tugas negara yang represif dan penuh pelanggaran hak asasi manusia oleh rezim militer Orde Baru Soeharto. Dengan demikian, gerakan reformasi bertujuan me-retool seluruh perangkat rezim militer Orde Baru--baik struktur maupun kulturnya--menjadi perangkat negara dan pemerintahan yang demokratis.
Pada 24 April 2008, dalam sebuah apel di Jakarta, para jenderal purnawirawan menyatakan, "Apa yang dilakukan prajurit TNI/Polri di masa lalu adalah semata-mata tugas negara." Dengan posisi seperti itu, para jenderal purnawirawan tersebut menolak segala bentuk kegiatan Komnas HAM dan menolak menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Penyelenggaraan "tugas negara" di masa lalu itulah yang hendak diuji ulang di masa reformasi ini. Betulkah seluruh tugas kenegaraan itu telah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ataukah hukum yang berlaku telah dijadikan kedok untuk menutupi segala macam bentuk kekejian yang melampaui rasa kemanusiaan? Di area inilah kewajiban konstitusional penyelidikan Komnas HAM berada.
Demi memeriksa dasar hukum dan moral politik dari semata-mata "tugas negara" itulah kemudian rezim-rezim pascareformasi dibekali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian ketetapan itu dikembangkan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dengan tujuan memberikan landasan konstitusional terhadap agenda-agenda penegakan hak asasi dan kehadiran Komnas HAM. Sejalan dengan itu, Komnas HAM juga diberi kewenangan sebagai penyelidik ketika Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sejak Komnas HAM diberi kewenangan sebagai penyelidik oleh UU Nomor 26 Tahun 2000, komisi ini telah mengusut dan memeriksa pelanggaran berat hak asasi yang terjadi di Timor Timur (1999) melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, diperiksa pula peristiwa Tanjungpriok (1984) melalui pengadilan yang sama. Berikutnya, dibentuk Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar untuk memeriksa peristiwa Abepura (2000).
Namun, kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik itu tiba-tiba diragukan dan bahkan ditentang oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono ketika Komnas HAM melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa peristiwa lainnya, di antaranya Trisakti-Semanggi I dan II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Wasior-Wamena (2001 dan 2003), dan peristiwa penghilangan paksa (1997). Belakangan ini Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan peristiwa Talangsari (1989), peristiwa 1965, dan membentuk tim kajian untuk peristiwa DOM di Aceh dan DOM di Papua. Bahkan Menteri Pertahanan mengeluarkan pernyataan dan mengimbau agar para purnawirawan TNI-Polri tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM.
Absennya kekuasaan
Sikap Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono tersebut kemudian menjadi salvo komando bagi para purnawirawan TNI-Polri yang secara terang-terangan menyatakan menolak segala kegiatan Komnas HAM pada 24 April 2008. Sikap Menteri Pertahanan dan para jenderal purnawirawan itu sampai hari ini tidak mendapat teguran dari presiden. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Komnas HAM, yang secara konstitusional ditugasi memajukan hak asasi manusia di Indonesia, kurang mendapat dukungan dari negara. Artinya, kekuasaan tidak hadir dalam menegakkan hak asasi manusia.
Akibat absennya kekuasaan dalam menegakkan keadilan atas terjadinya pelanggaran hak asasi, Komnas HAM menjadi seperti anak pungut dalam sistem kenegaraan rezim-rezim pascareformasi. Akibatnya, Komnas HAM dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya dimusuhi oleh lembaga negara lainnya, yaitu TNI dan Polri.
Pengabaian lain datang dari Jaksa Agung dengan menihilkan semua hasil penyelidikan Komnas HAM. Aksi penihilan itu tampak dari dikembalikannya tanpa alasan yang kuat empat berkas hasil penyelidikan Komnas HAM, yaitu penghilangan orang (1996-98), Wamena-Wasior Papua (2002-2003), Trisakti dan Semanggi I-II(1998-99), serta peristiwa Mei 1998 di Jakarta. Pengabaian lebih jauh terhadap Komnas datang dari Mahkamah Agung dengan puncaknya membebaskan Eurico Guterres atas permohonan peninjauan kembali yang diajukannya. Upaya pengabaian terhadap Komnas HAM telah dirintis jauh hari oleh para hakim di MA dengan membebaskan semua terdakwa dalam peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura.
Makna dari aksi pengabaian yang beruntun itu adalah empat rezim era reformasi telah menempatkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai peristiwa tanpa pelaku. Padahal korban-korban yang mengalami kerusakan fisik dan mental dari peristiwa itu nyata adanya, karena mereka semua punya nama dan alamat pula. Implikasi lainnya adalah Kepala Negara membiarkan seluruh perangkat negara menjalankan "tugas negara" tanpa koreksi sama sekali.
Agar komitmen Kepala Negara akan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia tampak nyata, langkah terobosan dalam bidang hak asasi manusia harus ditempuh, yaitu memisahkan menteri hak asasi manusia dari menteri hukum. Ada beberapa alasan pemisahan diperlukan. Pertama, untuk menunjukkan adanya bobot perhatian dan sekaligus dukungan politik yang lebih serius terhadap kerja-kerja pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia dari Kepala Negara dan kabinet terhadap agenda keadilan dalam bidang HAM. Kehadiran menteri HAM yang berfokus membuat presiden bisa langsung mendapat masukan dari seorang menteri secara cepat dan valid. Dengan demikian, tidak ada lagi resistansi dari unsur negara dan pemerintahan serta kabinet terhadap kerja-kerja Komnas HAM, seperti yang ditunjukkan Menteri Juwono saat ini.
Kedua, hal itu menunjukkan adanya kepemimpinan dalam bidang hak asasi manusia. Menteri HAM atas nama presiden akan memimpin penyusunan agenda-agenda hak asasi berdasarkan program dan prioritas pemerintah. Artinya, menteri HAM akan menjadi dinamisator sekaligus penghubung antara kabinet, kepala negara, dan Komnas HAM. Sejurus dengan itu, menteri HAM akan berfungsi menjadi mediator bagi jajaran TNI, Jaksa Agung, Polri, dan MA dalam menyikapi langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dengan demikian, tidak akan ada lagi gap komunikasi antara Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara lain seperti selama 10 tahun ini.
Kehadiran menteri hak asasi manusia juga akan memudahkan Komnas HAM menjalankan kewenangannya secara baik. Sebab, penghalang besar kerja Komnas HAM adalah tidak adanya pintu yang bisa mereka ketuk di jajaran eksekutif untuk mengkomunikasikan hasil kerja mereka. Sampai hari ini, belum pernah presiden mengundang Ketua Komnas HAM untuk hadir dalam sidang kabinet untuk memberikan pendapat atas langkah-langkah kebijakan pemerintah atau memberikan kesempatan kepada pemimpin Komnas menjelaskan langkah-langkah penyelidikan yang mereka lakukan.
Jika ditilik ulang secara seksama sikap Menteri Juwono dan sikap para jenderal purnawirawan TNI/Polri terhadap kewenangan konstitusional Komnas HAM, tampak tidak adanya kemampuan dari Menteri Hukum dan HAM saat ini untuk menjadi pemimpin dalam memajukan dan menegakkan hak asasi. Selain itu, menteri hukum dan HAM juga tidak bisa menjadi saluran informasi tentang agenda hak asasi kepada kepala negara dan kabinet serta lembaga TNI/Polri dan organisasi para purnawirawan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus hadir dalam penegakan hak asasi, khususnya dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa rezim reformasi bukanlah kesinambungan dari struktur dan kultur rezim militer Orde Baru Soeharto. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di masa lalu ditujukan untuk menarik ulang gerbong "tugas negara" yang telah diselewengkan agar kembali ke relnya. Untuk tujuan ini, para jenderal purnawirawan semestinya menunjukkan sikap Saptamarga dan Tribarata-nya.
Kamis, 15 Januari 2009
Teror Cambuk di Serambi Mekkah
Amiruddin al Rahab
Penulis adalah Pemerhati Politik dan HAM di Aceh.
Sumber : Acehkita.com
Aceh memang selalu penuh kejutan. Setelah mengalami gelombang tsunami yang meluluh lantakan, kini muncul gelombang cambuk yang menggetarkan. Betapa tidak, karena pelaksanaan hukum cambuk dihadirkan bak sebuah pertunjukan yang memaklumatkan kepada seluruh Rakyat Aceh, bahwa rotan berdiameter 0,75 sentimeter dan panjang satu meter siap mendera pungung mereka kapan saja.
Tak ada yang meragukan keislaman Aceh, dari dulu hingga kini. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang hendak dituju dari pemberlakukan hukum cambuk itu? Tanpa jelas tujuannya maka segala bentuk hukum dengan selubung syariat Islam itu akan sia-sia. Apalagi hukum berdasarkan syariat itu diberlakukan di tengah centang-perenang administrasi kepemerintahan dan aparat hukum di Aceh saat ini. Bahkan administrator kepemerintahan Aceh di segala level ditengarai korup pula.
Dari dramaturgi hukum cambuk Aceh itu, bukanlah masalah prosedur atau substansi dari hukuman itu sesunguhnya yang menjadi masalah, melainkan konteks dan makna politiknya yang paling merisaukan.
Makna politik
Dari prosesi hukum cambuk di halaman Mesjid Agung Bireuen akhir Juni lalu itu, secara politik ada beberapa makna yang bisa dipetik. Pertama, elite politik Aceh ternyata tidak sensitif dalam menangkap isi hati rakyat Aceh. Ketidaksensitifan itu terlihat dari pilihan kebijakan yang mereka buat. Kebijakan yang dibuat bukan untuk mencari jalan keluar dari masalah riil yang dihadapi yaitu deraan kekerasan akibat operasi militer dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kemiskinan kronis yang kian diperparah oleh bencana tsunami.
Singkat kata, kita tidak melihat adanya kebijakan yang cemerlang dari para elit Aceh baik di DPRD maupun di Pemprov NAD atau dari pemimpin politik daerah untuk mencari jalan keluar bagi korban kekerasan dan kemiskinan untuk mendapatkan hak-hak meraka. Akibatnya elite Aceh berputar-putar dipersoalan maisir (perjudian) dan mesum yang remeh-temeh.
Kebijakan mengurus soal remeh-temah ini dibungkus dengan slogan untuk menciptakan “rasa malu” dalam masyarakat Aceh (Republika, 24/6). Sepantasnya yang harus “malu” itu adalah para elite Aceh, karena mereka mempertontonkan ke depan khalayak Aceh dan nusantara betapa tidak becusnya mereka mengurus daerah, sehingga rakyat terperosok ke persoalan maisir dan mesum.
Para elite politik Aceh semestinya melakukan refleksi bahwa seluruh persoalan yang dihadapi rakyat Aceh kini—kecendrungan maisir atau mesum—terjadi karena kegagalan elite Aceh di segala level dalam membangun ekonomi rakyat di satu sisi, dan kegagalan mereka menjadi panutan moral di sisi lain. Contah nyatanya adalah begitu banyak elit Aceh yang ditengarai korup, satu diantaranya adalah Gubernur Aceh sendiri.
Kedua, hukum cambuk yang dipertontonkan itu mengonfirmasikan kepada kita bahwa kebijakan politik dan hukum yang dibuat di Jakarta atau Aceh ujung-ujung hanya menjadikan rakyat Aceh sebagai korban. Rakyat di sini adalah betul-betul rakyat Aceh yang hidupnya dibelit kemiskinan dan kesulitan hidup dengan ukuran apa pun. Singkatnya, rakyat seperti ini telah menjadi korban empat kali. Pertama, mereka menjadi korban dari keganasan operasi militer yang tiada henti sepanjang tahun 1989-1998.
Kedua, mereka kembali menjadi korban ketika krisis ekonomi melanda di tengah mengharu birunya reformasi 1999-2000. Ketiga, mereka kembali menjadi korban ketika keadaan tidak menentu antara operasi militer atau berunding dalam menyelesaikan persoalan Aceh sepanjang tahun 2000-2002. Keempat, menjadi korban dari situasi yang paling mengenaskan yaitu Darurat Militer dan Darurat Sipil sepanjang tahun 2003-2004. Hukuman cambuk atas nama syariat Islam ini menjadikan mereka korban untuk kelima kalinya.
Ketiga, pemberlakukan hukuman cambuk itu memperlihatkan watak asli dari politik lokal: diskriminasi berdasarkan kelas sosial. Sebab Qanun No 13 tentang maisir dan Qanun No 15 tentang mesum jika ditelaah secara sosiologis dan politis, yang mudah dijerat adalah mereka yang berada pada golongan ekonomi dan politik lemah yaitu rakyat jelata.
Dua tindak ini mudah terjadi di kalangan jelata karena kebodohan, ketidakberdayaan secara ekonomi, atau karena tidak tersedianya ruang untuk mereka mengekspresikan diri secara lebih baik. Sementara bagi mereka yang berada di kalangan elite dan berduit tentu hal itu bisa dengan mudah mereka cegah, karena mereka punya uang, punya kuasa dan punya pengaruh.
Makna politisnya Qanun sejenis ini bukan niat pembuatnya yang salah, melainkan realitas politiknya yang menunjukkan adanya dominasi kuasa. Artinya ketika para elite Aceh di DPRD dan jajaran teras Pemprov mengagas dan mensahkan kedua Qanun itu, mereka secara tidak langsung telah merefleksikan kepentingan kelompok elite. Kepentingan itu adalah pertama tetap mendominasi rakyat Aceh dan mempertahankan kepatuhan rakyat atas kuasa yang mereka genggam.
Kedua adalah untuk melindungi kuasa ditangan mereka dari gugatan rakyat yang menderita akibat berbagai kebijakan yang salah di era sebelumnya. Singkatnya, para elit memposisikan dirinya sebagai orang yang paling bermoral dan paling tahu apa yang tepat untuk rakyat, tanpa mereka memberikan ruang bagi rakyat itu untuk menyampaikan apa yang mereka perlukan.
Oleh karena itu bukan mengherankan, jika tidak ada satu pun Qanun yang dibuat untuk menghukum kejahatan yang lebih mungkin dilakukan oleh kelompok elite, seperti korupsi, persekongkolan jahat, pembalakan liar hutan, money politics, dan sogok. Atau Qanun untuk menghukum para penista kemanusian dan pelanggar HAM. Dengan demikian dapat dikatakan ketiadaan Qanun seperti itu merefleksikan elite Aceh telah melakukan pemilihan subjek dan objek hukum yang hendak ditujunya.
Teror
Dari pemilahan itu dapat dikatakan bahwa hukum cambuk di Aceh tak lebih dari sekedar teror kepada rakyat Aceh dari kalangan elitenya. Teror itu kian menjadi-jadi ketika pelaksanaan cambuk itu dibuat terbuka bagaikan kenduri yang disuguhkan kepada semua orang. Pesannya hanya satu, “kepada seluruh rakyat Aceh jangan coba-coba melakukan maisir atau mesum”. Jika melakukan hal tersebut, kelak algojo cambuk akan mendaratkan rotan bulat sepanjang satu meter itu ke pungung.
Pada gilirannya, secara politik hukuman cambuk ini akan membungkam rakyat Aceh untuk menyatakan aspirasi politik mereka, karena jiwa mereka telah terteror dan dipermalukan sedemikian rupa oleh elitenya sendiri. Dengan kata lain, jika elite Aceh tidak mengoreksi perlakuan hukum cambuk ini, maka rakyat Aceh akan lumpuh secara politik. Akibatnya jiwa rakyat Aceh kian terpuruk, dan mereka akan mudah menjadi korban untuk yang kesekian kalinya.
Kelumpuhan jiwa politik akibat hukum cambuk yang diberlakukan secara sembrono ini harus dicegah. Oleh karena itu elite Aceh di segala level harus dengan lapang hati untuk mengubahnya agar ia lebih manusiawi. Pemerintah pusat juga jangan membiarkan proses cambuk ini terus terjadi secara diskriminatif. Yang ingin saya kemukan adalah kebijakan yang dibuat oleh para elite Aceh semestinya lebih ditujukan untuk mendatangkan rasa percaya diri bagi rakyat Aceh untuk menghadapi belitan persoalan yang begitu berat saat ini.
Elite Aceh harus menghindari kebijakan yang dapat meruntuhkan kepercayaan diri atau kian memperlemah kemampuan lokal dalam merespon perubahan dan perkembangan pascatsunami dan darurat militer atau darurat sipil.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan HAM di Aceh.
Sumber : Acehkita.com
Aceh memang selalu penuh kejutan. Setelah mengalami gelombang tsunami yang meluluh lantakan, kini muncul gelombang cambuk yang menggetarkan. Betapa tidak, karena pelaksanaan hukum cambuk dihadirkan bak sebuah pertunjukan yang memaklumatkan kepada seluruh Rakyat Aceh, bahwa rotan berdiameter 0,75 sentimeter dan panjang satu meter siap mendera pungung mereka kapan saja.
Tak ada yang meragukan keislaman Aceh, dari dulu hingga kini. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang hendak dituju dari pemberlakukan hukum cambuk itu? Tanpa jelas tujuannya maka segala bentuk hukum dengan selubung syariat Islam itu akan sia-sia. Apalagi hukum berdasarkan syariat itu diberlakukan di tengah centang-perenang administrasi kepemerintahan dan aparat hukum di Aceh saat ini. Bahkan administrator kepemerintahan Aceh di segala level ditengarai korup pula.
Dari dramaturgi hukum cambuk Aceh itu, bukanlah masalah prosedur atau substansi dari hukuman itu sesunguhnya yang menjadi masalah, melainkan konteks dan makna politiknya yang paling merisaukan.
Makna politik
Dari prosesi hukum cambuk di halaman Mesjid Agung Bireuen akhir Juni lalu itu, secara politik ada beberapa makna yang bisa dipetik. Pertama, elite politik Aceh ternyata tidak sensitif dalam menangkap isi hati rakyat Aceh. Ketidaksensitifan itu terlihat dari pilihan kebijakan yang mereka buat. Kebijakan yang dibuat bukan untuk mencari jalan keluar dari masalah riil yang dihadapi yaitu deraan kekerasan akibat operasi militer dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kemiskinan kronis yang kian diperparah oleh bencana tsunami.
Singkat kata, kita tidak melihat adanya kebijakan yang cemerlang dari para elit Aceh baik di DPRD maupun di Pemprov NAD atau dari pemimpin politik daerah untuk mencari jalan keluar bagi korban kekerasan dan kemiskinan untuk mendapatkan hak-hak meraka. Akibatnya elite Aceh berputar-putar dipersoalan maisir (perjudian) dan mesum yang remeh-temeh.
Kebijakan mengurus soal remeh-temah ini dibungkus dengan slogan untuk menciptakan “rasa malu” dalam masyarakat Aceh (Republika, 24/6). Sepantasnya yang harus “malu” itu adalah para elite Aceh, karena mereka mempertontonkan ke depan khalayak Aceh dan nusantara betapa tidak becusnya mereka mengurus daerah, sehingga rakyat terperosok ke persoalan maisir dan mesum.
Para elite politik Aceh semestinya melakukan refleksi bahwa seluruh persoalan yang dihadapi rakyat Aceh kini—kecendrungan maisir atau mesum—terjadi karena kegagalan elite Aceh di segala level dalam membangun ekonomi rakyat di satu sisi, dan kegagalan mereka menjadi panutan moral di sisi lain. Contah nyatanya adalah begitu banyak elit Aceh yang ditengarai korup, satu diantaranya adalah Gubernur Aceh sendiri.
Kedua, hukum cambuk yang dipertontonkan itu mengonfirmasikan kepada kita bahwa kebijakan politik dan hukum yang dibuat di Jakarta atau Aceh ujung-ujung hanya menjadikan rakyat Aceh sebagai korban. Rakyat di sini adalah betul-betul rakyat Aceh yang hidupnya dibelit kemiskinan dan kesulitan hidup dengan ukuran apa pun. Singkatnya, rakyat seperti ini telah menjadi korban empat kali. Pertama, mereka menjadi korban dari keganasan operasi militer yang tiada henti sepanjang tahun 1989-1998.
Kedua, mereka kembali menjadi korban ketika krisis ekonomi melanda di tengah mengharu birunya reformasi 1999-2000. Ketiga, mereka kembali menjadi korban ketika keadaan tidak menentu antara operasi militer atau berunding dalam menyelesaikan persoalan Aceh sepanjang tahun 2000-2002. Keempat, menjadi korban dari situasi yang paling mengenaskan yaitu Darurat Militer dan Darurat Sipil sepanjang tahun 2003-2004. Hukuman cambuk atas nama syariat Islam ini menjadikan mereka korban untuk kelima kalinya.
Ketiga, pemberlakukan hukuman cambuk itu memperlihatkan watak asli dari politik lokal: diskriminasi berdasarkan kelas sosial. Sebab Qanun No 13 tentang maisir dan Qanun No 15 tentang mesum jika ditelaah secara sosiologis dan politis, yang mudah dijerat adalah mereka yang berada pada golongan ekonomi dan politik lemah yaitu rakyat jelata.
Dua tindak ini mudah terjadi di kalangan jelata karena kebodohan, ketidakberdayaan secara ekonomi, atau karena tidak tersedianya ruang untuk mereka mengekspresikan diri secara lebih baik. Sementara bagi mereka yang berada di kalangan elite dan berduit tentu hal itu bisa dengan mudah mereka cegah, karena mereka punya uang, punya kuasa dan punya pengaruh.
Makna politisnya Qanun sejenis ini bukan niat pembuatnya yang salah, melainkan realitas politiknya yang menunjukkan adanya dominasi kuasa. Artinya ketika para elite Aceh di DPRD dan jajaran teras Pemprov mengagas dan mensahkan kedua Qanun itu, mereka secara tidak langsung telah merefleksikan kepentingan kelompok elite. Kepentingan itu adalah pertama tetap mendominasi rakyat Aceh dan mempertahankan kepatuhan rakyat atas kuasa yang mereka genggam.
Kedua adalah untuk melindungi kuasa ditangan mereka dari gugatan rakyat yang menderita akibat berbagai kebijakan yang salah di era sebelumnya. Singkatnya, para elit memposisikan dirinya sebagai orang yang paling bermoral dan paling tahu apa yang tepat untuk rakyat, tanpa mereka memberikan ruang bagi rakyat itu untuk menyampaikan apa yang mereka perlukan.
Oleh karena itu bukan mengherankan, jika tidak ada satu pun Qanun yang dibuat untuk menghukum kejahatan yang lebih mungkin dilakukan oleh kelompok elite, seperti korupsi, persekongkolan jahat, pembalakan liar hutan, money politics, dan sogok. Atau Qanun untuk menghukum para penista kemanusian dan pelanggar HAM. Dengan demikian dapat dikatakan ketiadaan Qanun seperti itu merefleksikan elite Aceh telah melakukan pemilihan subjek dan objek hukum yang hendak ditujunya.
Teror
Dari pemilahan itu dapat dikatakan bahwa hukum cambuk di Aceh tak lebih dari sekedar teror kepada rakyat Aceh dari kalangan elitenya. Teror itu kian menjadi-jadi ketika pelaksanaan cambuk itu dibuat terbuka bagaikan kenduri yang disuguhkan kepada semua orang. Pesannya hanya satu, “kepada seluruh rakyat Aceh jangan coba-coba melakukan maisir atau mesum”. Jika melakukan hal tersebut, kelak algojo cambuk akan mendaratkan rotan bulat sepanjang satu meter itu ke pungung.
Pada gilirannya, secara politik hukuman cambuk ini akan membungkam rakyat Aceh untuk menyatakan aspirasi politik mereka, karena jiwa mereka telah terteror dan dipermalukan sedemikian rupa oleh elitenya sendiri. Dengan kata lain, jika elite Aceh tidak mengoreksi perlakuan hukum cambuk ini, maka rakyat Aceh akan lumpuh secara politik. Akibatnya jiwa rakyat Aceh kian terpuruk, dan mereka akan mudah menjadi korban untuk yang kesekian kalinya.
Kelumpuhan jiwa politik akibat hukum cambuk yang diberlakukan secara sembrono ini harus dicegah. Oleh karena itu elite Aceh di segala level harus dengan lapang hati untuk mengubahnya agar ia lebih manusiawi. Pemerintah pusat juga jangan membiarkan proses cambuk ini terus terjadi secara diskriminatif. Yang ingin saya kemukan adalah kebijakan yang dibuat oleh para elite Aceh semestinya lebih ditujukan untuk mendatangkan rasa percaya diri bagi rakyat Aceh untuk menghadapi belitan persoalan yang begitu berat saat ini.
Elite Aceh harus menghindari kebijakan yang dapat meruntuhkan kepercayaan diri atau kian memperlemah kemampuan lokal dalam merespon perubahan dan perkembangan pascatsunami dan darurat militer atau darurat sipil.
Komisi Kebenaran Aceh: Merajut Kebenaran dari Pengalaman Korban
Amiruddin al Rahab
Tabloid Beujroh Aceh. (www.htpp//beujroh.org)
Perdamaian telah bersemi di Aceh. Namun rasa duka belum lagi beranjak jauh. Terus mengapai-gapainya tangan duka itu, tak lain karena masih belum dijadikannya pengalaman dan keberadaan korban sebagai soko guru bagi pembentukan Aceh Baru. Bahkan keberadaan dan pengalaman korban dibantah sedemikian rupa. Sesungguhnya, korban dalam seluruh perseteruan bersenjata di masa lalu itu adalah pihak yang paling banyak menanggung beban dan paling tahu esensi dari konflik itu. Namun mengapa ketika fajar damai menyingsing di Aceh, mereka dikebelakangkan?
Korban kekerasan yang kini populer dengan sebutan korban pelanggaran HAM adalah kenyataan yang tak terbantah di Aceh. Korban dengan seluruh pengalamannya adalah bukti terkuat dari mengganasnya angkara murka yang dilakukan atas nama NKRI maupun atas nama perjuangan Aceh.
Maka dari itu rancang bangun Aceh Baru hendaknya didirikan di atas fondasi pengalaman para anak kandung Aceh yang telah menjadi korban tersebut. Tujuanya adalah agar tak ada satu pun tangan di Aceh tergoda untuk mengulangi seluruh kegetiran yang merendahkan harkat diri itu.
Itulah wajah Aceh saat ini. Damai yang berwajah kelabu. Ribuan orang atau keluarga masih bertanya-tanya, apa sesunguhnya yang menimpa mereka tempo hari itu? Apakah semua bentuk perlakuan kasar, cenderung di luar batas pri kemanusiaan yang mereka alami di masa lalu, adalah sebuah takdir nan tak bisa dielakkan, ataukah sebuah perpanjangan tangan dari ketidak mampuan pemimpin para serdadu untuk mengendalikan nafsu pasukannya?. Ataukah sebuah ambisi para Jenderal yang diperbudak oleh ilusinya sendiri tentang keutuhan wilayah yang disandarkan pada letupan dan hujaman senjata?.
Mengapa Korban Dilupakan
Mengapa korban kekerasan di dalam konflik bersenjata kerap dilupakan ketika perdamaian menjelang. Pertama, para pihak yang berkonflik belum siap menerima kenyataan sesunguhnya dari tindak-tanduk mereka ketika bertikai. Ketidak siapan itu, baik karena kedua pihak takut terkuaknya segala kebobrokan mereka akan menghancurkan mitos-mitos kepahlawanan yang telah mereka bangun di masa lalu, maupun karena tidak siap menerima betapa kejinya masing-masing pihak memperlakukan apa yang mereka sebut bagian dari mereka.
Kedua, para pihak ingin menyembunyikan wajah mereka yang paling buruk dengan menyembuyikan buktinya yang paling kuat, yaitu kesaksian korban. Hal ini terjadi karena elit yang berdamai sesunguhnya tidak menunjukkan konflik itu untuk kesejahteraan atau kemaslahatan rakyatnya, tetapi hanya sekedar untuk mencari kuasa dan harta. Ketika damai mendatangkan peralihan kuasa dan harta, maka nasib rakyat yang menjadi korban bukan menjadi urusan perdamaian.
Ketiga, masing-masing pihak memanipulasi perdamaian untuk memulai membiakkan benih-benih otoriterian baru. Artinya dengan membantah atau mengabaikan pengalaman korban, maka para elit tidak akan bisa dikoreksi kebijakan-kebjakannya pasca perdamaian. Dalam pemerintahan yang otoriter kesaksian korban bukan faktor yang penting untuk perbaikan, yang penting hanyalah sikap para petinggi.
Korban bukan Statistik
Perdamaian yang melupakan korban adalah perdamaian yang menempatkan korban sebagai benda mati. Sebagai benda mati, maka korban yang memiliki rasa, pertimbangan, kegetiran dan harapan dialihkan menjadi deret angka. Ketika menjadi deret angka, seluruh hal yang berdimensi manusia menjadi hilang. Korban kemudian hanya dipertimbangkan sebagai statistik yang dipilah-pilah tanpa mempertimbangkan keberadaannya.
Saat korban telah menjadi angka statistik, maka otomatis korban menjadi makhluk pasif. Korban bahkan menjadi makhluk pandir, serta tidak tahu kebutuhan dirinya sendiri. Serta-merta kemudian korban menjadi objek dari para petinggi yang merasa tahu segala hal tentang diri korban tanpa bertanya terhadap mereka. Kemudian korban hanya menjadi sebuah pengandaian.
Metode kerja BRA sepanjang tahun 2006 lalu, dalam hemat saya berkerja dalam tataran pikir seperti itu. Maka dari itu tidak mengherankan berbagai program BRA berantakan, dan korban terus merangsek ke BRA dengan tuntutan agar mereka diperlakukan sebagai subjek. Jika pun pengurus baru BRA berkehendak membuat database tunggal korban konflik tidak akan banyak menolong selama perspektif pandangnya tetap menempatkan korban sebagai objek benda mati.(Serambi, 28 Mei 2007)
Di KKR: Korban adalah Subjek
MoU Helsinsky semangatnya menempatkan korban sebagai subjek. Maka dari itu dalam agenda Hak Asasi Manusia (HAM), MoU menyatakan pengalaman dan kesaksian korban adalah dasar berpijak yang paling kuat bagi mewujudkan keadilan dalam Aceh Baru. Salah satu metode yang dipilih untuk menempatkan korban sebagai subjek itu adalah disepakatinya pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Semangat ini kemudian diperkuat oleh UUPA.
Mengapa Komisi Kebenaran? Perdamaian di Aceh, sesunguhnya adalah masa transisi, yaitu transisi dari konflik berenjata menuju kehidupan normal tanpa permusuhan. Maka dari itu transisi baru mulai di Aceh. Transisi itu belum berakhir, karena masalah mendasar dari masa lalu, yaitu masalah hak asasi manusia belum diungkap dan disepakai cara menyikapinya secara bersama. MoU, UU PA dan Pilkada semestinya menjadi tiang-tiang penyangga utama proses penyikapan terhadap masalah hak asasi manusia tersebut, karena didalam penyikapan terhadap persoalan hak asasi manusia itulah, transisi ke perdamaian yang lebih adil dapat diuji.
Konflik bersenjata yang panjang telah meruntuhkan kohesi sosial di Aceh. Hal itu secara tidak langsung terlihat dari terbelahnya persepsi masyarakat dalam melihat konflik tersebut, yaitu antara pendukung GAM dan pendukung Jakarta . Terbelahnya persepsi mengenai masa lalu itu, pada gilirannya telah menimbulkan relasi yang buruk dalam masyarakat Aceh masa kini. Akibat dari relasi yang buruk itu adalah rendahnya sikap saling percaya di tengah masyarakat. Rendahnya sikap saling percaya ini akan menjadi kendala politik paling serius bagi masa depan Aceh.
Demi pulihnya kepercayaan dan menjaga kelangsungan perdamaian kesaksian korban menjadi mutlak diperlukan. KKR akan menjadi sarana untuk kepercayaan itu tumbuh berdasarkan pengalaman dan kesaksian korban. Dengan demikian perdamaian dan keadilan tidak semu lagi.
Kebenaran melalui KKR akan mengembalikan kohesi sosial masyarakat dan kemudian mereduksi dendam dan kebencian. Sejalan dengan tumbuhnya kepercayaan di tengah masyarakat kredibilitas institusi-institusi pemerintah yang di masa lalu dipersepsi menjadi bagian dari kekerasan juga bisa dipulihkan.
Demi menjadikan korban sebagai subjek dalam merancang Aceh Baru, maka KKR peranannya ditempatkan sebagai investigator yang mengkaji fakta-fakta mengenai eksekusi-eksekusi yang tidak sah. Hal ini memerlukan pernyataan resmi mengenai berbagai peristiwa, fakta-fakta dan pengungkapan identitas-identitas yang bertanggungjawab, ( truth seeking dan telling ). Mediator yang berupaya mendorong dilakukannya dialog antar berbagai kelompok agar kepercayaan terbangun kembali. ( healing ).
Memfasilitasi Penyelesaian agar negosiasi bersifat mengikat. Hal ini mencakup masalah kompensasi dan rehabilitasi dan sekaligus penetapan disiplin baru bagi para pelaku ( reparation ). Bahkan Komisi juga membuka peluang bagi para pihak untuk maju ke meja hijau untuk mendapatkan keputusan Hakim atas meraka yang paling bertanggung jawab ( restoration of injustice )
Dengan demikian maka KKR akan menjadi sarana bagi negara untuk mengakui secara resmi seluruh pengalaman kekerasan yang dialami korban di masa lalu.
Selain itu, Komisi juga memungkinkan terjadinya katarsis secara terbuka tentang kekerasan dan penderitaan di masa lalu. Di samping itu pula, juga memberikan forum bagi korban dan kerabatnya menceritakan kisah mereka agar menjadi kesadaran dan pengakuan publik. Sejalan dengan ini, Komisi akan memberikan dasar formal bagi kompensasi dan sekaligus memberikan dasar bagi penuntutan bagi pelaku yang paling bertanggungjawab.
Dengan mempertimbangkan semua hal di atas, maka KKR akan menjadi perajut kebenaran di Aceh. Kebenaran yang dirajut dengan sarana KKR ini akan menjadi fondasi yang paling kuat bagi rancang bangun Aceh baru di masa datang, karena pengalaman mereka yang paling menderita menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Gubernur Irwandi Yusuf dan jajarannya, saya rasa sangat mengerti soal ini. Bapak Gubernur saya rasa juga bukanlah orang yang melupakan korban. Entah kalau bapak gubernur lupa akan pengalaman dirinya sendiri. Semoga!
Tabloid Beujroh Aceh. (www.htpp//beujroh.org)
Perdamaian telah bersemi di Aceh. Namun rasa duka belum lagi beranjak jauh. Terus mengapai-gapainya tangan duka itu, tak lain karena masih belum dijadikannya pengalaman dan keberadaan korban sebagai soko guru bagi pembentukan Aceh Baru. Bahkan keberadaan dan pengalaman korban dibantah sedemikian rupa. Sesungguhnya, korban dalam seluruh perseteruan bersenjata di masa lalu itu adalah pihak yang paling banyak menanggung beban dan paling tahu esensi dari konflik itu. Namun mengapa ketika fajar damai menyingsing di Aceh, mereka dikebelakangkan?
Korban kekerasan yang kini populer dengan sebutan korban pelanggaran HAM adalah kenyataan yang tak terbantah di Aceh. Korban dengan seluruh pengalamannya adalah bukti terkuat dari mengganasnya angkara murka yang dilakukan atas nama NKRI maupun atas nama perjuangan Aceh.
Maka dari itu rancang bangun Aceh Baru hendaknya didirikan di atas fondasi pengalaman para anak kandung Aceh yang telah menjadi korban tersebut. Tujuanya adalah agar tak ada satu pun tangan di Aceh tergoda untuk mengulangi seluruh kegetiran yang merendahkan harkat diri itu.
Itulah wajah Aceh saat ini. Damai yang berwajah kelabu. Ribuan orang atau keluarga masih bertanya-tanya, apa sesunguhnya yang menimpa mereka tempo hari itu? Apakah semua bentuk perlakuan kasar, cenderung di luar batas pri kemanusiaan yang mereka alami di masa lalu, adalah sebuah takdir nan tak bisa dielakkan, ataukah sebuah perpanjangan tangan dari ketidak mampuan pemimpin para serdadu untuk mengendalikan nafsu pasukannya?. Ataukah sebuah ambisi para Jenderal yang diperbudak oleh ilusinya sendiri tentang keutuhan wilayah yang disandarkan pada letupan dan hujaman senjata?.
Mengapa Korban Dilupakan
Mengapa korban kekerasan di dalam konflik bersenjata kerap dilupakan ketika perdamaian menjelang. Pertama, para pihak yang berkonflik belum siap menerima kenyataan sesunguhnya dari tindak-tanduk mereka ketika bertikai. Ketidak siapan itu, baik karena kedua pihak takut terkuaknya segala kebobrokan mereka akan menghancurkan mitos-mitos kepahlawanan yang telah mereka bangun di masa lalu, maupun karena tidak siap menerima betapa kejinya masing-masing pihak memperlakukan apa yang mereka sebut bagian dari mereka.
Kedua, para pihak ingin menyembunyikan wajah mereka yang paling buruk dengan menyembuyikan buktinya yang paling kuat, yaitu kesaksian korban. Hal ini terjadi karena elit yang berdamai sesunguhnya tidak menunjukkan konflik itu untuk kesejahteraan atau kemaslahatan rakyatnya, tetapi hanya sekedar untuk mencari kuasa dan harta. Ketika damai mendatangkan peralihan kuasa dan harta, maka nasib rakyat yang menjadi korban bukan menjadi urusan perdamaian.
Ketiga, masing-masing pihak memanipulasi perdamaian untuk memulai membiakkan benih-benih otoriterian baru. Artinya dengan membantah atau mengabaikan pengalaman korban, maka para elit tidak akan bisa dikoreksi kebijakan-kebjakannya pasca perdamaian. Dalam pemerintahan yang otoriter kesaksian korban bukan faktor yang penting untuk perbaikan, yang penting hanyalah sikap para petinggi.
Korban bukan Statistik
Perdamaian yang melupakan korban adalah perdamaian yang menempatkan korban sebagai benda mati. Sebagai benda mati, maka korban yang memiliki rasa, pertimbangan, kegetiran dan harapan dialihkan menjadi deret angka. Ketika menjadi deret angka, seluruh hal yang berdimensi manusia menjadi hilang. Korban kemudian hanya dipertimbangkan sebagai statistik yang dipilah-pilah tanpa mempertimbangkan keberadaannya.
Saat korban telah menjadi angka statistik, maka otomatis korban menjadi makhluk pasif. Korban bahkan menjadi makhluk pandir, serta tidak tahu kebutuhan dirinya sendiri. Serta-merta kemudian korban menjadi objek dari para petinggi yang merasa tahu segala hal tentang diri korban tanpa bertanya terhadap mereka. Kemudian korban hanya menjadi sebuah pengandaian.
Metode kerja BRA sepanjang tahun 2006 lalu, dalam hemat saya berkerja dalam tataran pikir seperti itu. Maka dari itu tidak mengherankan berbagai program BRA berantakan, dan korban terus merangsek ke BRA dengan tuntutan agar mereka diperlakukan sebagai subjek. Jika pun pengurus baru BRA berkehendak membuat database tunggal korban konflik tidak akan banyak menolong selama perspektif pandangnya tetap menempatkan korban sebagai objek benda mati.(Serambi, 28 Mei 2007)
Di KKR: Korban adalah Subjek
MoU Helsinsky semangatnya menempatkan korban sebagai subjek. Maka dari itu dalam agenda Hak Asasi Manusia (HAM), MoU menyatakan pengalaman dan kesaksian korban adalah dasar berpijak yang paling kuat bagi mewujudkan keadilan dalam Aceh Baru. Salah satu metode yang dipilih untuk menempatkan korban sebagai subjek itu adalah disepakatinya pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Semangat ini kemudian diperkuat oleh UUPA.
Mengapa Komisi Kebenaran? Perdamaian di Aceh, sesunguhnya adalah masa transisi, yaitu transisi dari konflik berenjata menuju kehidupan normal tanpa permusuhan. Maka dari itu transisi baru mulai di Aceh. Transisi itu belum berakhir, karena masalah mendasar dari masa lalu, yaitu masalah hak asasi manusia belum diungkap dan disepakai cara menyikapinya secara bersama. MoU, UU PA dan Pilkada semestinya menjadi tiang-tiang penyangga utama proses penyikapan terhadap masalah hak asasi manusia tersebut, karena didalam penyikapan terhadap persoalan hak asasi manusia itulah, transisi ke perdamaian yang lebih adil dapat diuji.
Konflik bersenjata yang panjang telah meruntuhkan kohesi sosial di Aceh. Hal itu secara tidak langsung terlihat dari terbelahnya persepsi masyarakat dalam melihat konflik tersebut, yaitu antara pendukung GAM dan pendukung Jakarta . Terbelahnya persepsi mengenai masa lalu itu, pada gilirannya telah menimbulkan relasi yang buruk dalam masyarakat Aceh masa kini. Akibat dari relasi yang buruk itu adalah rendahnya sikap saling percaya di tengah masyarakat. Rendahnya sikap saling percaya ini akan menjadi kendala politik paling serius bagi masa depan Aceh.
Demi pulihnya kepercayaan dan menjaga kelangsungan perdamaian kesaksian korban menjadi mutlak diperlukan. KKR akan menjadi sarana untuk kepercayaan itu tumbuh berdasarkan pengalaman dan kesaksian korban. Dengan demikian perdamaian dan keadilan tidak semu lagi.
Kebenaran melalui KKR akan mengembalikan kohesi sosial masyarakat dan kemudian mereduksi dendam dan kebencian. Sejalan dengan tumbuhnya kepercayaan di tengah masyarakat kredibilitas institusi-institusi pemerintah yang di masa lalu dipersepsi menjadi bagian dari kekerasan juga bisa dipulihkan.
Demi menjadikan korban sebagai subjek dalam merancang Aceh Baru, maka KKR peranannya ditempatkan sebagai investigator yang mengkaji fakta-fakta mengenai eksekusi-eksekusi yang tidak sah. Hal ini memerlukan pernyataan resmi mengenai berbagai peristiwa, fakta-fakta dan pengungkapan identitas-identitas yang bertanggungjawab, ( truth seeking dan telling ). Mediator yang berupaya mendorong dilakukannya dialog antar berbagai kelompok agar kepercayaan terbangun kembali. ( healing ).
Memfasilitasi Penyelesaian agar negosiasi bersifat mengikat. Hal ini mencakup masalah kompensasi dan rehabilitasi dan sekaligus penetapan disiplin baru bagi para pelaku ( reparation ). Bahkan Komisi juga membuka peluang bagi para pihak untuk maju ke meja hijau untuk mendapatkan keputusan Hakim atas meraka yang paling bertanggung jawab ( restoration of injustice )
Dengan demikian maka KKR akan menjadi sarana bagi negara untuk mengakui secara resmi seluruh pengalaman kekerasan yang dialami korban di masa lalu.
Selain itu, Komisi juga memungkinkan terjadinya katarsis secara terbuka tentang kekerasan dan penderitaan di masa lalu. Di samping itu pula, juga memberikan forum bagi korban dan kerabatnya menceritakan kisah mereka agar menjadi kesadaran dan pengakuan publik. Sejalan dengan ini, Komisi akan memberikan dasar formal bagi kompensasi dan sekaligus memberikan dasar bagi penuntutan bagi pelaku yang paling bertanggungjawab.
Dengan mempertimbangkan semua hal di atas, maka KKR akan menjadi perajut kebenaran di Aceh. Kebenaran yang dirajut dengan sarana KKR ini akan menjadi fondasi yang paling kuat bagi rancang bangun Aceh baru di masa datang, karena pengalaman mereka yang paling menderita menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Gubernur Irwandi Yusuf dan jajarannya, saya rasa sangat mengerti soal ini. Bapak Gubernur saya rasa juga bukanlah orang yang melupakan korban. Entah kalau bapak gubernur lupa akan pengalaman dirinya sendiri. Semoga!
Akrobatik Golkar Menggenggam Kekuasaan
TIMBANGAN BUKU
Kompas, 10 Maret 2008
Oleh AMIRUDDIN AL RAHAB
Golkar adalah kekuatan politik utama di Indonesia saat ini. Ia nyaris tidak beringsut dari sentrum jejaring kekuasaan negara meskipun 10 tahun terakhir rezim militer Orde Baru, pelindung Golkar, luruh. Artinya, rezim boleh berganti, tetapi Golkar tetap menjadi kekuatan politik yang menentukan arah kekuasaan di Indonesia.
Setelah bermetamorfosis dari persekongkolan politik berkaki tiga: militer, birokrasi, dan teknokrat menjadi partai politik, Golkar tetap menjadi bagian utama dari zaman reformasi. Daya tahan seperti itulah yang menakjubkan dari Golkar.
Ketakjuban atas daya tahan partai berlambang beringin itu dalam menggenggam kekuasaan dibawa ke ruangan akademik oleh Akbar Tandjung, penulisnya.
Dalam menulis buku ini Akbar Tandjung sebagai ketua umum seperti berada dalam rasa ketakjuban akan dirinya sendiri ketika mampu mengantarkan Golkar keluar dari kepungan hujatan pihak luar dan perpecahan di dalam.
Nada ketakjuban itu tampak dari pertanyaan yang diajukan untuk menulis buku yang merupakan disertasinya, yaitu mengapa dan bagaimana Golkar mampu bertahan dalam gelombang perubahan politik yang melanda Indonesia?
Tenung kekuasaan
Dalam buku terbitan Gramedia Pustaka Utama ini, jawaban yang terpapar atas pertanyaan itu sesungguhnya tidak ada yang istimewa. Sebab, semua jawaban yang diberikan Akbar Tandjung telah terbaca dengan mudah, yaitu modalitas Golkar dalam memasuki arena perubahan politik sangat besar. Hipotesis Akbar dalam menulis disertasi ini pun menampakkan hal itu, yaitu ”Golkar dapat bertahan karena mampu mendayagunakan kelembagaan yang mengakar kuat dan secara bersamaan melakukan penyesuaian terhadap lingkungan yang berubah”. Artinya, Akbar menegaskan bahwa Golkar adalah kekuatan politik lama yang paling bisa berkompromi dengan perkembangan baru demi mempertahankan kekuasaan.
Dengan membuktikan hipotesis seperti itu, Akbar sesungguhnya mengonfirmasi keyakinan umum selama ini terhadap Golkar. Dalam politik Indonesia, partai ini sungguh tampak seperti pohon beringin yang berumur tua dengan akar yang menghunjam bumi begitu dalam serta jelujur akar rambat dan dahan yang begitu rimbun. Pohon sebesar Golkar tidak akan mudah tumbang oleh angin ribut. Kalaupun terpengaruh, mungkin hanya satu-dua dari dahannya yang patah atau akar rambatnya yang putus. Akar tunjang yang menghunjam bumi akan terus bertahan sehingga dahan yang patah akan cepat digantikan oleh cikal dahan yang baru.
Sayangnya, dalam buku yang terdiri atas tujuh bab dan bertebal 400-an halaman ini persoalan pokok itu tidak terjabarkan dengan baik dan utuh. Terasa sekali Akbar luput memerhatikan bagaimana pengaruh dan peran para pemimpin Golkar yang menggenggam kekuasaan mulai dari bupati, gubernur, pengusaha, hingga anggota DPRD dan DPR memainkan perannya dalam menjaga akar- akar dan dahan kekuasaan di tengah badai reformasi yang mengguncang batang Golkar. Sebagai contoh, kasus yang dihadapi sang ketua umum sendiri yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan ditengarai menerima dana Bulog untuk kepentingan Golkar. Dalam proses hukum, Akbar dinyatakan tidak bersalah oleh MA. Contoh lainnya, pengungkapan kasus Bank Bali tidak juga mampu menyeret bendahara Golkar yang anggota DPR ke pengadilan.
Bukankah di masa-masa sulit itu Golkar tetap menggenggam kekuasaan eksekutif, baik ketika Habibie, sebagai Ketua Pembina Golkar, menjadi presiden maupun ketika beberapa bos Golkar menduduki kursi menteri.
Jika Akbar Tandjung lebih teliti dan sabar secara akademis menjabarkan pengaruh tenung kekuasaan di tangan Golkar terhadap massa pemilih Golkar, mungkin isi buku ini akan jauh lebih menggigit. Sebab, telaah akademis atas kedua gejala itu akan memberikan nilai lebih secara keilmuan untuk menilai dan menempatkan Golkar di khazanah politik Indonesia. Luputnya analisis tentang kekuasaan dan daya tahan Golkar dalam buku ini membuat karya Akbar terasa sekadar menjadi pleidoi pribadinya sebagai ketua umum yang dibungkus secara akademis.
Coba bayangkan, Akbar Tandjung sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR yang ditopang 120 kursi pada tahun 1999 sampai tahun 2004 tentu memiliki pengaruh yang luar biasa pada massa, dan sekaligus memiliki kesempatan utama untuk menghalangi semua bentuk pembaruan politik yang akan merugikan Golkar. Para menteri dari Golkar dalam kabinet Habibie, Gus Dur, dan Megawati pun memainkan peran demikian. Faktor kekuasaan yang ada dalam genggaman Golkar ini membuatnya bisa memprediksi perkembangan secara tepat dan memformulasikan kebijakan-kebijakan politik yang menguntungkan Golkar sendiri.
Dengan kealpaan analisis yang ada, buku Akbar ini tetap istimewa karena ditulis oleh Akbar Tandjung sang mantan Ketua Umum Golkar sendiri. Keistimewaan buku ini akan lebih terasa jika buku ini Anda tempatkan dalam kerangka testimoni Akbar Tandjung mengenai kepemimpinannya atas Golkar yang mampu berganti kulit dari penikmat dan penyokong utama otoritarianisme menjadi sosok yang berteriak lantang perlunya demokrasi.
Mengapa demikian? Karena seluruh bangunan argumentasi dan fakta yang dikemukakan buku ini berpusat pada kepemimpinan Akbar Tandjung sendiri. Oleh karena itu, secara tersirat terasa bahwa ujung dari seluruh argumentasinya adalah Golkar selamat meniti buih gelombang reformasi karena dipimpin oleh Akbar Tandjung. Survive Golkar adalah buah tangan Akbar Tandjung.
Buah tangan Akbar itu adalah berhasilnya paradigma baru Golkar dirumuskan, berhasilnya kekuatan baru yang mampu digalang untuk menggantikan kekuatan militer dan birokrasi yang dulu menjadi tempat Golkar menyusu; berhasil merestrukturisasi organisasi dengan menghilangkan kekuatan pengaruh dewan pembina; berhasil melakukan konsolidasi organisasi dengan merombak jalur-jalur pendukung serta membangun jalur-jalur baru. Dengan hasil seperti itu, dikesankan Golkar di tangan Akbar adalah Golkar yang baru sama sekali dan mandiri karena berhasil memutus seluruh beban masa lalu. Singkatnya, Akbar berhasil mengubah citra Gokar yang tadinya ”buruk” menjadi ”mengilap”, yang tampak dari tetap tingginya jumlah pendukung Golkar dalam dua kali pemilu.
Diuji dalam pemilu
Jawaban-jawaban yang dikemukakan Akbar terasa sangat datar dan administratif karena menghilangkan gejolak memperebutkan kekuasaan, baik internal Golkar maupun dalam konteks politik nasional. Misalnya, bagaimana taktik dan strategi lapangan para kader Golkar dalam menghadapi gempuran kekuatan lain di akar rumput dalam menjaga dan berebut pendukung. Meski demikian, buku ini tetap penting karena paling tidak dalam buku ini Akbar menunjukkan kualitas kepemimpinan dan beberapa faktor pokok yang krusial dalam mengelola sebuah partai politik. Hal-hal pokok yang dikemukakan oleh Akbar inilah yang tidak dimiliki partai-partai lainnya saat ini. Oleh karena itu, partai-partai politik selain Golkar dalam 10 tahun ini bisa setiap hari berkelahi dan pecah.
Argumentasi-argumentasi Akbar Tandjung dalam menelaah faktor yang mampu membuat Golkar bertahan yang terpapar dalam buku ini akan bisa diuji dalam pemilu yang tak akan lama lagi. Artinya, apakah kekuasaan di tangan Golkar saat ini atau faktor-faktor yang dikemukakan oleh Akbar yang menentukan? Secara tegas saya menyatakan bahwa kekuasaan di tangan para bos Golkarlah yang menentukan, sementara semua faktor yang disebutkan Akbar hanyalah sekunder dalam kasus Golkar.
Golkar adalah sentrum kekuasaan, orang-orang Golkar yang menjauhkan diri dari tenung Golkar akan semakin jauh dari kekuasaan meskipun mereka bisa mendirikan partai atau organisasi baru. Akbar Tandjung sendiri adalah contohnya, ketika tidak menjadi ketua umum lagi, pengaruhnya meredup di Golkar.
Buku ini hanya menarik dibaca jika ditempatkan seluruhnya dalam pusaran perebutan kekuasaan di Indonesia. Oleh karena itu, imbauan Akbar terasa hambar ketika menyatakan Golkar tidak perlu berorientasi kepada perburuan kekuasaan. Padahal, Golkar hanya bisa hidup dengan menggenggam kekuasaan di tangannya. Beralihnya tampuk kendali Golkar dari Akbar ke Jusuf Kalla menunjukkan watak itu.
Oleh sebab itu, semua pihak, terutama para pemimpin dan pengurus partai serta pengamat politik, wajib membaca buku ini untuk mengetahui bagaimana Golkar dan Akbar Tandjung berakrobatik untuk menyelamatkan kekuasaan dalam genggamannya saat gelombang reformasi berkecamuk. Buku ini sekaligus memberikan gambaran akrobatik apa yang mungkin dilakukan oleh Jusuf Kalla dalam menyelamatkan kekuasaannya dengan menggenggam Golkar.
Kompas, 10 Maret 2008
Oleh AMIRUDDIN AL RAHAB
Golkar adalah kekuatan politik utama di Indonesia saat ini. Ia nyaris tidak beringsut dari sentrum jejaring kekuasaan negara meskipun 10 tahun terakhir rezim militer Orde Baru, pelindung Golkar, luruh. Artinya, rezim boleh berganti, tetapi Golkar tetap menjadi kekuatan politik yang menentukan arah kekuasaan di Indonesia.
Setelah bermetamorfosis dari persekongkolan politik berkaki tiga: militer, birokrasi, dan teknokrat menjadi partai politik, Golkar tetap menjadi bagian utama dari zaman reformasi. Daya tahan seperti itulah yang menakjubkan dari Golkar.
Ketakjuban atas daya tahan partai berlambang beringin itu dalam menggenggam kekuasaan dibawa ke ruangan akademik oleh Akbar Tandjung, penulisnya.
Dalam menulis buku ini Akbar Tandjung sebagai ketua umum seperti berada dalam rasa ketakjuban akan dirinya sendiri ketika mampu mengantarkan Golkar keluar dari kepungan hujatan pihak luar dan perpecahan di dalam.
Nada ketakjuban itu tampak dari pertanyaan yang diajukan untuk menulis buku yang merupakan disertasinya, yaitu mengapa dan bagaimana Golkar mampu bertahan dalam gelombang perubahan politik yang melanda Indonesia?
Tenung kekuasaan
Dalam buku terbitan Gramedia Pustaka Utama ini, jawaban yang terpapar atas pertanyaan itu sesungguhnya tidak ada yang istimewa. Sebab, semua jawaban yang diberikan Akbar Tandjung telah terbaca dengan mudah, yaitu modalitas Golkar dalam memasuki arena perubahan politik sangat besar. Hipotesis Akbar dalam menulis disertasi ini pun menampakkan hal itu, yaitu ”Golkar dapat bertahan karena mampu mendayagunakan kelembagaan yang mengakar kuat dan secara bersamaan melakukan penyesuaian terhadap lingkungan yang berubah”. Artinya, Akbar menegaskan bahwa Golkar adalah kekuatan politik lama yang paling bisa berkompromi dengan perkembangan baru demi mempertahankan kekuasaan.
Dengan membuktikan hipotesis seperti itu, Akbar sesungguhnya mengonfirmasi keyakinan umum selama ini terhadap Golkar. Dalam politik Indonesia, partai ini sungguh tampak seperti pohon beringin yang berumur tua dengan akar yang menghunjam bumi begitu dalam serta jelujur akar rambat dan dahan yang begitu rimbun. Pohon sebesar Golkar tidak akan mudah tumbang oleh angin ribut. Kalaupun terpengaruh, mungkin hanya satu-dua dari dahannya yang patah atau akar rambatnya yang putus. Akar tunjang yang menghunjam bumi akan terus bertahan sehingga dahan yang patah akan cepat digantikan oleh cikal dahan yang baru.
Sayangnya, dalam buku yang terdiri atas tujuh bab dan bertebal 400-an halaman ini persoalan pokok itu tidak terjabarkan dengan baik dan utuh. Terasa sekali Akbar luput memerhatikan bagaimana pengaruh dan peran para pemimpin Golkar yang menggenggam kekuasaan mulai dari bupati, gubernur, pengusaha, hingga anggota DPRD dan DPR memainkan perannya dalam menjaga akar- akar dan dahan kekuasaan di tengah badai reformasi yang mengguncang batang Golkar. Sebagai contoh, kasus yang dihadapi sang ketua umum sendiri yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan ditengarai menerima dana Bulog untuk kepentingan Golkar. Dalam proses hukum, Akbar dinyatakan tidak bersalah oleh MA. Contoh lainnya, pengungkapan kasus Bank Bali tidak juga mampu menyeret bendahara Golkar yang anggota DPR ke pengadilan.
Bukankah di masa-masa sulit itu Golkar tetap menggenggam kekuasaan eksekutif, baik ketika Habibie, sebagai Ketua Pembina Golkar, menjadi presiden maupun ketika beberapa bos Golkar menduduki kursi menteri.
Jika Akbar Tandjung lebih teliti dan sabar secara akademis menjabarkan pengaruh tenung kekuasaan di tangan Golkar terhadap massa pemilih Golkar, mungkin isi buku ini akan jauh lebih menggigit. Sebab, telaah akademis atas kedua gejala itu akan memberikan nilai lebih secara keilmuan untuk menilai dan menempatkan Golkar di khazanah politik Indonesia. Luputnya analisis tentang kekuasaan dan daya tahan Golkar dalam buku ini membuat karya Akbar terasa sekadar menjadi pleidoi pribadinya sebagai ketua umum yang dibungkus secara akademis.
Coba bayangkan, Akbar Tandjung sebagai Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR yang ditopang 120 kursi pada tahun 1999 sampai tahun 2004 tentu memiliki pengaruh yang luar biasa pada massa, dan sekaligus memiliki kesempatan utama untuk menghalangi semua bentuk pembaruan politik yang akan merugikan Golkar. Para menteri dari Golkar dalam kabinet Habibie, Gus Dur, dan Megawati pun memainkan peran demikian. Faktor kekuasaan yang ada dalam genggaman Golkar ini membuatnya bisa memprediksi perkembangan secara tepat dan memformulasikan kebijakan-kebijakan politik yang menguntungkan Golkar sendiri.
Dengan kealpaan analisis yang ada, buku Akbar ini tetap istimewa karena ditulis oleh Akbar Tandjung sang mantan Ketua Umum Golkar sendiri. Keistimewaan buku ini akan lebih terasa jika buku ini Anda tempatkan dalam kerangka testimoni Akbar Tandjung mengenai kepemimpinannya atas Golkar yang mampu berganti kulit dari penikmat dan penyokong utama otoritarianisme menjadi sosok yang berteriak lantang perlunya demokrasi.
Mengapa demikian? Karena seluruh bangunan argumentasi dan fakta yang dikemukakan buku ini berpusat pada kepemimpinan Akbar Tandjung sendiri. Oleh karena itu, secara tersirat terasa bahwa ujung dari seluruh argumentasinya adalah Golkar selamat meniti buih gelombang reformasi karena dipimpin oleh Akbar Tandjung. Survive Golkar adalah buah tangan Akbar Tandjung.
Buah tangan Akbar itu adalah berhasilnya paradigma baru Golkar dirumuskan, berhasilnya kekuatan baru yang mampu digalang untuk menggantikan kekuatan militer dan birokrasi yang dulu menjadi tempat Golkar menyusu; berhasil merestrukturisasi organisasi dengan menghilangkan kekuatan pengaruh dewan pembina; berhasil melakukan konsolidasi organisasi dengan merombak jalur-jalur pendukung serta membangun jalur-jalur baru. Dengan hasil seperti itu, dikesankan Golkar di tangan Akbar adalah Golkar yang baru sama sekali dan mandiri karena berhasil memutus seluruh beban masa lalu. Singkatnya, Akbar berhasil mengubah citra Gokar yang tadinya ”buruk” menjadi ”mengilap”, yang tampak dari tetap tingginya jumlah pendukung Golkar dalam dua kali pemilu.
Diuji dalam pemilu
Jawaban-jawaban yang dikemukakan Akbar terasa sangat datar dan administratif karena menghilangkan gejolak memperebutkan kekuasaan, baik internal Golkar maupun dalam konteks politik nasional. Misalnya, bagaimana taktik dan strategi lapangan para kader Golkar dalam menghadapi gempuran kekuatan lain di akar rumput dalam menjaga dan berebut pendukung. Meski demikian, buku ini tetap penting karena paling tidak dalam buku ini Akbar menunjukkan kualitas kepemimpinan dan beberapa faktor pokok yang krusial dalam mengelola sebuah partai politik. Hal-hal pokok yang dikemukakan oleh Akbar inilah yang tidak dimiliki partai-partai lainnya saat ini. Oleh karena itu, partai-partai politik selain Golkar dalam 10 tahun ini bisa setiap hari berkelahi dan pecah.
Argumentasi-argumentasi Akbar Tandjung dalam menelaah faktor yang mampu membuat Golkar bertahan yang terpapar dalam buku ini akan bisa diuji dalam pemilu yang tak akan lama lagi. Artinya, apakah kekuasaan di tangan Golkar saat ini atau faktor-faktor yang dikemukakan oleh Akbar yang menentukan? Secara tegas saya menyatakan bahwa kekuasaan di tangan para bos Golkarlah yang menentukan, sementara semua faktor yang disebutkan Akbar hanyalah sekunder dalam kasus Golkar.
Golkar adalah sentrum kekuasaan, orang-orang Golkar yang menjauhkan diri dari tenung Golkar akan semakin jauh dari kekuasaan meskipun mereka bisa mendirikan partai atau organisasi baru. Akbar Tandjung sendiri adalah contohnya, ketika tidak menjadi ketua umum lagi, pengaruhnya meredup di Golkar.
Buku ini hanya menarik dibaca jika ditempatkan seluruhnya dalam pusaran perebutan kekuasaan di Indonesia. Oleh karena itu, imbauan Akbar terasa hambar ketika menyatakan Golkar tidak perlu berorientasi kepada perburuan kekuasaan. Padahal, Golkar hanya bisa hidup dengan menggenggam kekuasaan di tangannya. Beralihnya tampuk kendali Golkar dari Akbar ke Jusuf Kalla menunjukkan watak itu.
Oleh sebab itu, semua pihak, terutama para pemimpin dan pengurus partai serta pengamat politik, wajib membaca buku ini untuk mengetahui bagaimana Golkar dan Akbar Tandjung berakrobatik untuk menyelamatkan kekuasaan dalam genggamannya saat gelombang reformasi berkecamuk. Buku ini sekaligus memberikan gambaran akrobatik apa yang mungkin dilakukan oleh Jusuf Kalla dalam menyelamatkan kekuasaannya dengan menggenggam Golkar.
Langganan:
Postingan (Atom)