Amiruddin al Rahab
KOMPAS, 15 Oktober 2005
Data buku
Judul Buku: Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia, 1926-1998
Penulis: Audrey Kahin
Penerbit: Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Cetakan: I, 2005
Tebal: xxxv + 473 halaman
Sumatera Barat adalah daerah luar Jawa yang paling banyak menyumbang tokoh di panggung politik nasional, sejak era kolonial sampai era Soeharto.Tokoh-tokoh Sumbar itu juga mewakili semua spektrum ideologi politik, mulai dari Tan Malaka hingga Hamka. Karena itu, Sumbar memiliki tempat tersendiri dalam sejarah politik Indonesia.
Sumbar pernah menggelorakan pemberontakan terhadap penguasa pusat yang dianggap otoriter dan sentralis, baik di era kolonial maupun di masa Indonesia merdeka. Namun, ketika penguasa paling sentralis dan otoriter berkuasa di Indonesia, yaitu rezim militer Orde Baru, Sumbar menjadi anak manis.
Dari Sumbar, kita dapat melacak sejarah visi Indonesia merdeka, terutama dalam hal hubungan pusat dengan daerah. Sejarah Sumbar memperlihatkan bahwa hubungan pusat dengan daerah adalah hubungan yang saling mencemburui karena pusat selalu bernafsu menguasai dan menundukkan, sementara daerah cenderung menuntut lebih. Audrey Kahin mengkaji hubungan saling mencemburui itu dari perspektif lokal dengan kacamata sejarah politik. Elaborasinya tersaji dalam buku ini dengan sangat memikat.
Audrey mengemukakan asal- muasal ketegangan integrasi Sumbar dengan pusat, bukan sekadar masalah porsi pembagian kue ekonomi atau jabatan,melainkan perbedaan visi mengenai Indonesia merdeka. Budaya politik Minang yang egaliter meyakini keutuhan Indonesia ditentukan oleh kerelaan pemerintah pusat memberikan otonomi seluas-luasnya kepada setiap daerah. Sementara budaya politik Jawa yang sentralistis hierarkis meyakini keutuhan dan kemakmuran Indonesia tergantung pada kuatnya kontrol pusat.
Menggagas dan Membela Indonesia
Masyarakat Minang melihat pemimpin hanyalah orang yang "ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah", bukanlah penguasa tunggal yang mengambil kata putus. Masyarakat Minang memandang bahwa kekuasaan menyebar dalam nagari-nagari karena nagari berfungsi sebagai kesatuan adat dan sekaligus politik. Cara untuk mengambil keputusan adalah musyawarah antara seluruh unsur nagari.
Watak politik Minang itu kemudian mewarnai watak nasionalisme Indonesia yang tumbuh di Sumbar. Ideologi yang diusung untuk Indonesia merdeka merupakan paduan dari pandangan Islam modern dan sekuler radikal, misalnya marxisme.
Aktornya datang dari kalangan ulama, guru-guru, dan murid-murid perguruan swasta (Perguruan Diniyah dan sumatera Thawalib), komunitas pedagang, pemimpin nagari yang berpadu dengan aktivis politik. Perpaduan ketiga unsur itu membuat nasionalisme Indonesia di Minang menjadi tidak elitis dan menghargai keotonoman para pihak dalam menentang kolonial Belanda.
Dengan sikap yang otonom itulah Sumbar menjadi benteng bagi Republik ketika terancam agresi Belanda. Bersama Syafruddin Prawiranegara (Menteri Kemakmuran RI), segenap tokoh politik dan birokrasi sipil dan militer di Sumbar menjalankan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) tahun 1948 sebagai pemerintahan yang sah (hal 213). Berkat sokongan masyarakat Minang, PDRI berhasil menjaga integrasi Republik. Sekaligus berhasil pula menjaga eksistensi Republik di mata dunia. Berkat kerja sama itu, rencana Belanda untuk mendirikan negara Minangkabau sebagai daerah otonom dalam Negara Federasi Sumatera berhasil digagalkan (hal 234).
Memberontak dan kalah
Setelah tahun 1955, orang Minang melihat otonomi daerah hanya tinggal omongan. Orang Minang melihat Soekarno menjalankan kekuasaan secara draconian (keras dan kejam) baik terhadap institusi sipil maupun militer. Di era ini visi Sumbar yang demokratis dan egaliter berhadapan dengan konsep kekuasaan Jawa yang feodal dan sentralistis.
Para mantan pimpinan Divisi Banteng yang merasa berjasa untuk Republik di era revolusi dan PDRI kecewa ketika Soekarno tidak menggubris tuntutan otonomi yang luas bagi daerah. Pemimpin Divisi Banteng kemudian mengorganisir reuni. Kelanjutan dari reuni ini adalah pembentukan Dewan Banteng yang kemudian mengambil alih kekuasaan Gubernur Sumatera Tengah oleh Komandan Brigade Banteng Letkol Ahmad Husein Desember 1956 di Bukittinggi.
Dalam rangka menentang Soekarno ini, isu antikomunisme dijadikan wacana, meskipun sebagian pengurus cabang PKI daerah mendukung Dewan Banteng. Bak gayung bersambut, gerakan ini kemudian disokong pula oleh tokoh-tokoh Minang
di Jakarta, yaitu Natsir dan Assa'at yang kecewa terhadap Soekarno. Para pemimpin Masyumi lainnya—Syafruddin Prawiranegara dan Burhanuddin Harahap—turut pula bergabung. Akhirnya Sumbar jatuh ke dalam skenario para pembangkang dari Jakarta, yaitu Zulkifli Lubis dan Sumitro Djojohadikusumo yang gencar mengampanyekan gerakan antikomunis atau PKI untuk menentang Soekarno.
Ketika perlawanan ini telah melibatkan tokoh politik dan militer dari Jakarta, serta tercium melibatkan kekuatan asing yaitu Amerika, Soekarno bertindak cepat. Kota-kota utama PRRI, yaitu Pekanbaru dan Padang dibom dan langsung dikuasai militer pusat yang dipimpin Kolonel Ahmad Yani. Sejak kedua kota itu jatuh, umur PRRI secara militer tinggal menghitung hari.
Kalahnya PRRI berarti kalahnya orang Minang. Dengan sendirinya, konsep Minang tentang Indonesia merdeka yang egaliter dan menjunjung otonomi juga rontok. Harga diri orang Minang sebagai benteng Republik dan penyumbang elite terbanyak di pentas politik nasional juga hancur. Kekalahan itu meninggalkan kepedihan di hati rakyat Minang dan elitenya. Setelah PRRI kalah dan banyaknya pejabat sipil dan militer dari Jawa tumpah ke Sumbar, Audrey menggambarkan Sumatera Barat seperti daerah taklukan. Orang Sumbar diperlakukan sebagai warga negara kelas dua (hal 360).
Dikala G30S meletus, jagad politik masyarakat Minang kembali jungkir balik. Kekerasan, pembunuhan, dan penangkapan membuncah. Keadaan kian genting setelah Mayor Imam Suparto (Kepala Penerangan Kodam 17 Agustus) kembali dari Jakarta, memerintahkan media lokal menyebarkan pamflet anti-PKI tanggal 6 Oktober 1965 (hal 380). Sejak ini kekuatan radikal yang menentangpemberontakan PRRI, yang sebelumnya dianggap pendukung setia pusat, sontak menjadi musuh pemerintah, lantas diburu. Sementara "para pemberontak" menjadi bagian dari politik baru, kemudian terlibat dalam pengganyangan komunis.
Setelah melalui hari yang berdarah-darah dalam dua gelombang, untuk memulihkan harga diri dan menghidupkan perekonomian daerah, elite-elite Sumbar mulai meninggalkan medan tarung politik, dan berupaya memasuki medan pembangunan ekonomi. Dipimpin Harun Zain—seorang ekonom dari Barkley—sebagai gubernur, Sumbar menyerah bungkuk kepada Jakarta. Di tangan Zain dan beberapa gubernur setelahnya, Sumbar memang mendapatkan hal yang secara lahiriah menakjubkan, dan beberapa kali mendapat anugerah Adipura. Untuk keberhasilan itu, para mantan gubernur Sumbar pun naik kelas menjadi menteri Soeharto.
Hasil yang digapai Sumbar di masa Orde Baru ternyata harus dibayar mahal dan kontan. Pertama, masyarakat politik Minang kehilangan harta yang paling berharga, yaitu sikap kritisnya terhadap kekuasaan pusat. Kedua, Sumbar kehilangan sistem pemerintahan Kanagarian (hal 406-409) yang menjadi ruh politiknya. Akibatnya, karakter politik Minang yang menekankan desentralisasi dan egaliter dalam politik Indonesia merdeka lenyap dari pentas politik nasional. Sejak ini Sumbar tidak lagi menjadi "pusat alternatif", melainkan hanya sekadar menjadi satu daerah di antara daerah lainnya.
Seluruh dinamika politik Sumbar dan hubungannya dengan pemerintah pusat bisa kita katakan sejalan dengan pepatah Minang yang mengatakan, "sakali aie gadang, sakali tapian barubah". Integrasi Sumbar ke dalam Indonesia, seperti yang diuraikan oleh Audrey Kahin, dari tahun 1926 sampai tahun 1998 dapat kita tempatkan dalam makna pepatah ini. Kini Sumbar terlihat sedang meraba-raba tepian baru di era otonomi ini.
Kontribusi utamanya dari buku ini adalah mengingatkan setiap pemimpin Indonesia agar hati-hati mengelola hubungan pusat dengan daerah. Hubungan yang terlalu tegang akan memunculkan kekecewaan dan pemberontakan.
Sementara elite daerah yang terlalu menjadi penurut akan terus dipaksa oleh pusat untuk memberikan konsesi yang lebih besar.
Amiruddin al Rahab, Peneliti di ELSAM dan Inrise, Institute for Research Social and Economic, Jakarta
Selasa, 20 Januari 2009
Ke Helsinki Mencari Damai
Amiruddin al Rahab
KORAN TEMPO, 14-07-2005
Perundingan informal babak kelima antara delegasi Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, kembali digelar. Perundingan perdamaian akan ditingkatkan menjadi perjanjian formal (nota kesepahaman) jika kedua pihak bersepakat. Rangkaian perundingan di Helsinki telah mendatangkan harapan baru bagi rakyat di Aceh setelah didera gelombang masa darurat dan tsunami.
Sayangnya, di Jakarta, silang pendapat antara pemerintah dan DPR masih meruncing. Dewan menolak perundingan dilanjutkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyikapi dengan keras dengan mengatakan, "Kalau tidak ingin menumpahkan darah dan air mata, ya, harus berunding" (Koran Tempo, 12/7).
Sikap sebagian anggota DPR dari Komisi I ini bagi rakyat Aceh menyeramkan karena menutup pintu untuk damai. Proses politik di DPR sangat menentukan gagal atau berhasilnya langkah pemerintah di Aceh.
DPR sepertinya gagap menyikapi perubahan konteks politik Aceh saat ini. Untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam merancang perdamaian di Aceh, kelihatannya sebagian anggota DPR tidak siap.
Di masa lalu, seluruh masalah Aceh adalah monopoli ABRI/TNI. DPR hampir tidak pernah dilibatkan dalam mencarikan jalan keluar bagi persoalan Aceh. Monopoli TNI atas Aceh membuat DPR merasa terbebas dari beban politik masalah daerah bergolak. Sekarang, setiap anggota DPR harus memikul sebagian tanggung jawab atas keputusan pemerintah.
Di samping itu, anggota DPR di Senayan telat dalam mengubah sudut pandang dalam melihat masalah Aceh. Sudut pandang yang dipakai masih sudut pandang politik otoritarian. Sudut pandang otoritarian selalu bertumpu pada argumentasi usang, yaitu keutuhan teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Aceh sekadar masalah domestik. Para penganjur domestifikasi ini selalu jatuh pada pilihan kekerasan, yaitu penumpasan tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi rakyat Aceh.
Padahal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penelitiannya mengenai konflik Aceh pada 2004 menyimpulkan, berkembang dan bertahannya GAM adalah karena salahnya cara penyelesaian yang dipilih, yaitu menggunakan kekerasan dengan memberlakukan Aceh sebagai daerah operasi militer (Nurhasim dkk, 2004)
Dalam melihat Aceh sekarang, harus bergeser 180 derajat, yaitu keutuhan NKRI hanya mungkin terjamin di Aceh jika rakyat merasa aman dan nyaman. Tumpuan dari sudut pandang ini adalah human security. Selain itu, tidak ada satu pun persoalan di Aceh yang betul-betul persoalan domestik, mengingat setelah bencana tsunami melanda, segala hal yang ditutup rapat di Aceh telah mengglobal. Dunia mengetahui seluruh kesulitan hidup rakyat Aceh. Orang-orang yang menolak perundingan dengan alasan mencegah penginternasionalan masalah Aceh kini bak katak dalam tempurung.
Perundingan di Helsinki menunjukkan adanya pergeseran sudut pandang dari kedua belah pihak. Hal itu terlihat dari dicapainya titik temu antara pemerintah Indonesia dan GAM. Karena itu, sikap pemerintah dalam melanjutkan perundingan harus didukung. Apalagi saat ini GAM telah mengakui pula Aceh bagian dari Indonesia (Koran Tempo, 12/7).
Ada dua alasan perundingan ini pantas didukung. Pertama, langkah ini merupakan langkah maju dalam menangani masalah Aceh. Kedua belah pihak bertemu dalam satu meja untuk merumuskan agenda perundingan. Dengan kata lain, perundingan lebih bermakna dan mendapat dukungan yang pasti pula dari kedua belah pihak. Bahkan, 19 orang bupati Aceh mendukung proses perdamaian. Begitu pula pengurus beberapa partai politik di tingkat nasional yang bersedia partainya menjadi biduk GAM untuk maju dalam pemilihan kepala daerah secara langsung Oktober nanti.
Kedua, rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh setelah diporakporandakan oleh tsunami hanya mungkin dilakukan dalam situasi yang damai. Sehingga segala fund and force yang dimiliki rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia betul-betul bisa didayagunakan untuk membangun Aceh. Implikasinya, senjata yang menyalak harus dihentikan. Jikapun masih terjadi, itu harus dianggap sebagai dinamika menuju damai.
Utang pemerintah untuk proses perdamaian ini adalah memastikannya secara terperinci dan teragenda dengan waktu yang pasti. Kapan setiap elemen mengimplementasikan kesepakatan. Terutama menghentikan main senjata dan mengontrol perwira militer dalam melontarkan pernyataan politik provokatif. Selain itu, memastikan pemerintah Aceh mampu menjalankan roda pemerintahnya dengan lebih accountable dan tidak korup.
Utang pemimpin GAM adalah memastikan seluruh jajaran GAM meletakkan senjata selama proses damai berlangsung. Selain itu, gerakan ini mengendalikan satuan-satuannya untuk tidak melakukan provokasi dan tindakan kriminal seperti menculik tokoh masyarakat.
Dengan memastikan semua hal itu, agenda yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti ke tahap formal seperti self government, security arrangement, political issues, perbaikan ekonomi, amnesti, dan keadilan serta hak asasi manusia baru bisa didorong ke tahap agenda operasional yang konkret.
Sementara itu, pemerintah Indonesia semestinya tetap membuka pintu bagi GAM buat membentuk partai politik lokal dalam koridor otonomi khusus untuk ikut dalam pemilihan kepada daerah. Begitu pula dengan pemberian peluang bagi Aceh untuk memakai simbol-simbol tradisinya.
Kemungkinan pembentukan partai lokal dan penggunaan panji-panji tradisi bagi daerah otonomi khusus bukanlah hal yang baru. Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hal itu telah diberikan? Apa salahnya bagi Aceh--demi perdamaian yang permanen--hal itu dimungkinkan pula?
Akhir kata, jika upaya damai kali ini gagal, Indonesia kehilangan kesempatan untuk menunjukkan niat baiknya kepada rakyat di Aceh. Dengan demikian, pemerintah dan elite politik Indonesia dan Aceh kehilangan kesempatan pula untuk dipercayai oleh rakyat Aceh.
KORAN TEMPO, 14-07-2005
Perundingan informal babak kelima antara delegasi Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, kembali digelar. Perundingan perdamaian akan ditingkatkan menjadi perjanjian formal (nota kesepahaman) jika kedua pihak bersepakat. Rangkaian perundingan di Helsinki telah mendatangkan harapan baru bagi rakyat di Aceh setelah didera gelombang masa darurat dan tsunami.
Sayangnya, di Jakarta, silang pendapat antara pemerintah dan DPR masih meruncing. Dewan menolak perundingan dilanjutkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyikapi dengan keras dengan mengatakan, "Kalau tidak ingin menumpahkan darah dan air mata, ya, harus berunding" (Koran Tempo, 12/7).
Sikap sebagian anggota DPR dari Komisi I ini bagi rakyat Aceh menyeramkan karena menutup pintu untuk damai. Proses politik di DPR sangat menentukan gagal atau berhasilnya langkah pemerintah di Aceh.
DPR sepertinya gagap menyikapi perubahan konteks politik Aceh saat ini. Untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam merancang perdamaian di Aceh, kelihatannya sebagian anggota DPR tidak siap.
Di masa lalu, seluruh masalah Aceh adalah monopoli ABRI/TNI. DPR hampir tidak pernah dilibatkan dalam mencarikan jalan keluar bagi persoalan Aceh. Monopoli TNI atas Aceh membuat DPR merasa terbebas dari beban politik masalah daerah bergolak. Sekarang, setiap anggota DPR harus memikul sebagian tanggung jawab atas keputusan pemerintah.
Di samping itu, anggota DPR di Senayan telat dalam mengubah sudut pandang dalam melihat masalah Aceh. Sudut pandang yang dipakai masih sudut pandang politik otoritarian. Sudut pandang otoritarian selalu bertumpu pada argumentasi usang, yaitu keutuhan teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Aceh sekadar masalah domestik. Para penganjur domestifikasi ini selalu jatuh pada pilihan kekerasan, yaitu penumpasan tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi rakyat Aceh.
Padahal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam penelitiannya mengenai konflik Aceh pada 2004 menyimpulkan, berkembang dan bertahannya GAM adalah karena salahnya cara penyelesaian yang dipilih, yaitu menggunakan kekerasan dengan memberlakukan Aceh sebagai daerah operasi militer (Nurhasim dkk, 2004)
Dalam melihat Aceh sekarang, harus bergeser 180 derajat, yaitu keutuhan NKRI hanya mungkin terjamin di Aceh jika rakyat merasa aman dan nyaman. Tumpuan dari sudut pandang ini adalah human security. Selain itu, tidak ada satu pun persoalan di Aceh yang betul-betul persoalan domestik, mengingat setelah bencana tsunami melanda, segala hal yang ditutup rapat di Aceh telah mengglobal. Dunia mengetahui seluruh kesulitan hidup rakyat Aceh. Orang-orang yang menolak perundingan dengan alasan mencegah penginternasionalan masalah Aceh kini bak katak dalam tempurung.
Perundingan di Helsinki menunjukkan adanya pergeseran sudut pandang dari kedua belah pihak. Hal itu terlihat dari dicapainya titik temu antara pemerintah Indonesia dan GAM. Karena itu, sikap pemerintah dalam melanjutkan perundingan harus didukung. Apalagi saat ini GAM telah mengakui pula Aceh bagian dari Indonesia (Koran Tempo, 12/7).
Ada dua alasan perundingan ini pantas didukung. Pertama, langkah ini merupakan langkah maju dalam menangani masalah Aceh. Kedua belah pihak bertemu dalam satu meja untuk merumuskan agenda perundingan. Dengan kata lain, perundingan lebih bermakna dan mendapat dukungan yang pasti pula dari kedua belah pihak. Bahkan, 19 orang bupati Aceh mendukung proses perdamaian. Begitu pula pengurus beberapa partai politik di tingkat nasional yang bersedia partainya menjadi biduk GAM untuk maju dalam pemilihan kepala daerah secara langsung Oktober nanti.
Kedua, rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh setelah diporakporandakan oleh tsunami hanya mungkin dilakukan dalam situasi yang damai. Sehingga segala fund and force yang dimiliki rakyat Aceh dan pemerintah Indonesia betul-betul bisa didayagunakan untuk membangun Aceh. Implikasinya, senjata yang menyalak harus dihentikan. Jikapun masih terjadi, itu harus dianggap sebagai dinamika menuju damai.
Utang pemerintah untuk proses perdamaian ini adalah memastikannya secara terperinci dan teragenda dengan waktu yang pasti. Kapan setiap elemen mengimplementasikan kesepakatan. Terutama menghentikan main senjata dan mengontrol perwira militer dalam melontarkan pernyataan politik provokatif. Selain itu, memastikan pemerintah Aceh mampu menjalankan roda pemerintahnya dengan lebih accountable dan tidak korup.
Utang pemimpin GAM adalah memastikan seluruh jajaran GAM meletakkan senjata selama proses damai berlangsung. Selain itu, gerakan ini mengendalikan satuan-satuannya untuk tidak melakukan provokasi dan tindakan kriminal seperti menculik tokoh masyarakat.
Dengan memastikan semua hal itu, agenda yang telah disepakati untuk ditindaklanjuti ke tahap formal seperti self government, security arrangement, political issues, perbaikan ekonomi, amnesti, dan keadilan serta hak asasi manusia baru bisa didorong ke tahap agenda operasional yang konkret.
Sementara itu, pemerintah Indonesia semestinya tetap membuka pintu bagi GAM buat membentuk partai politik lokal dalam koridor otonomi khusus untuk ikut dalam pemilihan kepada daerah. Begitu pula dengan pemberian peluang bagi Aceh untuk memakai simbol-simbol tradisinya.
Kemungkinan pembentukan partai lokal dan penggunaan panji-panji tradisi bagi daerah otonomi khusus bukanlah hal yang baru. Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hal itu telah diberikan? Apa salahnya bagi Aceh--demi perdamaian yang permanen--hal itu dimungkinkan pula?
Akhir kata, jika upaya damai kali ini gagal, Indonesia kehilangan kesempatan untuk menunjukkan niat baiknya kepada rakyat di Aceh. Dengan demikian, pemerintah dan elite politik Indonesia dan Aceh kehilangan kesempatan pula untuk dipercayai oleh rakyat Aceh.
Narasi Pembunuhan Massal 1965-1966 (Menyambut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
Amiruddin al-Rahab
(Peneliti Senior Politik dan HAM di ELSAM)
Koran Tempo, 30 September 2004
"Di Jawa Timur atau Jawa Tengah banyak sekali Pemuda Rakyat atau anggota PKI dibunuh, disembelih atau ditikam atau dipentungi, dikepruki sampai pecah kepalanya; itu satu kejadian. Tetapi, kemudian ini jenazah yang lehernya tergorok, yang kepalanya pecah dikepruk, karena perutnya keluar ia punya usus karena ditikam, jenazah ini kalau ada orang yang mau ngerumat, memelihara, orang ini dilarang."
Dengan geram Presiden melanjutkan.... "Saya tidak membicarakan motif daripada pembunuhan ini, itu lain perkara, tetapi ini jenazah diklelerkan. Malah orang mau mengurus jenazah diancam. Ada yang diklelerkan di pohon, ada yang diklelerkan di pinggir sungai, ada yang dicemplungkan di dalam sungai, dilemparkan bagai bangkai anjing yang sudah mati." (Kumpulan Pidato Presiden Soekarno, 30 September 1965--Pelengkap Nawaksara, 2003, halaman 294-306).
Pembunuhan massal di Jawa Timur dan Jawa Tengah dilihat Soekarno sebagai imbas dari pertikaian politik pascaperistiwa G-30-S. Untuk mengakhiri pembunuhan itu, Presiden Soekarno mengatakan, "Jangan gontok-gontokan." Pernyataan itu disampaikannya dalam amanatnya kepada HMI, 18 Desember 1965, di Istana Bogor, dan KAMI di Istora Senayan, 21 Desember 1965.
Terjadinya pembunuhan massal setelah peristiwa 30 September 1965 seperti yang dikeluhkan Presiden itu bukanlah isapan jempol. Oei Tjoe Tat dalam biografinya menegaskan, Fact Finding Commission yang dipimpinnya pada Desember 1965 melaporkan kepada Presiden Soekarno jumlah korban 78 ribu jiwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Robert Cribb dalam bukunya, The Indonesia Killing (2000), memperkirakan jumlah orang yang terbunuh sekitar 500 ribu jiwa. Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah pula pada 1966 menyatakan, jumlah korban 800 ribu jiwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta 100 ribu jiwa di Bali. Bahkan Jenderal Sarwo Edi, mantan Komandan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD), pernah menyatakan, jumlah korban pembunuhan setelah peristiwa 30 September 1965 berkisar sekitar 3 juta jiwa.
Menyambut kehadiran Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu, perlu kiranya diperhatikan kegeraman dan keprihatinan Presiden Soekarno tentang pembunuhan massal itu. Dari amanat Presiden Soekarno di atas, terlihat pembunuhan massal pada 1965-1966 merupakan peristiwa yang paling kuat mewakili apa yang disebut pelanggaran HAM yang berat, baik dari segi jumlah dan karakteristik korban, pola kekerasan, luas geografi kejadian, maupun jumlah dan keragaman status pelakunya.
Selain itu, seluruh pembunuhan itu bertali-temali dengan dendam kesumat serta berkelindan dengan persoalan sosial-politik, terutama pertarungan memperebutkan kekuasaan, baik di daerah maupun di pusat. Implikasi dari bertalitemalinya pembunuhan massal itu dengan perebutan kekuasaan adalah mengawetnya wacana antikomunisme yang melampaui akal sehat di satu sisi, sedangkan di sisi lain wacana komunisme menjadi legitimasi seluruh kekuasaan rezim Orde Baru selama 30 tahun.
KKR dalam memeriksa pembunuhan massal pada 1965-1966 sepertinya akan menemukan beberapa kesulitan. Kesulitan terjadi karena UU KKR diikat degan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang menentukan dua bentuk pelanggaran HAM, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk mengatasi itu, perlu diperhatikan, pertama, tidak tersedianya dokumen yang memadai tentang peristiwa pembunuhan itu. Dokumen Fact Finding Commission Oei Tjoe Tat saat ini tidak jelas rimbanya. Amanat Soekarno yang disinggung di awal tulisan ini adalah ucapan resmi yang bisa digunakan untuk memperkirakan besaran peristiwa pembunuhan itu. Berhubung tidak adanya dokumen, kesaksian lisan menjadi sumber pokok.
Orang-orang yang potensial menjadi saksi, baik korban atau pelaku, yang tersebar di 348 kabupaten dan kota, terutama di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan. Sebaran wilayah yang demikian itu tentu memerlukan dana dan tenaga yang luar biasa untuk menjangkaunya. Jika KKR tidak mampu menyediakan infrastruktur dan tenaga yang andal untuk menjangkau daerah-daerah itu, korban pembunuhan pada 1965-1966 akan menjadi korban kedua kalinya.
Kedua, kesulitan menempatkan narasi korban atau pelaku sebagai bukti yang kuat untuk menerangkan peristiwa. Seluruh karakteristik pembunuhan massal dan relasi kekerasan yang mendasarinya hanya mungkin didapat dalam memori individu per individu. Gabungan dari narasi individu-individu korban dan pelaku yang memiliki dimensi faktual dan kejiwaan itulah kebenaran tentang masa lalu itu. Karena narasi personal itu menjelaskan sikap, posisi, dan gejala kejiwaan korban dan pelaku dalam peristiwa kekerasan itu.
Narasi dari mereka yang terlibat (korban dan pelaku) adalah pintu utama untuk mengetahui bagaimana dan mengapa pembunuhan massal itu terjadi. Bertolak dari narasi yang saling mengoreksi itulah kemudian para pihak mampu beranjak dari posisinya semula. Untuk mengatasi kesulitan kedua ini, KKR harus mengesampingkan prosedur formal KUHAP seperti yang disyaratkan UU No. 26/2000. KKR harus memiliki prosedur acaranya sendiri.
Terakhir dan paling pokok adalah anggota KKR harus mampu menciptakan satu atmosfer yang sehat tentang pengusutan pembunuhan massal pada 1965-1966 ini. Diperlukan pengkondisian dan sosialisasi kepada semua pihak bahwa membuka peristiwa 1965 bukan berarti menghidupkan kembali partai komunis di Indonesia.
Dr. Budiawan dalam bukunya, Mematahkan Pewarisan Ingatan: Wacana Antikomunis dan Politik Rekonsiliasi Pasca-Soeharto (2004), mengingatkan bahwa rekonsiliasi bukan melulu persoalan teknis hukum, melainkan upaya menciptakan budaya pengakuan dan kerelaan mengoreksi posisi pelaku dan korban menjadi sangat relevan.
Misi KKR-lah yang memproyeksikan korban atau pelaku menjadi sosok yang baru sama sekali. Jika KKR gagal menghadirkan atmosfer yang kondusif, berarti gagal membawa korban dan pelaku keluar dari posisinya semula. Akibatnya, pembunuhan massal pada 1965-1966 tetap menjadi misteri politik. Pada gilirannya wacana antikomunisme di Indonesia tetap menjadi arena "gontok-gontokan".
(Peneliti Senior Politik dan HAM di ELSAM)
Koran Tempo, 30 September 2004
"Di Jawa Timur atau Jawa Tengah banyak sekali Pemuda Rakyat atau anggota PKI dibunuh, disembelih atau ditikam atau dipentungi, dikepruki sampai pecah kepalanya; itu satu kejadian. Tetapi, kemudian ini jenazah yang lehernya tergorok, yang kepalanya pecah dikepruk, karena perutnya keluar ia punya usus karena ditikam, jenazah ini kalau ada orang yang mau ngerumat, memelihara, orang ini dilarang."
Dengan geram Presiden melanjutkan.... "Saya tidak membicarakan motif daripada pembunuhan ini, itu lain perkara, tetapi ini jenazah diklelerkan. Malah orang mau mengurus jenazah diancam. Ada yang diklelerkan di pohon, ada yang diklelerkan di pinggir sungai, ada yang dicemplungkan di dalam sungai, dilemparkan bagai bangkai anjing yang sudah mati." (Kumpulan Pidato Presiden Soekarno, 30 September 1965--Pelengkap Nawaksara, 2003, halaman 294-306).
Pembunuhan massal di Jawa Timur dan Jawa Tengah dilihat Soekarno sebagai imbas dari pertikaian politik pascaperistiwa G-30-S. Untuk mengakhiri pembunuhan itu, Presiden Soekarno mengatakan, "Jangan gontok-gontokan." Pernyataan itu disampaikannya dalam amanatnya kepada HMI, 18 Desember 1965, di Istana Bogor, dan KAMI di Istora Senayan, 21 Desember 1965.
Terjadinya pembunuhan massal setelah peristiwa 30 September 1965 seperti yang dikeluhkan Presiden itu bukanlah isapan jempol. Oei Tjoe Tat dalam biografinya menegaskan, Fact Finding Commission yang dipimpinnya pada Desember 1965 melaporkan kepada Presiden Soekarno jumlah korban 78 ribu jiwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Robert Cribb dalam bukunya, The Indonesia Killing (2000), memperkirakan jumlah orang yang terbunuh sekitar 500 ribu jiwa. Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah pula pada 1966 menyatakan, jumlah korban 800 ribu jiwa di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta 100 ribu jiwa di Bali. Bahkan Jenderal Sarwo Edi, mantan Komandan Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD), pernah menyatakan, jumlah korban pembunuhan setelah peristiwa 30 September 1965 berkisar sekitar 3 juta jiwa.
Menyambut kehadiran Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) itu, perlu kiranya diperhatikan kegeraman dan keprihatinan Presiden Soekarno tentang pembunuhan massal itu. Dari amanat Presiden Soekarno di atas, terlihat pembunuhan massal pada 1965-1966 merupakan peristiwa yang paling kuat mewakili apa yang disebut pelanggaran HAM yang berat, baik dari segi jumlah dan karakteristik korban, pola kekerasan, luas geografi kejadian, maupun jumlah dan keragaman status pelakunya.
Selain itu, seluruh pembunuhan itu bertali-temali dengan dendam kesumat serta berkelindan dengan persoalan sosial-politik, terutama pertarungan memperebutkan kekuasaan, baik di daerah maupun di pusat. Implikasi dari bertalitemalinya pembunuhan massal itu dengan perebutan kekuasaan adalah mengawetnya wacana antikomunisme yang melampaui akal sehat di satu sisi, sedangkan di sisi lain wacana komunisme menjadi legitimasi seluruh kekuasaan rezim Orde Baru selama 30 tahun.
KKR dalam memeriksa pembunuhan massal pada 1965-1966 sepertinya akan menemukan beberapa kesulitan. Kesulitan terjadi karena UU KKR diikat degan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang menentukan dua bentuk pelanggaran HAM, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk mengatasi itu, perlu diperhatikan, pertama, tidak tersedianya dokumen yang memadai tentang peristiwa pembunuhan itu. Dokumen Fact Finding Commission Oei Tjoe Tat saat ini tidak jelas rimbanya. Amanat Soekarno yang disinggung di awal tulisan ini adalah ucapan resmi yang bisa digunakan untuk memperkirakan besaran peristiwa pembunuhan itu. Berhubung tidak adanya dokumen, kesaksian lisan menjadi sumber pokok.
Orang-orang yang potensial menjadi saksi, baik korban atau pelaku, yang tersebar di 348 kabupaten dan kota, terutama di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan. Sebaran wilayah yang demikian itu tentu memerlukan dana dan tenaga yang luar biasa untuk menjangkaunya. Jika KKR tidak mampu menyediakan infrastruktur dan tenaga yang andal untuk menjangkau daerah-daerah itu, korban pembunuhan pada 1965-1966 akan menjadi korban kedua kalinya.
Kedua, kesulitan menempatkan narasi korban atau pelaku sebagai bukti yang kuat untuk menerangkan peristiwa. Seluruh karakteristik pembunuhan massal dan relasi kekerasan yang mendasarinya hanya mungkin didapat dalam memori individu per individu. Gabungan dari narasi individu-individu korban dan pelaku yang memiliki dimensi faktual dan kejiwaan itulah kebenaran tentang masa lalu itu. Karena narasi personal itu menjelaskan sikap, posisi, dan gejala kejiwaan korban dan pelaku dalam peristiwa kekerasan itu.
Narasi dari mereka yang terlibat (korban dan pelaku) adalah pintu utama untuk mengetahui bagaimana dan mengapa pembunuhan massal itu terjadi. Bertolak dari narasi yang saling mengoreksi itulah kemudian para pihak mampu beranjak dari posisinya semula. Untuk mengatasi kesulitan kedua ini, KKR harus mengesampingkan prosedur formal KUHAP seperti yang disyaratkan UU No. 26/2000. KKR harus memiliki prosedur acaranya sendiri.
Terakhir dan paling pokok adalah anggota KKR harus mampu menciptakan satu atmosfer yang sehat tentang pengusutan pembunuhan massal pada 1965-1966 ini. Diperlukan pengkondisian dan sosialisasi kepada semua pihak bahwa membuka peristiwa 1965 bukan berarti menghidupkan kembali partai komunis di Indonesia.
Dr. Budiawan dalam bukunya, Mematahkan Pewarisan Ingatan: Wacana Antikomunis dan Politik Rekonsiliasi Pasca-Soeharto (2004), mengingatkan bahwa rekonsiliasi bukan melulu persoalan teknis hukum, melainkan upaya menciptakan budaya pengakuan dan kerelaan mengoreksi posisi pelaku dan korban menjadi sangat relevan.
Misi KKR-lah yang memproyeksikan korban atau pelaku menjadi sosok yang baru sama sekali. Jika KKR gagal menghadirkan atmosfer yang kondusif, berarti gagal membawa korban dan pelaku keluar dari posisinya semula. Akibatnya, pembunuhan massal pada 1965-1966 tetap menjadi misteri politik. Pada gilirannya wacana antikomunisme di Indonesia tetap menjadi arena "gontok-gontokan".
Otonomi Khusus, Masa Depan Papua?
Amiruddin al Rahab
Kompas,18 Februari 2006
Judul: Otonomi Khusus Papua: Mengangkat Martabat Rakyat Papua di Dalam NKRI
Penulis: Dr. Jacobus Perviddya Solossa, Drs., Msi.
Penerbit: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Cetakan: I, 2005
Tebal: xxii + 257 halaman
Papua belakangan ini kembali mencuri perhatian publik nasional dan internasional. Baik karena terjadinya kelaparan massal di Yahokimo maupun karena terjadi penembakan terhadap warga sipil oleh anggota TNI di Paniai atau permintaan suaka politik ke Australia. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa agenda perbaikan nasib rakyat Papua seperti pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia dan hukum telah terabaikan.
Selain permasalahan di atas, pemerintah juga sepertinya absen dalam menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur ekonomi rakyat sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Di saat makna Otsus Papua kian tidak menentu dan ketegangan antara Jakarta dan Jayapura terus berlanjut, kehadiran buku Dr Jacobus Perviddya Solossa (mantan Gubernur Papua) menjadi begitu penting.
Ada beberapa sumbangan berharga yang dikandung oleh buku ini. Pertama, buku yang berasal dari disertasi doktoral di Universitas Padjadjaran ini memaparkan latar belakang sosio-politik lahirnya kebijakan otsus. Secara sosio-politik, Solossa menguraikan bahwa otsus tidak jatuh dari langit, tetapi merefleksikan seluruh penderitaan orang Papua dan sekaligus harapan orang Papua untuk keluar dari kesulitan hidup akibat represifnya politik Indonesia di masa lalu.
Luapan kekecewaan yang bermuara pada tuntutan kemerdekaan di tahun 1998 membuat pemerintah pusat bingung dan kehilangan inisiatif. Inisiatif datang dari Papua, yaitu konsep otsus sebagai jalan keluar baru untuk mengatasi ketegangan yang kian meruncing. Ibarat dalam ikatan perkawinan yang sudah retak, otsus merupakan mahar baru untuk membenahi kerusakan. Harapan yang terkandung di dalamnya adalah adanya sikap saling koreksi dan saling percaya untuk membangun hubungan baru yang didasari cara dan nilai-nilai yang baru pula.
Latar sosio-politik ini kerap dilupakan saat ini. Akibatnya, kerap kali Jakarta melihat otonomi khusus Papua bukan sebagai langkah politik dan hukum untuk memperbaiki citra pemerintah Indonesia di mata rakyat Papua, tetapi semata-mata masalah administratif kepemerintahan. Cara pandangan yang sangat Jakarta sentris dan administratif inilah yang dikritik Solassa.
Persoalan mendasar
Menurut uraian dalam buku ini, ada dua persoalan mendasar yang akan bisa diatasi oleh otsus jika pemerintah pusat serius. Pertama, soal sejarah politik, yaitu terus berkembangnya pemahaman di kalangan orang Papua bahwa mereka telah menjadi bangsa dengan negara sendiri sebelum bergabung dengan Indonesia. Otsus akan menjadikan orang Papua tuan di atas tanahnya sendiri. Kedua, terjadinya diskriminasi terhadap orang asli Papua oleh birokrasi dan sistem ekonomi Indonesia yang terlihat dari mencoloknya perbedaan kondisi sosial-ekonomi Papua dengan daerah lainnya. Papua adalah salah satu penyumbang devisa terbesar terhadap Indonesia dari hasil kayu dan tambangnya. Otsus akan mengakhiri diskriminasi ini karena akan mendatangkan kesejahteraan.
Sumbangan kedua dari buku ini adalah tawaran konseptualnya. Otonomi khusus Papua dirancang sebagai otonomi dalam kerangka internal self determination (penentuan nasib sendiri secara internal). Artinya, status otonomi Papua bukan sekadar pendelegasian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seperti otonomi yang dimiliki daerah lainnya di Indonesia, melainkan otonomi yang menjunjung tinggi bentuk self governing dalam kerangka negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Papua berada dalam kerangka pembagian kekuasaan antara Papua dan pemerintah pusat (asymmetries autonomy). Maka dari itu, dalam UU Otsus Papua ditekankan bahwa kewenangan Papua meliputi seluruh kewenangan publik, kecuali politik luar negeri, pertahanan, fiskal dan moneter, serta peradilan dan agama. Artinya, dengan otsus, pemerintah daerah Papua memiliki kewenangan penyelenggaraan kepemerintahan secara luas, tetapi ia tidak berdaulat sebagaimana layaknya sebuah negara. Dengan konseptual seperti ini, Solossa menekankan kepercayaan (trust) dari pusat terhadap Jayapura adalah kuncinya (hal 53-55).
Singkat kata, dengan otsus, Papua bisa dikatakan nation without state, seperti Bouganville di Papua Niugini atau Quebec di Kanada. Konsepsi otonomi seperti inilah yang tak pernah dipahami oleh Jakarta dalam melihat Otsus Papua.
Sumbangan ketiga dari buku ini adalah berhasil menunjukkan secara kualitatif dan kuantitaf harapan orang Papua terhadap otsus. Secara kuantitatif, Solossa dengan sampel yang representatif dari seluruh lapisan dan strata masyarakat Papua mampu menunjukkan tingginya harapan orang Papua terhadap otsus untuk memperbaiki kondisi hidup, baik secara sosial-ekonomi, hak asasi manusia, maupun sosial-politik. Sedangkan secara kualitatif, buku ini berhasil menjaring pandangan-pandangan dan harapan-harapan orang Papua dari berbagai strata masyarakat Papua.
Harapan itu terbangun karena diinstitusionalisasikannya harapan orang Papua asli menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi dan tempat berpartisipasinya orang asli Papua dalam merumuskan kebijakan di Papua, dan diperbesarnya anggaran untuk Papua dari hasil sumber daya alam Papua. Selain itu, harapan juga tumbuh karena diakuinya simbol-simbol identitas kepapuaan, seperti bendera Bintang Kejora, lagu dan nama Papua (hal 120-121).
Sumbangan keempat adalah konsep pemekaran provinsi Papua. Dalam hal ini, Solossa memperlihatkan karakter seorang birokrat dan politisi yang hati-hati dan visioner. Pemekaran Papua, menurut Solossa, harus tidak menghilangkan karakter asli Papua sebagai rumpun Melanesia. Maka dari itu, ia menawarkan satu Uni-Papua yang terdiri dari beberapa provinsiĆ¢€”paling tidak limaĆ¢€”yang dipimpin oleh seorang gubernur senior. Setiap provinsi itu birokrasinya harus ramping sehingga mampu melayani masyarakat. Sementara kekayaan sumber daya alam diperuntukkan kepada seluruh Papua yang dibagi secara proporsional (hal 198-206). Hal ini dikemukakan karena Solossa melihat Jakarta tidak memiliki visi yang jauh ke depan dalam membangun Papua.
Oleh sebab itu, Solossa menyatakan otsus adalah navigasi orang Papua untuk menata diri ke masa depan. Sejalan dengan itu, dengan otsus, pemerintah pusat juga mengakui kesalahan dan kekeliruannya terhadap Papua selama ini. Dengan adanya pengakuan itu, otsus bisa dikatakan sebagai capaian politik tertinggi Papua dalam melindungi serta membela kepentingan ekonomi dan politiknya dalam negara Indonesia (hal 25-26).
Tetap tanda tanya
Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan buku ini. Selintas buku ini bisa diasumsikan sekadar pembenaran terhadap tugas-tugas Solossa dalam menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur Papua. Selain itu, bisa pula dilihat sebagai alat propaganda Solossa dalam mencalonkan diri menjadi gubernur untuk masa yang kedua.
Di samping itu, buku ini kurang mengeksplorasi dinamika politik di luar proses formal dari perumusan UU Otsus itu. Mulai dari munculnya gerakan kemerdekaan yang begitu masif di Papua sampai penolakan-penolakan dari pembesar di Jakarta. Padahal, tantangan terhadap otsus dari Papua dan Jakarta tetap ada sampai saat ini. Kekurangan lain adalah tidak dielaborasinya otsus sebagai langkah untuk mendemokratiskan dan merestrukturisasi politik lokal Papua. Solossa seakan lupa bahwa belum maksimalnya otsus bukan saja karena adanya ketegangan dengan Jakarta, tetapi juga disebabkan oleh mesin dan infrastruktur politik yang menjalankan otsus itu tetap mesin politik lama. Artinya, selama otsus konfigurasi politik dan elite politik di Papua masih mesin politik era otoriter Orde Baru.
Ibarat pepatah lama, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama. Dengan adanya buku ini, kepergian Solossa yang begitu mendadak tidak membuat namanya hilang begitu saja, ia akan tetap dikenang. Singkatnya, jika berhasil diimplementasikan, Otonomi Khusus Papua merupakan warisan terbesar dari Solossa untuk masa depan Papua. Artinya, masa depan orang Papua dalam otsus masih tetap dalam tanda tanya.
Karena itu, buku ini harus menjadi bacaan wajib bagi birokrat pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para calon gubernur serta bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah langsung di Papua. Selain itu, para pemuda, mahasiswa, serta kaum intelektual Papua dan luar Papua yang memerhatikan Papua, tanpa membaca buku ini, pengetahuan kontemporer mereka mengenai Papua akan terasa hambar. Selamat membaca.
Amiruddin al Rahab, Inisiator Pokja Papua dan Peneliti di Elsam-Jakarta
Kompas,18 Februari 2006
Judul: Otonomi Khusus Papua: Mengangkat Martabat Rakyat Papua di Dalam NKRI
Penulis: Dr. Jacobus Perviddya Solossa, Drs., Msi.
Penerbit: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Cetakan: I, 2005
Tebal: xxii + 257 halaman
Papua belakangan ini kembali mencuri perhatian publik nasional dan internasional. Baik karena terjadinya kelaparan massal di Yahokimo maupun karena terjadi penembakan terhadap warga sipil oleh anggota TNI di Paniai atau permintaan suaka politik ke Australia. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa agenda perbaikan nasib rakyat Papua seperti pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia dan hukum telah terabaikan.
Selain permasalahan di atas, pemerintah juga sepertinya absen dalam menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur ekonomi rakyat sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Di saat makna Otsus Papua kian tidak menentu dan ketegangan antara Jakarta dan Jayapura terus berlanjut, kehadiran buku Dr Jacobus Perviddya Solossa (mantan Gubernur Papua) menjadi begitu penting.
Ada beberapa sumbangan berharga yang dikandung oleh buku ini. Pertama, buku yang berasal dari disertasi doktoral di Universitas Padjadjaran ini memaparkan latar belakang sosio-politik lahirnya kebijakan otsus. Secara sosio-politik, Solossa menguraikan bahwa otsus tidak jatuh dari langit, tetapi merefleksikan seluruh penderitaan orang Papua dan sekaligus harapan orang Papua untuk keluar dari kesulitan hidup akibat represifnya politik Indonesia di masa lalu.
Luapan kekecewaan yang bermuara pada tuntutan kemerdekaan di tahun 1998 membuat pemerintah pusat bingung dan kehilangan inisiatif. Inisiatif datang dari Papua, yaitu konsep otsus sebagai jalan keluar baru untuk mengatasi ketegangan yang kian meruncing. Ibarat dalam ikatan perkawinan yang sudah retak, otsus merupakan mahar baru untuk membenahi kerusakan. Harapan yang terkandung di dalamnya adalah adanya sikap saling koreksi dan saling percaya untuk membangun hubungan baru yang didasari cara dan nilai-nilai yang baru pula.
Latar sosio-politik ini kerap dilupakan saat ini. Akibatnya, kerap kali Jakarta melihat otonomi khusus Papua bukan sebagai langkah politik dan hukum untuk memperbaiki citra pemerintah Indonesia di mata rakyat Papua, tetapi semata-mata masalah administratif kepemerintahan. Cara pandangan yang sangat Jakarta sentris dan administratif inilah yang dikritik Solassa.
Persoalan mendasar
Menurut uraian dalam buku ini, ada dua persoalan mendasar yang akan bisa diatasi oleh otsus jika pemerintah pusat serius. Pertama, soal sejarah politik, yaitu terus berkembangnya pemahaman di kalangan orang Papua bahwa mereka telah menjadi bangsa dengan negara sendiri sebelum bergabung dengan Indonesia. Otsus akan menjadikan orang Papua tuan di atas tanahnya sendiri. Kedua, terjadinya diskriminasi terhadap orang asli Papua oleh birokrasi dan sistem ekonomi Indonesia yang terlihat dari mencoloknya perbedaan kondisi sosial-ekonomi Papua dengan daerah lainnya. Papua adalah salah satu penyumbang devisa terbesar terhadap Indonesia dari hasil kayu dan tambangnya. Otsus akan mengakhiri diskriminasi ini karena akan mendatangkan kesejahteraan.
Sumbangan kedua dari buku ini adalah tawaran konseptualnya. Otonomi khusus Papua dirancang sebagai otonomi dalam kerangka internal self determination (penentuan nasib sendiri secara internal). Artinya, status otonomi Papua bukan sekadar pendelegasian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seperti otonomi yang dimiliki daerah lainnya di Indonesia, melainkan otonomi yang menjunjung tinggi bentuk self governing dalam kerangka negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Papua berada dalam kerangka pembagian kekuasaan antara Papua dan pemerintah pusat (asymmetries autonomy). Maka dari itu, dalam UU Otsus Papua ditekankan bahwa kewenangan Papua meliputi seluruh kewenangan publik, kecuali politik luar negeri, pertahanan, fiskal dan moneter, serta peradilan dan agama. Artinya, dengan otsus, pemerintah daerah Papua memiliki kewenangan penyelenggaraan kepemerintahan secara luas, tetapi ia tidak berdaulat sebagaimana layaknya sebuah negara. Dengan konseptual seperti ini, Solossa menekankan kepercayaan (trust) dari pusat terhadap Jayapura adalah kuncinya (hal 53-55).
Singkat kata, dengan otsus, Papua bisa dikatakan nation without state, seperti Bouganville di Papua Niugini atau Quebec di Kanada. Konsepsi otonomi seperti inilah yang tak pernah dipahami oleh Jakarta dalam melihat Otsus Papua.
Sumbangan ketiga dari buku ini adalah berhasil menunjukkan secara kualitatif dan kuantitaf harapan orang Papua terhadap otsus. Secara kuantitatif, Solossa dengan sampel yang representatif dari seluruh lapisan dan strata masyarakat Papua mampu menunjukkan tingginya harapan orang Papua terhadap otsus untuk memperbaiki kondisi hidup, baik secara sosial-ekonomi, hak asasi manusia, maupun sosial-politik. Sedangkan secara kualitatif, buku ini berhasil menjaring pandangan-pandangan dan harapan-harapan orang Papua dari berbagai strata masyarakat Papua.
Harapan itu terbangun karena diinstitusionalisasikannya harapan orang Papua asli menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, dibentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi dan tempat berpartisipasinya orang asli Papua dalam merumuskan kebijakan di Papua, dan diperbesarnya anggaran untuk Papua dari hasil sumber daya alam Papua. Selain itu, harapan juga tumbuh karena diakuinya simbol-simbol identitas kepapuaan, seperti bendera Bintang Kejora, lagu dan nama Papua (hal 120-121).
Sumbangan keempat adalah konsep pemekaran provinsi Papua. Dalam hal ini, Solossa memperlihatkan karakter seorang birokrat dan politisi yang hati-hati dan visioner. Pemekaran Papua, menurut Solossa, harus tidak menghilangkan karakter asli Papua sebagai rumpun Melanesia. Maka dari itu, ia menawarkan satu Uni-Papua yang terdiri dari beberapa provinsiĆ¢€”paling tidak limaĆ¢€”yang dipimpin oleh seorang gubernur senior. Setiap provinsi itu birokrasinya harus ramping sehingga mampu melayani masyarakat. Sementara kekayaan sumber daya alam diperuntukkan kepada seluruh Papua yang dibagi secara proporsional (hal 198-206). Hal ini dikemukakan karena Solossa melihat Jakarta tidak memiliki visi yang jauh ke depan dalam membangun Papua.
Oleh sebab itu, Solossa menyatakan otsus adalah navigasi orang Papua untuk menata diri ke masa depan. Sejalan dengan itu, dengan otsus, pemerintah pusat juga mengakui kesalahan dan kekeliruannya terhadap Papua selama ini. Dengan adanya pengakuan itu, otsus bisa dikatakan sebagai capaian politik tertinggi Papua dalam melindungi serta membela kepentingan ekonomi dan politiknya dalam negara Indonesia (hal 25-26).
Tetap tanda tanya
Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan buku ini. Selintas buku ini bisa diasumsikan sekadar pembenaran terhadap tugas-tugas Solossa dalam menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur Papua. Selain itu, bisa pula dilihat sebagai alat propaganda Solossa dalam mencalonkan diri menjadi gubernur untuk masa yang kedua.
Di samping itu, buku ini kurang mengeksplorasi dinamika politik di luar proses formal dari perumusan UU Otsus itu. Mulai dari munculnya gerakan kemerdekaan yang begitu masif di Papua sampai penolakan-penolakan dari pembesar di Jakarta. Padahal, tantangan terhadap otsus dari Papua dan Jakarta tetap ada sampai saat ini. Kekurangan lain adalah tidak dielaborasinya otsus sebagai langkah untuk mendemokratiskan dan merestrukturisasi politik lokal Papua. Solossa seakan lupa bahwa belum maksimalnya otsus bukan saja karena adanya ketegangan dengan Jakarta, tetapi juga disebabkan oleh mesin dan infrastruktur politik yang menjalankan otsus itu tetap mesin politik lama. Artinya, selama otsus konfigurasi politik dan elite politik di Papua masih mesin politik era otoriter Orde Baru.
Ibarat pepatah lama, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama. Dengan adanya buku ini, kepergian Solossa yang begitu mendadak tidak membuat namanya hilang begitu saja, ia akan tetap dikenang. Singkatnya, jika berhasil diimplementasikan, Otonomi Khusus Papua merupakan warisan terbesar dari Solossa untuk masa depan Papua. Artinya, masa depan orang Papua dalam otsus masih tetap dalam tanda tanya.
Karena itu, buku ini harus menjadi bacaan wajib bagi birokrat pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para calon gubernur serta bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah langsung di Papua. Selain itu, para pemuda, mahasiswa, serta kaum intelektual Papua dan luar Papua yang memerhatikan Papua, tanpa membaca buku ini, pengetahuan kontemporer mereka mengenai Papua akan terasa hambar. Selamat membaca.
Amiruddin al Rahab, Inisiator Pokja Papua dan Peneliti di Elsam-Jakarta
Surat Terbuka untuk Barnabas Suebu: Selamatkan Otonomi Khusus Papua
Amiruddin al Rahab
Suara Pembaruan, 28 Juli 2006
Ketegangan di hati masyarakat Papua lepas sudah dan harapan muncul ketika Mendagri resmi melantik Barnabas Suebu dan Alex Hasegem sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang baru 25 Juli 2006 di Jayapura. Mulusnya acara pelantikan menunjukkan demokrasi sedang bersemi di Papua.
Pak Bas Suebu, Rakyat Papua sungguh berharap agar Otonomi Khusus di masa jabatan Anda ini menjadi obat bagi penderitaan dan rasa sakit selama ini. Pak Bas sedari awal rakyat Papua memang mengenal Anda sebagai arsitek Otsus Papua. Paham Anda yang dalam mengenai alasan historis dan dasar filosofis dari Otsus, bisa menjadi modal besar sebagai nahkoda utama yang akan membawa pelayaran perahu Papua ini ke pulau kebahagiaan. Harapan itu pantas kiranya, karena dalam empat tahun ini rakyat Papua belum merasakan secara signifikan dampak positif dari Otsus.
Di kala harapan itu bersemi, Otsus Papua itu sepertinya terancam. Ancaman itu adalah adanya rencana merevisi Otsus demi menampung Provinsi Irjabar. Bahkan Ketua DPRD Irjabar menghendaki dalam revisi nanti itu Majelis Rakyat Papua ditiadakan. (Suara Pembaruan, 25/7/2006).
Sedangkan ancaman yang lain adalah adanya rencana Presiden mengeluarkan inpres tentang percepatan pembangunan di seantero Tanah Papua yang dinilai banyak pihak di Jayapura mereduksi Otsus dan meninggalkan orang Papua dalam pembahasannya. Inpres yang direncanakan itu sunguh sangat absurd, karena ingin mengatur pulau, bukan provinsi.
Maka dari itu, Pak Bas Suebu di tangan Anda lah masa depan Papua dipertaruhkan. Artinya seluruh harapan rakyat Papua saat ini sampai lima tahun ke depan berada dalam genggaman Anda. Jika Anda salah mengambil posisi dalam berhadapan dengan Jakarta atau keliru mengambil keputusan, maka taruhannya bukan sekadar jabatan gubernur yang saat ini Anda sandang, melainkan nasib hampir 1,2 juta jiwa penduduk asli Papua (istilah UU Otsus).
Martabat Papua
Pak Bas, saat ini sikap Anda terhadap pemerintah pusat adalah nilai dari harga diri dan martabat penduduk asli Papua. Maka dari itu ketegaran dan komitmen Anda terhadap implementasi Otsus secara konsekuen adalah jaminan dari harga diri masyarakat Papua itu.
Jika Anda mudah ditekuk oleh Jakarta, maka harga diri rakyat Papua juga akan jatuh di hadapan tangan kekuasaan pusat yang selalu cemburu kepada kewenangan daerah. Maka dari itu, perlu pula Anda ingat bahwa dalam hubungan Jakarta dengan Jayapura selama ini, Jayapura terlalu menjadi penurut, akibatnya Jayapura terus dipaksa oleh pusat untuk memberikan konsesi yang lebih besar.
Sebagai nahkoda senior di Papua, tentu Anda dengan tim telah tahu rute pelayaran dari perahu Papua ini. Meskipun demikian untuk menyelamatkan perahu Otsus Papua ini agar tidak menabrak karang atau dipermainkan gelombang, ada beberapa alasan mendasar mengapa Otsus itu harus diselamatkan.
Pertama, seluruh isi Otsus adalah nilai tertinggi yang bisa dicapai oleh Papua dalam NKRI saat ini. Seluruh nilai itu tidak boleh di- reduksi lagi. Jika satu saja dari nilai-nilai di dalam Otsus itu direduksi oleh pusat, maka secara keseluruhan Otsus itu akan menemukan jalan buntu.
Keluarnya Inpres No 1/2003 tentang Pembentukan Provinsi Irjabar adalah salah satu contoh dari jalan buntu itu. Meskipun demikian, keberadaan Irjabar sudah menjadi kenyataan, maka dari itu langkah yang tersisa adalah memaksimalkan seluruh kewenangan yang masih ada.
Dalam konteks itu, rencana revisi UU Otsus hanya bisa diterima sejauh revisi itu betul-betul ditujukan untuk memaksimalkan nilai-nilai Otsus dalam implementasinya. Atau revisi itu sunguh-sunguh ditujukan untuk memastikan wewenang otoritas daerah Papua (Gubernur, DPRP, dan MRP) dalam mengatur ruamah tangganya sendiri demi kesejahteraan penduduk Papua.
Jika revisi itu menggerogoti nilai pokok dari Otsus, seperti meniadakan keberadaan MRP atau memperkecil kewenangan provinsi dalam mengelola kekayaan SDA Papua dan menghalangi agenda afirmativ action bagi kesejahteraan penduduk asli Papua, maka revisi itu harus ditolak secara tegas.
Kedua, Otsus merupakan refleksi dari pengalaman pahit Papua yang telah disia-siakan oleh pusat (memoria of passionis) lebih dari 40 tahun. Maka dari itu, Otsus memastikan keadilan bagi penduduk asli Papua dalam kerangka demokratisasi politik lokal, penegakan hukum, dan penghargaan serta perlindungan hak asasi manusia orang Papua.
Karena itulah Otsus merupakan resolusi konflik yang win-win solution bagi Papua dalam NKRI. Di dalam Otsus inilah Papua menemukan jati dirinya dan martabatnya saat ini. Dengan demikian Otsus mengandung pengakuan dari pemerintah pusat bahwa telah terjadi kesalahan dalam menangani Papua di era sebelumnya.
Jadi intinya Otsus di Papua merupakan pengakuan kesalahan pemerintah pusat, sehingga untuk menebus kesalahan itu diberikan kepada Papua kewenangan yang lebih dari daerah lainnya untuk mengelola diri secara mandiri. Disetujuinya pembentukan MRP sebagai pilar ketiga dari penyelenggaraan pemerintahan di Papua adalah kristalisasinya.
Membangun Sinergisitas
Maka dari itu dalam menyelamatkan Otsus dari rongrongan kekuasaan pusat, Pak Bas perlu mengambil beberapa langkah. Pertama, membangun sinergisitas antarpilar pemerintahan di Papua yaitu Gubernur, DPRP, dan MRP secara simultan. Sinergisitas ini penting, karena jika salah satu tidak terlibat dalam pembuatan dan pengambilan keputusan maka jalan pemerintahan di Papua akan pincang atau akan kurang legitimasinya.
Kedua, memastikan dengan segera langkah-langkah implementasi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar penduduk asli Papua sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 38 sampai 43 UU Otsus. Dalam konteks ini pembuatan Perdasi dan Perdasus implementasi Otsus jauh lebih penting ketimbang melakukan revisi.
Ketiga, memastikan berdirinya dengan kokoh institusi pemenuhan rasa keadilan di Papua, terutama masalah hak asasi manusia seperti Komisi HAM Papua, Pengadilan HAM di Papua, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua, dan Komisi Hukum Papua. Semua institusi ini, harus menjadi agenda mendesak Gubernur yang baru.
Sekali lagi selamat Pak Bas, agenda berat di hadapan Anda. Namun semua agenda itu akan mudah dijalankan jika Anda betul-betul bertahta di hati penduduk Papua, bukan menjadi boneka Jakarta di Papua. Selamat bertugas Pak Bas, semoga sehat dan berkah Tuhan selalu menyertai Anda.
Penulis adalah inisiator Pokja Papua dan peneliti senior di ELSAM - Jakarta
Suara Pembaruan, 28 Juli 2006
Ketegangan di hati masyarakat Papua lepas sudah dan harapan muncul ketika Mendagri resmi melantik Barnabas Suebu dan Alex Hasegem sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang baru 25 Juli 2006 di Jayapura. Mulusnya acara pelantikan menunjukkan demokrasi sedang bersemi di Papua.
Pak Bas Suebu, Rakyat Papua sungguh berharap agar Otonomi Khusus di masa jabatan Anda ini menjadi obat bagi penderitaan dan rasa sakit selama ini. Pak Bas sedari awal rakyat Papua memang mengenal Anda sebagai arsitek Otsus Papua. Paham Anda yang dalam mengenai alasan historis dan dasar filosofis dari Otsus, bisa menjadi modal besar sebagai nahkoda utama yang akan membawa pelayaran perahu Papua ini ke pulau kebahagiaan. Harapan itu pantas kiranya, karena dalam empat tahun ini rakyat Papua belum merasakan secara signifikan dampak positif dari Otsus.
Di kala harapan itu bersemi, Otsus Papua itu sepertinya terancam. Ancaman itu adalah adanya rencana merevisi Otsus demi menampung Provinsi Irjabar. Bahkan Ketua DPRD Irjabar menghendaki dalam revisi nanti itu Majelis Rakyat Papua ditiadakan. (Suara Pembaruan, 25/7/2006).
Sedangkan ancaman yang lain adalah adanya rencana Presiden mengeluarkan inpres tentang percepatan pembangunan di seantero Tanah Papua yang dinilai banyak pihak di Jayapura mereduksi Otsus dan meninggalkan orang Papua dalam pembahasannya. Inpres yang direncanakan itu sunguh sangat absurd, karena ingin mengatur pulau, bukan provinsi.
Maka dari itu, Pak Bas Suebu di tangan Anda lah masa depan Papua dipertaruhkan. Artinya seluruh harapan rakyat Papua saat ini sampai lima tahun ke depan berada dalam genggaman Anda. Jika Anda salah mengambil posisi dalam berhadapan dengan Jakarta atau keliru mengambil keputusan, maka taruhannya bukan sekadar jabatan gubernur yang saat ini Anda sandang, melainkan nasib hampir 1,2 juta jiwa penduduk asli Papua (istilah UU Otsus).
Martabat Papua
Pak Bas, saat ini sikap Anda terhadap pemerintah pusat adalah nilai dari harga diri dan martabat penduduk asli Papua. Maka dari itu ketegaran dan komitmen Anda terhadap implementasi Otsus secara konsekuen adalah jaminan dari harga diri masyarakat Papua itu.
Jika Anda mudah ditekuk oleh Jakarta, maka harga diri rakyat Papua juga akan jatuh di hadapan tangan kekuasaan pusat yang selalu cemburu kepada kewenangan daerah. Maka dari itu, perlu pula Anda ingat bahwa dalam hubungan Jakarta dengan Jayapura selama ini, Jayapura terlalu menjadi penurut, akibatnya Jayapura terus dipaksa oleh pusat untuk memberikan konsesi yang lebih besar.
Sebagai nahkoda senior di Papua, tentu Anda dengan tim telah tahu rute pelayaran dari perahu Papua ini. Meskipun demikian untuk menyelamatkan perahu Otsus Papua ini agar tidak menabrak karang atau dipermainkan gelombang, ada beberapa alasan mendasar mengapa Otsus itu harus diselamatkan.
Pertama, seluruh isi Otsus adalah nilai tertinggi yang bisa dicapai oleh Papua dalam NKRI saat ini. Seluruh nilai itu tidak boleh di- reduksi lagi. Jika satu saja dari nilai-nilai di dalam Otsus itu direduksi oleh pusat, maka secara keseluruhan Otsus itu akan menemukan jalan buntu.
Keluarnya Inpres No 1/2003 tentang Pembentukan Provinsi Irjabar adalah salah satu contoh dari jalan buntu itu. Meskipun demikian, keberadaan Irjabar sudah menjadi kenyataan, maka dari itu langkah yang tersisa adalah memaksimalkan seluruh kewenangan yang masih ada.
Dalam konteks itu, rencana revisi UU Otsus hanya bisa diterima sejauh revisi itu betul-betul ditujukan untuk memaksimalkan nilai-nilai Otsus dalam implementasinya. Atau revisi itu sunguh-sunguh ditujukan untuk memastikan wewenang otoritas daerah Papua (Gubernur, DPRP, dan MRP) dalam mengatur ruamah tangganya sendiri demi kesejahteraan penduduk Papua.
Jika revisi itu menggerogoti nilai pokok dari Otsus, seperti meniadakan keberadaan MRP atau memperkecil kewenangan provinsi dalam mengelola kekayaan SDA Papua dan menghalangi agenda afirmativ action bagi kesejahteraan penduduk asli Papua, maka revisi itu harus ditolak secara tegas.
Kedua, Otsus merupakan refleksi dari pengalaman pahit Papua yang telah disia-siakan oleh pusat (memoria of passionis) lebih dari 40 tahun. Maka dari itu, Otsus memastikan keadilan bagi penduduk asli Papua dalam kerangka demokratisasi politik lokal, penegakan hukum, dan penghargaan serta perlindungan hak asasi manusia orang Papua.
Karena itulah Otsus merupakan resolusi konflik yang win-win solution bagi Papua dalam NKRI. Di dalam Otsus inilah Papua menemukan jati dirinya dan martabatnya saat ini. Dengan demikian Otsus mengandung pengakuan dari pemerintah pusat bahwa telah terjadi kesalahan dalam menangani Papua di era sebelumnya.
Jadi intinya Otsus di Papua merupakan pengakuan kesalahan pemerintah pusat, sehingga untuk menebus kesalahan itu diberikan kepada Papua kewenangan yang lebih dari daerah lainnya untuk mengelola diri secara mandiri. Disetujuinya pembentukan MRP sebagai pilar ketiga dari penyelenggaraan pemerintahan di Papua adalah kristalisasinya.
Membangun Sinergisitas
Maka dari itu dalam menyelamatkan Otsus dari rongrongan kekuasaan pusat, Pak Bas perlu mengambil beberapa langkah. Pertama, membangun sinergisitas antarpilar pemerintahan di Papua yaitu Gubernur, DPRP, dan MRP secara simultan. Sinergisitas ini penting, karena jika salah satu tidak terlibat dalam pembuatan dan pengambilan keputusan maka jalan pemerintahan di Papua akan pincang atau akan kurang legitimasinya.
Kedua, memastikan dengan segera langkah-langkah implementasi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar penduduk asli Papua sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 38 sampai 43 UU Otsus. Dalam konteks ini pembuatan Perdasi dan Perdasus implementasi Otsus jauh lebih penting ketimbang melakukan revisi.
Ketiga, memastikan berdirinya dengan kokoh institusi pemenuhan rasa keadilan di Papua, terutama masalah hak asasi manusia seperti Komisi HAM Papua, Pengadilan HAM di Papua, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua, dan Komisi Hukum Papua. Semua institusi ini, harus menjadi agenda mendesak Gubernur yang baru.
Sekali lagi selamat Pak Bas, agenda berat di hadapan Anda. Namun semua agenda itu akan mudah dijalankan jika Anda betul-betul bertahta di hati penduduk Papua, bukan menjadi boneka Jakarta di Papua. Selamat bertugas Pak Bas, semoga sehat dan berkah Tuhan selalu menyertai Anda.
Penulis adalah inisiator Pokja Papua dan peneliti senior di ELSAM - Jakarta
Politik Muka Dua Jakarta terhadap Papua
Amiruddin al Rahab
Suara Pembaruan, 17 Februari 2006
KEPADA para tokoh Papua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal masa jabatannya pernah menyampaikan akan menyelesaikan masalah Papua secara "mendasar, menyeluruh, dan bermartabat." Niat Presiden itu, terasa kian menjauh jika kita menyimak apa yang kini terjadi di Papua, khususnya mengenai keberadaan Irian Jaya Barat (Irjabar) yang terus terkatung-katung.
Irjabar alih-alih menjadi solusi, malah menjadi beban karena menyedot energi Pemerintah Provinsi Papua. Sekaligus mengaduk emosi rakyat di Irjabar, karena mereka dibiarkan dalam ketidakpastian. Tentu ini juga berimplikasi terhadap kinerja kabuten dan kota yang dinyatakan masuk ke dalam wilayah Irjabar. Akibatnya Pemerintah Provinsi Irjabar dan Papua tidak bisa menjalankan kewenangannya secara maksimal sesuai UU No 1 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Politik Pemekaran
Setelah UU Otsus Papua disahkan oleh DPR RI bersama Presiden pada November 2001, menurut Richar Chauvel dan Ikrar Nusa Bakti dalam tulisannya The Papua Conflict: Jakarta's Perceptions and Policies (2004), Depdagri dan Lemhanas menyampaikan kepada Presiden bahwa tokoh-tokoh Papua di Jayapura tidak bisa dipercaya untuk menjalankan Otsus karena adanya "konspirasi politik Papua" yang kelak akan memperalat Otsus untuk tujuan lain. Bahkan elite-elite Papua, termasuk Gubernur J P Solossa dilihat sebagai bagian dari konspirasi itu dan bersimpatik pada gerakan separatis. Sejak itu Otsus dicoba dihambat jalanya.
Inpres No 1/2003 yang memerintahkan percepatan pembentukan Provinsi Irjabar dan Irjateng yang dikeluarkan Presiden Megawati adalah wujud dari ketidakpercayaan itu.
Setidaknya ada tiga motivasi politik pemerintah pusat memekarkan Provinsi Papua. Pertama, pemekaran akan mengisolasi dan memarji- nalkan kelompok-kelompok "oportunis dan tidak bertanggung jawab" yang selalu mengkampanyekan Papua Merdeka. Kedua, pemekaran akan mengerdilkan simbol-simbol politik pemersatu Papua, seperti Bendera Bintang Kejora, dan sentimen nasionalisme Papua serta identitas Papua. Ketiga, Papua yang terpecah ke dalam tiga provinsi, akan mudah diatur dari pada satu provinsi, karena akan terjadi rivalitas.
Memecah Papua menjadi tiga provinsi, diyakini Jakarta bisa menjadi rem bagi upaya-upaya gerakan kemerdekaan dan upaya untuk menggalang referendum di Papua. Sementara di provinsi baru, pemerintah pusat yakin akan bisa membentuk aliansi dan sekutu baru sebagai kaki tangan pusat untuk menghadapi gerakan di Jayapura.
Ditilik dari motivasi politik itu, kengototan Jakarta (Depdagri) saat ini dalam mempertahankan Irjabar motivasinya tidak berbeda dengan ketiga alasan yang menjadi dasar Presiden Megawati ketika mengeluarkan Inpres. Alasan pemekaran adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan dan perbaikan pelayanan terhadap publik di Papua hanyalah kamuflase dan sekadar retorika.
Jika efektivitas dan perbaikan pelayanan kepada publik yang menjadi dasar, maka provinsi baru bukan jawaban bagi masalah Papua saat ini. Jawabannya ada dalam UU Otsus. Pemerintah Jakarta seharusnya mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua untuk mengimplementasikan Otsus tersebut. Baik dalam bentuk bantuan teknis mau pun finansial. Agenda pemerintah pusat seharusnya mengefektifkan kabupaten dan kota yang kini jumlahnya 29 di Papua, bukan pada provinsi. Sesuai dengan UU No 34/2004 tentang Pemerintahan Daerah, titik tekan pemerintahan daerah saat ini berada di kabupten dan kota.
Muka Dua Jakarta
Jakarta yakin bahwa Irjabar adalah benteng NKRI di Papua. Maka dari itu pemerintah pusat tidak mau kehilangan sekutunya di Irjabar untuk menghadapi manuver Jayapura. Keyakinan ini didasari cara pandang yang melihat Jayapura sebagai pusat gerakan separatis. Oleh karena itu, untuk menandingi Jayapura dan sekaligus memperlemah posisi tawar politik Jayapura, pemerintah pusat menciptakan satu sentrum politik tandingan di Sorong. Dengan demikian, legitimasi Jayapura atas Papua pelan-pelan digerogoti, dengan cara membiarkan pertentangan antar elite Irjabar dan Papua terus terbuka.
Sementara kepada Jayapura, pemerintah pusat seakan mendorong implementasi Otsus dengan seringnya para pejabat dan tokoh Papua diundang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Menko Polhukam ke Jakarta. Semua tokoh Papua itu diyakinkan bahwa Jakarta mendukung Otsus di Papua. Sementara tokoh- tokoh Irjabar juga terus didorong pejabat-pejabat Depdagri melakukan manuver politik dalam memperkokoh Irjabar, terutama agenda pilkada gubernur.
Konsekuensi dari politik muka dua Jakarta itu adalah terjadinya ketegangan antara Jayapura dan Manokwari. Dalam ketegangan itu seakan-akan pokok masalah berada di Jayapura, yang tidak rela adanya provinsi baru di Papua. Akibatnya, perang pernyataan di media massa membiak antara Ketua DPRD Irjabar yang ditimpali oleh Ketua KPU Irjabar dengan Ketua MRP dan DPRP di Jayapura. Ketika elite Papua sudah perang kata-kata, pemerintah pusat, seakan menjelma menjadi penengah yang baik. Di sinilah politik adu domba Jakarta mendapatkan tempatnya dalam politik lokal di Papua.
Jalan Keluar
Paling tidak ada dua jalan keluar yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah pusat harus percaya sepenuhnya kepada elite-elite Papua. Kepercayaan yang setengah-setengah dari Jakarta, bukan membuat Papua kian dekat, tetapi akan kian menjauh. Pengalaman empat tahun ini harus menjadi pelajaran bagi Jakarta dalam mengelola politik lokal Papua. Maka dari itu, politik muka dua Jakarta harus diakhiri sesegera mungkin, dengan cara menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan provinsi baru di Papua melalui mekanisme MRP dan UU Otsus.
Kedua, elite-elite Papua baik di Jayapura maupun di Manokwari dan Sorong harus mulai menyadari, bahwa mereka hanya dijadikan pion oleh kepentingan Jakarta yang berupaya memperlemah kohesi sosial dan social capital Papua. Maka dari itu, para elite Papua (Irjabar dan Papua) jangan terus menari di gendang Jakarta, melainkan mulailah menabuh tifa sendiri disertai edaran sirihpinang untuk berembuk antar-orang Papua dalam menghadapi politik dua muka Jakarta.
Sepengetahuan penulis, elite-elite Papua tidak menolak pemekaran, asal pemekaran itu betul-betul beranjak dari kebutuhan dan sungguh-sungguh ditujukan untuk menyelesaikan masalah di Papua, bukan bertujuan adu-domba. Hanya dengan mempertimbangkan hal ini, masalah Papua bisa diselesaikan secara "mendasar, menyeluruh, dan bermartabat" seperti yang dikehendaki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Semoga! *
Penulis adalah inisiator Pokja Papua dan peneliti di ELSAM-Jakarta
Suara Pembaruan, 17 Februari 2006
KEPADA para tokoh Papua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal masa jabatannya pernah menyampaikan akan menyelesaikan masalah Papua secara "mendasar, menyeluruh, dan bermartabat." Niat Presiden itu, terasa kian menjauh jika kita menyimak apa yang kini terjadi di Papua, khususnya mengenai keberadaan Irian Jaya Barat (Irjabar) yang terus terkatung-katung.
Irjabar alih-alih menjadi solusi, malah menjadi beban karena menyedot energi Pemerintah Provinsi Papua. Sekaligus mengaduk emosi rakyat di Irjabar, karena mereka dibiarkan dalam ketidakpastian. Tentu ini juga berimplikasi terhadap kinerja kabuten dan kota yang dinyatakan masuk ke dalam wilayah Irjabar. Akibatnya Pemerintah Provinsi Irjabar dan Papua tidak bisa menjalankan kewenangannya secara maksimal sesuai UU No 1 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Politik Pemekaran
Setelah UU Otsus Papua disahkan oleh DPR RI bersama Presiden pada November 2001, menurut Richar Chauvel dan Ikrar Nusa Bakti dalam tulisannya The Papua Conflict: Jakarta's Perceptions and Policies (2004), Depdagri dan Lemhanas menyampaikan kepada Presiden bahwa tokoh-tokoh Papua di Jayapura tidak bisa dipercaya untuk menjalankan Otsus karena adanya "konspirasi politik Papua" yang kelak akan memperalat Otsus untuk tujuan lain. Bahkan elite-elite Papua, termasuk Gubernur J P Solossa dilihat sebagai bagian dari konspirasi itu dan bersimpatik pada gerakan separatis. Sejak itu Otsus dicoba dihambat jalanya.
Inpres No 1/2003 yang memerintahkan percepatan pembentukan Provinsi Irjabar dan Irjateng yang dikeluarkan Presiden Megawati adalah wujud dari ketidakpercayaan itu.
Setidaknya ada tiga motivasi politik pemerintah pusat memekarkan Provinsi Papua. Pertama, pemekaran akan mengisolasi dan memarji- nalkan kelompok-kelompok "oportunis dan tidak bertanggung jawab" yang selalu mengkampanyekan Papua Merdeka. Kedua, pemekaran akan mengerdilkan simbol-simbol politik pemersatu Papua, seperti Bendera Bintang Kejora, dan sentimen nasionalisme Papua serta identitas Papua. Ketiga, Papua yang terpecah ke dalam tiga provinsi, akan mudah diatur dari pada satu provinsi, karena akan terjadi rivalitas.
Memecah Papua menjadi tiga provinsi, diyakini Jakarta bisa menjadi rem bagi upaya-upaya gerakan kemerdekaan dan upaya untuk menggalang referendum di Papua. Sementara di provinsi baru, pemerintah pusat yakin akan bisa membentuk aliansi dan sekutu baru sebagai kaki tangan pusat untuk menghadapi gerakan di Jayapura.
Ditilik dari motivasi politik itu, kengototan Jakarta (Depdagri) saat ini dalam mempertahankan Irjabar motivasinya tidak berbeda dengan ketiga alasan yang menjadi dasar Presiden Megawati ketika mengeluarkan Inpres. Alasan pemekaran adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan dan perbaikan pelayanan terhadap publik di Papua hanyalah kamuflase dan sekadar retorika.
Jika efektivitas dan perbaikan pelayanan kepada publik yang menjadi dasar, maka provinsi baru bukan jawaban bagi masalah Papua saat ini. Jawabannya ada dalam UU Otsus. Pemerintah Jakarta seharusnya mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Papua untuk mengimplementasikan Otsus tersebut. Baik dalam bentuk bantuan teknis mau pun finansial. Agenda pemerintah pusat seharusnya mengefektifkan kabupaten dan kota yang kini jumlahnya 29 di Papua, bukan pada provinsi. Sesuai dengan UU No 34/2004 tentang Pemerintahan Daerah, titik tekan pemerintahan daerah saat ini berada di kabupten dan kota.
Muka Dua Jakarta
Jakarta yakin bahwa Irjabar adalah benteng NKRI di Papua. Maka dari itu pemerintah pusat tidak mau kehilangan sekutunya di Irjabar untuk menghadapi manuver Jayapura. Keyakinan ini didasari cara pandang yang melihat Jayapura sebagai pusat gerakan separatis. Oleh karena itu, untuk menandingi Jayapura dan sekaligus memperlemah posisi tawar politik Jayapura, pemerintah pusat menciptakan satu sentrum politik tandingan di Sorong. Dengan demikian, legitimasi Jayapura atas Papua pelan-pelan digerogoti, dengan cara membiarkan pertentangan antar elite Irjabar dan Papua terus terbuka.
Sementara kepada Jayapura, pemerintah pusat seakan mendorong implementasi Otsus dengan seringnya para pejabat dan tokoh Papua diundang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Menko Polhukam ke Jakarta. Semua tokoh Papua itu diyakinkan bahwa Jakarta mendukung Otsus di Papua. Sementara tokoh- tokoh Irjabar juga terus didorong pejabat-pejabat Depdagri melakukan manuver politik dalam memperkokoh Irjabar, terutama agenda pilkada gubernur.
Konsekuensi dari politik muka dua Jakarta itu adalah terjadinya ketegangan antara Jayapura dan Manokwari. Dalam ketegangan itu seakan-akan pokok masalah berada di Jayapura, yang tidak rela adanya provinsi baru di Papua. Akibatnya, perang pernyataan di media massa membiak antara Ketua DPRD Irjabar yang ditimpali oleh Ketua KPU Irjabar dengan Ketua MRP dan DPRP di Jayapura. Ketika elite Papua sudah perang kata-kata, pemerintah pusat, seakan menjelma menjadi penengah yang baik. Di sinilah politik adu domba Jakarta mendapatkan tempatnya dalam politik lokal di Papua.
Jalan Keluar
Paling tidak ada dua jalan keluar yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah pusat harus percaya sepenuhnya kepada elite-elite Papua. Kepercayaan yang setengah-setengah dari Jakarta, bukan membuat Papua kian dekat, tetapi akan kian menjauh. Pengalaman empat tahun ini harus menjadi pelajaran bagi Jakarta dalam mengelola politik lokal Papua. Maka dari itu, politik muka dua Jakarta harus diakhiri sesegera mungkin, dengan cara menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan provinsi baru di Papua melalui mekanisme MRP dan UU Otsus.
Kedua, elite-elite Papua baik di Jayapura maupun di Manokwari dan Sorong harus mulai menyadari, bahwa mereka hanya dijadikan pion oleh kepentingan Jakarta yang berupaya memperlemah kohesi sosial dan social capital Papua. Maka dari itu, para elite Papua (Irjabar dan Papua) jangan terus menari di gendang Jakarta, melainkan mulailah menabuh tifa sendiri disertai edaran sirihpinang untuk berembuk antar-orang Papua dalam menghadapi politik dua muka Jakarta.
Sepengetahuan penulis, elite-elite Papua tidak menolak pemekaran, asal pemekaran itu betul-betul beranjak dari kebutuhan dan sungguh-sungguh ditujukan untuk menyelesaikan masalah di Papua, bukan bertujuan adu-domba. Hanya dengan mempertimbangkan hal ini, masalah Papua bisa diselesaikan secara "mendasar, menyeluruh, dan bermartabat" seperti yang dikehendaki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Semoga! *
Penulis adalah inisiator Pokja Papua dan peneliti di ELSAM-Jakarta
Heboh Papua, Kembali ke Otsus!
Amiruddin al Rahab
Suara Pembaruan, 06 April 2006
Menjadikan Australia sebagai kambing hitam dalam heboh Papua adalah cara yang paling mudah untuk lari dari tanggung jawab. Karena hal itu, akan menggelapkan permasalahan sesungguhnya, yaitu kelalaian pemerintah dan ketidakpedulian sebagian besar anggota dewan terhadap implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pada hal Otsus Papua telah di-nyatakan sebagai platform nasional untuk menyelesaikan masalah Papua dalam Tap MPR No IV/1999 dan kemudian ditegaskan dalam Tap MPR No IV/2000. Kemudian kedua Tap MPR itu dijabarkan kedalam UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sayangnya, setelah menjadi UU, Otsus Papua hanya ada di atas kertas, dan belum bisa mengubah nasib sebagian besar rakyat asli Papua. Ketidakadilan, kemiskinan, kekerasan dan kelaparan terus menghantui rakyat Papua di kala dana Otsus dicairkan untuk Papua.
Persoalan Papua sesungguhnya adalah tidak diimplementasikannya secara konsekwen Otsus Papua sebagai platform nasional untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan dan keberlangsungan hidup orang-orang asli Papua.
Kembali ke Otsus
Untunglah, setelah bertemu dengan berbagai tokoh masyarakat Papua di Jayapura pasca bentrokan berdarah di depan Universitas Cenderawasih (Uncen), Menko Polhukam, Widodo AS menyadari kekeliruan Pemerintah Pusat.
Widodo AS berjanji akan menangani Papua sesuai kerangka Otsus. Walau pun sangat terlambat, sikap Menko Polhukam Widodo AS itu memiliki arti yang sangat strategis karena menjadi koreksi terhadap kinerja dan sikap pemerintah pusat selama ini dalam menangani masalah-masalah di Papua.
Di samping itu, janji Menko Polhukam kembali ke Otsus merupakan ajakan kepada DPR agar lebih telaten mengawasi pemerintah menangani masalah Papua. Pengawasan dari DPR itulah yang terlihat lemah dalam menjalankan Otsus di Papua. Akibatnya beberapa kebijakan pemerintah yang mencederai UU Otsus jadi berlangsung terus-menerus.
Mulai dari Presiden Megawati memotong-motong Papua menjadi tiga provinsi dan lalai membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) serta instansi pendukung Otsus lainnya , sampai rezim Yudhoyono-Kalla mengizinkan Pilkada Gubernur di Irjabar. DPR tidak pernah menggunakan hak interplasi, apa lagi hak angket atas terjadinya pelanggaran serius terhadap UU Otsus Papua itu.
Penanganan Pemerintah
Ajakan Menko Polhukam ini semestinya bisa menjadi amunisi bagi para anggota Dewan yang terhormat untuk menyentil pemerintah pusat menangani Papua. Saya rasa, hal ini lebih berarti bagi rakyat Papua, ketimbang para anggota dewan mengumbar ketersinggungan dan amarah terhadap Australia sambil berteriak-teriak meminta pemerintah memutuskan hubungan diplomatik.
Maka dari itu, jika kembali ke platform nasional yaitu Otsus di Papua sebagai jalan keluar seperti yang dinyatakan Menko Polhukam ada beberapa agenda mendesak yang mesti di tempuh.
Pertama, memulihkan kepercayaan berbagai komponen masyarakat Papua terhadap Pemerintah Pusat. Untuk ini, Presiden Yudhoyono (tanpa perantara) harus turun langsung bertatap muka dan berbicara dengan komponen masyarakat dan pemerintahan di Papua melalui pertemuan segi empat yaitu Presiden dengan Gubernur terpilih, DPRP dan MRP di Jayapura.
Dengan mendiskusikan masalah secara langsung maka antara Presiden dengan tokoh-tokoh yang mewakili rakyat Papua akan terjalin komunikasi dari hati ke hati dalam menentukan agenda prioritas. Dalam komunikasi dari hati ke hati ini tidak diperlukan instansi atau komisi apa pun untuk menjadi perantara. Untuk dua tahun pertama, hal ini bisa dilakukan 6 bulan sekali.
Kedua, MRP harus menjadi instansi rujukan utama pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan hajat hidup suku-suku dan orang asli Papua yaitu pengelolaan SDA dan tanah. Misalnya dalam negosiasi ulang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, MRP haruslah lembaga yang paling utama yang dilibatkan di samping lembaga-lembaga adat dari suku-suku yang mendiami areal PT Freeport.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 UU Otsus yang menyatakan bahwa "MRP adalah pihak yang memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga".
Ketiga, pemerintah pusat harus menghentikan segala bentuk agenda pemekaran provinsi di Papua. Jika pemerintah membiarkan adanya terus-menerus agenda pemekaran Provinsi, maka politik Papua terus akan bergejolak karena pemekaran diasosiasikan dengan politik pecah-belah.
Di samping itu, pemekaran provinsi juga dilihat sebagai upaya menciderai Otonomi Khusus. Irjabar yang telah telanjur eksis, pemerintah pusat segera berkomunikasi dengan MRP dan DPRP untuk perlindungan hak-hak orang asli Papua, penataan keuangannya dan kaitan provinsi itu dengan UU Otsus.
Bisa Dikurangi
Dengan memperhatikan secara sunguh-sunguh ketiga agenda di atas, besar kemungkinan heboh Papua bisa dikurangi secara perlahan. Dengan demikian orang Papua bisa pula merasa nyaman dalam naungan Republik Indonesia. Dengan sendirinya celah bagi pihak asing ikut campur tangan akan berkurang, dan kedaulatan Indonesia di Papua juga menjadi terjaga.
Singkatnya, heboh Papua ini janganlah berlalu begitu saja. Heboh ini harus bisa menjadi pemicu kerjasama yang teragenda antara pemerintah pusat, pemerintah daerah Papua dan DPR dalam menangani masalah Papua sesuai Otsus sebagai platform nasional. Di samping itu, heboh ini juga haruslah menjadi koreksi terhadap kinerja pemerintah yang telah mengabaikan nasib rakyat Papua. Semoga.
Penulis adalah Inisiator Pokja Papua dan ELSAM
Suara Pembaruan, 06 April 2006
Menjadikan Australia sebagai kambing hitam dalam heboh Papua adalah cara yang paling mudah untuk lari dari tanggung jawab. Karena hal itu, akan menggelapkan permasalahan sesungguhnya, yaitu kelalaian pemerintah dan ketidakpedulian sebagian besar anggota dewan terhadap implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pada hal Otsus Papua telah di-nyatakan sebagai platform nasional untuk menyelesaikan masalah Papua dalam Tap MPR No IV/1999 dan kemudian ditegaskan dalam Tap MPR No IV/2000. Kemudian kedua Tap MPR itu dijabarkan kedalam UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sayangnya, setelah menjadi UU, Otsus Papua hanya ada di atas kertas, dan belum bisa mengubah nasib sebagian besar rakyat asli Papua. Ketidakadilan, kemiskinan, kekerasan dan kelaparan terus menghantui rakyat Papua di kala dana Otsus dicairkan untuk Papua.
Persoalan Papua sesungguhnya adalah tidak diimplementasikannya secara konsekwen Otsus Papua sebagai platform nasional untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan dan keberlangsungan hidup orang-orang asli Papua.
Kembali ke Otsus
Untunglah, setelah bertemu dengan berbagai tokoh masyarakat Papua di Jayapura pasca bentrokan berdarah di depan Universitas Cenderawasih (Uncen), Menko Polhukam, Widodo AS menyadari kekeliruan Pemerintah Pusat.
Widodo AS berjanji akan menangani Papua sesuai kerangka Otsus. Walau pun sangat terlambat, sikap Menko Polhukam Widodo AS itu memiliki arti yang sangat strategis karena menjadi koreksi terhadap kinerja dan sikap pemerintah pusat selama ini dalam menangani masalah-masalah di Papua.
Di samping itu, janji Menko Polhukam kembali ke Otsus merupakan ajakan kepada DPR agar lebih telaten mengawasi pemerintah menangani masalah Papua. Pengawasan dari DPR itulah yang terlihat lemah dalam menjalankan Otsus di Papua. Akibatnya beberapa kebijakan pemerintah yang mencederai UU Otsus jadi berlangsung terus-menerus.
Mulai dari Presiden Megawati memotong-motong Papua menjadi tiga provinsi dan lalai membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) serta instansi pendukung Otsus lainnya , sampai rezim Yudhoyono-Kalla mengizinkan Pilkada Gubernur di Irjabar. DPR tidak pernah menggunakan hak interplasi, apa lagi hak angket atas terjadinya pelanggaran serius terhadap UU Otsus Papua itu.
Penanganan Pemerintah
Ajakan Menko Polhukam ini semestinya bisa menjadi amunisi bagi para anggota Dewan yang terhormat untuk menyentil pemerintah pusat menangani Papua. Saya rasa, hal ini lebih berarti bagi rakyat Papua, ketimbang para anggota dewan mengumbar ketersinggungan dan amarah terhadap Australia sambil berteriak-teriak meminta pemerintah memutuskan hubungan diplomatik.
Maka dari itu, jika kembali ke platform nasional yaitu Otsus di Papua sebagai jalan keluar seperti yang dinyatakan Menko Polhukam ada beberapa agenda mendesak yang mesti di tempuh.
Pertama, memulihkan kepercayaan berbagai komponen masyarakat Papua terhadap Pemerintah Pusat. Untuk ini, Presiden Yudhoyono (tanpa perantara) harus turun langsung bertatap muka dan berbicara dengan komponen masyarakat dan pemerintahan di Papua melalui pertemuan segi empat yaitu Presiden dengan Gubernur terpilih, DPRP dan MRP di Jayapura.
Dengan mendiskusikan masalah secara langsung maka antara Presiden dengan tokoh-tokoh yang mewakili rakyat Papua akan terjalin komunikasi dari hati ke hati dalam menentukan agenda prioritas. Dalam komunikasi dari hati ke hati ini tidak diperlukan instansi atau komisi apa pun untuk menjadi perantara. Untuk dua tahun pertama, hal ini bisa dilakukan 6 bulan sekali.
Kedua, MRP harus menjadi instansi rujukan utama pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan hajat hidup suku-suku dan orang asli Papua yaitu pengelolaan SDA dan tanah. Misalnya dalam negosiasi ulang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia, MRP haruslah lembaga yang paling utama yang dilibatkan di samping lembaga-lembaga adat dari suku-suku yang mendiami areal PT Freeport.
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 UU Otsus yang menyatakan bahwa "MRP adalah pihak yang memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga".
Ketiga, pemerintah pusat harus menghentikan segala bentuk agenda pemekaran provinsi di Papua. Jika pemerintah membiarkan adanya terus-menerus agenda pemekaran Provinsi, maka politik Papua terus akan bergejolak karena pemekaran diasosiasikan dengan politik pecah-belah.
Di samping itu, pemekaran provinsi juga dilihat sebagai upaya menciderai Otonomi Khusus. Irjabar yang telah telanjur eksis, pemerintah pusat segera berkomunikasi dengan MRP dan DPRP untuk perlindungan hak-hak orang asli Papua, penataan keuangannya dan kaitan provinsi itu dengan UU Otsus.
Bisa Dikurangi
Dengan memperhatikan secara sunguh-sunguh ketiga agenda di atas, besar kemungkinan heboh Papua bisa dikurangi secara perlahan. Dengan demikian orang Papua bisa pula merasa nyaman dalam naungan Republik Indonesia. Dengan sendirinya celah bagi pihak asing ikut campur tangan akan berkurang, dan kedaulatan Indonesia di Papua juga menjadi terjaga.
Singkatnya, heboh Papua ini janganlah berlalu begitu saja. Heboh ini harus bisa menjadi pemicu kerjasama yang teragenda antara pemerintah pusat, pemerintah daerah Papua dan DPR dalam menangani masalah Papua sesuai Otsus sebagai platform nasional. Di samping itu, heboh ini juga haruslah menjadi koreksi terhadap kinerja pemerintah yang telah mengabaikan nasib rakyat Papua. Semoga.
Penulis adalah Inisiator Pokja Papua dan ELSAM
Langganan:
Postingan (Atom)